Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Penanganan Fakir Miskin adalah upaya yang terarah, terpadu, dan berkelanjutan yang dilakukan Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat dalam bentuk kebijakan, program, dan kegiatan pemberdayaan, pendampingan, serta fasilitasi untuk memenuhi kebutuhan dasar setiap warga negara.
2. Bantuan Sosial adalah bantuan berupa uang, barang, atau jasa kepada masyarakat miskin atau tidak mampu guna melindungi masyarakat dari kemungkinan terjadinya risiko sosial, meningkatkan kemampuan ekonomi dan/atau kesejahteraan masyarakat.
3. Kelompok Usaha Bersama yang selanjutnya disebut KUBE adalah kelompok keluarga miskin yang dibentuk, tumbuh, dan berkembang atas prakarsanya dalam melaksanakan usaha ekonomi produktif untuk meningkatkan pendapatan keluarga.
4. KUBE di bidang jasa yang selanjutnya disebut KUBE Jasa adalah KUBE yang melaksanakan usaha ekonomi produktif di bidang jasa untuk mendirikan dan mengelola Elektronik Warung Gotong Royong Kelompok Usaha Bersama Program Keluarga Harapan.
5. Program Keluarga Harapan yang selanjutnya disingkat PKH adalah Program pemberian bantuan sosial bersyarat atau conditional cash transfer kepada keluarga miskin yang ditetapkan sebagai peserta PKH.
6. Elektronik Warung Gotong Royong Kelompok Usaha Bersama Program Keluarga Harapan yang selanjutnya disebut e-Warong KUBE PKH adalah sarana usaha yang didirikan dan dikelola oleh KUBE Jasa sebagai sarana pencairan Bantuan Sosial berupa bahan pangan pokok dan/atau uang tunai secara elektronik, kebutuhan usaha, serta pemasaran hasil produksi anggota KUBE.
7. Bantuan Pengembangan Sarana Usaha yang selanjutnya disingkat BPSU adalah bantuan yang diberikan kepada Fakir Miskin dan penyandang masalah kesejahteraan sosial lainnya yang menjadi anggota KUBE.
8. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.
