Langsung ke konten

Peraturan Menteri Keuangan No.263_PMK.05_2014 Tahun 2014

PERMEN No. 263_PMK.05_2014 Tahun 2014 berlaku

Ditetapkan: 2014-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

1. Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Transfer ke Daerah dan Dana Desa yang selanjutnya disebut
SATD adalah serangkaian prosedur manual maupun yang terkomputerisasi mulai dari pengumpulan data,
pengakuan, pencatatan, pengikhtisaran, serta pelaporan posisi keuangan dan operasi keuangan atas
transaksi transfer ke daerah dan dana desa.

1. Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat BUN adalah pejabat yang diberi tugas untuk
melaksanakan fungsi bendahara umum negara.

1. Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat BA BUN adalah bagian anggaran
yang tidak dikelompokkan dalam bagian anggaran Kementerian Negara/Lembaga.

1. Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang
selanjutnya disebut UAKPA BUN adalah unit akuntansi yang melakukan kegiatan akuntansi dan
pelaporan keuangan tingkat satuan kerja di lingkup BUN.

1. Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pembantu Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disebut
UAPBUN adalah unit akuntansi pada unit eselon I Kementerian Keuangan yang melakukan
penggabungan laporan keuangan seluruh UAKPA BUN.

1. Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pembantu BUN Akuntansi dan Pelaporan Keuangan yang
selanjutnya disebut UAPBUN AP adalah unit akuntansi pada unit eselon I Kementerian Keuangan yang
melakukan penggabungan laporan keuangan Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Kuasa BUN
Tingkat Pusat (UAKBUN-Pusat) dan Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Koordinator Kuasa BUN
Tingkat Kantor Wilayah (UAKKBUN-Kanwil).

1. Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Bendahara Umum Negara yang selanjutnya di singkat UABUN
adalah unit akuntansi pada Kementerian Keuangan, yang melakukan koordinasi dan pembinaan atas
kegiatan akuntansi dan pelaporan keuangan tingkat UAPBUN dan sekaligus melakukan penggabungan
laporan keuangan seluruh UAPBUN.

1. Laporan Keuangan adalah bentuk pertanggungjawaban pemerintah atas pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) berupa laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas,
laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, laporan perubahan Saldo Anggaran Lebih (SAL), dan
catatan atas laporan keuangan.

1. Neraca adalah laporan yang menyajikan informasi posisi keuangan pemerintah, yaitu aset, utang, dan
ekuitas dana pada tanggal tertentu.

1. Laporan Realisasi Anggaran yang selanjutnya disingkat LRA adalah laporan yang menyajikan informasi
realisasi pendapatan, belanja, transfer surplus/defisit dan pembiayaan, sisa lebih/kurang pembiayaan
anggaran yang masing-masing diperbandingkan dengan anggarannya dalam satu periode.

1. Catatan atas Laporan Keuangan yang selanjutnya disebut CaLK adalah laporan yang menyajikan
informasi tentang penjelasan atau daftar terinci atau analisis atas nilai suatu pos yang disajikan dalam
LRA, Neraca, laporan arus kas, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, laporan perubahan SAL
dalam rangka pengungkapan yang memadai.

1. Laporan Operasional yang selanjutnya disingkat LO adalah laporan yang menyajikan ikhtisar sumber
daya ekonomi yang menambah ekuitas dan penggunaannya yang dikelola oleh pemerintah pusat/daerah
untuk kegiatan penyelenggaraan pemerintah dalam satu periode pelaporan.

2 / 10

DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023

---

www.hukumonline.com

1. Laporan Perubahan Ekuitas yang selanjutnya disingkat LPE adalah laporan yang menyajikan informasi
kenaikan atau penurunan ekuitas tahun pelaporan dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

1. Transfer ke Daerah dan Dana Desa adalah dana yang bersumber dari APBN yang dialokasikan kepada
daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi fiskal.

1. Beban Transfer ke Daerah dan Dana Desa adalah transaksi berkaitan dengan Transfer ke Daerah dan
Dana Desa yang berdasarkan kejadiannya memiliki kharakteristik akuntansi basis akrual.

1. Reviu adalah prosedur penelusuran angka-angka dalam Laporan Keuangan, permintaan keterangan, dan
analitik yang harus menjadi dasar memadai bagi Aparat Pengawasan Internal Pemerintah untuk memberi
keyakinan terbatas bahwa tidak ada modifikasi material yang harus dilakukan atas laporan.

1. Rekonsiliasi adalah proses pencocokan data transaksi keuangan yang diproses dengan beberapa
sistem/subsistem yang berbeda berdasarkan dokumen sumber yang sama.

Pasal 2

(1) SATD merupakan subsistem dari Sistem Akuntansi Bendahara Umum Negara (SABUN).

(2) Dalam rangka pelaksanaan SATD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibentuk Unit Akuntansi dan

Pelaporan Keuangan, yang terdiri atas:

  • UAKPA BUN; dan
  • UAPBUN.

(3) SATD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam rangka penyusunan dan penyampaian

Laporan Keuangan BA BUN Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa dengan menggunakan
sistem aplikasi terintegrasi.

(4) Sistem aplikasi terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan sistem aplikasi yang

mengintegrasikan seluruh proses yang terkait dengan pengelolaan APBN dimulai dari proses
penganggaran, pelaksanaan, dan pelaporan pada BUN dan kementerian negara/lembaga.

(5) Laporan Keuangan BA BUN Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebagaimana dimaksud

ayat (3) terdiri atas:

  • LRA;
  • LO;
  • LPE;
  • Neraca; dan
  • CaLK.

Pasal 3

UAKPA BUN memproses dokumen sumber transaksi keuangan dan melakukan proses akuntansi dengan
mengidentifikasi dan mengumpulkan informasi terkait pengakuan, pengukuran, penyajian dan pengungkapan
kejadian transaksi Transfer ke Daerah dan Dana Desa, yang terdiri atas:

  • Beban Transfer Ke Daerah dan Dana Desa;
  • Realisasi Transfer Ke Daerah dan Dana Desa;
  • Piutang Transfer Ke Daerah dan Dana Desa; dan
  • Utang Transfer Ke Daerah dan Dana Desa.

Pasal 4

(1) Beban Transfer ke Daerah dan Dana Desa diakui pada saat:

- resume tagihan yang telah diverifikasi dan divalidasi oleh Kuasa Pengguna Anggaran BUN;
dan/atau

  • timbulnya kewajiban sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai kurang bayar transfer.

(2) Beban Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diukur sebesar

nilai nominal yang tercantum dalam Surat Permintaan Pembayaraan.

(3) Beban Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diukur sebesar

nilai nominal sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai kurang bayar transfer.

(4) Beban Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) disajikan

pada LO.

Pasal 5

(1) Realisasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa diakui pada saat terjadinya pengeluaran dari kas yang

membebani Rekening Kas Umum Negara.

(2) Realisasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diukur sebesar nilai

nominal sesuai dengan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang membebani rekening kas umum
negara berdasarkan asas bruto.

(3) Realisasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disajikan pada LRA.

Pasal 6

Transaksi yang berkaitan dengan beban dan realisasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa diungkapkan secara
memadai pada CaLK.

Pasal 7

(1) Piutang yang timbul atas pelaksanaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa diakui pada saat dana Transfer

ke Daerah dan Dana Desa yang dibayarkan oleh Pemerintah Pusat melebihi jumlah yang menjadi hak

4 / 10

DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023

---

www.hukumonline.com

Pemerintah Daerah pada tahun anggaran yang bersangkutan.

(2) Piutang yang timbul atas pelaksanaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) diukur sebesar nilai nominal sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai lebih bayar
transfer.

(3) Piutang yang diestimasi atas pelaksanaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa diakui pada saat bagian

pendapatan yang telah diterima rekening kas negara lebih kecil dari yang telah dibagihasilkan seluruhnya
namun belum diketahui jumlah hak negara yang harus dikembalikan dari masing-masing daerah penerima
berdasarkan hasil perhitungan dan rekonsiliasi.

(4) Piutang yang diestimasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diukur sebesar nilai nominal sesuai dengan

hasil perhitungan dan rekonsiliasi.

Pasal 8

(1) Pelunasan piutang Transfer ke Daerah dan Dana Desa diakui pada saat:

  • telah diperhitungkan dengan realisasi penyaluran dana transfer periode berikutnya; atau
  • pengembalian dana transfer yang telah diterima rekening kas negara.

(2) Pelunasan piutang Transfer ke Daerah dan Dana Desa melalui perhitungan realisasi penyaluran dana

transfer periode berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diukur sebesar nilai nominal
sesuai dengan potongan Surat Perintah Membayar (SPM) yang telah diterbitkan SP2D oleh Kantor
Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

(3) Pelunasan piutang Transfer ke Daerah dan Dana Desa melalui pengembalian dana transfer sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf b diukur sebesar nilai nominal sesuai dengan surat setoran ke rekening kas
negara atau dokumen yang dipersamakan.

Pasal 9

(1) Nilai piutang Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) disajikan

sebagai piutang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang diklasifikasikan dalam pos Aset Lancar
pada Neraca.

(2) Nilai piutang yang diestimasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) disajikan sebagai Piutang

Lain-Lain, diklasifikasikan dalam pos Aset Lancar pada Neraca.

Pasal 10

(1) Piutang Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2)

diungkapkan secara memadai pada CaLK.

(2) Piutang Transfer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diungkapkan secara memadai dalam bentuk

daftar piutang berdasarkan jenis transfer dan/atau daerah yang mengalami lebih bayar transfer dalam
lampiran Laporan Keuangan Transfer ke Daerah dan Dana Desa yang menjadi lampiran pendukung
CaLK.

Pasal 11

(1) Utang Transfer ke Daerah dan Dana Desa diakui pada saat ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan

mengenai kurang bayar transfer.

5 / 10

DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023

---

www.hukumonline.com

(2) Utang Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diukur sebesar nilai

nominal sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai kurang bayar transfer.

(3) Kewajiban Transfer Dana Bagi Hasil (DBH) Diestimasi diakui pada saat bagian pendapatan yang telah

diterima rekening kas negara belum dibagihasilkan seluruhnya karena belum diketahui jumlah hak
masing-masing daerah penerima berdasarkan hasil perhitungan dan rekonsiliasi.

(4) Kewajiban Transfer DBH Diestimasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diukur sebesar nilai nominal

sesuai dengan hasil perhitungan dan rekonsiliasi.

Pasal 12

(1) Pelunasan utang Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1)

dan Kewajiban Transfer Dana Bagi Hasil (DBH) Diestimasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat

(3) diakui pada saat realisasi transfer yang membebani rekening kas umum negara.

(2) Pelunasan utang Transfer ke Daerah dan Dana Desa dan Kewajiban Transfer Dana Bagi Hasil (DBH)

Diestimasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diukur sebesar nilai nominal sesuai dengan SP2D yang
diterbitkan oleh KPPN.

Pasal 13

(1) Nilai utang Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) disajikan

sebagai utang kepada pihak ketiga yang diklasifikasikan dalam pos Kewajiban Jangka Pendek pada
Neraca.

(2) Nilai Kewajiban Transfer DBH yang diestimasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4) disajikan

sebagai Kewajiban Transfer DBH Diestimasi yang diklasifikasikan dalam pos Kewajiban Jangka Pendek
pada Neraca.

Pasal 14

Utang Transfer ke Daerah dan Dana Desa diungkapkan secara memadai dalam bentuk daftar utang
berdasarkan jenis transfer dan/atau daerah penerima transfer dalam lampiran Laporan Keuangan Transfer ke
Daerah dan Dana Desa yang menjadi lampiran pendukung CaLK.

Pasal 15

(1) UAKPA BUN menyusun Laporan Keuangan tingkat UAKPA BUN berdasarkan pemrosesan data transaksi

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sampai dengan Pasal 14.

(2) Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun setelah dilakukan rekonsiliasi.

(3) Laporan Keuangan tingkat UAKPA BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas:

  • LRA;
  • LO;
  • LPE;
  • Neraca dan;
  • CaLK.

(4) Rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai ketentuan dalam Peraturan

6 / 10

DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023

---

www.hukumonline.com

Menteri Keuangan mengenai pedoman rekonsiliasi dalam rangka penyusunan laporan keuangan lingkup
bendahara umum negara dan kementerian negara/lembaga.

Pasal 16

(1) UAKPA BUN menyampaikan Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) kepada

UAPBUN setiap bulan, semester, dan tahunan dengan ketentuan sebagai berikut:

  • LRA dan Neraca, disampaikan setiap bulan; dan
  • LRA, LO, LPE, Neraca, dan CaLK, disampaikan setiap semesteran dan tahunan.

(2) Penyampaian Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan

jadwal penyampaian Laporan Keuangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan
mengenai tata cara penyusunan laporan keuangan konsolidasian BUN.

Bagian Kedua

Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pada Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pembantu
Bendahara Umum Negara

Pasal 17

(1) Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan bertindak sebagai UAPBUN Pengelolaan Transfer ke Daerah

dan Dana Desa.

(2) UAPBUN melakukan proses penggabungan Laporan Keuangan tingkat UAKPA BUN.

(3) UAPBUN menyusun Laporan Keuangan tingkat UAPBUN berdasarkan hasil penggabungan Laporan

Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

(4) Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disusun setelah dilakukan rekonsiliasi data

transaksi gabungan realisasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa dengan UAPBUN AP setiap semesteran
dan tahunan.

(5) Laporan Keuangan tingkat UAPBUN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit terdiri atas:

  • LRA;
  • LO;
  • LPE;
  • Neraca; dan
  • CaLK.

(6) Rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan sesuai ketentuan dalam Peraturan

Menteri Keuangan mengenai pedoman rekonsiliasi dalam rangka penyusunan laporan keuangan lingkup
bendahara umum negara dan kementerian negara/lembaga.

Pasal 18

(1) UAPBUN menyampaikan Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (5) kepada

Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan selaku UABUN
setiap semesteran dan tahunan.

7 / 10

DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023

---

www.hukumonline.com

(2) Penyampaian Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan

jadwal penyampaian Laporan Keuangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan
mengenai tata cara penyusunan laporan keuangan konsolidasian BUN.

Pasal 19

(1) Setiap Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa

membuat Pernyataan Tanggung Jawab atas Laporan Keuangan dan dilampirkan pada Laporan Keuangan
semesteran dan tahunan.

(2) Pernyataan Tanggung Jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Laporan Keuangan tingkat

UAKPA BUN ditandatangani oleh Kuasa Pengguna Anggaran BA BUN Transfer ke Daerah dan Dana
Desa.

(3) Pernyataan Tanggung Jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Laporan Keuangan tingkat

UAPBUN ditandatangani oleh Pembantu Pengguna Anggaran BUN Transfer ke Daerah dan Dana Desa.

(4) Pernyataan Tanggung Jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat pernyataan bahwa

pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara telah diselenggarakan berdasarkan sistem
pengendalian internal yang memadai dan akuntansi keuangan telah diselenggarakan sesuai dengan
Standar Akuntansi Pemerintahan.

(5) Pernyataan Tanggung Jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan paragraf penjelasan

atas suatu kejadian yang belum termuat dalam Laporan Keuangan.

Pasal 20

SATD dilaksanakan sesuai dengan Modul SATD sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 21

(1) Dalam rangka meyakinkan keandalan informasi yang disajikan dalam Laporan Keuangan, dilakukan reviu

atas Laporan Keuangan tingkat UAKPA BUN dan UAPBUN.

(2) Reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah

yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan selaku BUN sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai
pengawasan atas pelaksanaan anggaran BA BUN.

(3) Hasil reviu atas Laporan Keuangan tingkat UAPBUN dituangkan dalam Pernyataan Telah Direviu.

8 / 10

DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023

---

www.hukumonline.com

(4) Pernyataan Telah Direviu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilampirkan pada Laporan Keuangan

tingkat UAPBUN semesteran dan tahunan.

(5) Reviu atas Laporan Keuangan dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur

mengenai reviu atas Laporan Keuangan.

Pasal 22

SATD yang diatur dalam Peraturan Menteri ini dapat digunakan oleh UAKPA BUN untuk menghasilkan laporan
manajerial di bidang keuangan.

Pasal 23

Penyusunan Laporan Keuangan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2014 dilaksanakan sesuai
ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.05/2009 tentang Sistem Akuntansi dan
Pelaporan Keuangan Transfer ke Daerah.