Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 225-pmk-05-2019 Tahun 2019 tentang KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH PUSAT

PERMEN No. 225-pmk-05-2019 Tahun 2019 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Standar Akuntansi Pemerintahan yang selanjutnya disingkat SAP adalah prinsip-prinsip akuntansi yang diterapkan dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan pemerintah.
2. Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat adalah prinsip- prinsip, dasar-dasar, konvensi-konvensi, aturan-aturan, dan praktik-praktik spesifik yang dipilih dalam penyusunan dan penyajian laporan keuangan pemerintah pusat.
3. Entitas Pelaporan adalah unit pemerintahan yang terdiri dari satu atau lebih entitas akuntansi atau entitas pelaporan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan wajib menyajikan laporan

pertanggungjawaban berupa laporan keuangan.
4. Entitas Akuntansi adalah unit pemerintahan pengguna anggaran/barang dan oleh karenanya wajib menyelenggarakan akuntansi dan menyusun laporan keuangan untuk digabungkan pada Entitas Pelaporan.
5. Laporan Keuangan adalah bentuk pertanggungjawaban pemerintah atas pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara berupa laporan realisasi anggaran, laporan arus kas, laporan operasional, laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan perubahan ekuitas, neraca, dan catatan atas laporan keuangan.

Pasal 2

Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri ini disusun berdasarkan SAP berbasis akrual.

Pasal 3

Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat bertujuan untuk:
a. memberikan pedoman bagi Entitas Akuntansi dan Entitas Pelaporan pada pemerintah pusat dalam menyusun Laporan Keuangan Pemerintah Pusat, Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara, dan Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga dalam rangka meningkatkan keterbandingan Laporan Keuangan baik antar periode maupun antar Entitas Pelaporan; dan
b. memberikan pedoman dalam pelaksanaan sistem dan prosedur akuntansi pemerintah pusat.

Pasal 4

(1) Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat terdiri atas:
a. pendahuluan kebijakan akuntansi;
b. kebijakan pelaporan keuangan;
c. kebijakan akuntansi kas dan setara kas;
d. kebijakan akuntansi investasi;
e. kebijakan akuntansi piutang;
f. kebijakan akuntansi persediaan;

g. kebijakan akuntansi aset tetap;
h. kebijakan akuntansi aset lainnya;
i. kebijakan akuntansi kewajiban/utang;
j. kebijakan akuntansi ekuitas;
k. kebijakan akuntansi pendapatan;
l. kebijakan akuntansi beban, belanja, dan transfer;
m. kebijakan akuntansi pembiayaan;
n. kebijakan akuntansi Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA)/Sisa Kurang Pembiayaan Anggaran (SiKPA)/SAL; dan
o. kebijakan akuntansi transitoris.
(2) Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 5

(1) Menteri/pimpinan lembaga dapat menyusun petunjuk teknis akuntansi di lingkungan kementerian negara/ lembaga masing-masing dengan mengacu pada Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat berdasarkan Peraturan Menteri ini.
(2) Petunjuk teknis akuntansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapatkan pertimbangan terlebih dahulu dari Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan.

Pasal 6

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Laporan Keuangan tahun anggaran 2019 yang telah dan sedang disusun sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

Pasal 7

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 219/PMK.05/2013 tentang

Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor 1623) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 224/PMK.05/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 219/PMK.05/2013 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 2144), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 8

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2019

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

SRI MULYANI INDRAWATI

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2019

DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

WIDODO EKATJAHJANA