Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2020 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENATA KADASTRAL

PERMEN No. 22 Tahun 2020 berlaku

Pasal 1

pasal.id

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
2. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS dan pembinaan manajemen PNS di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisifungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
5. Jabatan Fungsional Penata Kadastral adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggungjawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan survei, pengukuran, dan pemetaanKadastralsesuai dengan peraturan perundang- undangan.
6. Pejabat Fungsional Penata Kadastral, yang selanjutnya disebut Penata Kadastral adalah PNS yang diberi tugas, tanggungjawab, wewenang, dan hak secara penuh sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk melaksanakan pekerjaan Jabatan Fungsional Penata Kadastral.
7. Survei, Pengukuran, dan Pemetaan Kadastral adalah kegiatan survei, pengukuran, dan pemetaan dalam

rangka pendaftaran tanah, pemeliharaan data pendaftaran tanah, tematik dan penilaian tanah, serta kegiatan survei pengukuran dan pemetaan di bidang agraria, tata ruang, dan pertanahan lainnya.
8. Sasaran Kinerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kinerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS yang harus dicapai setiap tahun.
9. Angka Kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir kegiatan yang harus dicapai oleh Penata Kadastral dalam rangka pembinaan karier yang bersangkutan.
10. Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka Kredit minimal yang harus dicapai oleh Penata Kadastral sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan/atau jabatan.
11. Penetapan Angka Kredit yang selanjutnya disingkat PAK adalah hasil penilaian yang diberikan berdasarkan Angka Kredit untuk pengangkatan atau kenaikan pangkat atau jabatan dalam Jabatan Fungsional Penata Kadastral.
12. Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional yang selanjutnya disebut Tim Penilai adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang dan bertugas mengevaluasi keselarasan Hasil Kerja dengan tugas yang disusun dalam SKP serta menilai capaian kinerja pejabat fungsional dalam bentuk Angka Kredit Pejabat Fungsional.
13. Standar Kompetensi Penata Kadastral yang selanjutnya disebut Standar Kompetensi adalah deskripsi pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang diperlukan dalam melaksanakan tugas Jabatan FungsionalPenata Kadastral.
14. Uji Kompetensi adalah proses pengujian dan penilaian untuk pemenuhan Standar Kompetensi pada setiap jenjang Jabatan Fungsional Penata Kadastral.
15. Hasil Kerja adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai oleh Penata Kadastral sebagai prasyarat

menduduki setiap jenjang Jabatan Fungsional Penata Kadastral.
16. Hasil Kerja Minimal adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai minimal oleh Penata Kadastral sebagai prasyarat pencapaian Hasil Kerja.
17. Karya Tulis/Karya Ilmiah adalah tulisan hasil pokok pikiran, pengembangan, dan hasil kajian/penelitian yang disusun oleh Penata Kadastral baik perorangan atau kelompok di bidang Survei, Pengukuran, dan Pemetaan Kadastral.
18. Instansi Pembina Jabatan Fungsional Penata Kadastral yang selanjutnya disebut Instansi Pembina adalah kementerian/lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang.
19. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.

Pasal 2

pasal.id

(1) Penata Kadastral berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Survei, Pengukuran, dan Pemetaan Kadastralpada kementerian/lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang.
(2) Penata Kadastral sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya,pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Penata Kadastral,

ditetapkan dalam peta jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Kedudukan Penata Kadastral sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 3

pasal.id

Jabatan Fungsional Penata Kadastral merupakan jabatan karier PNS.

Pasal 4

pasal.id

Jabatan Fungsional Penata Kadastral termasuk dalam klasifikasi/rumpun jabatan fungsional arsitek, insinyur, dan yang berkaitan.

Pasal 5

pasal.id

(1) Jabatan Fungsional Penata Kadastral merupakan jabatan fungsional kategori keahlian.
(2) Jenjang Jabatan Fungsional Penata Kadastral sebagaimana dimaksud pada ayat
(1)dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi terdiri atas:
a. Penata Kadastral Ahli Pertama;
b. Penata Kadastral Ahli Muda; dan
c. Penata Kadastral Ahli Madya.
(3) Jenjang pangkat Jabatan Fungsional Penata Kadastral sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana tercantum dalam Lampiran III sampai

dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 6

pasal.id

Tugas Jabatan Fungsional Penata Kadastralyaitu melaksanakan kegiatan Survei, Pengukuran, dan Pemetaan Kadastral secara teknis maupun yuridis yang terdiri dari perencanaan, pelaksanaan, pengolahan data, pengendalian, pembinaan, dan pelayanan informasi.

Pasal 7

pasal.id

(1) Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Penata Kadastral yang dapat dinilai Angka Kreditnya, terdiri atas:
a. survei kadastral;
b. pengukuran kadastral; dan
c. pemetaan kadastral.
(2) Sub-unsur dari unsur kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
a. survei kadastral, meliputi:
1. perencanaan survei;
2. pelaksanaan survei;
3. pengolahan data survei;
4. pengendalian survei;
5. pembinaan survei; dan
6. pelayanan informasi survei;

b. pengukuran kadastral, meliputi:
1. perencanaan pengukuran;
2. pelaksanaan pengukuran;
3. pengolahan data pengukuran;
4. pengendalian pengukuran;
5. pembinaan pengukuran; dan
6. pelayanan informasi pengukuran;
c. pemetaan kadastral, meliputi:
1. perencanaan pemetaan;
2. pelaksanaan pemetaan;
3. pengolahan data pemetaan;
4. pengendalian pemetaan;
5. pembinaan pemetaan; dan
6. pelayanan informasi pemetaan.

Pasal 8

pasal.id

(1) Uraian kegiatan tugas Jabatan Fungsional Penata Kadastral sesuai dengan jenjang jabatannya, sebagai berikut:
a. Penata Kadastral Ahli Pertama, meliputi:
1. menyusun rancangan lokasi program survei;
2. menyiapkan informasi dasar berupa batas administrasi, toponimi, dan batas alam lainnya pada lokasi survei;

3. melakukan pengisian data atribut pada data spasial hasil deliniasi untuk peta kerja;
4. melaksanakan kontrol kualitas peta kerja kategori I, yaitu dengan luas <10 ha (kurang dari sepuluh hektare);

5. melakukan inventarisasi sebaran titik sampel di atas peta kerja kategori I, yaitu dengan luas <10 ha (kurang dari sepuluh hektare);

6. melakukan inventarisasi sebaran titik sampel di atas peta kerja kategori II, yaitu luas 10-1000 ha (sepuluh sampai dengan seribu hektare);
7. melakukan inventarisasi sebaran titik sampel di atas peta kerja kategori III, yaitu >1000 ha (lebih dari seribu hektare);
8. menyusun simbol/legenda pada peta kerja kategori I, yaitu dengan luas <10 ha (kurang dari sepuluh hektare);

9. menyusun simbol/legenda pada peta kerja kategori II, yaitu luas 10-1000 ha (sepuluh sampai dengan seribu hektare);
10. menyusun simbol/legenda pada peta kerja kategori III, yaitu >1000 ha (lebih dari seribu hektare);

11. menyusun layout peta kerja kategori I, yaitu dengan luas <10 ha (kurang dari sepuluh hektare);
12. menyusun layout peta kerja kategori II, yaitu luas 10-1000 ha (sepuluh sampai dengan seribu hektare);
13. menyusun pembagian area kerja kategori I, yaitu dengan luas <10 ha (kurang dari sepuluh hektare);
14. menyusun desain rancangan survei lapang kategori I, yaitu dengan luas <10 ha (kurang dari sepuluh hektare);

15. melakukan ekspos hasil perencanaan kategori I, yaitu dengan luas <10 ha (kurang dari sepuluh hektare);

16. melakukan pemilihan alat survei sesuai metode pelaksanaan survei;
17. melakukan verifikasi dan kalibrasi alat survei mekanik;

18. melakukan verifikasi dan kalibrasi alat survei optik;

19. menyusun rencana jalur terbang wahana nirawak/drone kategori I, yaitu dengan luas <10 ha (kurang dari sepuluh hektare);

20. memverifikasi peta kerja survei dengan area sampel kategori I, yaitu dengan luas <10 ha (kurang dari sepuluh hektare);
21. melakukan koordinasi dan penyuluhan kegiatan survei kadastral dengan unsur terkait desa/kelurahan;
22. melakukan dokumentasi visual lokasi sampel survei kadastral;
23. mewawancara narasumber di lapang dalam rangka mencari data sekunder;

24. mengolah data mentah hasil survei kadastral;
25. mengolah data tabulasi sementara pasca survei lapangan data survei fisik bidang tanah;
26. mengolah data tabulasi sementara pasca survei lapangan data survei sosial masyarakat;
27. menginventarisasi susunan arsip kegiatan survei kadastral;
28. melakukan alih media arsip kegiatan survei kadastral elektronik;
29. melakukan alih media arsip kegiatan survei kadastral nonelektronik;
30. melakukan koordinasi dan sosialisasi program pengukuran bidang tanah dengan instansi lain, perangkat desa, dan masyarakat;

31. memverifikasi data fisik dan alas hak permohonan pengukuran bidang tanah kategori I, yaitu dengan luas <10 ha (kurang dari sepuluh hektare);

32. memverifikasi data fisik dan alas hak permohonan pengukuran bidang tanah kategori II, yaitu luas 10-1000 ha (sepuluh sampai dengan seribu hektare);

33. memverifikasi data fisik dan alas hak permohonan pengukuran bidang tanah kategori III, yaitu >1000 ha (lebih dari seribu hektare);
34. menginventarisasi sebaran titik pengikatan kategori I, yaitu dengan luas <10 ha (kurang dari sepuluh hektare);

35. menginventarisasi sebaran titik pengikatan kategori II, yaitu luas 10-1000 ha (sepuluh sampai dengan seribu hektare);
36. menginventarisasi sebaran titik pengikatan kategori III, yaitu >1000 ha (lebih dari seribu hektare);
37. menginventarisasi ketersediaan data pendukung;
38. menelaah penentuan alat sesuai jenis dan metode pengukuran bidang tanah kategori I, yaitu dengan luas <10 ha (kurang dari sepuluh hektare);

39. menelaah penentuan alat sesuai jenis dan metode pengukuran bidang tanah kategori II, yaitu luas 10-1000 ha (sepuluh sampai dengan seribu hektare);
40. menelaah penentuan alat sesuai jenis dan metode pengukuran bidang tanah kategori III, yaitu >1000 ha (lebih dari seribu hektare);
41. melakukan verifikasi dan kalibrasi alat ukur mekanik;
42. melakukan verifikasi dan kalibrasi alat ukur optik;
43. melakukan verifikasi dan kalibrasi alat ukur elektronik;
44. memverifikasi rencana jalur terbang wahana nirawak/drone untuk penunjang pengukuran kategori I, yaitu dengan luas <10 ha (kurang dari sepuluh hektare);

45. menyusun linimasa pelaksanaan pengukuran bidang tanah;

46. memvalidasi kualitas peta kerja prapengukuran bidang tanah kategori I, yaitu dengan luas <10 ha (kurang dari sepuluh hektare);

47. melakukan penetapan batas bidang tanah berdasarkan asas kontradiktur delimitasi kategori I, yaitu dengan luas <10 ha (kurang dari sepuluh hektare);

48. mengoordinasikan pengukuran batas bidang tanah secara sporadis kategori I, yaitu dengan luas <10 ha (kurang dari sepuluh hektare);
49. mengoordinasikan pengukuran batas bidang tanah secara sporadis kategori II, yaitu luas 10- 1000 ha (sepuluh sampai dengan seribu hektare);

50. mengoordinasikan pengukuran batas bidang tanah secara sporadis kategori III, yaitu >1000 ha (lebih dari seribu hektare);
51. melaksanakan pengukuran rekonstruksi batas bidang tanah kategori I, yaitu dengan luas <10 ha (kurang dari sepuluh hektare);
52. melaksanakan pengukuran sengketa batas bidang tanah kategori I, yaitu dengan luas <10 ha (kurang dari sepuluh hektare);

53. melaksanakan pengukuran situasi dan detail kawasan kategori I, yaitu dengan luas <10 ha (kurang dari sepuluh hektare);
54. melaksanakan pengukuran situasi dan detail kawasan kategori II, yaitu luas 10-1000 ha (sepuluh sampai dengan seribu hektare);

55. mengolah data hasil pengukuran batas bidang kategori I, yaitu dengan luas <10 ha (kurang dari sepuluh hektare);

56. mengolah data hasil pengukuran rekonstruksi batas bidang tanah;
57. mengolah data hasil pengukuran sengketa batas bidang tanah kategori I, yaitu dengan luas <10 ha (kurang dari sepuluh hektare);

58. mengolah data hasil pengukuran sengketa batas bidang tanah kategori II, yaitu luas 10- 1000 ha (sepuluh sampai dengan seribu hektare);

59. mengolah data hasil pengukuran situasi dan detail kawasan;
60. memvalidasi data informasi bidang tanah;
61. menyusun album kompilasi hasil foto udara skala kecil;
62. menyusun album kompilasi hasil foto udara skala sedang;

63. menyusun album kompilasi buku tugu batas bidang tanah;

64. menginventarisasi susunan arsip kegiatan pengukuran batas bidang tanah;
65. melakukan alih media arsip kegiatan pengukuran batas bidang tanah elektronik;
66. melakukan alih media arsip kegiatan pengukuran batas bidang tanah nonelektronik;
67. melakukan plotting hasil survei tematik;
68. mengolah data citra satelit, foto udara, dan data raster lainnya kategori I, yaitu dengan luas <10 ha (kurang dari sepuluh hektare);
69. mengolah data spasial dan tekstual pasca survei analisa data spasial kategori I, yaitu dengan luas <10 ha (kurang dari sepuluh hektare);

70. mengolah data spasial dan tekstual pasca survei analisa data tekstual kategori I, yaitu dengan luas <10 ha (kurang dari sepuluh hektare);
71. memvalidasi penggabungan data spasial dengan data tekstual kategori I, yaitu dengan luas <10 ha (kurang dari sepuluh hektare);

72. melakukan layout kartografis kategori I, yaitu dengan luas <10 ha (kurang dari sepuluh hektare);

73. melakukan simbolisasi pada peta;
74. melakukan penggambaran peta bidang tanah kategori I, yaitu dengan luas <10 ha (kurang dari sepuluh hektare);

75. memvalidasi pemetaan hasil survei kadastral kategori I, yaitu dengan luas <10 ha (kurang dari sepuluh hektare);

76. menginventarisasi susunan arsip kegiatan pemetaan kadastral;
77. melakukan alihmedia arsip kegiatan pemetaan kadastral elektronik; dan
78. melakukan alihmedia arsip kegiatan pemetaan kadastral nonelektronik;
b. Penata Kadastral Ahli Muda, meliputi:
1. menyusun jadwal pelaksanaan pekerjaan survei;
2. melaksanakan kontrol kualitas peta kerja kategori II, yaitu luas 10-1000 ha (sepuluh sampai dengan seribu hektare);
3. melaksanakan kontrol kualitas peta kerja kategori III, yaitu >1000 ha (lebih dari seribu hektare);
4. menyusun layout peta kerja kategori III, yaitu >1000 ha (lebih dari seribu hektare);
5. menyusun pembagian area kerja kategori II, yaitu luas 10-1000 ha (sepuluh sampai dengan seribu hektare);
6. menyusun desain rancangan survei lapang kategori II, yaitu luas 10-1000 ha (sepuluh sampai dengan seribu hektare);
7. melakukan ekspos hasil perencanaan kategori II, yaitu luas 10-1000 ha (sepuluh sampai dengan seribu hektare);
8. melakukan verifikasi dan kalibrasi alat survei elektronik;

9. menyusun rencana jalur terbang wahana nirawak/drone kategori II, yaitu luas 10-1000 ha (sepuluh sampai dengan seribu hektare);
10. menyusun rencana jalur terbang wahana nirawak/drone kategori III, yaitu >1000 ha (lebih dari seribu hektare);

11. memverifikasi peta kerja survei dengan area sampel kategori II, yaitu luas 10-1000 ha (sepuluh sampai dengan seribu hektare);

12. melakukan ekspos pelaksanaan survei kadastral;
13. melakukan koordinasi dan penyuluhan kegiatan survei kadastral dengan unsur terkait kabupaten/kota;
14. melakukan koordinasi dan penyuluhan kegiatan survei kadastral dengan unsur terkait provinsi;
15. menelaah data dan informasi bidang tanah pada lokasi sampel;
16. menelaah data dan informasi sosial masyarakat pada lokasi sampel;
17. memverifikasi rencana jalur terbang wahana nirawak/drone untuk penunjang pengukuran kategori II, yaitu luas 10-1000 ha (sepuluh sampai dengan seribu hektare);
18. memverifikasi rencana jalur terbang wahana nirawak/drone untuk penunjang pengukuran kategori III, yaitu >1000 ha (lebih dari seribu hektare);
19. memvalidasi kualitas peta kerja prapengukuran bidang tanah kategori II, yaitu luas 10-1000 ha (sepuluh sampai dengan seribu hektare);
20. memvalidasi kualitas peta kerja prapengukuran bidang tanah kategori III, yaitu >1000 ha (lebih dari seribu hektare);
21. melakukan ekspos perencanaan pengukuran bidang tanah;

22. melakukan penetapan batas bidang tanah berdasarkan asas kontradiktur delimitasi kategori II, yaitu luas 10-1000 ha (sepuluh sampai dengan seribu hektare);
23. melakukan penetapan batas bidang tanah berdasarkan asas kontradiktur delimitasi kategori III, yaitu >1000 ha (lebih dari seribu hektare);
24. melaksanakan pengukuran rekonstruksi batas bidang tanah kategori II, yaitu luas 10-1000 ha (sepuluh sampai dengan seribu hektare);
25. melaksanakan pengukuran sengketa batas bidang tanah kategori II, yaitu luas 10-1000 ha (sepuluh sampai dengan seribu hektare);
26. melaksanakan pengukuran situasi dan detail kawasan kategori III, yaitu >1000 ha (lebih dari seribu hektare);
27. mengolah data hasil pengukuran batas bidang;
28. mengolah data hasil pengukuran batas bidang kategori II, yaitu luas 10-1000 ha (sepuluh sampai dengan seribu hektare);
29. mengolah data hasil pengukuran batas bidang kategori III, yaitu >1000 ha (lebih dari seribu hektare);
30. mengolah data hasil pengukuran sengketa batas bidang tanah kategori III, yaitu >1000 ha (lebih dari seribu hektare);

31. menyusun album kompilasi hasil foto udara skala besar;
32. memvalidasi materi pertukaran data hasil pengukuran batas bidang tanah;
33. menyusun laporan kompilasi kegiatan pengukuran batas bidang tanah;
34. menyusun desain dan metode pelaksanaan pemetaan Kadastral;
35. melakukan plotting hasil survei nilai tanah;

36. melakukan proses kartografi dan koreksi hasil penggambaran peta;
37. memvalidasi penajaman dan mosaicing citra secara terkontrol;
38. memvalidasi sistem koordinat;
39. memvalidasi transformasi koordinat;
40. memvalidasi pembagian lembar dan penomoran peta;
41. memvalidasi proses rektifikasi dan ortorektifikasi;
42. memvalidasi penyuntingan data spasial;
43. memvalidasi desain simbol peta;
44. menganalisis spasial untuk penyusunan tipologi;
45. mengolah data citra satelit, foto udara, dan data lainnya kategori II, yaitu luas 10-1000 ha (sepuluh sampai dengan seribu hektare);
46. mengolah data citra satelit, foto udara, dan data raster lainnya kategori III, yaitu >1000 ha (lebih dari seribu hektare);
47. mengolah data spasial dan tekstual pasca survei analisa data spasial kategori II, yaitu luas 10-1000 ha (sepuluh sampai dengan seribu hektare);
48. mengolah data spasial dan tekstual pasca survei analisa data tekstual kategori II, yaitu luas 10-1000 ha (sepuluh sampai dengan seribu hektare);
49. memvalidasi penggabungan data spasial dengan data tekstual kategori II, yaitu luas 10-1000 ha (sepuluh sampai dengan seribu hektare);
50. melakukan layout kartografis kategori II, yaitu luas 10-1000 ha (sepuluh sampai dengan seribu hektare);
51. melakukan digitasi dan kompilasi peta;
52. menelaah topologi data;

53. melakukan penggambaran peta bidang tanah kategori II, yaitu luas 10-1000 ha (sepuluh sampai dengan seribu hektare);
54. melakukan penggambaran peta bidang tanah kategori III, yaitu >1000 ha (lebih dari seribu hektare);
55. memvalidasi pemetaan hasil survei kadastralkategori II, yaitu luas 10-1000 ha (sepuluh sampai dengan seribu hektare);
56. menyusun geo-databaseprovinsi; dan
57. menyusun laporan kompilasi kegiatan pemetaan kadastral;
c. Penata Kadastral Ahli Madya, meliputi:
1. menyusun prosedur teknis pelaksanaan program survei tingkat nasional;
2. menyusun kebutuhan tema dan skala peta pada lokasi objek survei;
3. menyusun pembagian area kerja kategori III, yaitu >1000 ha (lebih dari seribu hektare);
4. menyusun desain rancangan survei lapang kategori III, yaitu >1000 ha (lebih dari seribu hektare);
5. melakukan ekspos hasil perencanaan kategori III, yaitu >1000 ha (lebih dari seribu hektare);
6. memverifikasi peta kerja survei dengan area sampel kategori III, yaitu >1000 ha (lebih dari seribu hektare);
7. melakukan koordinasi dan penyuluhan kegiatan survei kadastral dengan unsur terkait Instansi lainnya;
8. mengevaluasi standar perencanaan survei kadastral;
9. mengevaluasi standar pelaksanaan survei kadastral;
10. mengevaluasi standar pengolahan data survei kadastral;

11. merumuskan rancangan rekomendasi kebijakan terkait pengendalian mutu survei kadastral;
12. merumuskan rancangan kebijakan terkait pembinaan survei kadastral;
13. melakukan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang survei kadastral internal;
14. melakukan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang survei kadastral eksternal;
15. melakukan perumusan kebijakan di bidang diseminasi informasi survei kadastral;
16. melaksanakan layanan konsultasi perencanaan survei kadastral pihak internal;
17. melaksanakan layanan konsultasi perencanaan survei kadastral pihak eksternal;
18. melaksanakan layanan konsultasi pelaksanaan survei kadastral pihak internal;
19. melaksanakan layanan konsultasi pelaksanaan survei kadastral pihak eksternal;
20. memvalidasi materi pertukaran data hasil survei kadastral antarinstansi;
21. menyusun laporan kompilasi kegiatan survei kadastral;
22. merumuskan rancangan prosedur teknis pelaksanaan program pengukuran bidang tanah;
23. melaksanakan pengukuran rekonstruksi batas bidang tanah kategori III, yaitu >1000 ha (lebih dari seribu hektare) dengan berpedoman pada data atau dokumen yuridis;

24. melaksanakan pengukuran sengketa batas bidang tanah kategori III, yaitu >1000 ha (lebih dari seribu hektare) dengan berpedoman pada data atau dokumen yuridis;
25. mengevaluasi standar perencanaan pengukuran batas bidang tanah;

26. mengevaluasi standar pelaksanaan pengukuran batas bidang tanah;
27. mengevaluasi standar pengolahan data pengukuran batas bidang tanah;
28. merumuskan rancangan rekomendasi kebijakan terkait pengendalian mutu pengukuran batas bidang tanah;
29. merumuskan rancangan kebijakan terkait pengukuran batas bidang tanah;
30. melakukan pemberian bimbingan teknis dan supervisi pengukuran batas bidang tanah internal;
31. melakukan pemberian bimbingan teknis dan supervisi pengukuran batas bidang tanah eksternal;
32. melakukan perumusan kebijakan diseminasi informasi di bidang pengukuran batas bidang tanah;
33. melaksanakan layanan konsultasi perencanaan pengukuran batas bidang tanah pihak internal;
34. melaksanakan layanan konsultasi perencanaan pengukuran batas bidang tanah pihak eksternal;
35. memverifikasi kebutuhan tema dan skala peta pada lokasi objek pemetaan kadastral;

36. memverifikasi informasi dasar pada objek lokasi pemetaan kadastral;
37. mengolah data spasial dan tekstual pasca survei analisa data spasial kategori III, yaitu >1000 ha (lebih dari seribu hektare);
38. mengolah data spasial dan tekstual pasca surveianalisa data tekstual kategori III, yaitu >1000 ha (lebih dari seribu hektare);
39. memverifikasi sinkronisasi lokasi, data tekstual, dan foto;

40. memvalidasi penggabungan data spasial dengan data tekstual kategori III, yaitu >1000 ha (lebih dari seribu hektare);
41. melakukan layout kartografis kategori III, yaitu >1000 ha (lebih dari seribu hektare);
42. memvalidasi pemetaan hasil survei kadastral kategori III, yaitu >1000 ha (lebih dari seribu hektare);
43. menyusun geo-database nasional;
44. mengevaluasi standar perencanaan pemetaan pertanahan;
45. mengevaluasi standar pelaksanaan pemetaan pertanahan;
46. merumuskan rancangan rekomendasi kebijakan terkait pengendalian mutu pemetaan;
47. merumuskan rancangan kebijakan terkait pembinaan pemetaan Kadastral;
48. melakukan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pemetaan kadastral internal;
49. melakukan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pemetaan kadastral eksternal;
50. melakukan perumusan kebijakan di bidang diseminasi informasi pemetaan kadastral;

51. merumuskan rancangan prosedur teknis pelaksanaan program pemetaan kadastral;

52. melaksanakan layanan konsultasi perencanaan pemetaan kadastral pihak internal;
53. melaksanakan layanan konsultasi perencanaan pemetaan kadastral pihak eksternal;
54. melaksanakan layanan konsultasi pelaksanaan pemetaan kadastral pemetaan internal;
55. melaksanakan layanan konsultasi pelaksanaan pemetaan kadastral pihak eksternal; dan
56. memvalidasi materi pertukaran data hasil pemetaan kadastral antarinstansi.

(2) Penata Kadastral yang melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan nilai Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Rincian kegiatan masing-masing jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Instansi Pembina.

Pasal 9

pasal.id

Hasil Kerja tugas Jabatan Fungsional Penata Kadastral sesuai dengan jenjang jabatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), sebagai berikut:
a. Penata Kadastral Ahli Pertama, meliputi:
1. peta lokasi program survei;
2. peta batas administrasi, peta toponimi, dan peta batas alam lainnya pada lokasi survei;
3. peta kerja;
4. data hasil pencatatan atau koreksipada peta kerjakategori I, yaitu dengan luas <10 ha (kurang dari sepuluh hektare);
5. data inventarisasi sebaran titik sampel di atas peta kerja kategori I, yaitu dengan luas <10 ha (kurang dari sepuluh hektare);
6. data inventarisasi sebaran titik sampel di atas peta kerja kategori II, yaitu luas 10-1000 ha (sepuluh sampai dengan seribu hektare);
7. data inventarisasi sebaran titik sampel di atas peta kerja kategori III, yaitu >1000 ha (lebih dari seribu hektare);

8. simbol/legenda pada peta kerja kategori I, yaitu dengan luas <10 ha (kurang dari sepuluh hektare);

9. simbol/legenda pada peta kerja kategori II, yaitu luas 10-1000 ha (sepuluh sampai dengan seribu hektare);
10. simbol/legenda pada peta kerja kategori III, yaitu >1000 ha (lebih dari seribu hektare);

11. peta kerjakategori I, yaitu dengan luas <10 ha (kurang dari sepuluh hektare);
12. peta kerjakategori II, yaitu dengan luas 10-1000 ha (sepuluh sampai dengan seribu hektare);
13. laporan pembagian area kerja survei kategori I, yaitu dengan luas <10 ha (kurang dari sepuluh hektare);
14. desain rancangan survei lapang (site plan) kategori I, yaitu dengan luas <10 ha (kurang dari sepuluh hektare);
15. laporan ekspos persiapan survei lapang kategori I, yaitu dengan luas <10 ha (kurang dari sepuluh hektare);
16. dokumen pemakaian alat survei;
17. dokumen verifikasi dan kalibrasi alat survei mekanik;
18. dokumen verifikasi dan kalibrasi alat survei optik;
19. peta rencana jalur terbang wahana nirawak/drone kategori I, yaitu dengan luas <10 ha (kurang dari sepuluh hektare);

20. peta kerja survei terkoreksi kategori I, yaitu dengan luas <10 ha (kurang dari sepuluh hektare);
21. laporan pelaksanaan koordinasi dan penyuluhan;
22. foto lokasi sampel survei kadastral;
23. data sekunder hasil wawancara;
24. data hasil survei kadastral;
25. data tekstual bidang tanah;
26. data tekstual sosial masyarakat;
27. arsip kegiatan survei kadastral;
28. arsip elektronik kegiatan survei kadastral;
29. arsip nonelektronik kegiatan survei kadastral;

30. laporan koordinasi dan sosialisasi program pengukuran bidang tanah dengan instansi lain, perangkat desa, dan masyarakat;
31. daftar periksa (checklist) kelengkapan dokumen permohonan pengukuran bidang tanah kategori I, yaitu dengan luas <10 ha (kurang dari sepuluh hektare);
32. daftar periksa (check list) kelengkapan dokumen permohonan pengukuran bidang tanah kategori II, yaitu luas 10-1000 ha (sepuluh sampai dengan seribu hektare);
33. daftar periksa (check list) kelengkapan dokumen permohonan pengukuran bidang tanah kategori III, yaitu >1000 ha (lebih dari seribu hektare);
34. dokumen rekapitulasi sebaran titik dasar teknik kategori I, yaitu dengan luas <10 ha (kurang dari sepuluh hektare);

35. dokumen rekapitulasi sebaran titik dasar teknik kategori II, yaitu luas 10-1000 ha (sepuluh sampai dengan seribu hektare);
36. dokumen rekapitulasi sebaran titik dasar teknik kategori III, yaitu >1000 ha (lebih dari seribu hektare);
37. dokumen rekapitulasi data pendukung;
38. daftar periksa (checklist) alat ukur yang sesuai dengan metode pengukuran, ketelitian, dan topografi lapangan kategori I, yaitu dengan luas <10 ha (kurang dari sepuluh hektare);
39. daftar periksa (check list) alat ukur yang sesuai dengan metode pengukuran, ketelitian, dan topografi lapangan kategori II, yaitu luas 10-1000 ha (sepuluh sampai dengan seribu hektare);
40. daftar periksa (check list)alat ukur yang sesuai dengan metode pengukuran, ketelitian, dan topografi lapangan kategori III, yaitu >1000 ha (lebih dari seribu hektare);

41. laporan pemeriksaan dan pengujian alat ukur mekanik;
42. laporan pemeriksaan dan pengujian alat ukur optik;
43. laporan pemeriksaan dan pengujian alat ukur elektronik;
44. peta rencana jalur terbang wahana nirawak/drone untuk penunjang pengukuran kategori I, yaitu dengan luas <10 ha (kurang dari sepuluh hektare);
45. peta pengukuran bidang tanah;
46. data koreksi hasil pencatatan pada peta kerja terkait perubahan yang terjadi antara peta kerja dengan kondisi real di lapang kategori I, yaitu dengan luas <10 ha (kurang dari sepuluh hektare) tervalidasi;
47. dokumen batas bidang tanah berdasarkan persetujuan pemilik tanah dan tetangga batas kategori I, yaitu dengan luas <10 ha (kurang dari sepuluh hektare);
48. gambar ukur dan daftar isian kategori I, yaitu dengan luas <10 ha (kurang dari sepuluh hektare);
49. gambar ukur dan daftar isian kategori II, yaitu luas 10-1000 ha (sepuluh sampai dengan seribu hektare);
50. gambar ukur dan daftar isian kategori III, yaitu >1000 ha (lebih dari seribu hektare);
51. berita acara rekonstruksi/sandingan batas bidang tanah kategori I, yaitu dengan luas <10 ha (kurang dari sepuluh hektare);
52. berita acara pengukuran sengketa batas bidang tanah kategori I, yaitu dengan luas <10 ha (kurang dari sepuluh hektare);

53. peta situasi dan detail kawasan kategori I, yaitu dengan luas <10 ha (kurang dari sepuluh hektare);
54. peta situasi dan detail kawasan kategori II, yaitu luas 10-1000 ha (sepuluh sampai dengan seribu hektare);
55. surat ukur/peta bidang kategori I, yaitu dengan luas <10 ha (kurang dari sepuluh hektare);

56. peta bidang tanah hasil rekonstruksi batas bidang tanah;
57. peta bidang sengketa batas bidang tanah kategori I, yaitu dengan luas <10 ha (kurang dari sepuluh hektare);
58. peta bidang sengketa batas bidang tanah kategori II, yaitu luas 10-1000 ha (sepuluh sampai dengan seribu hektare);
59. peta situasi dan detail kawasan;

60. peta bidang tanah tervalidasi;
61. album citra foto udara skala kecil;
62. album citra foto udara skala sedang;
63. albumbuku tugu batas bidang tanah;
64. dokumen data analog dan administrasi kegiatan pengukuran;
65. dokumen elektronik kegiatan pengukuran batas bidang tanah;
66. dokumen nonelektronik kegiatan pengukuran batas bidang tanah;
67. peta hasil plotting tematik;

68. data citra satelit, foto udara, dan data raster lainnya yang telah terdefinisi;
69. laporan hasil analisis perubahan data spasial hasil pengukuran, pengamatan survei, dan identifikasi terhadap objek data kategori I, yaitu dengan luas <10 ha (kurang dari sepuluh hektare);
70. laporanhasil analisis perubahan data tekstual hasil pengukuran, pengamatan survei, dan identifikasi terhadap objek data kategori I, yaitu dengan luas <10 ha (kurang dari sepuluh hektare);
71. peta dengan data atribut pada data spasial hasil deliniasi yang telah terkoreksi kategori I, yaitu dengan luas <10 ha (kurang dari sepuluh hektare);
72. petakartografis kategori I, yaitu dengan luas <10 ha (kurang dari sepuluh hektare);
73. legenda peta;

74. peta bidang tanah terkoreksi kategori I, yaitu dengan luas <10 ha (kurang dari sepuluh hektare);

75. peta terkoreksi kategori I, yaitu dengan luas <10 ha (kurang dari sepuluh hektare);
76. data arsip kegiatan pemetaan kadastral;
77. dokumen elektronik kegiatan pemetaan kadastral;
dan
78. dokumen nonelektronik kegiatan pemetaan kadastral;
b. Penata Kadastral Ahli Muda, meliputi:
1. dokumen, peta, sket rancangan lokasi program survei, dan pemetaan;
2. data hasil pencatatan atau koreksi pada peta kerja kategori II, yaitu luas 10-1000 ha (sepuluh sampai dengan seribu hektare);
3. data hasil pencatatan atau koreksi pada peta kerja kategori III, yaitu >1000 ha (lebih dari seribu hektare);
4. peta kerja kategori III, yaitu >1000 ha (lebih dari seribu hektare);
5. laporan pembagian area kerja survei kategori II, yaitu luas 10-1000 ha (sepuluh sampai dengan seribu hektare);
6. desain rancangan survei lapang (site plan) kategori II, yaitu luas 10-1000 ha (sepuluh sampai dengan seribu hektare);
7. laporan ekspos persiapan survei lapang kategori II, yaitu luas 10-1000 ha (sepuluh sampai dengan seribu hektare);
8. dokumen verifikasi dan kalibrasi alat survei elektronik;
9. peta rencana jalur terbang wahana nirawak/drone kategori II, yaitu luas 10-1000 ha (sepuluh sampai dengan seribu hektare);

10. peta rencana jalur terbang wahana nirawak/drone kategori III, yaitu >1000 ha (lebih dari seribu hektare);

11. peta kerja survei terkoreksi kategori II, yaitu luas 10- 1000 ha (sepuluh sampai dengan seribu hektare);
12. laporan ekspos hasil survei kadastral;
13. laporan pelaksanaan koordinasi dan penyuluhan kegiatan survei kadastral dengan unsur terkait kabupaten/kota;
14. laporan pelaksanaan koordinasi dan penyuluhan kegiatan survei kadastral dengan unsur terkait provinsi;
15. datainformasi bidang tanah pada lokasi sampel;
16. data informasi sosial masyarakat pada lokasi sampel;
17. peta rencana jalur terbang wahana nirawak/drone untuk penunjang pengukuran kategori II, yaitu luas 10-1000 ha (sepuluh sampai dengan seribu hektare);
18. peta rencana jalur terbang wahana nirawak/drone untuk penunjang pengukuran kategori III, yaitu >1000 ha (lebih dari seribu hektare);
19. data koreksi hasil pencatatan pada peta kerja terkait perubahan yang terjadi antarapeta kerja dengan kondisi real di lapang kategori II, yaitu luas 10-1000 ha (sepuluh sampai dengan seribu hektare);
20. data koreksi hasil pencatatan pada peta kerja terkait perubahan yang terjadi antarapeta kerja dengan kondisi real di lapang kategori III, yaitu >1000 ha (lebih dari seribu hektare);
21. laporan ekspos perencanaan pengukuran bidang tanah;
22. gambar ukur batas bidang tanah berdasarkan persetujuan pemilik tanah dan tetangga batas kategori II, yaitu luas 10-1000 ha (sepuluh sampai dengan seribu hektare);
23. gambar ukur batas bidang tanah berdasarkan persetujuan pemilik tanah dan tetangga batas kategori III, yaitu >1000 ha (lebih dari seribu hektare);

24. berita acara rekonstruksi/sandingan batas bidang tanah kategori II, yaitu luas 10-1000 ha (sepuluh sampai dengan seribu hektare);

25. berita acara rekonstruksi/sandingan batas bidang tanah kategori II, yaitu luas 10-1000 ha (sepuluh sampai dengan seribu hektare);
26. gambar ukur situasi dan detail kawasan kategori III, yaitu >1000 ha (lebih dari seribu hektare);
27. peta bidang tanah dan daftar isian;
28. surat ukur kategori II, yaitu luas 10-1000 ha (sepuluh sampai dengan seribu hektare);

29. surat ukur kategori III, yaitu >1000 ha (lebih dari seribu hektare);
30. berita acara pengukuran sengketa batas bidang tanah kategori III, yaitu >1000 ha (lebih dari seribu hektare);
31. album foto udara skala besar;
32. laporan pertukaran data hasil pengukuran batas bidang tanah;
33. laporan kompilasi kegiatan pengukuran batas bidang tanah;
34. dokumen rencana desain (site plan) dan metode pelaksanaan pemetaan kadastral;
35. peta plotting dan deliniasi hasil survei nilai tanah;
36. dokumen hasil koreksi dan kontrol kualitas layout kartografis peta;
37. dokumen hasil koreksi pendefinisian rektifikasi dan ortorektifikasi;
38. dokumen hasil koreksi pendefinisian sistem koordinat dan transformasi koordinat;
39. dokumen hasil koreksi pendefinisian transformasi koordinat dan pengolahan data ketinggian;

40. lembar peta dan penomoran peta terkoreksi;
41. peta citra hasil rektifikasi dan ortorektifikasi;
42. dokumen koreksi penggabungan data spasial dan tekstual, edge matching data spasial, dan suplesi data spasial;

43. dokumen koreksi simbologi data spasial;
44. data spasial hasil tipologi (point, polyline, dan polygon), layering dan struktur data atribut;
45. data citra satelit, foto udara, dan data raster lainnya yang telah terdefinisi kategori II, yaitu luas 10-1000 ha (sepuluh sampai dengan seribu hektare);
46. data citra satelit, foto udara, dan data raster lainnya yang telah terdefinisi kategori III, yaitu >1000 ha (lebih dari seribu hektare);
47. laporan hasil analisis perubahan data spasial hasil pengukuran, pengamatan survei, dan identifikasi terhadap objek data kategori II, yaitu luas 10-1000 ha (sepuluh sampai dengan seribu hektare);
48. laporanhasil analisis perubahan data tekstual hasil pengukuran, pengamatan survei, dan identifikasi terhadap objek data kategori II, yaitu luas 10-1000 ha (sepuluh sampai dengan seribu hektare);
49. peta dengan data atribut pada data spasial hasil deliniasi yang telah terkoreksi kategori II, yaitu luas 10-1000 ha (sepuluh sampai dengan seribu hektare);
50. peta kartografis kategori II, yaitu luas 10-1000 ha (sepuluh sampai dengan seribu hektare);
51. laporan penyusunan katalog dan indeks peta digital;
52. data spasial hasil topologi (point, polyline, dan polygon);
53. peta bidang tanah kategori II, yaitu luas 10-1000 ha (sepuluh sampai dengan seribu hektare);
54. peta bidang tanah kategori III, yaitu >1000 ha (lebih dari seribu hektare);
55. peta tervalidasi kategori II, yaitu luas 10-1000 ha (sepuluh sampai dengan seribu hektare);
56. data geo-database provinsi; dan
57. laporan kompilasi kegiatan pemetaan kadastral;
c. Penata Kadastral Ahli Madya, meliputi:
1. dokumen petunjuk teknis pelaksanaan program survei tingkat nasional;

2. data kebutuhan tema dan skala peta pada lokasi objek survei;
3. laporan pembagian area kerja survei kategori III, yaitu >1000 ha (lebih dari seribu hektare);
4. desain rancangan survei lapang (site plan) kategori III, yaitu >1000 ha (lebih dari seribu hektare);
5. laporan ekspos persiapan survei lapang kategori III, yaitu >1000 ha (lebih dari seribu hektare);
6. data hasil pencatatan atau koreksi pada peta kerja kategori III, yaitu >1000 ha (lebih dari seribu hektare);
7. laporan koordinasi dan penyuluhan kegiatan survei kadastral dengan unsur terkait instansi lainnya;
8. dokumen rekomendasi perbaikan standar perencanaan survei kadastral;
9. dokumen rekomendasi perbaikan standar pelaksanaan survei kadastral;
10. dokumen rekomendasi perbaikan standar pengolahan data survei kadastral;
11. dokumen draft rumusan kebijakan terkait pengendalian mutu survei kadastral;

12. dokumen draft rumusan kebijakan terkait pembinaan survei kadastral;
13. laporan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang survei kadastral internal;
14. laporan bimbingan teknis dan supervisi di bidang survei kadastral eksternal;
15. dokumen draft rumusan kebijakan di bidang diseminasi informasi survei kadastral;
16. dokumen layanan konsultasi perencanaan survei kadastral pihak internal;
17. dokumen layanan konsultasi perencanaan survei kadastral pihak eksternal;
18. dokumen layanan konsultasi pelaksanaan survei kadastral pihak internal;
19. dokumen layanan konsultasi pelaksanaan survei kadastral pihak eksternal;

20. laporan pertukaran data survei kadastral antarinstansi;
21. laporan kompilasi kegiatan survei kadastral;
22. dokumen draft rumusan prosedur teknis pelaksanaan program pengukuran bidang tanah;
23. berita acara rekonstruksi/sandingan batas kategori III, yaitu >1000 ha (lebih dari seribu hektare);
24. berita acara pengukuran sengketa batas bidang tanah kategori III, yaitu >1000 ha (lebih dari seribu hektare);
25. dokumen rekomendasi perbaikan standar perencanaan pengukuran batas bidang tanah;

26. dokumen rekomendasi perbaikan standar pelaksanaan pengukuran batas bidang tanah;

27. dokumen rekomendasi perbaikan standar pengolahan data pengukuran batas bidang tanah;
28. dokumen draft rumusan kebijakan terkait pengendalian mutu pengukuran batas bidang tanah;
29. dokumen draft rumusan rancangan kebijakan terkait pengukuran batas bidang tanah;
30. dokumen kegiatan bimbingan teknis dan supervisi pengukuran batas bidang tanah internal;
31. dokumen kegiatan bimbingan teknis dan supervisi pengukuran batas bidang tanah eksternal;

32. dokumen draft rumusan kebijakan diseminasi informasi di bidang pengukuran batas bidang tanah;
33. dokumen kegiatan layanan konsultasi perencanaan pengukuran batas bidang tanah pihak internal;
34. dokumen kegiatan layanan konsultasi perencanaan pengukuran batas bidang tanah pihak eksternal;
35. laporan tema dan skalapeta pada lokasi objek survei dan pemetaan;
36. laporan informasi dasar berupa batas administrasi, toponimi, batas alam lainnya pada lokasi survei, dan pemetaan;
37. laporan hasil analisis perubahan data spasial hasil pengukuran atau pengamatan survei dan identifikasi

terhadap objek data kategori III, yaitu >1000 ha (lebih dari seribu hektare);
38. laporanhasil analisis perubahan data tekstual hasil pengukuran atau pengamatan survei dan identifikasi terhadap objek data kategori III, yaitu >1000 ha (lebih dari seribu hektare);
39. dokumen sinkronisasi lokasi, data tekstual, dan foto;
40. peta dengan data atribut pada data spasial hasil deliniasi yang telah terkoreksi kategori III, yaitu >1000 ha (lebih dari seribu hektare);
41. peta kartografis kategori III, yaitu >1000 ha (lebih dari seribu hektare);
42. peta terkoreksi kategori III, yaitu >1000 ha (lebih dari seribu hektare);
43. data geo-database nasional;
44. dokumen rekomendasi standar perencanaan pemetaan pertanahan;
45. dokumen rekomendasi standar pelaksanaan pemetaan pertanahan;
46. dokumen draft rumusan kebijakan terkait pengendalian mutu pemetaan;
47. dokumen draft rumusan kebijakan terkait pembinaan pemetaan kadastral;
48. dokumen kegiatan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pemetaan kadastral internal;

49. dokumen kegiatan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pemetaan kadastral eksternal;

50. dokumen draft rumusan kebijakan di bidang diseminasi informasi pemetaan kadastral;

51. dokumen draft rumusan rancangan prosedur teknis pelaksanaan program pemetaan kadastral;
52. dokumen kegiatan layanan konsultasi perencanaan pemetaan kadastral pihak internal;
53. dokumen kegiatan layanan konsultasi perencanaan pemetaan kadastral pihak eksternal;
54. dokumen kegiatan layanan konsultasi pelaksanaan pemetaan kadastral pihak internal;

55. dokumen layanan konsultasi pelaksanaan pemetaan kadastral pihak eksternal; dan
56. dokumen validasi materi pertukaran data hasil pemetaan kadastral antarinstansi.

Pasal 10

pasal.id

Dalam hal unit kerja tidak terdapat Penata Kadastral yang sesuai dengan jenjang jabatannya untuk melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), Penata Kadastral yang berada satu tingkat di atas atau satu tingkat di bawah jenjang jabatannya dapat melakukan kegiatan tersebut berdasarkan penugasan secara tertulis dari pimpinan unit kerja yang bersangkutan.

Pasal 11

pasal.id

(1) Penilaian Angka Kredit atas hasil penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ditetapkan sebagai berikut:
a. Penata Kadastralyang melaksanakan tugas Penata Kadastral yang berada satu tingkat di atas jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan 80% (delapan puluh persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan; dan
b. Penata Kadastral yang melaksanakan tugas Penata Kadastral satu tingkat di bawah jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan 100% (seratus persen) dari Angka Kredit dari setiap butir kegiatan.
(2) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 12

pasal.id

Pejabat yang memiliki kewenangan mengangkat dalam Jabatan Fungsional Penata Kadastral yaitu pejabat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 13

pasal.id

Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Penata Kadastral dilakukan melalui pengangkatan:
a. pertama;
b. perpindahan dari jabatan lain;
c. penyesuaian/inpassing; dan
d. promosi.

Pasal 14

pasal.id

(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Kadastral melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empatbidang pertanahan, teknik geodesi, geografi, geomatika, planologi, atau perencanaan wilayah dan kota; dan
e. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam1 (satu) tahun terakhir.

(2) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Penata Kadastral dari calon PNS.
(3) Calon PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah diangkat sebagai PNS, paling lama 1 (satu) tahun diangkat dalam Jabatan Fungsional Penata Kadastral.
(4) PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 3 (tiga) tahun setelah diangkat harus mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional Penata Kadastral.
(5) Penata Kadastral yang belum mengikuti dan/atau tidak lulus pendidikan dan pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak diberikan kenaikan jenjang satu tingkat di atasnya.
(6) Angka Kredit untuk pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional Penata Kadastral dinilai dan ditetapkan pada saat mulai melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Penata Kadastral.

Pasal 15

pasal.id

(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Kadastral melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b, harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat bidang pertanahan, teknik geodesi, geografi, geomatika, planologi, perencanaan wilayah dan kota,atau bidang ilmu lain yang ditentukan oleh Instansi Pembina;
e. mengikuti dan lulus Uji Kompetensiteknis, manajerial, dan sosial kultural sesuai Standar

Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
f. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Survei, Pengukuran, dan Pemetaan Kadastral paling singkat 2 (dua) tahun;
g. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
h. berusia paling tinggi:
1) 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Penata Kadastral Ahli Pertama dan Penata Kadastral Ahli Muda; dan 2) 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Penata Kadastral Ahli Madya.
(2) Pengangkatan Jabatan Fungsional Penata Kadastral sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus mempertimbangkan ketersediaan kebutuhan untuk jenjang jabatan fungsional yang akan diduduki.
(3) Pangkat yang ditetapkan bagi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu sama dengan yang dimiliki dan jenjang jabatan yang ditetapkan sesuai dengan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang MENETAPKAN Angka Kredit.
(4) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan dengan mempertimbangkan pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Survei, Pengukuran, dan Pemetaan Kadastral.

Pasal 16

pasal.id

(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Kadastral melalui penyesuaian/inpassing sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 13 huruf c, harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat;
e. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Survei, Pengukuran, dan Pemetaan Kadastral paling singkat 2 (dua) tahun; dan
f. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Kadastral sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan apabila PNS yang pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, memiliki pengalaman dan masih melaksanakan tugas di bidang Survei, Pengukuran, dan Pemetaan Kadastral berdasarkan keputusan Pejabat yang Berwenang.
(3) Pengangkatan Jabatan Fungsional Penata Kadastral sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan untuk jenjang jabatan yang akan diduduki.

Pasal 17

pasal.id

(1) Angka Kredit Kumulatif untuk penyesuaian/inpassing dalam Jabatan Fungsional Penata Kadastral sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Angka Kredit Kumulatif untuk penyesuaian/inpassing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya berlaku 1 (satu) kali selama masa penyesuaian/inpassing.
(3) Tata cara pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Kadastral melalui penyesuaian/inpassing ditetapkan oleh Instansi Pembina.

Pasal 18

pasal.id

(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Kadastral melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf d, dilaksanakan dalam hal:
a. PNS yang belum menduduki Jabatan Fungsional Penata Kadastral; atau
b. kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Penata Kadastral satu tingkat lebih tinggi.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Kadastral melalui promosi sebagaimana dimaksud dalamPasal 13 huruf d, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
b. nilai kinerja/prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
c. memiliki rekam jejak yang baik;
d. tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS; dan
e. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS.
(3) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Kadastral melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan kebutuhan untuk jenjang jabatan fungsional yang akan diduduki.
(4) Angka Kredit untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Kadastral melalui promosi dinilai dan ditetapkan dari tugas Jabatan Fungsional Penata Kadastral.
(5) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Kadastral dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 19

pasal.id

(1) Setiap PNS yang akan diangkat menjadi Pejabat Fungsional Penata Kadastral wajib dilantik dan diambil sumpah/janji menurut agama atau kepercayaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa.
(2) Sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 20

pasal.id

(1) Penilaian kinerja Penata Kadastral bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan yang didasarkan sistem prestasi dan sistem karier.
(2) Penilaian kinerja Penata Kadastral dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi, dengan memperhatikan target, capaian, hasil dan manfaat yang dicapai, serta perilaku PNS.
(3) Penilaian kinerja Penata Kadastral dilakukan secara objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 21

pasal.id

Penilaian Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 meliputi:
a. SKP; dan
b. Perilaku Kerja.

Pasal 22

pasal.id

(1) Pada awal tahun, Penata Kadastral wajib menyusun SKP.
(2) SKP merupakan target kinerja Penata Kadastral berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan.
(3) SKP untuk masing-masing jenjang jabatan diambil dari uraian kegiatan tugas jabatan sebagai turunan dari penetapan kinerja unit kerja.
(4) SKP yang telah disusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapatkan persetujuan dan ditetapkan oleh atasan langsung.

Pasal 23

pasal.id

(1) Target kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) terdiri dari kinerja utama berupa target Angka Kredit dan/atau kinerja tambahan berupa tugas tambahan.
(2) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diuraikan dalam bentuk kegiatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Tugas tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pimpinan unit kerja berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan.

Pasal 24

pasal.id

(1) Target Angka Kredit dan tugas tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) sebagai dasar untuk penyusunan, penetapan, dan penilaian SKP.
(2) SKP yang disusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disetujui dan ditetapkan oleh atasan langsung.

(3) Penilaian SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Hasil penilaian SKP Penata Kadastral sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan sebagai capaian SKP.

Pasal 25

pasal.id

(1) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) bagi Penata Kadastral setiap tahun ditetapkan paling sedikit:
a. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Penata Kadastral Ahli Pertama;
b. 25 (dua puluh lima) untuk Penata Kadastral Ahli Muda; dan
c. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk Penata Kadastral Ahli Madya.
(2) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, tidak berlaku bagi Penata Kadastral Ahli Madya yang memiliki pangkat tertinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya.
(3) Selain target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Pejabat Fungsional Penata Kadastral wajib memperoleh Hasil Kerja Minimal untuk setiap periode.
(4) Ketentuan mengenai penghitungan target Angka Kredit dan Hasil Kerja Minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Instansi Pembina.

Pasal 26

pasal.id

(1) Penata Kadastral yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi

belum tersedia lowongan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, setiap tahun wajib memenuhi Angka Kredit paling sedikit:
a. 10 (sepuluh) untuk Penata Kadastral Ahli Pertama;
dan
b. 20 (dua puluh) untuk Penata Kadastral Ahli Muda.
(2) Penata Kadastral Ahli Madya yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 20 (dua puluh) Angka Kredit.

Pasal 27

pasal.id

Perilaku kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b ditetapkan berdasarkan standar perilaku kerja dalam Jabatan Fungsional Penata Kadastral dan dinilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 28

pasal.id

(1) Capaian SKP Penata Kadastral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (4) disampaikan kepada Tim Penilai untuk dilakukan penilaian sebagai capaian Angka Kredit.
(2) Capaian Angka Kredit Penata Kadastral sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan paling tinggi 150% (seratus lima puluh persen) dari target Angka Kredit minimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26.
(3) Dalam hal telah memenuhi Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat atau jabatan,

capaian Angka Kredit Penata Kadastral sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan kepada pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit untuk ditetapkan dalam PAK.
(4) PAK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai dasar kenaikan pangkat atau jabatan setingkat lebih tinggi sebagaimana tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 29

pasal.id

(1) Untuk mendukung objektivitas dalam penilaian kinerja, Penata Kadastral mendokumentasikan Hasil Kerja yang diperoleh sesuai dengan SKP yang ditetapkan setiap tahunnya.
(2) Dalam hal sebagai bahan pertimbangan dalam pelaksanaan penilaian Angka Kredit, Tim Penilai dapat meminta laporan pelaksanaan kegiatan dan bukti fisik Hasil Kerja Penata Kadastral.
(3) Hasil penilaian dan PAK Penata Kadastral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dan ayat (3) dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam penilaian kinerja Penata Kadastral.

Pasal 30

pasal.id

Usul penetapan Angka Kredit Penata Kadastral diajukan oleh:
a. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian di unit jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi Survei, Pengukuran, dan Pemetaan Kadastral kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi Survei, Pengukuran, dan Pemetaan Kadastral untuk Angka Kredit bagi Penata Kadastral Ahli Madya di lingkungan kementerian/lembaga yang

menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang;
b. pejabat pimpinan tinggi pratama kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian di unit jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi Survei, Pengukuran, dan Pemetaan Kadastral untuk Angka Kredit bagi Penata Kadastral Ahli Pertama sampai dengan Penata Kadastral Ahli Muda di lingkungan kementerian/lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang;
c. pejabat pimpinan tinggi pratama yang memimpin kantor wilayah kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi urusan kepegawaian di unit jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi Survei, Pengukuran, dan Pemetaan Kadastral, untuk Angka Kredit Penata Kadastral Ahli Pertama sampai dengan Penata Kadastral Ahli Madya di lingkungan kantor wilayah; dan
d. pejabat administrator yang memimpin kantor pertanahan kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi urusan kepegawaian di unit jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi Survei, Pengukuran, dan Pemetaan Kadastral, untuk Angka Kredit Penata Kadastral Ahli Pertama sampai dengan Penata Kadastral Ahli Madya di lingkungan kantor pertanahan;

BagianKetiga Pejabat yang Berwenang MENETAPKAN Angka Kredit

Pasal 31

pasal.id

Pejabat yang Berwenang MENETAPKAN Angka Kredit, yaitu:
a. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi Survei, Pengukuran, dan Pemetaan Kadastral untuk Penata Kadastral Ahli Madya di lingkungan kementerian/lembaga yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang kantor wilayah dan/atau kantor pertanahan;
b. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada unit jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi Survei, Pengukuran, dan Pemetaan Kadastral untuk Penata Kadastral Ahli Pertama sampai dengan Penata Kadastral Ahli Muda di lingkungan kementerian/lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang; dan
c. pejabat pimpinan tinggi pratama yang memimpin kantor wilayah untuk Angka Kredit bagi Penata Kadastral Ahli Pertama dan Penata Kadastral Ahli Muda di lingkungan kantor wilayah dan kantor pertanahan.

Pasal 32

pasal.id

(1) Dalam menjalankan tugasnya, pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 dibantu oleh Tim Penilai.
(2) Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas:
a. mengevaluasi keselarasan hasil penilaian yang dilakukan oleh pejabat penilai;
b. memberikan penilaian Angka Kredit berdasarkan nilai capaian tugas jabatan;
c. memberikan rekomendasi kenaikan pangkat dan/atau jenjang jabatan;
d. memberikan rekomendasi mengikuti Uji Kompetensi;
e. melakukan pemantauan terhadap hasil penilaian capaian tugas jabatan;
f. memberikan pertimbangan penilaian SKP; dan
g. memberikan bahan pertimbangan kepada Pejabat yang Berwenang dalam pengembangan PNS, pengangkatan dalam jabatan, pemberian tunjangan

dan sanksi, mutasi, serta keikutsertaan Pejabat Fungsional dalam pendidikan dan pelatihan.
(3) Tim Penilai Penata Kadastral adalah Tim Penilai untuk Angka Kredit Penata Kadastral Ahli Pertama sampai dengan Penata Kadastral Ahli Madya di lingkungan kementerian/lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang kantor wilayah dan/atau kantor pertanahan.

Pasal 33

pasal.id

(1) Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 terdiri atas pejabat yang berasal dari unsur teknis yang membidangi Jabatan Fungsional Penata Kadastral, unsur kepegawaian, dan Penata Kadastral.
(2) Susunan keanggotaan Tim Penilai sebagai berikut:
a. seorang ketua merangkap anggota;
b. seorang sekretaris merangkap anggota; dan
c. paling sedikit 3 (tiga) orang anggota.
(3) Susunan anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus berjumlah ganjil.
(4) Ketua Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, paling rendah pejabat pimpinan tinggi pratama atau Penata Kadastral Ahli Madya.
(5) Sekretaris Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b harus berasal dari unsur kepegawaian.
(6) Anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c paling sedikit 2 (dua) orang dari Penata Kadastral.
(1) Syarat untuk menjadi anggota Tim Penilai, yaitu:
a. menduduki jabatan atau pangkat paling rendah sama dengan jabatan atau pangkat Penata Kadastral yang dinilai;
b. memiliki keahlian serta kemampuan untuk menilai Angka Kredit Penata Kadastral; dan
c. aktif melakukan penilaian Angka Kredit Penata Kadastral.

(2) Apabila jumlah anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dipenuhi dari Penata Kadastral, anggota Tim Penilai dapat diangkat dari PNS lain yang memiliki kompetensi untuk menilai Hasil Kerja Penata Kadastral.
(3) Pembentukan dan susunan anggota Tim Penilai ditetapkan oleh pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi Survei, Pengukuran, dan Pemetaan Kadastral pada kementerian/lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang.

Pasal 34

pasal.id

Tata kerja Tim Penilai dan tata cara penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Penata Kadastral ditetapkan oleh Instansi Pembina.

BABIX KENAIKAN PANGKAT DAN KENAIKAN JABATAN

Pasal 35

pasal.id

(1) Kenaikan pangkat dapat dipertimbangkan apabila capaian Angka Kredit telah memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang dipersyaratkan.
(2) Angka Kredit Kumulatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan pencapaian Angka Kredit pada setiap tahun dan perolehan Hasil Kerja Minimal pada setiap periode.
(3) Jumlah Angka Kredit Kumulatif yang harus dipenuhi untuk kenaikan pangkat dan/atau jenjang Jabatan Fungsional Penata Kadastral sebagai berikut:
a. Penata Kadastral dengan pendidikan sarjana atau diploma empat sebagaimana tercantum dalam

Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
b. Penata Kadastral dengan pendidikan magister sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan
c. Penata Kadastral dengan pendidikan doktor sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 36

pasal.id

(1) Untuk memenuhi syarat kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1), Penata Kadastral dapat melaksanakan kegiatan penunjang, meliputi:
a. pengajar, pelatih, atau pembimbing pada diklat fungsional atau teknis di bidang Survei, Pengukuran, dan Pemetaan Kadastral;
b. keanggotan dalam Tim Penilai atau tim Uji Kompetensi;
c. perolehan penghargaan/tanda jasa;
d. pelaksanaan tugas lain yang mendukung pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Penata Kadastral; dan/atau
e. perolehan gelar/ijazah lain.
(2) Kegiatan penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), diberikan kumulatif Angka Kredit paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan untuk satu kali kenaikan pangkat.

Pasal 37

pasal.id

(1) Kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Penata Kadastral satu tingkat lebih tinggi wajib memenuhi Angka Kredit yang ditetapkan.
(2) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dari akumulasi Angka Kredit kenaikan pangkat dalam satu jenjang yang sedang diduduki sebagaimana tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Penata Kadastral sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan ketersediaan lowongan kebutuhan jabatan.
(4) Selain memenuhi syarat kinerja, Penata Kadastral yang akan dinaikkan jabatannya setingkat lebih tinggi harus mengikuti dan lulus Uji Kompetensi dan persyaratan lain.
(5) Syarat kinerja, Hasil Kinerja Minimal, dan persyaratan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Instansi Pembina.

Pasal 38

pasal.id

(1) Penata Kadastral Ahli Muda yang akan naik ke jenjang Penata Kadastral Ahli Madya wajib melaksanakan kegiatan pengembangan profesi.
(2) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. perolehan ijazah/gelar pendidikan formal di bidang Survei, Pengukuran, dan Pemetaan Kadastral;
b. pembuatan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang Survei, Pengukuran, dan Pemetaan Kadastral
c. penerjemahan/penyaduran buku dan karya ilmiah di bidang Survei, Pengukuran, dan Pemetaan Kadastral;

d. penyusunan standar/pedoman/petunjuk/pelaksanaan/petunjuk teknis di bidang Survei, Pengukuran, dan Pemetaan Kadastral;
e. pengembangan kompetensi di bidang Survei, Pengukuran, dan Pemetaan Kadastral; dan/atau
f. kegiatan lain yang mendukung pengembangan profesi yang ditetapkan oleh Instansi Pembina di bidang Jabatan Fungsional Penata Kadastral.
(3) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Penata Kadastral Ahli Muda yang akan naik ke jenjang setingkat lebih tinggi menjadi Penata Kadastral Ahli Madya wajib melaksanakan kegiatan pengembangan profesi Jabatan Fungsional Penata Kadastral, dengan Angka Kredit yang disyaratkan sebanyak 6 (enam) berasal dari pengembangan profesi.

Pasal 39

pasal.id

(1) Penata Kadastral yang secara bersama-sama membuat Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang Survei, Pengukuran, dan Pemetaan Kadastral, diberikan Angka Kredit dengan ketentuan sebagai berikut:
a. apabila terdiri atas 2 (dua) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 60% (enam puluh persen) bagi penulis utama dan 40% (empat puluh persen) bagi penulis pembantu;
b. apabila terdiri atas 3 (tiga) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 50% (lima puluh persen) bagi penulis utama dan masing-masing 25% (dua puluh lima persen) bagi penulis pembantu;
c. apabila terdiri dari atas 4 (empat) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 40% (empat puluh persen) bagi penulis utama dan masing-

masing 20% (dua puluh persen) bagi penulis pembantu; dan
d. apabila tidak terdapat atau tidak dapat ditentukan penulis utama dan penulis pembantu maka pembagian Angka Kredit dibagi sebesar proporsi yang sama untuk setiap penulis.
(2) Jumlah penulis pembantu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak 3 (tiga) orang.

Pasal 40

pasal.id

Persyaratan dan mekanisme kenaikan pangkat dan jenjang jabatan bagi Penata Kadastral dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 41

pasal.id

Dalam hal target Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat atau jabatan setingkat lebih tinggi tidak tercapai, Penata Kadastral tidak diberikan kenaikan pangkat atau jabatan.

Pasal 42

pasal.id

Penata Kadastral yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit tersebut dapat diperhitungkan untuk kenaikan pangkat berikutnya dalam satu jenjang Jabatan Fungsional Penata Kadastral.

Pasal 43

pasal.id

(1) Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Penata Kadastral dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator:
a. luas area yang diukur dan dipetakan;
b. jumlah bidang tanah yang ditingkatkan kualitas datanya;
c. jumlah data bidang tanah yang dikelola; dan
d. jumlah bidang tanah yang diukur dan dipetakan.
(2) Pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Penata Kadastral ditetapkan oleh Instansi Pembina setelah mendapat persetujuan dari Menteri.

Pasal 44

pasal.id

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Kadastral berdasarkan Peraturan Menteri ini tidak dapat dilakukan sebelum pedoman penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Penata Kadastral ditetapkan.

Pasal 45

pasal.id

(1) PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Penata Kadastral harus memenuhi Standar Kompetensi sesuai dengan jenjang jabatan.
(2) Kompetensi Penata Kadastral meliputi:
a. kompetensi teknis;
b. kompetensi manajerial; dan
c. kompetensi sosial kultural.

(3) Rincian Standar Kompetensi setiap jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Instansi Pembina.

Pasal 46

pasal.id

(1) Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme Penata Kadastral diikutsertakan pada pelatihan.
(2) Pelatihan yang diberikan bagi Penata Kadastral sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan hasil analisis kebutuhan pelatihan dan penilaian kinerja.
(3) Pelatihan yang diberikan kepada Penata Kadastral sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk:
a. pelatihan fungsional; dan
b. pelatihan teknis bidang Survei, Pengukuran, dan Pemetaan Kadastral.
(4) Selain pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Penata Kadastral dapat mengembangkan kompetensinya melalui program pengembangan kompetensi lainnya.
(5) Program pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi:
a. pemeliharaan kinerja dan target kinerja;
b. seminar;
c. lokakarya (workshop);
d. konferensi; dan/atau
e. studi banding.
(6) Ketentuan mengenai pelatihan dan pengembangan kompetensi serta pedoman penyusunan analisis kebutuhan pelatihan fungsional Penata Kadastral sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Instansi Pembina.

Pasal 47

pasal.id

(1) Penata Kadastral diberhentikan dari jabatannya apabila:
a. mengundurkan diri dari jabatan;
b. diberhentikan sementara sebagai PNS;
c. menjalani cuti di luar tanggungan negara;
d. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
e. ditugaskan secara penuh pada jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, jabatan pengawas, dan jabatan pelaksana; atau
f. tidak memenuhi persyaratan jabatan.
(2) Pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dipertimbangkan dalam hal memiliki alasan pribadi yang tidak mungkin untuk melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Penata Kadastral.
(3) Penata Kadastral yang diberhentikan karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e dapat diangkat kembali sesuai dengan jenjang jabatan terakhir apabila tersedia kebutuhan Jabatan Fungsional Penata Kadastral.
(4) Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Penata Kadastral sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), dilakukan dengan menggunakan Angka Kredit terakhir yang dimiliki dan dapat ditambah dengan Angka Kredit dari penilaian pelaksanaan tugas di bidang Survei, Pengukuran, dan Pemetaan Kadastral selama diberhentikan.
(5) Tidak memenuhi persyaratan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dapat dipertimbangkan dalam hal:
a. tidak memenuhi kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan untuk menduduki Jabatan Fungsional Penata Kadastral; atau

b. tidak memenuhi Standar Kompetensi yang ditentukan pada Jabatan Fungsional Penata Kadastral.

Pasal 48

pasal.id

Penata Kadastral yang diberhentikan karena ditugaskan pada jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) huruf e, dapat disesuaikan pada jenjang sesuai dengan pangkat terakhir pada jabatannya paling sedikit 1 (satu) tahun setelah diangkat kembali pada jenjang terakhir yang didudukinya, setelah mengikuti dan lulus Uji Kompetensi apabila tersedia kebutuhan.

Pasal 49

pasal.id

(1) Terhadap Penata Kadastral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) huruf a dan huruf f dilaksanakan pemeriksaan dan mendapatkan izin dari Pejabat yang Berwenang sebelum ditetapkan pemberhentiannya.
(2) Penata Kadastral sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Penata Kadastral.

Pasal 50

pasal.id

Pemberhentian dari Jabatan Fungsional Penata Kadastral dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 51

pasal.id

(1) Instansi Pembina berperan sebagai pengelola Jabatan Fungsional Penata Kadastral yang bertanggung jawab untuk menjamin terwujudnya standar kualitas dan profesionalitas jabatan.
(2) Instansi Pembina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas antara lain:

a. menyusun pedoman formasi Jabatan Fungsional Penata Kadastral;
b. menyusun Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Kadastral;
c. menyusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional Penata Kadastral;
d. menyusun standar kualitas Hasil Kerja dan pedoman penilaian kualitas Hasil KerjaPenata Kadastral;
e. menyusun pedoman penulisan Karya Tulis/Karya Ilmiah yang bersifat inovatif di bidang tugas Jabatan Fungsional Penata Kadastral;
f. menyusun kurikulum pendidikan dan pelatihan Jabatan Fungsional Penata Kadastral;
g. menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan Jabatan Fungsional Penata Kadastral;
h. membina penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan fungsional pada lembaga pendidikan dan pelatihan;
i. menyelenggarakan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Kadastral;
j. menganalisis kebutuhan pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang tugas Jabatan Fungsional Penata Kadastral;
k. melakukan sosialisasi petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional Penata Kadastral;
l. mengembangkan sistem informasi Jabatan Fungsional Penata Kadastral;
m. memfasilitasi pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Penata Kadastral;
n. memfasilitasi pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Penata Kadastral;
o. memfasilitasi penyusunan dan penetapan kode etik profesi dan kode perilaku Jabatan Fungsional Penata Kadastral;

p. melakukan akreditasi pelatihan fungsional dengan mengacu kepada ketentuan yang telah ditetapkan oleh Lembaga Administrasi Negara;
q. melakukan pemantauan dan evaluasi penerapan Jabatan Fungsional Penata Kadastral; dan
r. menyusun informasi faktor jabatan untuk evaluasi jabatan.
(3) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh Instansi Pembina.
(5) Instansi Pembina dalam rangka melaksanakan tugas pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf i, huruf k, huruf l, huruf m, huruf n, huruf o, dan huruf q menyampaikan hasil pelaksanaan pembinaan Jabatan Fungsional Penata Kadastral secara berkala sesuai dengan perkembangan pelaksanaan pembinaan kepada Menteri dengan tembusan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara.
(6) Instansi Pembina menyampaikan secara berkala setiap tahun pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f, huruf g, huruf h, huruf j, dan huruf p kepada Menteri dengan tembusan kepada Kepala Lembaga Administrasi Negara.
(7) Ketentuan mengenai penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Kadastral sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i ditetapkan oleh Instansi Pembina.

Pasal 52

pasal.id

(1) Jabatan Fungsional Penata Kadastral wajib memiliki 1 (satu) organisasi profesi.

(2) Penata Kadastral wajib menjadi anggota organisasi profesi Jabatan Fungsional Penata Kadastral.
(3) Pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Penata Kadastral sebagaimana dimaksud pada ayat (1) difasilitasi oleh Instansi Pembina.
(4) Organisasi profesi Jabatan Fungsional Penata Kadastral sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyusun kode etik dan kode perilaku profesi.
(5) Organisasi profesi Jabatan Fungsional Penata Kadastral mempunyai tugas:
a. menyusun kode etik dan kode perilaku profesi;
b. memberikan advokasi; dan
c. memeriksa dan memberikan rekomendasi atas pelanggaran kode etik dan kode perilaku profesi.
(6) Kode etik dan kode perilaku profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) huruf a ditetapkan oleh organisasi profesi Jabatan Fungsional Penata Kadastral setelah mendapat persetujuan dari menteriyang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang.

Pasal 53

pasal.id

(1) Hubungan kerja antara Instansi Pembina dengan organisasi profesi Jabatan Fungsional Penata Kadastral bersifat koordinatif dan fasilitatif untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi pembinaan Jabatan Fungsional Penata Kadastral.
(2) Ketentuan mengenai syarat dan tata cara pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Penata Kadastral dan hubungan kerja Instansi Pembina dengan organisasi profesi Jabatan Fungsional Penata Kadastral ditetapkan oleh Instansi Pembina sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 54

pasal.id

Untuk kepentingan organisasi dan pengembangan karier, Penata Kadastral dapat dipindahkan ke dalam jabatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan persetujuan Pejabat Pembina Kepegawaian.

Pasal 55

pasal.id

Dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugas dan pencapaian kinerja organisasi, Penata Kadastal dilarang rangkap jabatan dengan jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, jabatan pengawas, atau jabatan pelaksana.

Pasal 56

pasal.id

Pembentukan Organisasi Profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (3) paling lama 5 (lima) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

Pasal 57

pasal.id

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Kadastral melalui penyesuaian/inpassing dilaksanakan 1 (satu) kali untuk paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

Pasal 58

pasal.id

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 April 2020

MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA,

ttd

TJAHJO KUMOLO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 April 2020

DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

WIDODO EKATJAHJANA