Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 24-per-m-kominfo-11-2011 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA NOMOR 26/PER/M.KOMINFO/5/2007 TENTANG PENGAMANAN PEMANFAATAN JARINGAN TELEKOMUNIKASI BERBASIS PROTOKOL INTERNET

PERMEN No. 24-per-m-kominfo-11-2011 Tahun 2011 berlaku

Pasal 7

(1) Tim Ahli sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal tersendiri yang anggotanya terdiri dari unsur-unsur antara lain pemerintah, aparat penegak hukum, penyelenggara telekomunikasi, akademisi dan praktisi.
www.djpp.kemenkumham.go.id

(2) Tim Ahli terdiri dari :
a. bidang perencanaan;
b. bidang hukum; dan
c. bidang evaluasi operasional.
(3) Tim Ahli Bidang Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut :
a. menyusun konsep dasar dan panduan kegiatan pengamanan pemanfaatan jaringan telekomunikasi berbasis protokol internet untuk setiap operator, pemeriksa dan aparat penegak hukum;
b. menyusun strategi sosialisasi konsep dan layanan ID-SIRTII;
c. mendorong terciptanya sinergi dalam implementasi ID-SIRTII;
d. apabila diperlukan, melakukan studi banding (benchmarking) tentang langkah-langkah pengamanan pemanfaatan jaringan telekomunikasi berbasis protokol internet di negara lain;
e. menyusun rekomendasi kerjasama dengan lembaga sejenis dalam bidang antara lain strategi layanan, sumber daya manusia, teknologi dan pendanaan.
(4) Tim Ahli Bidang Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut :
a. melakukan kajian hukum dan perundang-undangan di bidang keamanan jaringan internet di INDONESIA;
b. mempersiapkan rekomendasi untuk penyusunan regulasi terkait;
c. mendorong koordinasi dan mempersiapkan konsep kerjasama di bidang hukum dengan lembaga penegak hukum di INDONESIA (Kepolisian, Kejaksaan, Departemen Hukum dan HAM serta MA) dan di negara-negara lain yang terkait.
(5) Tim Ahli Bidang Evaluasi Operasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf c mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut :
a. menyusun standar operasi dan prosedur pelaksanaan dan pengamanan pemanfaatan jaringan telekomunikasi berbasis protokol internet;
b. menyusun kerangka acuan kebutuhan sarana dan prasarana serta kebutuhan biaya pembangunan, pengoperasian, pemeliharaan dan pengembangan sistem database pemantauan dan pengamanan transaksi internet;
www.djpp.kemenkumham.go.id

c. menyusun panduan penilaian kinerja pelaksanaan ID-SIRTII;
d. menyusun rekomendasi kinerja pelaksanaan ID-SIRTII.
2. Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :

Pasal 11

(1) Kelompok Pimpinan Pelaksana/Koordinator Tim ID-SIRTII terdiri dari 7 (tujuh) orang dengan komposisi 1 (satu) orang Ketua, 5 (lima) orang Wakil Ketua yang bertanggung jawab pada bidang- bidang dan 1 (satu) orang Seketaris;
(2) Bidang-bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Peraturan Direktur Jenderal;
(3) Seketaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dari unsur pemerintahan.
3. Ketentuan Pasal 12 ayat (2) diubah sehingga Pasal 12 selengkapnya berbunyi sebagai berikut :

Pasal 12

(1) Ketua dan Wakil Ketua Kelompok Pimpinan Pelaksana/Koordinator ID-SIRTII sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) ditetapkan melalui seleksi.
(2) Seketaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) adalah staf atau pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika yang diangkat oleh Direktur Jenderal.
4. Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :

Pasal 13

(1) Masa kerja Kelompok Pimpinan Pelaksana/Koordinator ID-SIRTII selain seketaris selama 3 (tiga) tahun atau sampai dengan ditetapkannya struktur organisasi ID-SIRTII yang baru;
(2) Kelompok Pimpinan Pelaksana/Koordinator ID-SIRTII dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(3) Berdasarkan pertimbangan tertentu, Direktur Jenderal selaku Pelaksana Tim ID-SIRTII dapat memperpanjang masa kerja Kelompok Pimpinan Pelaksana/Koordinator ID-SIRTII sampai dengan penetapan Kelompok Pimpinan Pelaksana/Koordinator ID- SIRTII yang baru.

#### Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
www.djpp.kemenkumham.go.id

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Desember 2011 MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA, TIFATUL SEMBIRING Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Desember 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id