Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 24-permen-kp-2020 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SATUAN TUGAS PEMBERANTASAN PENANGKAPAN IKAN SECARA ILEGAL (ILLEGAL FISHING)

PERMEN No. 24-permen-kp-2020 Tahun 2020 berlaku

Pasal 1

(1) Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan Secara Ilegal (Illegal Fishing) yang selanjutnya disebut Satgas, berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab langsung kepada PRESIDEN.
(2) Satgas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Komandan Satgas.

Pasal 2

(1) Satgas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 bertugas mengembangkan dan melaksanakan operasi penegakan hukum dalam upaya pemberantasan penangkapan ikan secara ilegal di wilayah laut yurisdiksi INDONESIA secara efektif dan efisien dengan mengoptimalkan pemanfaatan personil dan peralatan operasi, meliputi kapal, pesawat udara, dan teknologi lainnya yang dimiliki oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan, Tentara Nasional INDONESIA Angkatan Laut, Kepolisian Negara Republik INDONESIA, Badan Keamanan Laut, Kejaksaan Agung Republik INDONESIA, Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, PT.
Pertamina, dan institusi/lembaga terkait lainnya.
(2) Tugas Satgas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga meliputi kegiatan perikanan yang tidak dilaporkan (unreported fishing).

Pasal 3

Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Satgas berwenang:
a. menentukan target operasi penegakan hukum dalam rangka pemberantasan penangkapan ikan secara ilegal (illegal fishing);
b. melakukan koordinasi dengan institusi/lembaga terkait dalam pengumpulan data dan informasi yang dibutuhkan dalam upaya penegakan hukum, tetapi tidak terbatas pada Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Keuangan, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Perhubungan, Kementerian Tenaga Kerja, Kejaksaan Agung Republik INDONESIA, Tentara Nasional INDONESIA Angkatan Laut, Kepolisian Negara Republik INDONESIA, Badan Keamanan Laut, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Badan Intelijen Negara;
c. membentuk dan memerintahkan unsur-unsur Satgas untuk melaksanakan operasi penegakan hukum dalam

rangka pemberantasan penangkapan ikan secara ilegal (illegal fishing) di kawasan yang ditentukan oleh Satgas;
dan
d. melaksanakan komando dan pengendalian yang meliputi kapal, pesawat udara, dan teknologi lainnya dari Kementerian Perhubungan, Kementerian Keuangan, Tentara Nasional INDONESIA Angkatan Laut, Kepolisian Negara Republik INDONESIA, Badan Keamanan Laut, serta Kementerian Kelautan dan Perikanan yang sudah berada di dalam Satgas.

Pasal 4

(1) Ruang lingkup tugas penegakan hukum yang dilaksanakan oleh Satgas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(1) meliputi tingkat penyelidikan, penyidikan, penuntutan perkara hingga eksekusi putusan pengadilan.
(2) Wilayah kerja Satgas adalah wilayah laut yurisdiksi INDONESIA meliputi kawasan laut teritorial (termasuk laut pedalaman) maupun Zona Ekonomi Eksklusif INDONESIA (ZEEI).

Pasal 5

Satgas terdiri atas:
a. Pengarah;
b. Komandan Satgas;
c. Kepala Pelaksana Harian;
d. Staf Khusus;

e. Tim Ahli;
f. Sekretariat; dan
g. Tim Gabungan.

Pasal 6

Dalam melaksanakan tugasnya, Komandan Satgas mendapatkan arahan dari pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a yang terdiri dari:
a. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan;
b. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
c. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
d. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi;
e. Panglima Tentara Nasional INDONESIA;
f. Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA; dan
g. Jaksa Agung Republik INDONESIA.

Pasal 7

(1) Komandan Satgas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b berada dibawah dan bertanggung jawab langsung kepada PRESIDEN.
(2) Komandan Satgas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Menteri Kelautan dan Perikanan.

Pasal 8

Komandan Satgas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 mempunyai tugas:
a. melaksanakan komando dan kendali terhadap unsur- unsur di dalam Satgas;

b. menentukan target operasi penegakan hukum dalam rangka pemberantasan penangkapan ikan secara ilegal;
dan
c. memerintahkan unsur-unsur Satgas untuk melaksanakan operasi penegakan hukum dalam rangka pemberantasan penangkapan ikan secara ilegal di kawasan yang telah ditentukan.

Pasal 9

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Komandan Satgas menjalankan fungsi:
a. membentuk unsur-unsur Satgas untuk melaksanakan operasi penegakan hukum dalam rangka pemberantasan penangkapan ikan secara ilegal di kawasan yang telah ditentukan;
b. membentuk Tim Gabungan yang dipimpin Komandan Sektor (On Scene Commander) di laut dan melaksanakan operasi penegakan hukum pemberantasan penangkapan ikan secara ilegal berdasarkan data intelijen;
c. MENETAPKAN peralatan elektronika untuk memantau dan mengidentifikasi obyek-obyek di permukaan laut;
d. menerima penyerahan unsur-unsur Kementerian Kelautan dan Perikanan, Tentara Nasional INDONESIA Angkatan Laut, Kepolisian Negara Republik INDONESIA, Badan Keamanan Laut, Kementerian Perhubungan, Kementerian Keuangan dan Kejaksaan Agung Republik INDONESIA untuk melaksanakan tugas operasi pemberantasan penangkapan ikan secara ilegal;
e. mengangkat Staf Khusus dan Tim Ahli;
f. membentuk Sekretariat;
g. melakukan koordinasi dengan institusi/lembaga terkait dalam pengumpulan data dan informasi yang dibutuhkan dalam upaya penegakan hukum; dan
h. mengerahkan dan mengarahkan seluruh unsur-unsur yang berada dibawah tanggungjawabnya.

Pasal 10

(1) Kepala Pelaksana Harian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Komandan Satgas.
(2) Kepala Pelaksana Harian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Wakil Kepala Staf Tentara Nasional INDONESIA Angkatan Laut.
(3) Kepala Pelaksana Harian dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh 3 (tiga) orang Wakil Kepala Pelaksana Harian, yaitu:
a. Kepala Badan Keamanan Laut sebagai Wakil Kepala Pelaksana Harian 1;
b. Kepala Badan Pemelihara Keamanan, Kepolisian Negara Republik INDONESIA sebagai Wakil Kepala Pelaksana Harian 2; dan
c. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Kejaksaan Agung Republik INDONESIA sebagai Wakil Kepala Pelaksana Harian 3.

Pasal 11

Kepala Pelaksana Harian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 mempunyai tugas:
a. membantu Komandan Satgas dalam melaksanakan kegiatan operasional Satgas; dan
b. melakukan pengawasan dan pengendalian operasi penegakan hukum yang dilakukan oleh Tim Gabungan serta melaporkannya ke Komandan Satgas.

Pasal 12

(1) Staf Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d berada dibawah dan bertanggungjawab kepada

Komandan Satgas.
(2) Staf Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari beberapa orang yang diangkat dan diberhentikan oleh Komandan Satgas dan dikoordinir oleh Koordinator Staf Khusus.

Pasal 13

(1) Staf Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 bertugas memberikan rekomendasi tindakan dan kebijakan kepada Komandan Satgas berdasarkan analisis data dan informasi intelijen.
(2) Dalam melaksanakan tugasnya Staf Khusus dibantu oleh Tim Asistensi yang bekerja mempersiapkan data dan informasi yang dibutuhkan.

Pasal 14

Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1), Staf Khusus menjalankan fungsi:
a. menerima, mengumpulkan, dan mengolah data dan informasi intelijen yang diperoleh dari pengaduan masyarakat, badan/lembaga/kementerian terkait, hasil pertukaran data dan informasi dengan pihak lain;
b. melakukan koordinasi dengan seluruh unsur Satgas untuk memperkuat data dan informasi yang dimiliki serta analisis yang dilakukan untuk disampaikan kepada Komandan Satgas; dan
c. melakukan identifikasi terhadap akar permasalahan kejahatan perikanan yang dikembangkan sebagai rekomendasi perbaikan sistem penegakan hukum dan tata kelola perikanan untuk disampaikan kepada Komandan Satgas.

Pasal 15

(1) Tim Ahli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf e berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Komandan Satgas.
(2) Tim Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari beberapa orang Ahli yang diangkat dan diberhentikan oleh Komandan Satgas dan dikoordinir oleh Koordinator Tim Ahli.

Pasal 16

Tim Ahli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 bertugas memberikan nasihat dan pendapat sesuai dengan keahlian masing-masing kepada Komandan Satgas baik diminta maupun tidak diminta.

Pasal 17

(1) Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf f berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Komandan Satgas.
(2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dipimpin oleh seorang Kepala Sekretariat.

Pasal 18

Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas dan pemberian dukungan administrasi dan keuangan kepada seluruh unsur Satgas.

Pasal 19

Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Sekretariat menjalankan fungsi:

a. koordinasi dukungan administrasi dan logistik kegiatan Satgas;
b. koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Satgas;
c. memberikan dukungan administrasi meliputi administrasi umum, keuangan, operasi, dan logistik termasuk ketatausahaan, kepegawaian, kerumahtanggaan, arsip, dan dokumentasi Satgas;
d. mengelola barang milik/kekayaan negara dan layanan pengadaan barang dan jasa pemerintah; dan
e. menyusun laporan rutin pelaksanaan tugas Satgas.

Pasal 20

(1) Tim Gabungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf g dipimpin oleh Komandan Sektor, berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Komandan Satgas melalui Kepala Pelaksana Harian.
(2) Tim Gabungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari unsur Tentara Nasional INDONESIA Angkatan Laut, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Keuangan, Kementerian Perhubungan, Kepolisian Perairan, Badan Keamanan dan Laut, dan Kejaksaan Agung Republik INDONESIA.
(3) Tim Gabungan dapat dibentuk berdasarkan peta potensi dan kerawanan wilayah terjadinya penangkapan ikan secara ilegal dan kegiatan perikanan yang tidak dilaporkan.

Pasal 21

Tim Gabungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 bertugas melaksanakan operasi penegakan hukum pemberantasan penangkapan ikan secara ilegal (termasuk kegiatan perikanan yang tidak dilaporkan) di wilayah yuridiksi INDONESIA berdasarkan perintah Komandan Satgas.

Pasal 22

Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Tim Gabungan melakukan tindakan:
a. pengejaran, penghentian, pemeriksaan, dan penahanan kapal beserta awak kapal yang ditetapkan sebagai target operasi maupun yang dicurigai melakukan kejahatan perikanan di wilayah yurisdiksi INDONESIA;
b. penenggelaman kapal di tengah laut khususnya untuk kapal-kapal berbendera asing yang ditetapkan sebagai target operasi maupun yang dicurigai melakukan kejahatan perikanan di wilayah yurisdiksi INDONESIA;
c. melakukan proses hukum sebagai tindak lanjut dari hasil pelaksanaan operasi; dan
d. melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum di darat/pangkalan/pelabuhan untuk proses hukum lebih lanjut dari hasil operasi.

Pasal 23

Komandan Sektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) merupakan komandan di wilayah yang ditugaskan (On Scene Commander) di laut yang bertanggung jawab atas seluruh operasi yang dilakukan oleh Tim Gabungan.

Pasal 24

(1) Komandan Sektor (On Scene Commander) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 bertugas memberikan komando kepada Tim Gabungan untuk menjalankan perintah operasi di laut yang diberikan oleh Komandan Satgas.
(2) Komandan Sektor (On Scene Commander) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab atas seluruh pelaksanaan operasi pemberantasan penangkapan ikan secara ilegal yang dilakukan Tim Gabungan.

Pasal 25

Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Komandan Sektor menjalankan fungsi:

a. memberikan perintah dan arahan teknis pelaksanaan operasi kepada masing-masing pimpinan unsur pelaksana operasi (misalnya, Komandan KRI, Kapten Kapal, Pilot Heli, dan Fix Wing);
b. melakukan koordinasi dengan unsur-unsur Satgas (penyidik/penuntut umum) yang menjalankan tindak lanjut hasil operasi;
c. mengoordinasikan pelaksanaan seluruh operasi yang dilakukan oleh Tim Gabungan; dan
d. melaporkan pelaksanaan operasi kepada Komandan Satgas melalui Kepala Pelaksana Harian.

Pasal 26

Apabila dalam pelaksanaan operasi terjadi kondisi darurat yang mengancam/membahayakan keselamatan unsur-unsur Tim Gabungan dalam pelaksanaan tugas operasi yang disebabkan oleh tindakan menghalang-halangi atau mengancam dengan manuver yang membahayakan dari kapal/pesawat negara lain, maka Komandan Sektor berwenang untuk mengambil tindakan sebagai berikut:
a. melaporkan situasi tersebut kepada Kepala Staf Angkatan Laut/Panglima Armada;
b. menghentikan operasi penegakan hukum dan mengarahkan unsur-unsur Tim Gabungan non-Tentara Nasional INDONESIA Angkatan Laut/KRI ke suatu tempat dengan menunjuk salah seorang pimpinan dari unsur Tim Gabungan non Tentara Nasional INDONESIA sebagai penanggungjawab; dan
c. melaporkan keputusan tersebut kepada Komandan Satgas.

Pasal 27

Susunan keanggotan Satgas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, ditetapkan dengan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Selaku Komandan Satgas.

Pasal 28

Segala pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Satgas dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan peraturan perundang- undangan.

Pasal 29

(1) Kepala Pelaksana Harian memberikan laporan pelaksanaan tugasnya kepada Komandan Satgas setiap 1 (satu) bulan sekali atau sewaktu-waktu diperlukan.
(2) Komandan Satgas melaporkan setiap perkembangan pelaksanaan tugasnya kepada PRESIDEN setiap 3 (tiga) bulan atau sewaktu-waktu diperlukan.

Pasal 30

Satgas dalam melaksanakan tugasnya dievaluasi oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan berdasarkan masukan dari Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Kordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Panglima Tentara Nasional INDONESIA, Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA, dan

Jaksa Agung Republik INDONESIA setiap 6 (enam) bulan sekali.

Pasal 31

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Agustus 2020

MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

EDHY PRABOWO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 Agustus 2020

DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

WIDODO EKATJAHJANA