Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 25 Tahun 2016 tentang Komponen dalam Penghitungan Harga Eceran Tertinggi Buku Teks Pelajaran Milik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

PERMEN No. 24 Tahun 2017 berlaku

Pasal 3

(1) Penghitungan Harga Eceran Tertinggi Buku Teks Pelajaran yang diterbitkan dan dimiliki oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dibagi menjadi 5 (lima) zona wilayah.
(2) Pembagian 5 (lima) zona wilayah memperhatikan tingkat kesulitan dan jarak pengiriman dari pusat-pusat percetakan ke lokasi.
(3) Pembagian 5 (lima) zona wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
(4) dihapus.

#### Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Juni 2017

MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

MUHADJIR EFFENDY

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Juni 2017

DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

WIDODO EKATJAHJANA