Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat PNBP adalah pungutan yang dibayar oleh orang pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh negara, berdasarkan peraturan perundang-undangan, yang menjadi penerimaan pemerintah pusat di luar penerimaan perpajakan dan hibah dan dikelola dalam mekanisme anggaran pendapatan dan belanja negara.
2. Pengelolaan PNBP adalah pemanfaatan sumber daya dalam rangka tata kelola yang meliputi kegiatan perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban, dan pengawasan untuk meningkatkan pelayanan,
akuntabilitas, dan optimalisasi penerimaan negara yang berasal dari PNBP.
3. Satuan Kerja yang selanjutnya disebut Satker adalah unit organisasi lini pada kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian atau unit organisasi pemerintah daerah yang melaksanakan kegiatan kementerian negara/lembaga pemerintah nonkementerian dan memiliki kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran.
4. Perwakilan Republik INDONESIA di Luar Negeri yang selanjutnya disebut Perwakilan adalah perwakilan diplomatik dan perwakilan konsuler
yang secara resmi mewakili dan memperjuangkan kepentingan bangsa, negara, dan pemerintah Republik INDONESIA secara keseluruhan di negara penerima atau pada organisasi internasional.
5. Satuan Kerja Pusat yang selanjutnya disebut Satker Pusat adalah unit organisasi Kementerian Luar Negeri yang melaksanakan kegiatan kementerian/lembaga pemerintah dan memiliki kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran yang berkedudukan di pusat.
6. Kepala Kanselerai adalah pejabat diplomatik dan konsuler yang paling tinggi gelar diplomatiknya setelah kepala Perwakilan atau pejabat diplomatik dan konsuler lainnya yang melaksanakan fungsi koordinasi, pelaksana diplomasi, dan penanggung jawab penyelenggara administrasi dan kerumahtanggaan Perwakilan yang ditetapkan oleh Menteri Luar Negeri serta bertanggung jawab kepada kepala Perwakilan.
7. Wajib Bayar adalah orang pribadi atau badan dari dalam negeri atau luar negeri yang mempunyai kewajiban membayar PNBP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
8. Pelayanan adalah segala bentuk penyediaan barang, jasa, atau pelayanan administratif yang menjadi
tanggung jawab pemerintah, baik dalam pemenuhan kebutuhan masyarakat maupun pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan.
9. Barang Milik Negara yang selanjutnya disingkat BMN adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban anggaran pendapatan dan belanja negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
10. Pengelolaan BMN adalah kegiatan penggunaan, pemanfaatan, dan pemindahtanganan semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban anggaran pendapatan dan belanja negara atau berasal dari perolehan lain yang sah.
11. Pemanfaatan adalah pendayagunaan BMN yang tidak digunakan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi kementerian/lembaga dan/atau optimalisasi BMN dengan tidak mengubah status kepemilikan.
12. Pengelolaan Dana adalah pengelolaan atas dana pemerintah yang berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara atau perolehan lain yang sah untuk tujuan tertentu.
13. Rekening Penerimaan adalah rekening giro pemerintah pada bank umum yang dipergunakan untuk menampung uang pendapatan negara untuk pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara pada Satker lingkup Kementerian Luar Negeri.
14. Kas Negara adalah tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku bendahara umum negara untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara.
15. Bendahara Penerimaan adalah orang yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang pendapatan negara dalam rangka pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara pada kantor atau Satker kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian.
16. Bank/Pos Persepsi adalah tempat pembayaran yang ditunjuk oleh kuasa bendahara umum negara untuk menerima setoran penerimaan negara.
17. Pengawasan adalah kegiatan yang dilakukan oleh pimpinan atau unit pengawas dalam rangka memberikan keyakinan yang memadai atas aktivitas Pengelolaan PNBP.
18. Kerugian Negara adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.
19. Pelayanan Kekonsuleran adalah jasa yang diberikan kepada badan atau perorangan yang mengajukan permohonan pelayanan di bidang kekonsuleran dan biaya layanannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
20. Pemerintah Setempat adalah pemerintah di negara tempat kedudukan Perwakilan.
21. Pembatalan adalah permintaan Wajib Bayar untuk tidak melanjutkan proses layanan.
22. Penolakan adalah hasil dari prosedur pelayanan penerbitan, pengesahan, atau legalisasi dokumen untuk tidak memberikan izin atau otorisasi pemberian layanan.
23. Rekening adalah rekening milik Satker lingkup kementerian/lembaga yang dibuka pada bank umum di dalam atau di luar negeri dalam bentuk giro dan/atau deposito, yang dapat didebit atau dikredit untuk pengelolaan keuangan sesuai dengan tugas dan fungsi Satker lingkup kementerian/lembaga dalam mata uang Rupiah atau mata uang asing.
24. Sistem Informasi PNBP Online yang selanjutnya disebut Simponi adalah sistem informasi yang dikelola oleh kementerian keuangan, yang memfasilitasi penyetoran PNBP ke Kas Negara.
25. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri.
26. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri.
