Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juni 2016.
#### Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2016.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Maret 2016 MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd.
THOMAS TRIKASIH LEMBONG Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 April 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA
