Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang melakukan kegiatan secara tetap dan terus menerus dengan tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba, baik yang diselenggarakan oleh orang perorangan maupun badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum, yang didirikan dan berkedudukan dalam wilayah Negara Republik INDONESIA.
2. Perseroan Terbuka adalah perseroan publik atau perseroan yang melakukan penawaran umum saham, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang pasar modal.
3. Laporan Keuangan Tahunan Perusahaan yang selanjutnya disingkat LKTP adalah laporan keuangan perusahaan yang telah diaudit oleh Akuntan Publik atau lembaga tinggi negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Sistem Informasi Perizinan Terpadu yang selanjutnya disingkat SIPT adalah sistem pelayanan perizinan perdagangan dalam negeri pada Kementerian Perdagangan yang dilakukan secara daring melalui portal http://sipt.kemendag.go.id.
5. Lembaga Pengelola dan Penyelenggara Online Single Submission yang selanjutnya disebut Lembaga OSS adalah lembaga pemerintah non kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal.
6. Nomor Induk Berusaha yang selanjutnya disingkat NIB adalah identitas Pelaku Usaha yang diterbitkan oleh
Lembaga OSS setelah Pelaku Usaha melakukan Pendaftaran.
7. Akuntan Publik adalah seseorang yang telah memperoleh izin untuk memberikan jasa sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai Akuntan Publik.
8. Surat Tanda Penyampaian Laporan Keuangan Tahunan Perusahaan yang selanjutnya disingkat STP-LKTP adalah tanda bukti bahwa Perusahaan yang bersangkutan telah menyampaikan LKTP secara lengkap dan benar.
9. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
10. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Kementerian Perdagangan.
