Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Gula Kristal Putih (Plantation White Sugar) adalah gula yang dapat dikonsumsi langsung tanpa proses lebih lanjut, yang termasuk dalam Pos Tarif/HS 1701.91.00.00 dan 1701.99.90.00.
2. Harga Patokan Petani, yang selanjutnya disingkat HPP adalah patokan harga Gula Kristal Putih (Plantation White Sugar) di tingkat petani.
3. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
Peraturan Menteri Nomor 25-m-dag-per-5-2014 Tahun 2014 tentang PENETAPAN HARGA PATOKAN PETANI GULA KRISTAL PUTIH TAHUN 2014
Pasal 1
Pasal 2
(1) HPP Gula Kristal Putih ditetapkan sebesar Rp. 8.250/kg (delapan ribu dua ratus lima puluh rupiah per kilogram).
(2) HPP Gula Kristal Putih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku sejak berlakunya Peraturan Menteri ini sampai dengan musim giling tahun berikutnya.
Pasal 3
Dalam hal masa berlaku HPP Gula Kristal Putih berdasarkan Peraturan Menteri ini telah berakhir dan HPP Gula Kristal Putih yang baru belum ditetapkan, maka HPP Gula Kristal Putih dalam Peraturan Menteri ini tetap berlaku.
Pasal 4
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 27/M-DAG/PER/6/2013 tentang Penetapan Harga Patokan Petani Gula Kristal Putih Tahun 2013, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal 5
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Mei 2014 MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
MUHAMMAD LUTFI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 Mei 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id
