Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pensiun adalah penghasilan, baik dalam istilah pensiun, tunjangan, atau istilah lainnya, yang diberikan negara kepada para pihak yang memenuhi syarat berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai hak, perlindungan kesinambungan penghasilan hari tua, dan penghargaan atas pengabdian kepada negara.
2. Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat KPA BUN adalah pejabat pada satuan kerja dari masing-masing pembantu pengguna anggaran bendahara umum negara baik di kantor pusat maupun kantor daerah atau satuan kerja di kementerian negara/lembaga yang memperoleh penugasan dari Menteri Keuangan untuk melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab pengelolaan anggaran yang berasal dari bagian anggaran bendahara umum negara.
3. PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Persero) yang selanjutnya disebut PT Taspen (Persero) adalah badan usaha milik negara yang diberi tugas untuk mengelola dan menyelenggarakan program asuransi Pegawai Negeri Sipil.
4. PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA (Persero) yang selanjutnya disebut PT
Asabri (Persero) adalah badan usaha milik negara yang diberi tugas untuk mengelola dan menyelenggarakan program asuransi sosial bagi prajurit Tentara Nasional INDONESIA, anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA, dan Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertahanan/Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
5. Satuan Kerja yang selanjutnya disingkat Satker adalah unit organisasi lini kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian atau unit organisasi pemerintah daerah dan memiliki kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran, sebagai pengusul surat keputusan pensiun.
2. Ketentuan ayat (1) Pasal 4 diubah, sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:
