Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2008 tentang PEDOMAN PERIBADATAN BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN

PERMEN No. 22 Tahun 2008 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri yang dimaksudkan dengan : 1. Pegawai Departemen Pertahanan adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan anggota Tentara Nasional INDONESIA (TNI) yang bertugas di lingkungan Departemen Pertahanan. 2. Keluarga Pegawai Departemen Pertahanan adalah istri/suami dan anak dari Pegawai tersebut. 3. Keragaman adalah terdiri dari berbagai macam suku, agama dan budaya. 4. Ibadah Haji adalah berkunjung ke Baitullah (Ka’bah) untuk melakukan amalan wukuf, tawaf, sa’i dan amalan lain pada masa tertentu guna memenuhi panggilan Allah SWT demi mengharapkan ridha-Nya. 5. Ibadah Umrah adalah berkunjung ke Baitullah (Ka’bah) untuk melakukan amalan tawaf, sa’i dan bercukur demi mengharap ridha Allah SWT. 6. Ibadah Retret adalah tradisi gereja berupa rangkaian kegiatan rohani yang dilaksanakan di tempat dan dalam suasana hening untuk mendekatkan diri kepada Tuhan. 7. Ibadah Ziarah adalah suatu perjalanan ke tempat-tempat yang telah disucikan (disakralkan) melalui peristiwa atau perbuatan tokoh-tokoh iman untuk menimba kekuatan moral spiritual dalam keheningan hati dan budi. 8. Ibadah Tirthayatra adalah aktivitas spiritual agama Hindu dengan melaksanakan kunjungan ke tempat-tempat suci untuk pembersihan diri. 9. Ibadah Dharmayatra adalah aktivitas spiritual agama Buddha dengan melaksanakan kunjungan ke tempat-tempat bersejarah yang berhubungan dengan riwayat hidup guru agung sang Buddha Gautama.

Pasal 2

Menteri Pertahanan menjamin Pegawai Departemen Pertahanan beserta keluarganya untuk menjalankan ajaran agama sesuai kepercayaan dan keyakinannya.

Pasal 3

Maksud diberlakukannya peraturan ini adalah untuk memberikan pedoman peribadatan bagi Pegawai beserta keluarganya di lingkungan Departemen Pertahanan dan bertujuan agar terwujud kesatuan pola pikir dan pola tindak bagi semua pihak yang terkait dalam penyelenggaraan peribadatan bagi Pegawai beserta keluarganya di lingkungan Departemen Pertahanan.

Pasal 4

Ruang lingkup peraturan ini memuat pengaturan secara garis besar penyelenggaraan peribadatan bagi Pegawai beserta keluarganya di lingkungan Departemen Pertahanan yang meliputi ibadah Haji dan Umrah, ibadah Retret, Ziarah, ibadah Tirthayatra dan ibadah Dharmayatra.

Pasal 5

Pegawai Departemen Pertahanan beserta keluarga yang akan melaksanakan ibadah Haji harus memenuhi persyaratan : a. sehat jasmani dan rohani dengan disertai keterangan dari Pejabat yang berwenang; b. mendaftarkan diri ke Departemen Agama Kabupaten/Kota sesuai alamat domisili; c. membayar Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH); dan d. memperoleh persetujuan dan izin dari Menteri Pertahanan.

Pasal 6

Pegawai Departemen Pertahanan beserta keluarga yang melaksanakan ibadah Haji agar : a. mengikuti pendalaman materi tentang ibadah haji yang disebut dengan manasik Haji; b. menjalankan rukun Haji; dan c. menjalankan wajib Haji.

Pasal 7

Pegawai Departemen Pertahanan beserta keluarga yang akan melaksanakan ibadah Umrah harus memenuhi persyaratan : a. sehat jasmani dan rohani; dan b. memperoleh persetujuan dan izin dari Menteri Pertahanan.

Pasal 8

Pegawai Departemen Pertahanan beserta keluarga yang melaksanakan ibadah Umrah harus : a. menjalankan rukun Umrah; dan b. menjalankan wajib Umrah.

Pasal 9

Pegawai Departemen Pertahanan beserta keluarga yang akan melaksanakan ibadah Retret harus memenuhi persyaratan : a. sehat jasmani dan rohani; b. memperoleh persetujuan dan izin dari Menteri Pertahanan apabila pelaksanaannya di luar negeri; dan c. memperoleh persetujuan dan izin dari Ka Satker masing-masing apabila pelaksanaannya di dalam negeri.

Pasal 10

(1) Pegawai Departemen Pertahanan beserta keluarga yang melaksanakan ibadah Retret agar : a. mengikuti rangkaian latihan rohani; dan b. dilaksanakan di rumah Retret yang berlokasi di dalam dan atau di luar negeri. (2) Ibadah Retret yang dilaksanakan oleh pegawai Departemen Pertahanan dan keluarganya paling lama 7 hari. (3) Ibadah Retret dilaksanakan pada bulan Al Kitab dan bulan Maria.

Pasal 11

Pegawai Departemen Pertahanan beserta keluarga yang akan melaksanakan ibadah Ziarah harus memenuhi persyaratan : a. sehat jasmani dan rohani; b. memperoleh persetujuan dan izin dari Menteri Pertahanan apabila pelaksanaannya di luar negeri; dan c. memperoleh persetujuan dan izin dari Ka Satker masing-masing apabila pelaksanaannya di dalam negeri.

Pasal 12

Pegawai Departemen Pertahanan beserta keluarga yang melaksanakan ibadah Ziarah agar : a. mengikuti rangkaian doa dan meditasi; dan b. dilaksanakan di tempat suci yang berada di dalam dan atau di luar negeri.

Pasal 13

Pegawai Departemen Pertahanan beserta keluarga yang akan melaksanakan ibadah Tirthayatra harus memenuhi persyaratan : a. sehat jasmani dan rohani; b. memperoleh persetujuan dan izin dari Menteri Pertahanan apabila dilaksanakan di luar negeri; dan c. memperoleh persetujuan dan izin dari Ka Satker masing-masing apabila dilaksanakan di dalam negeri.

Pasal 14

Pegawai Departemen Pertahanan beserta keluarga yang melaksanakan ibadah Tirthayatra agar : a. melaksanakan brata yang telah ditentukan; b. menyiapkan daksina pejati; c. berdanapunya dengan ketentuan sastra veda; d. meditasi yang didahului mengelilingi 3 kali (pradaksina) searah jarum jam pada candi/pura/mandir; e. mendengarkan dharmavacana (khutbah) dari pendeta atau narasumber; dan f. menjalani upawasa (puasa) selama 24 jam serta melaksanakan dana punya kepada Rsi (pendeta) sebagai wujud Rsi yajna.

Pasal 15

Pegawai Departemen Pertahanan beserta keluarga yang akan melaksanakan ibadah Dharmayatra harus memenuhi persyaratan : a. sehat jasmani dan rohani; dan b. memperoleh persetujuan dan izin dari Menteri Pertahanan.

Pasal 16

(1) Pelaksanaan ibadah Dharmayatra berada diberbagai lokasi di negara India. (2) Pegawai Departemen Pertahanan beserta keluarga yang akan melaksanakan ibadah Dharmayatra agar : a. bersikap anjali (tangan dicakupkan di depan dada disertai dengan konsentrasi penuh); b. disertai pemanjatan doa atau paritta; dan c. melakukan pradaksina (meditasi berjalan) searah jarum jam mengelilingi obyek dharmayatra sebanyak 3 kali.

Pasal 17

(1) Kewenangan pembinaan dan penyelenggaraan Peribadatan bagi Pegawai beserta keluarganya di lingkungan Departemen Pertahanan : a Sekretaris Jenderal Departemen Pertahanan mempunyai tanggung jawab atas pembinaan kegiatan peribadatan bagi Pegawai beserta keluarganya di lingkungan Dephan. b. Kepala Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Departemen Pertahanan mempunyai tanggung jawab atas penyelenggaraan Peribadatan bagi Pegawai beserta keluarganya di lingkungan Dephan. c. Ka Satker/Sub Satker Dephan mempunyai tanggung jawab menyediakan fasilitas bagi Pegawai beserta keluarganya di lingkungan Satkernya. (2) Kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat didelegasikan kepada Pejabat yang ditunjuk.

Pasal 18

Pegawai Departemen Pertahanan beserta keluarganya wajib melaksanakan peribadatan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pasal 19

Sekretaris Jenderal Departemen Pertahanan bertanggung jawab atas pelaksanaan peribadatan bagi Pegawai Departemen Pertahanan yang dilaksanakan di luar negeri.

Pasal 20

Kepala Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Departemen Pertahanan bertanggung jawab atas pelaksanaan peribadatan bagi Pegawai Departemen Pertahanan yang dilaksanakan di dalam negeri.

Pasal 21

Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman peribadatan bagi Pegawai di lingkungan Departemen Pertahanan diatur lebih lanjut dengan peraturan tersendiri.

Pasal 22

Peraturan Menteri Pertahanan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Pertahanan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Oktober 2008 MENTERI PERTAHANAN, JUWONO SUDARSONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 November 2008 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ANDI MATTALATTA