Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 25-permen-kp-2019 Tahun 2019 tentang IZIN PELAKSANAAN REKLAMASI DI WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL

PERMEN No. 25-permen-kp-2019 Tahun 2019 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Reklamasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh setiap orang dalam rangka meningkatkan manfaat sumber daya lahan ditinjau dari sudut lingkungan dan sosial ekonomi dengan cara pengurugan, pengeringan lahan atau drainase.
2. Kawasan Strategis Nasional Tertentu adalah kawasan yang terkait dengan kedaulatan negara, pengendalian

lingkungan hidup, dan/atau situs warisan dunia, yang pengembangannya diprioritaskan bagi kepentingan nasional.
3. Kawasan Strategis Nasional adalah wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting secara nasional terhadap kedaulatan negara, pertahanan dan keamanan negara, ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan, termasuk wilayah yang telah ditetapkan sebagai warisan dunia.
4. Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, yang selanjutnya disingkat RZWP-3-K, adalah rencana yang menentukan arah penggunaan sumber daya tiap- tiap satuan perencanaan disertai dengan penetapan struktur dan pola ruang pada kawasan perencanaan yang memuat kegiatan yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan serta kegiatan yang hanya dapat dilakukan setelah memperoleh izin.
5. Pelabuhan Perikanan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan perairan di sekitarnya dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan sistem bisnis perikanan yang digunakan sebagai tempat kapal perikanan bersandar, berlabuh, dan/atau bongkar muat ikan yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan pelayaran dan kegiatan penunjang perikanan.
6. Izin Lingkungan adalah izin yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan yang wajib analisis mengenai dampak lingkungan hidup atau upaya pengelolaan lingkungan-upaya pemantauan lingkungan dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat untuk memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan.
7. Obyek Vital Nasional adalah kawasan/lokasi, bangunan/instalasi dan/atau usaha yang menyangkut hajat hidup orang banyak, kepentingan negara dan/atau sumber pendapatan negara yang bersifat strategis.

8. Keberlanjutan adalah prinsip bahwa kegiatan pemanfaatan sumber daya pada masa kini tidak mengakibatkan kehilangan kemampuan sumber daya untuk pemenuhan kebutuhan pada masa datang.
9. Kehidupan adalah ciri yang membedakan obyek yang memiliki isyarat dan proses penopang diri (organisme hidup) dengan obyek yang tidak memilikinya (benda mati), baik karena fungsi-fungsi tersebut telah mati atau karena obyek (benda mati) tidak memiliki fungsi tersebut dan diklasifikasikan sebagai benda mati.
10. Penghidupan adalah aktivitas di mana akses atas aset atau modal (alam, manusia, finansial, sosial, dan fisik) dimediasi oleh kelembagaan dan relasi sosial yang secara bersama mempengaruhi hasil yang diperoleh oleh individu maupun keluarga.
11. Akses adalah fasilitas yang mengatur dan/atau yang mempengaruhi kemampuan yang berbeda antara orang dalam memiliki, mengontrol, mengklaim dan/atau menggunakan sumber daya.
12. Nelayan adalah setiap orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan.
13. Pembudidayaan ikan adalah kegiatan untuk memelihara, membesarkan, dan/atau membiakkan ikan, serta memanen hasilnya dalam lingkungan yang terkontrol, termasuk kegiatan yang menggunakan armada transportasi untuk memuat, mengangkut, menyimpan, mendinginkan, menangani, mengolah dan/atau mengawetkannya.
14. Pembudidaya Ikan adalah orang yang mata pencahariannya melakukan pembudidayaan ikan.
15. Usaha Kelautan dan Perikanan adalah kegiatan produksi dan/atau jasa yang mendayagunakan sumber daya kelautan dan perikanan dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan.
16. Wilayah Pesisir adalah daerah peralihan antara ekosistem darat dan laut yang dipengaruhi oleh perubahan di darat dan laut.

17. Kawasan Konservasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil adalah kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil dengan ciri khas tertentu yang dilindungi untuk mewujudkan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau- pulau kecil secara berkelanjutan.
18. Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission, yang selanjutnya disingkat OSS, adalah perizinan berusaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota kepada pelaku usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.
19. Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS, yang selanjutnya disebut Lembaga OSS adalah lembaga pemerintah non kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal.
20. Pendaftaran adalah pendaftaran usaha dan/atau kegiatan oleh pelaku usaha melalui OSS.
21. Izin Usaha adalah izin yang diterbitkan oleh Lembaga OSS, untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota setelah pelaku usaha melakukan pendaftaran dan untuk memulai usaha dan/atau kegiatan sampai sebelum pelaksanaan komersial atau operasional dengan memenuhi persyaratan dan/atau komitmen.
22. Izin Komersial atau Operasional adalah izin yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota setelah pelaku usaha mendapatkan Izin Usaha dan untuk melakukan kegiatan komersial atau operasional dengan memenuhi persyaratan dan/atau komitmen.
23. Izin Lokasi Perairan di Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, yang selanjutnya disebut Izin Lokasi Perairan adalah izin yang diberikan untuk memanfaatkan ruang secara menetap dari sebagian perairan pesisir yang mencakup permukaan laut dan kolom air sampai dengan permukaan dasar laut pada batas keluasan tertentu.

24. Izin Pelaksanaan Reklamasi adalah izin yang diterbitkan untuk melakukan kegiatan atau konstruksi reklamasi.
25. Komitmen adalah pernyataan pelaku usaha untuk memenuhi persyaratan Izin Usaha dan/atau Izin Komersial atau Operasional.
26. Pelaku Usaha adalah perseorangan atau non perseorangan yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu.
27. Kementerian adalah kementerian yang membidangi urusan kelautan dan perikanan.
28. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
29. Direktur Jenderal adalah direktur yang membidangi urusan pengelolaan ruang laut.

Pasal 2

Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi pelaksanaan Reklamasi di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi.

Pasal 3

Pemerintah, pemerintah daerah, dan Pelaku Usaha yang akan melaksanakan Reklamasi di Wilayah Pesisir dan pulau-pulau kecil wajib memiliki:
a. Izin Lokasi Perairan; dan
b. Izin Pelaksanaan Reklamasi.

Pasal 4

(1) Izin Lokasi Perairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a terdiri dari:
a. Izin Lokasi Perairan untuk kegiatan Reklamasi; dan
b. Izin Lokasi Perairan untuk kegiatan pengambilan sumber material Reklamasi yang berasal dari laut.

(2) Izin Lokasi Perairan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.

Pasal 5

(1) Izin Pelaksanaan Reklamasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b dikecualikan terhadap Reklamasi di:
a. daerah lingkungan kerja (DLKr) dan daerah lingkungan kepentingan (DLKp) pelabuhan utama dan pelabuhan pengumpul serta di wilayah perairan terminal khusus;
b. lokasi pertambangan, minyak, gas bumi, dan panas bumi; dan
c. kawasan hutan dalam rangka pemulihan dan/atau perbaikan hutan.
(2) Reklamasi tidak dapat dilakukan pada alur laut dan Kawasan Konservasi yang telah ditetapkan oleh Menteri.
(3) Reklamasi pada Kawasan Konservasi yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dikecualikan untuk:
a. kegiatan yang bersifat strategis nasional yang ditetapkan oleh PRESIDEN; dan/atau
b. kepentingan lembaga pengelola Kawasan Konservasi.

Pasal 6

(1) Menteri berwenang menerbitkan Izin Pelaksanaan Reklamasi pada:
a. Kawasan Strategis Nasional Tertentu;
b. perairan pesisir di dalam Kawasan Strategis Nasional;
c. kegiatan Reklamasi lintas provinsi;
d. kegiatan Reklamasi di Pelabuhan Perikanan yang dikelola oleh Kementerian;

e. kegiatan Reklamasi untuk Obyek Vital Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
f. kegiatan Reklamasi untuk proyek strategis nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
g. Kawasan Konservasi perairan nasional.
(2) Gubernur berwenang menerbitkan Izin Pelaksanaan Reklamasi pada perairan laut paling jauh 12 (dua belas) mil laut diukur dari garis pantai ke arah laut bebas dan/atau ke arah perairan kepulauan.

Pasal 7

(1) Izin Pelaksanaan Reklamasi yang diterbitkan oleh gubernur dengan luasan di atas 100 (seratus) hektar wajib mendapatkan rekomendasi dari Menteri.
(2) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh gubernur kepada Menteri disertai dengan persyaratan:
a. surat keterangan lokasi kegiatan Reklamasi dan lokasi sumber material dari gubernur;
b. rencana induk;
c. studi kelayakan; dan
d. rancangan detail.
(3) Menteri memberikan rekomendasi dalam waktu 5 (lima) hari terhitung sejak diterimanya permohonan rekomendasi secara lengkap.
(4) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan persyaratan bagi gubernur untuk menerbitkan Izin Pelaksanaan Reklamasi.

Pasal 8

Pelaksanaan Reklamasi dilakukan dengan cara:
a. penimbunan/pengurugan;

b. pengeringan lahan; dan/atau
c. drainase.

Pasal 9

(1) Penimbunan/pengurugan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a dilakukan dengan cara:
a. pembangunan tanggul;
b. silt barricade;
c. pengangkutan material Reklamasi;
d. penebaran material;
e. perataan lahan Reklamasi;
f. pematangan lahan; dan
g. penimbunan/pengurugan tanah lapisan terakhir.
(2) Pembangunan tanggul sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a dilakukan mengelilingi daerah yang akan di Reklamasi.
(3) Penggunaan silt barricade sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b untuk mengendalikan sebaran material di laut.
(4) Pengangkutan material Reklamasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Penebaran material sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilaksanakan dengan:
a. pengangkutan material menuju lokasi Reklamasi;
b. penghamparan dan/atau penyemprotan material di lokasi Reklamasi; dan
c. pemadatan material.
(6) Penghamparan material sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b dilakukan melalui penimbunan material di lokasi Reklamasi melalui daratan.
(7) Penyemprotan material sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) huruf b dilakukan melalui pemompaan secara hidrolis (hydraulic fill) material melalui perairan dan disemprotkan lapis demi lapis di lokasi Reklamasi.

(8) Perataan lahan Reklamasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(9) Pematangan lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f melalui pemasangan peralatan pengeringan vertikal (vertical drain) dan pemadatan lahan.
(10) Penimbunan/pengurugan tanah lapisan terakhir sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf g dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 10

Pengeringan lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b dilakukan dengan cara:
a. pembangunan tanggul kedap air mengelilingi daerah yang akan di Reklamasi;
b. pemompaan air dilaksanakan pada lahan yang akan di Reklamasi;
c. perbaikan tanah dasar melalui penimbunan dan pemadatan tanah; dan
d. pembuatan jaringan drainase dan/atau pompanisasi melingkari lahan Reklamasi.

Pasal 11

Drainase sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c dilakukan dengan cara membuat sistem pengaliran air dan/atau tanpa pintu-pintu pengatur dan elevasi muka tanah masih lebih tinggi dari elevasi muka air laut.

Pasal 12

Pelaksanaan Reklamasi wajib menjaga dan memperhatikan:
a. keberlanjutan Kehidupan dan Penghidupan masyarakat;
b. keseimbangan antara kepentingan pemanfaatan dan kepentingan pelestarian fungsi lingkungan pesisir dan pulau-pulau kecil; dan
c. persyaratan teknis pengambilan, pengerukan, dan penimbunan/pengurugan material.

Pasal 13

Untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan pemanfaatan dan kepentingan pelestarian fungsi lingkungan pesisir dan pulau-pulau kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b, pelaksana Reklamasi wajib mengurangi dampak:
a. perubahan hidro-oceanografi yang meliputi arus, gelombang, dan kualitas sedimen dasar laut;
b. perubahan sistem aliran air dan drainase;
c. peningkatan volume/frekuensi banjir dan/atau genangan;
d. perubahan batimetri;
e. perubahan morfologi dan tipologi pantai;
f. penurunan kualitas air dan pencemaran lingkungan hidup; dan
g. degradasi ekosistem pesisir.

Pasal 14

(1) Keberlanjutan Kehidupan dan Penghidupan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a dilakukan dengan:
a. memberikan Akses kepada masyarakat menuju pantai;
b. mempertahankan mata pencaharian penduduk sebagai Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan usaha kelautan dan perikanan lainnya;
c. memberikan kompensasi/ganti kerugian kepada masyarakat sekitar yang terkena dampak Reklamasi;
d. merelokasi permukiman bagi masyarakat yang berada pada lokasi Reklamasi; dan/atau

e. memberdayakan masyarakat sekitar yang terkena dampak Reklamasi.

Pasal 15

(1) Pemegang Izin Pelaksanaan Reklamasi wajib memberikan Akses kepada masyarakat menuju pantai.
(2) Akses kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Akses masyarakat memanfaatkan sempadan pantai;
b. Akses masyarakat menuju pantai dalam menikmati keindahan alam;
c. Akses Nelayan dan Pembudidaya Ikan dalam kegiatan perikanan;
d. Akses pelayaran rakyat; dan
e. Akses masyarakat untuk kegiatan keagamaan dan adat di pantai.
(3) Pemegang Izin Pelaksanaan Reklamasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memberikan Akses dalam bentuk:
a. penuangan dalam rencana induk Reklamasi;
b. pengalokasian sebagian lahan Reklamasi untuk sempadan pantai dan sungai/saluran air;
c. penyediaan jalur menuju sempadan pantai dan sungai;
d. penyediaan jalur menuju lokasi kegiatan keagamaan dan adat di pantai; dan
e. penyediaan prasarana transportasi.
(4) Akses yang telah diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus tetap dipertahankan dan tidak dapat dialihfungsikan.

Pasal 16

(1) Pemegang Izin Pelaksanaan Reklamasi mengupayakan untuk mempertahankan mata pencaharian penduduk sebagai Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Usaha Kelautan dan Perikanan lainnya.
(2) Mata pencaharian penduduk sebagai Nelayan diupayakan melalui penyediaan:
a. sarana dan prasarana penangkapan ikan; dan/atau
b. mata pencaharian alternatif yang berkelanjutan.
(3) Mata pencaharian penduduk sebagai Pembudidaya Ikan diupayakan melalui penyediaan:
a. lokasi dan prasarana untuk budidaya ikan;
dan/atau
b. mata pencaharian alternatif yang berkelanjutan.
(4) Mata pencaharian penduduk untuk Usaha Kelautan dan Perikanan lainnya diupayakan melalui penyediaan:
a. sarana dan prasarana usaha kelautan dan perikanan lainnya; dan/atau
b. mata pencaharian alternatif yang berkelanjutan.
(5) Penyediaan mata pencaharian alternatif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, ayat (3) huruf b, dan ayat (4) huruf b harus diberikan pelatihan sehingga memiliki keahlian yang siap pakai.

Pasal 17

(1) Pemegang Izin Pelaksanaan Reklamasi wajib memberikan kompensasi bagi masyarakat yang terkena dampak kegiatan Reklamasi.
(2) Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk:
a. ganti kerugian dalam bentuk uang tunai; dan/atau

b. perbaikan lingkungan.
(3) Ganti kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diberikan kepada masyarakat yang kehilangan:
a. tanah dan bangunan dan tidak bersedia untuk direlokasi; dan/atau
b. mata pencaharian selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) yang berada di lokasi Reklamasi.
(4) Perbaikan lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b, dilakukan untuk ekosistem pesisir dan pulau-pulau kecil yang rusak berdasarkan hasil kajian lingkungan.
(5) Perbaikan lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) dilakukan melalui rehabilitasi ekosistem.

Pasal 18

(1) Pemegang Izin Pelaksanaan Reklamasi wajib melakukan relokasi pemukiman bagi masyarakat yang terkena dampak kegiatan Reklamasi.
(2) Relokasi pemukiman bagi masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui penyediaan permukiman pengganti yang layak dan dilengkapi dengan sarana dan prasarana.
(3) Pelaksanaan relokasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan dengan mengacu pada kerangka kebijakan permukiman kembali yang disusun oleh pemerintah dan/atau pemerintah daerah.

Pasal 19

(1) Pemegang Izin Pelaksanaan Reklamasi wajib melakukan pemberdayaan terhadap masyarakat sekitar yang terkena dampak Reklamasi berdasarkan hasil kajian lingkungan.
(2) Pemberdayaan terhadap masyarakat sekitar dilakukan melalui tanggung jawab sosial dan lingkungan dan/atau tanggung jawab sosial perusahaan.
(3) Tanggung jawab sosial dan lingkungan dan/atau tanggung jawab sosial perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui kegiatan:
a. pemberian fasilitas;
b. pendampingan;
c. pelatihan; dan/atau
d. kegiatan lainnya sesuai kebutuhan.

Pasal 20

(1) Pelaksanaan Keberlanjutan Kehidupan dan Penghidupan masyarakat dilakukan dengan cara:
a. sosialisasi rencana pelaksanaan Keberlanjutan Kehidupan dan Penghidupan masyarakat;
b. pendataan masyarakat yang terkena dampak Reklamasi;
c. penentuan cara mempertahankan mata pencaharian;
d. penentuan jenis mata pencaharian alternatif;
e. penentuan nilai kompensasi;
f. penentuan relokasi permukiman; dan
g. penentuan cara pemberdayaan masyarakat.

(2) Pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) difasilitasi oleh Menteri atau gubernur sesuai dengan izin yang diterbitkan.
(3) Menteri atau gubernur dapat mendelegasikan pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) kepada Direktur Jenderal atau kepala dinas yang membidangi kelautan dan perikanan.
(4) Pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh pemegang Izin Pelaksanaan Reklamasi dan perwakilan masyarakat.

Pasal 21

(1) Pemerintah/pemerintah daerah/Pelaku Usaha dalam mengajukan Izin Pelaksanaan Reklamasi harus memenuhi persyaratan berupa:
a. Izin Lokasi Perairan untuk kegiatan Reklamasi;
b. Izin Lingkungan yang disertai dokumen lingkungan berupa:
1. kegiatan Reklamasi; dan
2. kegiatan pengambilan sumber material Reklamasi;
c. Izin Usaha pertambangan operasi produksi yang diterbitkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang dilengkapi dengan pernyataan kesanggupan menyediakan sumber material;
d. rencana induk Reklamasi yang mencantumkan alokasi sempadan pantai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. studi kelayakan;

f. rancangan detail Reklamasi yang dilengkapi dengan perhitungan dan gambar konstruksi, dan gambar rencana infrastruktur;
g. bukti kepemilikan dan/atau penguasaan lahan apabila lokasi Reklamasi berhimpitan dengan daratan;
h. pernyataan kesanggupan untuk menjaga dan menjamin Keberlanjutan Kehidupan dan Penghidupan masyarakat; dan
i. perjanjian antara pemerintah/pemerintah daerah/Pelaku Usaha dan pemasok sumber material.

(2) Penyusunan rencana induk Reklamasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d harus memperhatikan:
a. kajian lingkungan hidup strategis;
b. sarana prasarana fisik di lahan Reklamasi dan di sekitar lahan yang di Reklamasi;
c. akses publik;
d. fasilitas umum;
e. kondisi ekosistem pesisir;
f. kepemilikan dan/atau penguasaan lahan;
g. pranata sosial;
h. aktivitas ekonomi;
i. kependudukan;
j. kearifan lokal; dan
k. daerah cagar budaya dan situs sejarah.
(3) Bukti kepemilikan dan/atau penguasaan lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g perlu diperhatikan dalam hal kegiatan Reklamasi dilakukan di lokasi perairan yang berhimpitan dengan lahan daratan.
(4) Bentuk dan format pengajuan Izin Pelaksanaan Reklamasi oleh pemerintah/pemerintah daerah/Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(5) Dokumen pernyataan kesanggupan untuk menjaga dan menjamin Keberlanjutan Kehidupan dan Penghidupan

masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 22

(1) Rencana induk Reklamasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf d paling sedikit memuat:
a. rencana peruntukan lahan Reklamasi;
b. kebutuhan fasilitas terkait dengan peruntukan Reklamasi;
c. tahapan pembangunan;
d. rencana pengembangan; dan
e. jangka waktu pelaksanaan Reklamasi.
(2) Rencana induk Reklamasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 23

(1) Studi kelayakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf e meliputi:
a. teknis;
b. ekonomi-finansial; dan
c. lingkungan hidup.
(2) Kelayakan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. hidro-oceanografi;
b. hidrologi;
c. batimetri;
d. topografi;
e. geomorfologi; dan
f. geoteknik.
(3) Kelayakan ekonomi-finansial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. nilai investasi;
b. sumber dana;
c. jaminan pemenuhan investasi;
d. sumber daya manusia dan organisasi; dan

e. laporan keuangan/rekening koran.
(4) Kelayakan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c didasarkan atas keputusan kelayakan lingkungan hidup atau rekomendasi upaya pengelolaan lingkungan upaya pemantauan lingkungan.
(5) Studi kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 24

(1) Rancangan detail Reklamasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf f disusun berdasarkan rencana induk dan studi kelayakan.
(2) Rancangan detail Reklamasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. hasil survei;
b. perancangan Reklamasi; dan
c. tahapan pelaksanaan Reklamasi.
(3) Penyusunan rancangan detail Reklamasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memasukkan mitigasi bencana dan memuat rincian waktu pelaksanaan Reklamasi.
(4) Rancangan detail Reklamasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 25

(1) Pelaku Usaha untuk mendapatkan Izin Pelaksanaan Reklamasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b mengajukan permohonan kepada Menteri melalui Lembaga OSS.
(2) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Lembaga OSS menerbitkan Izin Pelaksanaan Reklamasi.
(3) Izin Pelaksanaan Reklamasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku secara efektif setelah Pelaku Usaha

memenuhi Komitmen kepada Menteri melalui Lembaga OSS.
(4) Menteri menugaskan Direktur Jenderal untuk melakukan verifikasi pemenuhan Komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa persyaratan pengajuan Izin Pelaksanaan Reklamasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.

Pasal 26

(1) Pelaku usaha menyampaikan pemenuhan Komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (5) dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterbitkannya Izin Pelaksanaan Reklamasi.
(2) Menteri menyetujui atau menolak pemenuhan Komitmen yang telah disampaikan dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak diterimanya pemenuhan Komitmen secara lengkap.
(3) Dalam hal Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2):
a. menyetujui pemenuhan Komitmen, maka Menteri memerintahkan pembayaran penerimaan negara bukan pajak kepada Pelaku Usaha; atau
b. menolak pemenuhan Komitmen, maka Izin Pelaksanaan Reklamasi yang telah diterbitkan dinyatakan batal.
(4) Persetujuan dan penolakan pemenuhan Komitmen oleh Menteri disampaikan pemberitahuan kepada Lembaga OSS.

Pasal 27

(1) Pemerintah/pemerintah daerah untuk mendapatkan Izin Pelaksanaan Reklamasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b mengajukan permohonan kepada Menteri.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan persyaratan pengajuan Izin

Pelaksanaan Reklamasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.
(3) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan verifikasi.
(4) Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan sebagai bahan pertimbangan persetujuan atau penolakan permohonan kepada Menteri atau gubernur sesuai kewenangannya.
(5) Menteri atau gubernur sesuai kewenangannya memberikan persetujuan atau penolakan permohonan penetapan lokasi.
(6) Persetujuan atau penolakan penetapan lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan oleh Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya kepada pemohon.

Pasal 28

(1) Perpanjangan Izin Pelaksanaan Reklamasi diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sebelum masa berlaku Izin Pelaksanaan Reklamasi berakhir kepada Menteri.
(2) Pengajuan perpanjangan Izin Pelaksanaan Reklamasi berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) untuk Pelaku Usaha dan ketentuan Pasal 27 ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) untuk pemerintah/pemerintah daerah.

Pasal 29 Persyaratan pengajuan perpanjangan Izin Pelaksanaan Reklamasi berupa:
a. Izin Pelaksanaan Reklamasi;
b. dokumen yang menyatakan alasan perpanjangan;
c. dokumen pernyataan kesanggupan calon pemegang izin untuk melanjutkan pekerjaan; dan
d. dokumen yang menyatakan metode pelaksanaan dan jadwal Reklamasi.

Pasal 30

(1) Izin Pelaksanaan Reklamasi perpanjangan hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali dengan masa berlaku paling lama 5 (lima) tahun sejak berakhirnya masa berlaku Izin Pelaksanaan Reklamasi awal.
(2) Apabila masa berlaku Izin Pelaksanaan Reklamasi berakhir dan tidak dilakukan perpanjangan, ketentuan perpanjangan izin diberlakukan sama dengan penerbitan Izin Pelaksanaan Reklamasi baru.

Pasal 31

(1) Izin Pelaksanaan Reklamasi berlaku paling lama 5 (lima) tahun sejak izin dinyatakan berlaku efektif oleh Lembaga OSS dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun dengan mempertimbangkan metode dan jadwal Reklamasi.
(2) Izin Pelaksanaan Reklamasi berakhir apabila:
a. habis masa berlakunya dan tidak diperpanjang;
b. dilepaskan oleh pemegang izin;
c. dicabut izinnya;
d. dibatalkan izinnya; atau
e. perairannya menjadi daratan.

Pasal 32

Ketentuan mengenai persyaratan, tata cara penerbitan, pemenuhan Komitmen, masa berlaku, dan berakhirnya Izin Pelaksanaan Reklamasi yang menjadi kewenangan gubernur berlaku mutatis mutandis ketentuan Izin Pelaksanaan Reklamasi dalam Peraturan Menteri ini.

Pasal 33

Setiap pemegang Izin Pelaksanaan Reklamasi paling lambat 1 (satu) tahun wajib melaksanakan:
a. pembangunan fisik sejak diterbitkan Izin Pelaksanaan Reklamasi;
b. menyampaikan laporan secara berkala setiap 4 (empat) bulan sekali kepada pemberi izin;
c. Reklamasi sesuai dengan rancangan detail; dan
d. Reklamasi sesuai dengan Izin Lingkungan.

Pasal 34

(1) Monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Reklamasi dilakukan oleh:
a. Menteri;
b. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; dan/atau
c. gubernur.
(2) Pelaksanaan monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam rangka perbaikan pelaksanaan Reklamasi.
(3) Ketentuan tentang monitoring dan evaluasi pelaksanaan Reklamasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Direktur Jenderal.

Pasal 35

(1) Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya berkewajiban melakukan kegiatan monitoring dan evaluasi pelaksanaan Reklamasi terhadap Keberlanjutan Kehidupan dan Penghidupan masyarakat.

(2) Monitoring dan evaluasi dilakukan untuk memantau pelaksanaan Akses masyarakat, mempertahankan mata pencaharian, kompensasi, relokasi permukiman, dan pemberdayaan masyarakat.
(3) Jangka waktu periode monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan paling sedikit 2 (dua) kali dalam setahun sampai pelaksanaan Keberlanjutan Kehidupan dan Penghidupan masyarakat selesai dilaksanakan.
(4) Dalam hal hasil monitoring dan evaluasi pelaksanaan Reklamasi tidak sesuai dengan Keberlanjutan Kehidupan dan Penghidupan masyarakat, Menteri atau gubernur sesuai kewenangannya, meminta pemegang izin Reklamasi untuk melakukan program perbaikan.
(5) Dalam hal pelaksanaan Keberlanjutan Kehidupan dan Penghidupan masyarakat yang terkena dampak Reklamasi tidak dilaksanakan, maka masyarakat dapat melaporkan kepada Menteri.
(6) Hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan kepada sistem OSS.

Pasal 36

(1) Gubernur menyampaikan laporan pelaksanaan Reklamasi kepada Menteri setiap 6 (enam) bulan.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai bahan analisis terhadap pelaksanaan kegiatan Reklamasi.
(3) Berdasarkan hasil analisis sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), apabila terdapat ketidaksesuaian dalam pelaksanaan Reklamasi, Menteri dapat meminta gubernur untuk melakukan peninjauan terhadap Izin Pelaksanaan Reklamasi yang telah diterbitkan.

Pasal 37

(1) Pengawasan dilakukan terhadap kesesuaian Izin Pelaksanaan Reklamasi dengan pelaksanaan Reklamasi.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pejabat tertentu yang berwenang di bidang pengelolaan dan pengawasan Wilayah Pesisir dan pulau-pulau kecil sesuai dengan sifat pekerjaannya dan kepolisian khusus pengelolaan Wilayah Pesisir dan pulau-pulau kecil.
(3) Dalam hal hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditemukan ketidaksesuaian atau penyimpangan, Direktur Jenderal memberikan sanksi administratif.

Pasal 38

(1) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (3) berupa:
a. peringatan tertulis;
b. pembekuan izin; dan/atau
c. pencabutan izin.
(2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan kepada Pelaku Usaha melalui sistem OSS.

Pasal 39

(1) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) huruf a, dilakukan sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut, masing-masing dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan.
(2) Dalam hal peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dipatuhi, selanjutnya dilakukan pembekuan izin.

(3) Dalam hal pembekuan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan tidak dipatuhi, dilakukan pencabutan Izin Pelaksanaan Reklamasi.
(4) Pencabutan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) huruf c dikenakan tanpa melalui peringatan tertulis dan pembekuan izin dalam hal pemegang izin melakukan tindak pidana yang berkaitan dengan kegiatan usahanya.

Pasal 40

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17/PERMEN- KP/2013 tentang Perizinan Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28/PERMEN-KP/2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17/PERMEN- KP/2013 tentang Perizinan Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 41

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Juli 2019

MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

SUSI PUDJIASTUTI

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Juli 2019

DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

WIDODO EKATJAHJANA