(1) Pemerintah Daerah wajib menyampaikan laporan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan meliputi:
a. laporan penyesuaian APBD; dan
b. laporan pencegahan dan/atau penanganan COVID-19.
(2) Laporan penyesuaian APBD sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a adalah penyesuaian pendapatan dan belanja daerah, meliputi:
a. penyesuaian pendapatan Transfer ke Daerah dan Dana Desa;
b. penyesuaian Pendapatan Asli Daerah;
c. rasionalisasi belanja pegawai; dan
d. rasionalisasi belanja modal dan belanja barang/jasa secara kumulatif paling kurang sebesar 35% (tiga puluh lima persen).
(3) Besaran rasionalisasi belanja modal dan belanja barang/jasa secara kumulatif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d tidak berlaku pada Pemerintah Daerah yang mengalami:
a. penurunan Pendapatan Asli Daerah yang ekstrim paling kurang 25% (dua puluh lima persen) sebagai dampak dari menurunnya aktivitas masyarakat dan perekonomian; dan/atau
b. pandemi COVID-19 yang memerlukan anggaran yang memadai untuk melakukan penanganan COVID-19.
wwww.peraturan.go.id
(4) Laporan penyesuaian APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) juga mencakup:
a. belanja bidang kesehatan dan hal-hal lain terkait kesehatan dalam rangka pencegahan dan penanganan pandemi COVID-19;
b. penyediaan jaring pengamanan sosial/social safety net, antara lain melalui pemberian bantuan sosial kepada masyarakat miskin/kurang mampu yang mengalami penurunan daya beli akibat adanya pandemi COVID-19; dan/atau
c. penanganan dampak ekonomi, terutama menjaga agar dunia usaha daerah tetap hidup.
(5) Laporan penyesuaian APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan paling lambat 2 (dua) minggu setelah ditetapkannya Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Nomor 119/2813/SJ dan Nomor 177/KMK.07/2020 tentang Percepatan Penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2020 Dalam Rangka Penanganan COVID-19, serta Pengamanan Daya Beli Masyarakat dan Perekonomianan Nasional.
(6) Laporan pencegahan dan/atau penanganan COVID- 19, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. laporan kinerja bidang kesehatan untuk pencegahan dan/atau penanganan COVID-19;
dan
b. laporan bantuan sosial untuk pemberian bantuan sosial dan/atau ekonomi kepada masyarakat yang terdampak COVID-19.
(7) Laporan pencegahan dan/atau penanganan COVID- 19 sebagaimana dimaksud ayat
(6) menjadi persyaratan tambahan dalam penyaluran DBH triwulan II dan triwulan III, serta penyaluran DAU wwww.peraturan.go.id
bulan Mei sampai dengan September tahun anggaran 2020, selain yang dipersyaratkan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai pengelolaan DBH, DAU, dan Dana Otonomi Khusus.
(8) Laporan pencegahan dan/atau penanganan COVID- 19 sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a, menjadi pengganti dari laporan kinerja Pemerintah Daerah dalam pengelolaan sanitasi lingkungan yang dipersyaratkan dalam penyaluran DBH SDA sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai pengelolaan DBH, DAU, dan Dana Otonomi Khusus.
(9) Laporan pencegahan dan/atau penanganan COVID- 19 sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diterima paling lambat minggu kedua setiap bulan sebelum bulan penyaluran DAU berkenaan.
(10) Dalam hal laporan pencegahan dan/atau penanganan COVID-19 sebagaimana dimaksud pada ayat
(6) untuk bulan Maret belum selesai disusun/belum disampaikan/kegiatan belum dilaksanakan, maka Laporan pencegahan dan/atau penanganan COVID-19 bulan Maret disampaikan bersamaan dengan laporan pencegahan dan/atau penanganan COVID-19 bulan April sebagai persyaratan penyaluran DBH Triwulan II dan DAU bulan Juni Tahun Anggaran 2020.
(11) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang sudah bertanda tangan basah dan diberi stempel dikirim dalam bentuk Portable Document Format (PDF) ke dalam akun surat elektronik (email) resmi Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
wwww.peraturan.go.id
2. Setelah ayat (10) Pasal 39 ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (11), sehingga Pasal 39 berbunyi sebagai berikut:
