(1) Terhadap impor barang berupa Uncoated Paper and Writing Paper dikenakan Bea Masuk Anti Dumping.
(2) Barang berupa Uncoated Paper and Writing Paper sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Kertas cetak, tulis atau fotocopy lainnya, dan kertas dari jenis yang digunakan untuk keperluan grafik, dengan berat 40g/m2 atau lebih tetapi tidak lebih 150g/m2, dalam gulungan, kecuali carbonising base paper yang beratnya 20g/m2 atau lebih, kertas untuk pencetakan uang kertas, digunakan dalam pembuatan papan gips dan kartu, atau kertas komputer, aluminium base paper, termasuk dalam pos tarif
4802.55.90.00;
b. Kertas cetak, tulis atau fotocopy lainnya, dan kertas dari jenis yang digunakan untuk keperluan grafik, dalam lembaran dengan berat 40g/m2 atau lebih tetapi tidak lebih dari 150g/m2 dengan satu sisinya tidak melebihi 435mm dan sisi lainnya tidak melebihi 297mm dalam keadaan tidak dilipat, kecuali carbonising base paper yang beratnya 20g/m2 atau lebih, kertas untuk pencetakan uang kertas, digunakan dalam pembuatan papan gips dan kartu atau kertas komputer, aluminium base paper, termasuk dalam pos tarif 4802.56.90.00; dan
c. Kertas cetak, tulis atau fotocopy lainnya, dan kertas dari jenis yang digunakan untuk keperluan grafik, selain gulungan dan lembaran yang satu sisinya melebihi 435mm dan sisi lainnya melebihi 297mm dalam keadaan tidak dilipat dengan berat 40g/m2 atau lebih tetapi tidak lebih dari 150g/m2, kecuali carbonising base paper yang beratnya 20g/m2 atau lebih, kertas untuk pencetakan uang kertas, yang digunakan dalam pembuatan papan gips dan kartu atau kertas komputer, aluminium base paper, dan kertas dan kertas karton hias termasuk dengan tanda air, granitized felt finish, serat atau blend of speck, dan vellum antique finish, termasuk dalam pos tarif 4802.57.00.00.
Peraturan Menteri Nomor 26-pmk-011-2010 Tahun 2010 tentang PENGENAAN BEA MASUK ANTI DUMPING TERHADAP IMPOR UNCOATED WRITING AND PRINTING PAPER
Pasal 1
Pasal 2
Negara asal dan nama produsen/eksportir barang yang dikenakan Bea Masuk Anti Dumping dan besaran Bea Masuk Anti Dumping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah sebagai berikut:
No Negara Asal Barang Nama Produsen/Eksportir Bea Masuk Anti Dumping (%)
1. Finlandia • UPM Kymmene Group • Produsen/Eksportir Lainnya 22,44 60,40
2. Republik Korea • Semua Produsen/Eksportir 59,64
3. India • Tamil Nadu Newsprint and Papers Ltd.
• Seshasayee Paper and Board Ltd.
• Produsen/Eksportir Lainnya 7,41
6,19
40,13
4. Malaysia • Sabah Forest Industries SDN BHD • Produsen/Eksportir Lainnya 6,20
24,33
Pasal 3
(1) Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan tambahan Bea Masuk yang dipungut berdasarkan skema Tarif Bea Masuk Umum/Most Favoured Nation (MFN) atau berdasarkan skema Tarif Bea Masuk Preferensi untuk Produsen/Eksportir yang berasal dari negara-negara yang memiliki kerjasama perdagangan dengan INDONESIA.
(2) Dalam hal ketentuan dalam skema Tarif Bea Masuk Preferensi tidak dipenuhi, Bea Masuk Anti Dumping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan tambahan Bea Masuk Umum/Most Favoured Nation (MFN).
Pasal 4
Ketentuan mengenai pengenaan tarif Bea Masuk Anti Dumping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, berlaku terhadap impor barang yang dokumen
Pemberitahuan Pabean Impor mendapatkan Nomor Perdaftaran dari Kantor Pabean di pelabuhan pemasukan sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini.
Pasal 5
1. Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
2. Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku selama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini sebagaimana dimaksud pada angka 1.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 Februari 2010 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 Februari 2010 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR
