Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 2350-menkes-per-xi-2011 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KESEHATAN NOMOR 1351/MENKES/PER/IX/2005 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN GANGGUAN AKIBAT KEKURANGAN IODIUM DI KABUPATEN MAGELANG PROVINSI JAWA TENGAH

PERMEN No. 2350-menkes-per-xi-2011 Tahun 2011 berlaku

Pasal 1

(1) Balai Penelitian dan Pengembangan Gangguan Akibat Kekurangan Iodium yang selanjutnya disebut BP2GAKI adalah Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kementerian Kesehatan yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan.
(2) BP2GAKI dipimpin oleh seorang Kepala dan dalam melaksanakan tugas secara administratif dibina oleh Sekretariat Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan dan secara teknis fungsional dibina oleh Pusat Teknologi Terapan Kesehatan dan Epidemiologi Klinik.

#### Pasal II
Peraturan menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 22 November 2011 MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA, ENDANG RAHAYU SEDYANINGSIH Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 23 Desember 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id