Menunjuk :
a. Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) yang telah terakreditasi sebagaimana tercantum pada huruf A Lampiran Peraturan Menteri ini untuk melaksanakan Sertifikasi SNI Karet Perapat (Rubber Seal) pada Katup Tabung LPG;
b. Laboratorium Penguji yang telah terakreditasi sebagaimana tercantum pada huruf B Lampiran Peraturan Menteri ini untuk melaksanakan pengujian Karet Perapat (Rubber Seal) pada Katup Tabung LPG;
c. Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) yang belum terakreditasi sebagaimana tercantum pada huruf C Lampiran Peraturan Menteri ini untuk melaksanakan Sertifikasi SNI Karet Perapat (Rubber Seal) pada Katup Tabung LPG; dan
d. Laboratorium Penguji yang belum terakreditasi sebagaimana tercantum pada huruf D Lampiran Peraturan Menteri ini untuk melaksanakan pengujian Karet Perapat (Rubber Seal) pada Katup Tabung LPG.
Peraturan Menteri Nomor 26-m-ind-per-4-2014 Tahun 2014 tentang PENUNJUKAN LEMBAGA PENILAIAN KESESUAIAN DALAM RANGKA PEMBERLAKUAN DAN PENGAWASAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) KARET PERAPAT (RUBBER SEAL) PADA KATUP TABUNG LPG SECARA WAJIB
Pasal 1
Pasal 2
(1) LSPro atau Laboratorium Penguji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf c atau huruf d harus memenuhi persyaratan sebagai LSPro atau Laboratorium Penguji yang diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) untuk ruang lingkup Karet Perapat (Rubber Seal) pada Katup Tabung LPG SNI 7655:2010 dalam waktu selambat-lambatnya tanggal 19 Desember 2014.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Apabila dalam waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) LSPro atau Laboratorium Penguji dimaksud belum terakreditasi, penunjukannya dinyatakan berakhir.
Pasal 3
(1) Laboratorium Penguji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b dan huruf d wajib melakukan pengujian atas seluruh permintaan LSPro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a, huruf c, dan/atau instansi teknis dengan perlakuan yang sama terhadap antar LSPro dan antar instansi teknis.
(2) Kewajiban pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku terhadap pengujian untuk:
a. penerbitan SPPT-SNI Karet Perapat (Rubber Seal) pada Katup Tabung LPG; dan/atau
b. pengawasan atas pelaksanaan penerapan SNI Karet Perapat (Rubber Seal) pada Katup Tabung LPG secara wajib.
Pasal 4
(1) LSPro dan Laboratorium Penguji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 harus melaporkan hasil kinerja sertifikasi dan pengujian kepada Direktur Jenderal Basis Industri Manufaktur dan Kepala Badan Pengkajian Kebijakan, Iklim dan Mutu Industri.
(2) Laporan hasil kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. kewajiban LSPro untuk menyampaikan:
1. penerbitan SPPT SNI, pengawasan berkala SPPT SNI dan pencabutan SPPT SNI Karet Perapat (Rubber Seal) pada Katup Tabung LPG, yang harus disampaikan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak penerbitan;
2. rekapitulasi penerbitan SPPT-SNI, pengawasan berkala SPPT- SNI dan pencabutan SPPT-SNI Karet Perapat (Rubber Seal) pada Katup Tabung LPG dalam kurun waktu 1 (satu) tahun, yang harus disampaikan selambat-lambatnya pada tanggal 5 Januari tahun berikutnya; dan
3. perkembangan kompetensi, organisasi serta akreditasi LSPro;
serta
b. kewajiban Laboratorium Penguji untuk menyampaikan:
1. sertifikat Hasil Uji (SHU) atau hasil uji atas pengujian Karet Perapat (Rubber Seal) pada Katup Tabung LPG yang telah dilakukan dalam kurun waktu 1 (satu) bulan, yang harus disampaikan selambat-lambatnya pada tanggal 5 bulan berikutnya;
www.djpp.kemenkumham.go.id
2. rekapitulasi Sertifikat Hasil Uji (SHU) atau hasil uji atas pengujian Karet Perapat (Rubber Seal) pada Katup Tabung LPG yang telah dilakukan dalam kurun waktu 1 (satu) tahun, yang harus disampaikan selambat-lambatnya pada tanggal 5 Januari tahun berikutnya; dan
3. perkembangan kompetensi, organisasi dan akreditasi Laboratorium Penguji.
(3) Direktorat Jenderal Basis Industri Manufaktur melakukan pembinaan terhadap industri Karet Perapat yang tidak memenuhi ketentuan SNI Karet Perapat (Rubber Seal) pada Katup Tabung LPG Secara Wajib berdasarkan hasil pengawasan berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a angka 1.
Pasal 5
Kepala Badan Pengkajian Kebijakan, Iklim dan Mutu Industri melakukan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) serta evaluasi terhadap kinerja LSPro dan Laboratorium Penguji yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1.
Pasal 6
(1) LSPro yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 4 ayat (1) dan/atau ayat (2) huruf a, dicabut penunjukan sertifikasinya.
(2) Laboratorium Penguji yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3 dan/atau Pasal 4 ayat (1) dan ayat
(2) huruf b, dicabut penunjukan pengujiannya.
(3) Penilaian kebenaran atas pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2), dilakukan dalam rapat penilaian Lembaga Penilaian Kesesuaian.
Pasal 7
Pada saat Peraturan Menteri ini diundangkan, Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 96/M-IND/PER/10/2012 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional INDONESIA (SNI) Karet Perapat (Rubber Seal) Pada Katup Tabung LPG Secara Wajib dan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 3/M-IND/PER/1/2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 96/M-IND/PER/10/2012, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 8
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 April 2014 MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA,
MOHAMAD S. HIDAYAT
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 April 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id
