Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang
memegang kekuasaan Pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam
Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
1. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan daerah.
1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana
keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana
keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah
Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
1. Hibah dari Pemerintah kepada Pemerintah Daerah yang selanjutnya disebut Hibah adalah pemberian
dengan pengalihan hak atas sesuatu dari Pemerintah kepada Pemerintah Daerah yang secara
spesifik telah ditetapkan peruntukannya dan dilakukan melalui perjanjian.
1. Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disebut BA BUN adalah bagian
anggaran yang tidak dikelompokkan dalam bagian anggaran kementerian negara/lembaga pemerintah
nonkementerian.
1. Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disebut PA BUN adalah pejabat
pemegang kewenangan penggunaan BA BUN atau bagian anggaran yang tidak dikelompokkan dalam
bagian anggaran kementerian negara/lembaga pemerintah nonkementerian.
1. Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disebut PPA BUN adalah
unit organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan
bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran yang berasal dari BA BUN.
1. Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disebut KPA BUN adalah
pejabat pada satuan kerja dari masing-masing PPA BUN baik di kantor pusat maupun di kementerian
kantor daerah atau satuan kerja negara/lembaga yang memperoleh penugasan dari Menteri
Keuangan untuk melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab pengelolaan anggaran yang
berasal dari BA BUN.
1. Kementerian Teknis (Executing Agency) yang selanjutnya disingkat EA adalah kementerian
negara/lembaga pemerintah nonkementerian yang menjadi penanggung jawab secara keseluruhan
atas pelaksanaan kegiatan.
1. Surat Penetapan Pemberian Hibah yang selanjutnya disingkat SPPH adalah surat yang diterbitkan
oleh Menteri Keuangan atau pejabat yang diberi wewenang dan ditujukan kepada Pemerintah Daerah,
yang memuat kegiatan dan besaran Hibah yang bersumber dari penerimaan dalam negeri dan/atau
pinjaman luar negeri.
1. Surat Persetujuan Penerusan Hibah yang selanjutnya disingkat SPPh adalah surat yang diterbitkan
oleh Menteri Keuangan atau pejabat yang diberi wewenang dan ditujukan kepada Pemerintah Daerah,
yang memuat kegiatan dan besaran Hibah yang bersumber dari hibah luar negeri.
1. Perjanjian Hibah Daerah yang selanjutnya disingkat PHD adalah kesepakatan tertulis mengenai Hibah
antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah yang dituangkan dalam perjanjian.
1. Perjanjian Penerusan Hibah yang selanjutnya disingkat PPH adalah kesepakatan tertulis antara
Pemerintah dan Pemerintah Daerah yang dituangkan dalam perjanjian mengenai penerusan hibah
dari pemberi PHLN kepada Pemerintah Daerah.
1. Rencana Kerja dan Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disebut RKA BUN adalah
dokumen perencanaan anggaran BA BUN yang memuat rincian kebutuhan dana baik yang berbentuk
anggaran belanja maupun pembiayaan untuk pemenuhan kewajiban pemerintah pusat dan transfer ke
---
www.hukumonline.com/pusatdata
daerah dan dana desa tahunan yang disusun oleh KPA BUN.
1. Rencana Dana Pengeluaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disebut RDP BUN adalah
dokumen perencanaan anggaran BA BUN yang merupakan himpunan RKA BUN.
1. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat DIPA BUN
adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh KPA BUN.
1. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disingkat KPPN adalah instansi vertikal
Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang memperoleh kuasa dari Bendahara Umum Negara untuk
melaksanakan sebagian fungsi Bendahara Umum Negara.
1. Dokumen Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disingkat DPA adalah dokumen yang memuat
pendapatan dan belanja Pemerintah Daerah yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan oleh
Pengguna Anggaran.
1. Rekening Kas Umum Negara yang selanjutnya disingkat RKUN adalah rekening tempat penyimpanan
uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara untuk
menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara pada bank
sentral.
1. Rekening Kas Umum Daerah yang selanjutnya disingkat RKUD adalah rekening tempat penyimpanan
uang daerah yang ditentukan oleh gubernur atau bupati/walikota untuk menampung seluruh
penerimaan daerah dan membayar seluruh pengeluaran daerah pada bank yang ditetapkan.
1. Rekening Pengeluaran adalah rekening Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara yang
digunakan untuk membayar pengeluaran negara pada Bank Indonesia dan Bank/badan lainnya.
1. Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri yang selanjutnya disingkat PHLN adalah pinjaman dan/atau
hibah luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2011 tentang
Tata Cara Pengadaan Pinjaman Luar Negeri dan Penerimaan Hibah.
1. Perjanjian PHLN adalah kesepakatan tertulis mengenai pinjaman dan/atau hibah antara Pemerintah
dengan pemberi PHLN.
1. Rencana Komprehensif Penggunaan Hibah yang selanjutnya disebut Rencana Komprehensif adalah
dokumen yang memuat rincian kegiatan dan besaran pendanaan selama jangka waktu pelaksanaan
Hibah.
1. Rencana Tahunan Penggunaan Hibah atau dokumen yang dipersamakan yang selanjutnya disebut
Rencana Tahunan adalah dokumen yang memuat rincian kegiatan dan besaran pendanaan selama
satu tahun.
1. Rencana Kegiatan dan Anggaran yang selanjutnya disingkat RKA adalah dokumen yang memuat
rincian kegiatan dan besaran pendanaan hibah yang disusun Pemerintah Daerah.
1. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak yang selanjutnya disingkat SPT JM adalah surat
pernyataan dari pengguna dana yang menyatakan bahwa pengguna dana bertanggung jawab secara
formal dan material kepada KPA atas kegiatan yang dibiayai dengan dana tersebut.
1. Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM adalah dokumen yang diterbitkan oleh
Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran atau pejabat lain yang ditunjuk untuk mencairkan
dana yang bersumber dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran atau dokumen lain yang
dipersamakan.
1. Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disingkat SP2D adalah surat perintah yang
diterbitkan oleh Kuasa Bendahara Umum Negara atau Bendahara Umum Daerah untuk pelaksanaan
pengeluaran atas beban APBN atau atas beban APBD berdasarkan SPM.
1. Bank Umum yang selanjutnya disebut Bank adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara
konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam
lalu lintas pembayaran.
1. Backlog atas PHLN yang Eligible yang selanjutnya disebut Backlog Eligible adalah pengeluaran yang
sudah membebani Rekening Khusus yang masih dapat dimintakan penggantiannya kepada pemberi
---
www.hukumonline.com/pusatdata
PHLN.
1. Backlog atas PHLN yang Ineligible yang selanjutnya disebut Backlog Ineligible adalah pengeluaran
yang sudah membebani Rekening Khusus yang tidak dapat dimintakan penggantiannya kepada
pemberi PHLN.
1. Closing Date adalah batas akhir waktu untuk pencairan dan/atau penarikan dana PHLN melalui
penerbitan SP2D dan/atau surat pengantar Surat Penarikan Dana (covering letter of withdrawal
application) oleh KPPN.
1. Closing Account adalah batas akhir waktu untuk penarikan dana PHLN yang dapat dimintakan
kembali penggantiannya kepada Pemberi PHLN atas pengeluaran yang telah dilakukan oleh
Pemerintah.
1. Kontrak Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disingkat KPBJ adalah perjanjian tertulis antara
Pejabat Pembuat Komitmen dengan penyedia barang/jasa (supplier) atau pelaksana swakelola.
1. No Objection Letter atau dokumen yang dipersamakan yang selanjutnya disebut NOL adalah surat
persetujuan dari pemberi PHLN atas suatu KPBJ dengan atau tanpa batasan nilai tertentu
berdasarkan jenis pekerjaan yang ditetapkan.
1. Surat Perintah Pembukuan/Pengesahan yang selanjutnya disingkat SP3 adalah surat perintah yang
diterbitkan oleh KPPN selaku Kuasa Bendahara Umum Negara, yang fungsinya dipersamakan
sebagai SPM/SP2D, kepada Bank Indonesia dan satuan kerja untuk dibukukan/disahkan sebagai
penerimaan dan pengeluaran dalam APBN atas realisasi penarikan PHLN melalui tata cara
Pembayaran Langsung, Letter of Credit, dan/atau Pembiayaan Pendahuluan.
1. Surat Penarikan Dana (withdrawal application) Pembayaran Langsung/Rekening Khusus/Pembiayaan
Pendahuluan yang selanjutnya disebut SPD-PL/Reksus/PP adalah dokumen yang ditandatangani
oleh KPA BUN Pengelolaan Hibah sebagai dasar bagi Direktorat Jenderal Perbendaharaan atau
KPPN dalam mengajukan permintaan pembayaran kepada pemberi PHLN.
1. Surat Permintaan Penerbitan Surat Kuasa Pembebanan Letter of Credit yang selanjutnya disingkat
SPP SKP-L/C adalah dokumen yang ditandatangani oleh KPA Hibah sebagai dasar bagi KPPN yang
ditunjuk untuk menerbitkan Surat Kuasa Pembebanan atas penarikan PHLN melalui mekanisme
Letter of Credit.
1. Surat Kuasa Pembebanan Letter of Credit yang selanjutnya disingkat SKP-L/C adalah surat kuasa
yang diterbitkan oleh KPPN yang ditunjuk atas nama Menteri Keuangan kepada Bank Indonesia atau
Bank untuk melaksanakan penarikan PHLN melalui Letter of Credit.
1. Dana Awal Rekening Khusus (Initial Deposit) yang selanjutnya disebut Initial Deposit adalah dana
awal yang ditempatkan pada Rekening Khusus oleh pemberi PHLN atas permintaan Bendahara
Umum Negara atau Kuasa Bendahara Umum Negara untuk kebutuhan pembiayaan selama periode
tertentu atau sejumlah yang ditentukan dalam Perjanjian PHLN.
1. Surat Permintaan Persetujuan Pembukaan Letter of Credit yang selanjutnya disebut SPP Pembukaan
L/C adalah dokumen yang ditandatangani oleh KPA BUN Pengelolaan Hibah sebagai dasar bagi
KPPN untuk menerbitkan Surat Persetujuan Pembukaan Letter of Credit.
1. Surat Persetujuan Pembukaan Letter of Credit yang selanjutnya disebut SP Pembukaan L/C adalah
surat persetujuan pembukaan Letter of Credit dari KPPN selaku Kuasa Bendahara Umum Negara
kepada Bank Indonesia atau Bank atas SPP Pembukaan L/C dari KPA Hibah untuk membuka Letter
of Credit yang besarnya tidak melebihi nilai SP Pembukaan L/C dalam hal terdapat pengadaan
barang/jasa dengan menggunakan Letter of Credit atas beban Rekening Khusus.
1. Advis Debet Kredit adalah warkat pembukuan yang diterbitkan oleh Bank Indonesia atau Bank
sehubungan dengan realisasi atas penarikan PHLN yang digunakan sebagai dokumen atas
pendebitan dan pengkreditan rekening Pemerintah pada Bank Indonesia atau Bank dan dapat
digunakan sebagai dokumen pembanding atas realisasi penerimaan/pendapatan dan belanja APBN.
1. Nota Disposisi yang selanjutnya disebut Nodis adalah surat yang diterbitkan oleh Bank Indonesia atau
Bank yang antara lain memuat informasi realisasi Letter of Credit dan berfungsi sebagai pengantar
---
www.hukumonline.com/pusatdata
dokumen kepada importir.
1. Surat Perintah Pembukuan Penarikan Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri yang selanjutnya
disingkat SP4HLN adalah dokumen yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan
Pembiayaan dan Risiko yang memuat informasi mengenai pencairan PHLN dan informasi
penganggaran.
1. Notice of Disbursement atau dokumen yang dipersamakan yang selanjutnya disingkat NoD adalah
dokumen yang menunjukkan bahwa pemberi PHLN telah melakukan pencairan PHLN yang antara
lain memuat informasi PHLN, nama proyek, jumlah uang yang telah ditarik (disbursed), cara
penarikan, dan tanggal transaksi penarikan yang digunakan sebagai dokumen sumber pencatatan
penerimaan pembiayaan dan/atau pendapatan Hibah.
1. Surat Perintah Pembebanan Surat Perintah Pencairan Dana Rekening Khusus yang selanjutnya
disebut SPB SP2D adalah surat perintah pembebanan Rekening Khusus yang diterbitkan oleh KPPN
berdasarkan SP2D Rekening Khusus.
1. Daftar Surat Perintah Pembebanan yang selanjutnya disebut Daftar SPB adalah daftar rekapitulasi
SPB SP2D yang diterbitkan oleh KPPN pada hari berkenaan untuk disampaikan kepada Direktorat
Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Pengelolaan Kas Negara.
1. Daftar Surat Perintah Debet yang selanjutnya disebut Daftar SPD adalah daftar surat perintah
pendebitan Rekening Khusus yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q.
Direktorat Pengelolaan Kas Negara kepada Kantor Pusat Bank Indonesia atau Bank atas dasar SPB
SP2D.
1. Warkat Pembebanan Rekening yang selanjutnya disingkat WPR adalah sarana penarikan rekening
giro yang distandardisasi oleh Bank Indonesia untuk memindahbukukan dana atas beban Rekening
Khusus ke RKUN atau rekening yang ditunjuk.
1. Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan
dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor non alam
maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan
lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.
1. Rehabilitasi adalah perbaikan dan pemulihan semua aspek pelayanan publik atau masyarakat sampai
dengan sasaran utama untuk normalisasi atau berjalannya secara wajar semua aspek pemerintahan
dan kehidupan masyarakat pada wilayah pascabencana.
1. Rekonstruksi adalah pembangunan kembali semua prasarana dan sarana, kelembagaan pada
wilayah pascabencana, baik pada tingkat pemerintahan maupun masyarakat dengan sasaran utama
tumbuh dan berkembangnya kegiatan perekonomian, sosial dan budaya, tegaknya hukum dan
ketertiban, dan bangkitnya peran serta masyarakat.
