Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 22-permen-m-2008 Tahun 2008 tentang STANDAR PELAYANAN MINIMAL BIDANG PERUMAHAN RAKYAT DAERAH PROVINSI DAN DAERAH KABUPATEN/KOTA

PERMEN No. 22-permen-m-2008 Tahun 2008 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan : 1. Pemerintah Pusat selanjutnya disebut Pemerintah adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945. 2. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945. 3. Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati, Walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. 4. Urusan Wajib adalah urusan pemerintahan yang berkaitan dengan hak dan pelayanan dasar warga negara yang penyelenggaraannya diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan kepada Daerah untuk perlindungan hak konstitusional, kepentingan nasional, kesejahteraan masyarakat, serta ketenteraman dan ketertiban umum dalam rangka menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik INDONESIA serta pemerintahan komitmen nasional yang berhubungan dengan perjanjian dan konvensi internasional. 5. Standar Pelayanan Minimal yang selanjutnya disingkat SPM adalah ketentuan tentang jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan wajib daerah yang berhak diperoleh setiap warga secara minimal. 6. Indikator SPM adalah tolok ukur prestasi kuantitatif dan kualitatif yang digunakan menggambarkan besaran sasaran yang hendak dipenuhi dalam pencapaian suatu SPM tertentu, berupa masukan, proses, hasil dan/atau manfaat pelayanan. 7. Pelayanan Dasar adalah jenis pelayanan publik yang mendasar dan mutlak untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam kehidupan sosial, ekonomi dan pemerintahan. 8. Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah selanjutnya disingkat DPOD adalah dewan yang bertugas memberikan saran dan pertimbangan kepada PRESIDEN terhadap kebijakan otonomi daerah. 9. Menteri adalah Menteri Negara Perumahan Rakyat.

Pasal 2

(1) Pemerintah memberikan pelayanan dalam bidang perumahan rakyat agar masyarakat mampu menghuni rumah yang layak huni dan terjangkau dalam lingkungan yang sehat dan aman yang didukung dengan prasaran, sarana dan utilitas umum (PSU). (2) Untuk memberi pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) MENETAPKAN SPM bidang perumahan rakyat daerah provinsi dan daerah kabupaten kota.

Pasal 3

(1) Pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota menyelenggarakan pelayanan urusan perumahan sesuai dengan SPM bidang perumahan rakyat yang terdiri dari jenis pelayanan dasar, indikator, nilai dan batas waktu pencapaian tahun 2009 – 2025. (2) Jenis pelayanan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. rumah layak huni dan terjangkau; b. lingkungan yang sehat dan aman yang didukung prasarana, saran dan utilitas (PSU). (3) Indikator dari rumah layak huni dan terjangkau sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a adalah: a. cakupan ketersediaan rumah layak huni; b. cakupan layanan rumah layak huni yang terjangkau. (4) Indikator dari lingkungan yang sehat dan aman yang didukung prasarana, saran dan utilitas (PSU) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b adalah cakupan lingkungan yang sehat dan aman yang didukung dengan prasarana, saran dan utilitas (PSU). (5) Nilai SPM bidang perumahan rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang terdiri dari indikator cakupan ketersediaan rumah layak huni sebesar 100 % (seratus persen) dan untuk indikator cakupan layanan rumah layak huni yang terjangkau sebesar 70 % (tujuh puluh persen). (6) Nilai SPM bidang perumahan rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang terdiri dari indikator cakupan lingkungan yang sehat dan aman yang didukung dengan prasarana, saran dan utilitas (PSU) sebesar 100 % (seratus persen). (7) Jenis pelayanan dasar, indikator, nilai dan batas waktu pencapaian tahun 2009–2025 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran I Peraturan Menteri ini.

Pasal 4

(1) Gubernur dan Bupati/Walikota bertanggung jawab dalam penyelenggaraan pelayanan bidang perumahan sesuai SPM bidang perumahan rakyat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. (2) Penyelenggaraan pelayanan bidang perumahan rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), secara operasional dikoordinasikan oleh dinas perumahan atau dinas yang menangani bidang perumahan daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota. (3) Penyelenggaraan pelayanan urusan pemerintahan bidang perumahan sesuai dengan SPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan oleh tenaga dengan kualifikasi dan kompentensi yang dibutuhkan di bidang perumahan.

Pasal 5

(1) SPM bidang perumahan rakyat sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 merupakan acuan dalam perencanaan program pencapaian target SPM yang dilakukan secara bertahap oleh pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota. (2) SPM bidang perumahan rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dilaksanakan sesuai dengan petunjuk teknis SPM bidang perumahan rakyat daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota tercantum dalam lampiran II Peraturan Menteri ini.

Pasal 6

(1) Menteri melakukan pembinaan kepada pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota dalam penerapan SPM. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa fasilitasi, petunjuk teknis, bimbingan teknis, pelatihan dan/atau bantuan teknis lainnya. (3) Pembinaan dan penerapan SPM terhadap pemerintah daerah kabupaten/kota dilakukan oleh Gubernur sebagai wakil Pemerintah di daerah. (4) Pembinaan dan penerapan SPM terhadap masyarakat dan pemangku kepentingan bidang perumahan dilakukan oleh bupati/walikota.

Pasal 7

(1) Menteri bertanggung jawab atas pengawasan teknis penerapan SPM kepada pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota. (2) Menteri dapat melimpahkan tanggung jawab pengawasan teknis penerapan SPM yang dilakukan oleh pemerintah kabupaten/kota kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah di daerah.

Pasal 8

(1) Bupati/walikota melaksanakan pengawasan dalam penyelenggaraan pelayanan bidang perumahan sesuai SPM di daerah masing-masing. (2) Bupati/walikota menyampaikan laporan pencapaian kinerja pelayanan bidang perumahan rakyat kepada Gubernur. (3) Gubernur sebagaimana dimaksud ayat (2) menyampaikan laporan pencapaian kinerja pelayanan bidang perumahan rakyat kepada Menteri dan Menteri Dalam Negeri.

Pasal 9

(1) Menteri melaksanakan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan pelayanan bidang perumahan rakyat sesuai SPM yang ditetapkan. (2) Hasil monitoring dan evaluasi dalam penyelenggaraan pelayanan bidang perumahan rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada PRESIDEN melalui Menteri Dalam Negeri.

Pasal 10

(1) Menteri dapat memberikan insentif kepada pemerintah daerah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota berdasarkan monitoring dan evaluasi keberhasilan pencapaian SPM dengan baik dalam batas waktu yang ditetapkan. (2) Menteri dapat memberikan disinsentif kepada pemerintah daerah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota berdasarkan monitoring dan evaluasi ketidakberhasilan pencapaian SPM dengan baik dalam batas waktu yang ditetapkan. (3) Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perangkat atau upaya untuk memberikan imbalan terhadap pencapaian penyelenggaraan SPM berupa: a. pembangunan serta pengadaan prasarana, sarana dan utilitas umum (PSU) lingkungan perumahan; b. pemberian bantuan sebagian pembiayaan pembangunan, pemilikan, atau perbaikan rumah layak huni; c. pemberian penghargaan kepada masyarakat, swasta atau pemerintah daerah. (4) Disinsentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perangkat untuk mengurangi atau meniadakan akibat tidak tercapainya penyelenggaraan SPM berupa: a. mengurangi atau meniadakan pembangunan serta pengadaan prasarana, sarana dan utilitas umum (PSU) lingkungan perumahan; b. mengurangi atau meniadakan pemberian bantuan sebagian pembiayaan pembangunan, pemilikan, atau perbaikan rumah layak huni; c. mengurangi atau meniadakan pemberian penghargaan kepada masyarakat, swasta atau pemerintah daerah.

Pasal 11

(1) Pembiayaan yang berkaitan dengan rencana pencapaian dan penerapan SPM yang merupakan tugas dan fungsi Pemerintah dibebankan pada APBN. (2) Pembiayaan yang berkaitan dengan rencana pencapaian dan penerapan SPM yang merupakan tugas dan fungsi pemerintah daerah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota dibebankan pada APBD. (3) Pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota bertanggungjawab melaksanakan mobilisasi, potensi, kelembagaan dan investasi perumahan melalui kerjasama pemerintah, swasta dan masyarakat.

Pasal 12

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya dan Peraturan Menteri ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2008 MENTERI NEGARA PERUMAHAN RAKYAT MOHAMMAD YUSUF ASY’ARI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2008 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ANDI MATTALATTA A. JENIS PELAYANAN DASAR, INDIKATOR, NILAI DAN WAKTU PENCAPAIAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL BIDANG PERUMAHAN RAKYAT DAERAH PROVINSI Departemen/LPND : Kementerian Negara Perumahan Rakyat Urusan Wajib : Perumahan Daerah : Provinsi No Jenis Pelayanan Dasar skala Provinsi Standar Pelayanan Minimal Batas Waktu Pencapaian Satuan Kerja/Lembaga Penanggung Jawab Keterangan Indikator Nilai 1 2 3 4 5 6 7 1. Rumah Layak Huni dan Terjangkau 1.Cakupan ketersediaan rumah layak huni 100 % 2009 - 2025 Dinas perumahan atau Dinas yang menangani bidang perumahan Sesuai tata ruang dan perizinan 2.Cakupan layanan rumah layak huni yang terjangkau 70 % 2009 - 2025 Dinas perumahan atau Dinas yang menangani bidang perumahan Tercapainya fasilitasi keterjangkauan menghuni rumah layak huni oleh Pemerintah Daerah Provinsi 2. Lingkungan Yang Sehat dan Aman yang didukung dengan prasarana, sarana dan utilitas umum 3.Cakupan Lingkungan Yang Sehat dan Aman yang didukung dengan PSU 100% 2009 - 2025 Dinas perumahan atau Dinas yang menangani bidang perumahan Sesuai tata ruang dan perizinan MENTERI NEGARA PERUMAHAN RAKYAT, MOHAMMAD YUSUF ASY’ARI