Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 26-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang PENGALIHAN ALUR SUNGAI DAN/ATAU PEMANFAATAN RUASBEKAS SUNGAI

PERMEN No. 26-prt-m-2015 Tahun 2015 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan :
1. Sungai adalah alur atau wadah air alami dan/atau buatan berupa jaringan pengaliran air beserta air di dalamnya, mulai dari hulu sampai muara, dengan dibatasi kanan dan kiri oleh garis sempadan.
2. Wilayah sungai adalah kesatuan wilayah pengelolaan sumber daya air dalam satu atau lebih daerah aliran sungai dan/atau pulau-pulau kecil yang luasnya kurang dari atau sama dengan 000 km
3. Pengalihan alur sungai adalah kegiatan mengalihkan alur sungai dengan cara membangun alur sungai baru atau meningkatkan kapasitas alur sungai yang ada yang mengakibatkan terbentuknya alur sungai baru atau berpindahnya aliran sungai lama.
4. Bekas sungai adalah ruas sungai yang tidak berfungsi lagi sebagai alur sungai untuk mengalirkan air sungai.
5. Ruas bekas sungai adalah lahan pada lokasi bekas sungai.
6. Kompensasi ruas sungai adalah penyerahan ruas sungai baru sebagai penggantian ruas bekas sungai berdasarkan rekomendasi teknis, kajian tim penilai, tim teknis kelaikan, dan persetujuan Menteri.
7. Pemerintah Pusat adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik INDONESIA yang dibantu oleh Wakil

dan menteri sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
8. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
9. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengelolaan sumber daya air.
10. Sekretaris Jenderal adalah Sekretaris Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
11. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
12. Balai Besar Wilayah Sungai/Balai Wilayah Sungai adalah unit pelaksana teknis yang membidangi sumber daya air.
13. Dinas adalah organisasi pemerintahan pada tingkat provinsi atau kabupaten yang memiliki lingkup tugas dan tanggung jawab dalam bidang sumber daya air.

Pasal 2

(1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai acuan bagi pengelola wilayah sungai di tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kota, serta masyarakat yang bermaksud melakukan pengalihan alur sungai dan/atau pemanfaatan ruas bekas sungai.
(2) Peraturan Menteri ini bertujuan untuk memberikan arahan dalam melakukan pengalihan alur sungai dan/atau pemanfaatan ruas bekas sungai dengan tetap menjaga kelestarian dan fungsi sungai, serta sekaligus melakukan pendataan dan inventarisasi terhadap kekayaan negara dalam bentuk sungai untuk tertib penatausahaan sungai.

Pasal 3

(1) Sungai merupakan sumber air yang dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat yang pengelolaannya diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat, pemerintah daerah provinsi atau pemerintah daerah kabupaten/kota sesuai dengan wewenang dan tanggung jawabnya dalam pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai bersangkutan.
(2) Wewenang dan tanggung jawab Pemerintah Pusat, pemerintah daerah provinsi atau pemerintah daerah kabupaten/kota dalam pengelolaan sungai sebagai sumber air sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi mengatur, MENETAPKAN dan memberi izin pengalihan alur sungai dan/atau pemanfaatan ruas bekas sungai.
(3) Wewenang dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilaksanakan oleh Menteri, gubernur atau bupati sesuai dengan kewenangannya.

Pasal 4

(1) Sungai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat , merupakan kekayaan negara yang pengelolaannya diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat, pemerintah daerah provinsi atau pemerintah daerah kabupaten/kota.
(2) Menteri, gubernur, atau bupati melakukan inventarisasi atas kekayaan negara berupa sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sesuai dengan wewenang dan tanggungjawabnya.

Pasal 5

(1) Pengalihan alur sungai ditujukan untuk kepentingan perlindungan fungsi sungai, pemanfaatan dan pengaliran air sungai.
(2) Pengalihan alur sungai hanya dapat dilakukan setelah mendapat izin berdasarkan rekomendasi teknis.
(3) Pengalihan alur sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat dilakukan untuk:
a. pengelolaan sungai yang menyangkut kepentingan umum yang dilakukan oleh instansi pemerintah; atau
b. pengelolaan sungai yang menyangkut kepentingan strategis yang sesuai dengan rencana tata ruang wilayah, dapat dilakukan oleh instansi pemerintah, badan hukum, dan/atau badan sosial.
(4) Rekomendasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2), paling sedikit memuat:
a. gambar rencana trace pengalihan alur sungai, lengkap dengan prasarana penunjang dan gambar rencana bekas sungai lengkap dengan prasarana yang sudah terbangun;
b. hasil pemeriksaan hitungan luas alur sungai lama yang akan dialihkan dan luas rencana alur sungai baru;
c. hasil pemeriksaan terhadap hitungan pengaruh pengalihan alur sungai terhadap muka air banjir di hilir lokasi pengalihan dan penurunan dasar sungai di hulu lokasi pengalihan terhadap kestabilan bangunan-bangunan yang ada; dan
d. rekomendasi teknis terhadap pemanfaatan ruas bekas sungai, jika bekas sungai tersebut ditimbun khususnya terkait dengan kemungkinan terjadi:
1. "burried channel phenomena" yaitu pada musim penghujan alur bekas sungai yang ditimbun tetap didatangi air dan terjadi genangan; dan
2. penurunan tanah timbunan akibat proses pemampatan.

Pasal 6

Pelaksanaan pengalihan alur sungai untuk kepentingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3), dilakukan dengan syarat harus:
a. memperhatikan kepentingan pemakai air sungai yang sudah ada;

b. memperhatikan fungsi pengaliran sungai ditinjau dari aspek hidrologi, hidrolika, dan lingkungan;
c. mempertimbangkan aspek morfologi sungai secara keseluruhan;
d. mempertimbangkan perlindungan dan pelestarian fungsi sungai;
e. mempertahankan dan melindungi fungsi prasarana sungai yang telah dibangun; dan
f. menjamin keberlanjutan fungsi pengaliran sungai.

Pasal 7

Ruas bekas sungai yang terbentuk akibat pengalihan alur sungai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(3) huruf b, dapat dimanfaatkan untuk keperluan:
a. konservasi;
b. retensi banjir;
c. pembangunan prasarana dan sarana ke-PU-an; dan/atau
d. budidaya.

Pasal 8

(1) Pengalihan alur sungai untuk kepentingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, dilakukan dengan kewajiban mengganti ruas sungai lama dengan ruas sungai baru.
(2) Ruas sungai baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sekurang- kurangnya memiliki luas yang sama atau lebih besar daripada ruas sungai lama.
(3) Dalam hal pengalihan alur sungai untuk kepentingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat huruf b, dapat dilakukan oleh badan hukum atau badan sosial dengan memberikan kompensasi.

Pasal 9

(1) Kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3), dapat berupa:
a. ruas sungai baru;
b. ruas sungai baru dan uang yang disetor ke kas negara; atau
c. ruas sungai baru dan fasilitas lain pendukung tugas di bidang sumber daya air.
(2) Uang yang disetor ke kas negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, merupakan penerimaan negara bukan pajak (PNBP)

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dengan prinsip bahwa pengalihan alur sungai tidak dibenarkan merugikan kekayaan negara.
(3) Dalam hal ruas sungai baru bernilai lebih kecil dari pada ruas sungai lama, pemanfaat wajib mengganti selisih besaran nilai ruas bekas sungai dengan uang kompensasi yang disetor ke kas negara.
(4) Dalam hal ruas sungai baru bernilai lebih besar dari pada ruas sungai lama, pemanfaat harus menyerahkan sisa kelebihan nilai kepada negara.
(5) Besaran nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), didasarkan pada nilai jual obyek pajak (NJOP) atas ruas sungai lama dan ruas sungai baru.

Pasal 10

(1) Permohonan izin pengalihan alur sungai dan/atau pemanfaatan ruas bekas sungai diajukan kepada Menteri untuk sungai yang berada pada wilayah sungai lintas provinsi, wilayah sungai lintas negara, atau wilayah sungai strategis nasional.
(2) Permohonan izin pengalihan alur sungai dan/atau pemanfaatan ruas bekas sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus dilengkapi dengan:
a. peta lokasi sungai yang akan dialihkan alurnya dan usulan rencana ruas sungai baru;
b. hitungan luas alur sungai lama yang akan dialihkan dan luas rencana alur sungai baru;
c. hitungan aspek hidrologi dan hidrolika terhadap fungsi pengaliran sungai sebelum dan sesudah pengalihan alur sungai;
d. hitungan pengaruh pengalihan alur sungai terhadap muka air banjir di hilir lokasi pengalihan dan pengaruh penurunan dasar sungai di hulu lokasi pengalihan terhadap kestabilan bangunan- bangunan yang ada;
e. desain konstruksi ruas sungai baru; dan
f. pernyataan kesanggupan untuk memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), Menteri cq Sekretaris Jenderal meneruskan berkas permohonan kepada Direktur Jenderal dengan tembusan kepada Balai Besar

Wilayah Sungai/Balai Wilayah Sungai dengan permintaan untuk penerbitan rekomendasi teknis.
(4) Berdasarkan permintaan untuk penerbitan rekomendasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), Balai Besar Wilayah Sungai/Balai Wilayah Sungai melakukan kajian teknis, kajian ekonomi, dan kajian dampak sosial.
(5) Hasil kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dijadikan dasar oleh Balai Besar Wilayah Sungai/Balai Wilayah Sungai dalam memberikan saran teknis kepada Direktur Jenderal.
(6) Saran teknis dari Balai Besar Wilayah Sungai/Balai Wilayah Sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dilaporkan kepada Direktur Jenderal dan merupakan bahan rekomendasi teknis bagi Direktur Jenderal.
(7) Apabila saran teknis dari Balai Besar Wilayah Sungai/Balai Wilayah Sungai sebagaimana dimaksud pada ayat
(6) disetujui, Direktur Jenderal membuat rekomendasi teknis mengenai rencana pengalihan alur sungai dan/atau pemanfaatan ruas bekas sungai.
(8) Rekomendasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat
(7), disampaikan kepada Menteri cq Sekretaris Jenderal.

Pasal 11

(1) Berdasarkan rekomendasi teknis Direktur Jenderal, Sekretaris Jenderal membentuk tim penilai.
(2) Tim penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertugas melakukan penilaian atas:
a. nilai ruas sungai yang akan dialihkan alurnya;
b. nilai ruas sungai baru atau yang direncanakan;
c. nilai kompensasi; dan
d. membuat berita acara penelitian dan penilaian.

Pasal 12

(1) Berdasarkan rekomendasi teknis Direktur Jenderal dan hasil kajian tim penilai, Menteri cq Sekretaris Jenderal menerbitkan izin tentang pengalihan alur sungai dan/atau pemanfaatan ruas bekas sungai.
(2) Izin pengalihan alur sungai dan/atau pemanfaatan ruas bekas sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan satu kesatuan dengan izin pelaksanaan konstruksi atas ruas sungai baru.
(3) Izin pengalihan alur sungai dan/atau pemanfaatan ruas bekas sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (2), paling sedikit memuat:
a. nama, pekerjaan dan alamat pemegang izin;

b. tempat atau lokasi ruas sungai baru yang akan dibangun;
c. maksud tujuan pengalihan alur sungai;
d. jenis atau tipe prasarana yang akan dibangun;
e. gambar dan spesifikasi teknis bangunan;
f. jadwal pelaksanaan pembangunan; dan
g. metode pelaksanaan pembangunan.
(4) Berdasarkan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemohon menandatangani surat pernyataan untuk melakukan kewajiban:
a. menyerahkan ruas sungai baru dengan kapasitas/daya tampung sekurang-kurangnya sebesar kapasitas/daya tampung sungai lama serta dengan status yang jelas dan bebas dari segala jenis pembebanan;
b. membayar kompensasi ruas bekas sungai kepada kas negara;
c. menyelesaikan permasalahan sosial akibat penggantian alur sungai;
d. penghapusan hak atas tanah pengganti milik pemohon pada buku tanah di instansi yang berwenang; dan
e. menandatangani berita acara kompensasi.
(5) Apabila pelaksanaan konstruksi ruas sungai baru dan pengalihan aliran air sungai ke ruas sungai baru telah selesai, dilakukan uji coba aliran air sungai pada ruas sungai baru yang dilakukan oleh tim teknis kelaikan.
(6) Tim teknis kelaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dibentuk oleh Direktur Jenderal.

Pasal 13

(1) Dalam hal pelaksanaan uji coba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (5), dinyatakan berfungsi dengan baik, Menteri cq Direktur Jenderal menerbitkan Keputusan Menteri tentang Kompensasi Atas Ruas Sungai Baru.
(2) Berdasarkan Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dilakukan serah terima ruas sungai baru dengan ruas bekas sungai antara Sekretaris Direktorat Jenderal Sumber Daya Air dengan pemohon.
(3) Berdasarkan serah terima ruas sungai baru dengan ruas bekas sungai sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), Direktur Jenderal selaku Pembantu Pengguna Barang Eselon I, melakukan pencatatan atas ruas sungai baru dalam Daftar Inventarisasi Barang (DIB) sebagai mutasi tambah barang milik negara.

Pasal 14

(1) Pengalihan alur sungai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a, pembiayaannya dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara atau anggaran pendapatan dan belanja daerah.
(2) Pengalihan alur sungai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf b, pembiayaannya dibebankan kepada pemohon.

Pasal 15

(1) Dalam pemanfaatan ruas sungai baru pada setiap wilayah sungai dilaksanakan pengawasan oleh:
a. unit yang mempunyai tugas dan tanggung jawab di bidang pembinaan sungai di tingkat pusat;
b. dinas provinsi yang mempunyai tugas dan tanggung jawab di bidang sumber daya air; atau
c. dinas kabupaten yang mempunyai tugas dan tanggung jawab di bidang sumber daya air.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi kegiatan:
a. pemantauan dan evaluasi aliran sungai baru dan pemanfaatan ruas sungai baru;
b. pencatatan atau inventarisasi atas pemanfaatan ruas sungai baru; dan
c. pelaporan dan/atau pengaduan kepada pihak yang berwenang.
(3) Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) huruf b disampaikan kepada Menteri cq Direktur Jenderal, gubernur atau bupati.

Pasal 16

Pelaksanaan pengalihan alur sungai dan/atau pemanfaatan ruas bekas sungai yang menjadi wewenang dan tanggungjawab pemerintah daerah provinsi atau pemerintah daerah kabupaten/kota mutatis mutandis berlaku ketentuan BAB IV dan BAB V Peraturan Menteri ini.

Pasal 17

Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri ini:
a. izin pengalihan alur sungai dan/atau pemanfaatan ruas bekas sungai yang telah ada sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya izin; dan
b. pengalihan alur sungai dan/atau pemanfaatan ruas bekas sungai yang telah dilaksanakan sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri ini yang masih dalam proses dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

Pasal 18

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. pengaturan mengenai bekas sungai yang tercantum dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 63/PRT/1993 tentang Garis Sempadan Dan Sungai, Daerah Manfaat Sungai, Daerah Penguasaan Sungai Dan Bekas Sungai; dan
b. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 18/PRT/M/2009 tentang Pedoman Pengalihan Alur Sungai Dan/Atau Pemanfaatan Ruas Bekas Sungai.
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 19

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Mei 2015 MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA, M. BASUKI HADIMULJONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 Mei 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY