Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
(1) Pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian
kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan
pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-
undangan bagi setiap warga negara dan penduduk
atas
barang,
jasa,
dan/atau
pelayanan
administratif yang disediakan oleh penyelenggara
pelayanan publik.
(2) Penyelenggara . . .
(2) Penyelenggara pelayanan publik yang selanjutnya
disebut
Penyelenggara
adalah
setiap
institusi
penyelenggara
negara,
korporasi,
lembaga
independen yang dibentuk berdasarkan undang-
undang untuk kegiatan pelayanan publik, dan
badan hukum lain yang dibentuk semata-mata
untuk kegiatan pelayanan publik.
(3) Atasan
satuan
kerja
penyelenggara
adalah
pimpinan satuan kerja yang membawahi secara
langsung satu atau lebih satuan kerja yang
melaksanakan pelayanan publik.
(4) Organisasi penyelenggara pelayanan publik yang
selanjutnya
disebut
Organisasi
Penyelenggara
adalah satuan kerja penyelenggara pelayanan
publik
yang
berada
di
lingkungan
institusi
penyelenggara
negara,
korporasi,
lembaga
independen yang dibentuk berdasarkan undang-
undang untuk kegiatan pelayanan publik, dan
badan hukum lain yang dibentuk semata-mata
untuk kegiatan pelayanan publik.
(5) Pelaksana pelayanan publik yang selanjutnya
disebut
Pelaksana
adalah
pejabat,
pegawai,
petugas, dan setiap orang yang bekerja di dalam
organisasi
penyelenggara
yang
bertugas
melaksanakan tindakan atau serangkaian tindakan
pelayanan publik.
(6) Masyarakat adalah seluruh pihak, baik warga
negara
maupun
penduduk
sebagai
orang-
perseorangan, kelompok, maupun badan hukum
yang berkedudukan sebagai penerima manfaat
pelayanan publik, baik secara langsung maupun
tidak langsung.
(7) Standar
pelayanan
adalah
tolok
ukur
yang
dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan
pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan
sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada
masyarakat
dalam
rangka
pelayanan
yang
berkualitas,
cepat,
mudah,
terjangkau,
dan
terukur.
(8) Maklumat . . .
(8) Maklumat pelayanan adalah pernyataan tertulis
yang berisi keseluruhan rincian kewajiban dan janji
yang terdapat dalam standar pelayanan.
(9) Sistem
informasi
pelayanan
publik
yang
selanjutnya
disebut
Sistem
Informasi
adalah
rangkaian kegiatan yang meliputi penyimpanan
dan
pengelolaan
informasi
serta
mekanisme
penyampaian informasi dari penyelenggara kepada
masyarakat dan sebaliknya dalam bentuk lisan,
tulisan Latin, tulisan dalam huruf Braile, bahasa
gambar, dan/atau bahasa lokal, serta disajikan
secara manual ataupun elektronik.
(10) Mediasi adalah penyelesaian sengketa pelayanan
publik antarpara pihak melalui bantuan, baik oleh
ombudsman sendiri maupun melalui mediator yang
dibentuk oleh ombudsman.
(11) Ajudikasi adalah proses penyelesaian sengketa
pelayanan publik antarpara pihak yang diputus
oleh ombudsman.
(12) Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab di
bidang pendayagunaan aparatur negara.
(13) Ombudsman
adalah
lembaga
negara
yang
mempunyai
kewenangan
mengawasi
penyelenggaraan pelayanan publik, baik yang
diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan
pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh
badan usaha milik negara, badan usaha milik
daerah, dan badan hukum milik negara serta
badan swasta, maupun perseorangan yang diberi
tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu
yang sebagian atau seluruh dananya bersumber
dari anggaran pendapatan dan belanja negara
dan/atau
anggaran
pendapatan
dan
belanja
daerah.
