Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 22-m-dag-per-3-2016 Tahun 2016 tentang KETENTUAN UMUM DISTRIBUSI BARANG

PERMEN No. 22-m-dag-per-3-2016 Tahun 2016 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Barang adalah setiap benda, baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, baik dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan dan dapat diperdagangkan, dipakai, digunakan, atau

2016, No.

dimanfaatkan oleh konsumen atau pelaku usaha.
2. Distribusi adalah kegiatan penyaluran Barang secara langsung atau tidak langsung kepada konsumen.
3. Perdagangan adalah tatanan kegiatan yang terkait dengan transaksi Barang dan/atau Jasa di dalam negeri dan melampaui batas wilayah negara dengan tujuan pengalihan hak atas Barang dan/atau jasa untuk memperoleh imbalan atau kompensasi.
4. Perizinan adalah pemberian legalitas usaha di bidang Perdagangan berupa izin usaha, izin khusus, pendaftaran, pengakuan, dan persetujuan.
5. Pelaku Usaha adalah setiap orang perseorangan warga negara INDONESIA atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik INDONESIA yang melakukan kegiatan usaha di bidang perdagangan.
6. Pelaku Usaha Distribusi adalah Pelaku Usaha yang menjalankan kegiatan Distribusi Barang di dalam negeri.
7. Produsen adalah perusahaan yang berbentuk perorangan atau badan hukum yang memproduksi Barang.
8. Distributor adalah Pelaku Usaha Distribusi yang bertindak atas namanya sendiri dan atas penunjukan dari Produsen atau supplier atau Importir berdasarkan perjanjian untuk melakukan kegiatan pemasaran Barang.
9. Sub Distributor adalah Pelaku Usaha Distribusi yang bertindak atas penunjukkan dari Distributor berdasarkan perjanjian untuk melakukan kegiatan pemasaran Barang.
10. Agen adalah Pelaku Usaha Distribusi yang bertindak sebagai perantara untuk dan atas nama pihak yang menunjuknya berdasarkan perjanjian untuk melakukan kegiatan pemasaran Barang.
11. Sub Agen adalah Pelaku Usaha Distribusi yang bertindak sebagai perantara untuk dan atas nama Agen yang menunjuknya berdasarkan perjanjian untuk melakukan

2016, No.

kegiatan pemasaran Barang.
12. Grosir adalah Pelaku Usaha Distribusi yang menjual berbagai macam Barang dalam partai besar dan tidak secara eceran.
13. Perkulakan adalah Grosir yang berbentuk toko dengan sistem pelayanan mandiri.
14. Pengecer adalah Pelaku Usaha Distribusi yang kegiatan pokoknya memasarkan Barang secara langsung kepada konsumen.
15. Waralaba adalah hak khusus yang dimiliki oleh orang perseorangan atau badan usaha terhadap sistem bisnis dengan ciri khas usaha dalam rangka memasarkan Barang dan/atau jasa yang telah terbukti berhasil dan dapat dimanfaatkan dan/atau digunakan oleh pihak lain berdasarkan perjanjian waralaba.
16. Importir adalah perorangan atau badan usaha yang melakukan Perdagangan dengan cara mengeluarkan Barang atau jasa dari luar ke dalam wilayah pabean INDONESIA dengan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
17. Penjualan Langsung Secara Satu Tingkat adalah penjualan barang tertentu yang tidak melalui jaringan pemasaran berjenjang.
18. Penjualan Langsung Secara Multi Tingkat adalah penjualan barang tertentu melalui jaringan pemasaran berjenjang yang dikembangkan oleh penjual langsung yang bekerja atas dasar komisi dan/atau bonus berdasarkan hasil penjualan barang kepada konsumen.
19. Hak Distribusi Eksklusif adalah hak untuk mendistribusikan barang yang dimiliki oleh hanya satu perusahaan dalam wilayah INDONESIA yang didapat dari perjanjian secara langsung maupun tidak langsung dengan pemilik hak distribusi merek dagang atau dari kepemilikan atas merek dagang.
20. Toko Swalayan adalah toko dengan sistem pelayanan mandiri yang menjual berbagai jenis Barang secara

2016, No.

eceran kepada Konsumen dengan label harga yang sudah ditetapkan.

Pasal 2

Distribusi Barang yang diperdagangkan di dalam negeri dapat dilakukan secara tidak langsung atau secara langsung kepada konsumen.

Pasal 3

(1) Distribusi Barang secara tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dilakukan oleh Pelaku Usaha Distribusi dengan menggunakan rantai distribusi yang bersifat umum, yaitu:
a. Distributor dan jaringannya; atau
b. Agen dan jaringannya.
(2) Pelaku Usaha Distribusi yang menggunakan Distributor dan jaringannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari:
a. Distributor;
b. Sub Distributor;
c. Perkulakan;
d. Grosir; dan
e. Pengecer.
(3) Pelaku Usaha Distribusi yang menggunakan Agen dan jaringannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari:
a. Agen;
b. Sub Agen;
c. Perkulakan;
d. Grosir; dan
e. Pengecer.

2016, No.

Pasal 4

(1) Distribusi Barang secara tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dapat juga dilakukan oleh Pelaku Usaha Distribusi dengan menggunakan rantai distribusi Waralaba.
(2) Pelaku Usaha Distribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. pemberi waralaba;
b. pemberi waralaba lanjutan;
c. penerima waralaba; dan
d. penerima waralaba lanjutan.

Pasal 5

Pelaku Usaha Distribusi yang mendistribusikan Barang dengan menggunakan rantai distribusi Waralaba wajib memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang Waralaba.

Pasal 6

(1) Pelaku Usaha Distribusi dalam mendistribusikan Barang secara tidak langsung, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dan ayat (3) wajib memenuhi ketentuan:
a. Distributor hanya dapat mendistribusikan Barang kepada Sub Distributor, Grosir, Perkulakan dan/atau Pengecer;
b. Sub Distributor hanya dapat mendistribusikan Barang kepada Grosir, Perkulakan dan/atau Pengecer;
c. Agen hanya dapat mendistribusikan Barang kepada Sub Agen, Grosir, Perkulakan dan/atau Pengecer;
dan
d. Sub Agen hanya dapat mendistribusikan Barang kepada Grosir, Perkulakan dan/atau Pengecer.
(2) Distribusi Barang secara tidak langsung dilakukan oleh Pelaku Usaha Distribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan perjanjian, penunjukan dan/atau bukti transaksi secara tertulis.

2016, No.

Pasal 7

(1) Dalam hal pendistribusian Barang, Produsen atau perwakilan Produsen harus menunjuk perusahaan sebagai Distributor atau Agen.
(2) Distributor atau Agen sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat menunjuk Sub Distributor atau Sub Agen.

Pasal 8

(1) Distributor, Sub Distributor, Agen dan Sub Agen yang mendistribusikan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 wajib memiliki surat tanda pendaftaran kedistributoran/keagenan dari Menteri.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai surat tanda pendaftaran diatur dengan Peraturan Menteri tersendiri.

Pasal 9

(1) Pengecer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf e dan Pasal 3 ayat
(3) huruf e, dalam mendistribusikan Barang harus menggunakan sarana penjualan toko dan sarana penjualan lainnya.
(2) Sarana penjualan toko sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat berupa:
a. toko swalayan dengan bentuk minimarket supermarket, departement store, hypermarket; atau
b. toko dengan sistem pelayanan konvensional.
(3) Sarana penjualan lain sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat berupa:
a. sistem elektronik;
b. penjualan dengan perangkat mesin elektronik (vending machine); atau
c. penjualan bergerak.

Pasal 10

(1) Distributor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a, wajib memenuhi ketentuan:
a. badan usaha yang berbentuk badan hukum atau

2016, No.

bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan di wilayah INDONESIA;
b. memiliki Perizinan di bidang Perdagangan sebagai Distributor dari instansi dan/atau lembaga yang berwenang;
c. memiliki atau menguasai tempat usaha dengan alamat yang benar, tetap dan jelas;
d. memiliki atau menguasai gudang yang sudah terdaftar dengan alamat yang benar, tetap dan jelas;
dan
e. memiliki perjanjian dengan Produsen atau supplier atau Importir mengenai barang yang akan didistribusikan.
(2) Sub Distributor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b, wajib memenuhi ketentuan:
a. badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan di wilayah INDONESIA;
b. memiliki Perizinan di bidang Perdagangan sebagai Sub Distributor dari instansi dan/atau lembaga yang berwenang;
c. memiliki atau menguasai tempat usaha dengan alamat yang benar, tetap dan jelas;
d. memiliki atau menguasai gudang yang sudah terdaftar dengan alamat yang benar, tetap dan jelas;
dan
e. memiliki perjanjian dengan Distributor.

Pasal 11

(1) Agen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a, wajib memenuhi ketentuan:
a. badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan di wilayah INDONESIA;
b. memiliki Perizinan di bidang Perdagangan sebagai Agen dari instansi dan/atau lembaga yang berwenang;

2016, No.

c. memiliki atau menguasai tempat usaha dengan alamat yang benar, tetap dan jelas;
d. memiliki perjanjian keagenan dengan pihak yang menunjuknya yang mengatur hak dan kewajiban masing-masing pihak; dan
e. menjalankan usaha berdasarkan komisi yang diperoleh dari pihak yang menunjuknya.
(2) Sub Agen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf b, wajib memenuhi ketentuan:
a. badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan di wilayah INDONESIA;
b. memiliki Perizinan di bidang Perdagangan sebagai Sub Agen dari instansi dan/atau lembaga yang berwenang;
c. memiliki atau menguasai tempat usaha dengan alamat yang benar, tetap dan jelas;
d. memiliki perjanjian dengan Agen yang mengatur hak dan kewajiban Sub Agen; dan
e. menjalankan usaha berdasarkan komisi yang diperoleh dari Agen yang menunjuknya.

Pasal 12

(1) Perkulakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(2) huruf c dan Pasal 3 ayat (3) huruf c, wajib memenuhi ketentuan:
a. badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan di wilayah INDONESIA;
b. memiliki Perizinan di bidang Perdagangan sebagai perkulakan dari instansi dan/atau lembaga yang berwenang;
c. memiliki atau menguasai tempat usaha minimal lebih dari 5.000 m2 (lima ribu meter persegi) yang sudah terdaftar dengan alamat tetap, benar dan jelas yang lokasinya berdekatan dengan jalan arteri atau jalan tol;

2016, No.

d. memiliki kerjasama dengan Produsen, Distributor atau Importir Barang yang dilandasi dengan perjanjian; dan
e. transaksi penjualan Barang hanya dapat dilakukan dengan Pelaku Usaha dan/atau Pedagang Pengecer yang memiliki kartu anggota.
(2) Grosir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Ayat (2) huruf d dan Pasal 3 ayat (3) huruf d, wajib memenuhi ketentuan:
a. badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan di wilayah INDONESIA;
b. memiliki Perizinan di bidang Perdagangan sebagai Grosir dari instansi dan/atau lembaga yang berwenang; dan
c. memiliki atau menguasai tempat usaha dengan alamat yang benar, tetap dan jelas.

Pasal 13

Pengecer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf e dan Pasal 3 ayat (3) huruf e, wajib memenuhi ketentuan:
a. badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan di wilayah INDONESIA;
b. memiliki Perizinan di bidang Perdagangan sebagai Pengecer dari instansi dan/atau lembaga yang berwenang; dan
c. memiliki atau menguasai tempat usaha dengan alamat yang benar, tetap dan jelas.

Pasal 14

Pelaku Usaha Distribusi yang menggunakan rantai distribusi Waralaba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, wajib memenuhi ketentuan:
a. memiliki izin usaha dari instansi teknis sesuai dengan bidang usahanya; dan

2016, No.

b. memiliki Surat Tanda Pendaftaran Waralaba.

Pasal 15

(1) Distribusi Barang secara langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dilakukan dengan menggunakan pendistribusian khusus melalui sistem penjualan langsung.
(2) Sistem penjualan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:
a. Penjualan Langsung Satu Tingkat (Single level marketing); atau
b. Penjualan Langsung Multi Tingkat (Multi level marketing).

Pasal 16

Barang yang didistribusikan dengan menggunakan sistem penjualan langsung hanya dapat dipasarkan oleh penjual resmi yang terdaftar sebagai anggota perusahaan penjualan langsung dengan hak distribusi eksklusif.

Pasal 17

(1) Pelaku Usaha Distribusi dalam sistem penjualan langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 wajib memenuhi persyaratan usaha sebagai berikut:
a. badan usaha berbentuk Perseroan Terbatas (PT);
dan
b. memiliki Perizinan di bidang penjualan langsung dari instansi dan/atau lembaga yang berwenang.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Distribusi Barang secara Langsung diatur dengan Peraturan Menteri tersendiri.

2016, No.

Pasal 18

Pelaku Usaha Distribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 15 wajib memenuhi ketentuan tata cara distribusi terkait Barang yang diatur secara khusus berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 19

(1) Distributor, Sub Distributor, Grosir, Perkulakan, Agen, dan Sub Agen dilarang mendistribusikan Barang secara eceran kepada konsumen.
(2) Agen dan Sub Agen dilarang melakukan pemindahan hak atas fisik Barang yang dimiliki/dikuasai oleh Produsen atau supplier luar negeri dan Produsen atau Importir yang menunjuknya.
(3) Pelaku Distribusi tidak langsung, dilarang mendistribusikan Barang yang dipasarkan oleh sistem penjualan langsung yang memiliki hak distribusi eksklusif.
(4) Produsen skala usaha besar dan menengah serta Importir dilarang mendistribusikan Barang kepada Pengecer.

Pasal 20

Importir yang juga bertindak sebagai Distributor dapat menjual Barang secara langsung kepada Pengecer.

Pasal 21

Dalam menjual Barang kepada Distributor, Produsen tidak perlu memiliki Perizinan di bidang Perdagangan.

2016, No.

Pasal 22

Produsen dapat memasok atau mendistribusikan Barang yang diperuntukkan sebagai bahan baku atau bahan penolong kepada Produsen lainnya tanpa melalui Distributor atau Agen, dan jaringannya.

Pasal 23

Produsen dengan skala usaha mikro dan kecil dapat menjual Barang kepada konsumen tanpa melalui Distributor atau Agen, dan jaringannya.

Pasal 24

Untuk Barang yang diawasi, diatur dan/atau dibatasi perdagangannya, pendistribusiannya diatur dengan Peraturan Menteri tersendiri.

Pasal 25

(1) Pelaku Usaha Distribusi yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, dikenakan sanksi administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan secara bertahap berupa:
a. peringatan tertulis;
b. pembekuan izin usaha; dan
c. pencabutan izin usaha.

Pasal 26

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 23/MPP/KEP/1/1998 tentang Lembaga-Lembaga Usaha

2016, No.

Perdagangan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 27

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Maret 2016 MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd THOMAS TRIKASIH LEMBONG Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 April 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA