Langsung ke konten

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat No.26_PRT_M_2014 Tahun 2014

PERMEN No. 26_PRT_M_2014 Tahun 2014 berlaku

Ditetapkan: 2014-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

1. Air Minum adalah air minum rumah tangga yang melalui proses pengolahan atau tanpa proses
pengolahan yang memenuhi syarat kesehatan dan dapat langsung diminum.

1. Air baku untuk air minum rumah tangga, yang selanjutnya disebut air baku adalah air yang dapat berasal
dari sumber air permukaan, cekungan air tanah dan/atau air hujan yang memenuhi baku mutu tertentu
sebagai air baku untuk air minum.

1. Sistem Penyediaan Air Minum yang selanjutnya disebut SPAM merupakan satu kesatuan sistem fisik
(teknik) dan non fisik dari prasarana dan sarana air minum.

1. Penyelenggaraan Pengembangan SPAM adalah kegiatan merencanakan, melaksanakan konstruksi,
mengelola, memelihara, merehabilitasi, memantau, dan/atau mengevaluasi sistem fisik (teknik) dan non-
fisik penyediaan air minum.

1. Penyelenggara pengembangan SPAM yang selanjutnya disebut Penyelenggara adalah badan usaha milik
negara/badan usaha daerah, koperasi, badan usaha swasta, dan/atau kelompok masyarakat yang

2 / 10

---

www.hukumonline.com

melakukan penyelenggaraan pengembangan SPAM.

1. Pengelolaan SPAM adalah kegiatan menjalankan fungsi-fungsi SPAM yang telah dibangun.

1. Penyediaan air minum adalah kegiatan menyediakan air minum untuk memenuhi kebutuhan masyarakat
agar mendapatkan kehidupan yang sehat, bersih, dan produktif.

1. Sistem penyediaan air minum yang selanjutnya disebut SPAM merupakan satu kesatuan sistem fisik
(teknik) dan non fisik dari prasarana dan sarana air minum.

1. Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disebut BUMD adalah badan usaha yang pendiriannya
diprakarsai oleh Pemerintah Daerah dan seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh daerah
melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan daerah yang dipisahkan.

1. Perusahaan Daerah Air Minum yang selanjutnya disingkat PDAM adalah Badan Usaha Milik Daerah yang
bergerak di bidang pelayanan air minum.

1. Unit Pelaksana Teknis Dinas yang selanjutnya disingkat UPTD adalah unsur pelaksana tugas teknis pada
dinas dan badan di daerah.

1. Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah
atau Unit Kerja pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan pemerintah daerah yang dibentuk
untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual
tanpa mengutamakan mencari keuntungan, dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip
efisiensi dan produktivitas.

1. Badan Usaha Milik Desa yang selanjutnya disebut BUM Desa, adalah badan usaha yang seluruh atau
sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari
kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-
besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.

1. Unit kerja adalah sebuah satuan organisasi, struktural maupun fungsional, didalam struktur organisasi
penyelenggara SPAM.

1. Prosedur Operasional Standar adalah serangkaian petunjuk tertulis yang dibakukan mengenai proses
pelaksanaan tugas dalam Pengelolaan Sistem Penyediaan Air Minum.

1. Proses kerja adalah langkah yang sistematis dalam melaksanakan suatu pekerjaan untuk memperoleh
hasil kerja tertentu.

1. Instruksi Kerja adalah dokumen yang berisi instruksi, kewajiban, kewenangan dan tata tertib dalam
pelaksanaan langkah yang tercantum di manual prosedur.

1. Diagram alir adalah gambar yang menjelaskan alur proses, prosedur atau dokumen suatu kegiatan yang
menggunakan simbol-simbol atau bentuk-bentuk bidang, untuk mempermudah memperoleh informasi.

1. Model Prosedur adalah acuan bagi Penyelenggara untuk menyusun Prosedur Operasional Standar di Unit
Kerja masing-masing.

Bagian Kedua

Maksud Dan Tujuan

Pasal 2

(1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan:

- sebagai pedoman bagi Penyelenggara dalam menyusun Prosedur Operasional Standar yang
disesuaikan dengan karakteristik dan kondisi Penyelenggara di daerah masing-masing; dan

3 / 10

---

www.hukumonline.com

- sebagai pedoman bagi Penyelenggara dalam menyusun Instruksi Kerja yang disesuaikan dengan
karakteristik dan kondisi Penyelenggara di daerah masing-masing.

(2) Peraturan Menteri ini bertujuan untuk:

- mewujudkan pengelolaan dan pelayanan air minum yang memenuhi prinsip kualitas, kuantitas,
kontinyuitas, dan keterjangkauan; dan

- mewujudkan proses pengelolaan dan pelayanan di seluruh unit kerja Penyelenggara agar
beroperasi dan terkoordinasi dengan baik.

Bagian Ketiga

Ruang Lingkup

Pasal 3

Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Menteri ini mencakup:

  • Prosedur Operasional Standar;
  • Penerapan Prosedur Operasional Standar; dan
  • Pembinaan dan Pengawasan.

Pasal 4

Pembagian jenis Prosedur Operasional Standar, meliputi:

  • Prosedur Operasional Standar unit air baku;
  • Prosedur Operasional Standar unit produksi;
  • Prosedur Operasional Standar unit distribusi;
  • Prosedur Operasional Standar unit pelayanan; dan
  • Prosedur Operasional Standar unit pengelolaan.

Pasal 5

(1) Prosedur Operasional Standar Unit Air Baku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dilakukan

untuk:

  • Menyediakan air baku untuk Unit Produksi; dan
  • Memelihara intake air baku dan kelengkapannya.

(2) Prosedur Operasional Standar Unit Air Baku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

  • Prosedur Operasional Standar Pengoperasian Intake Bebas;
  • Prosedur Operasional Standar Pemeliharaan Intake Bebas;

4 / 10

---

www.hukumonline.com

  • Prosedur Operasional Standar Pengoperasian Intake Sumuran;
  • Prosedur Operasional Standar Pemeliharaan Intake Sumuran;
  • Prosedur Operasional Standar Pengoperasian Intake Bendung;
  • Prosedur Operasional Standar Pemeliharaan Intake Bendung;
  • Prosedur Operasional Standar Pengoperasian Intake Ponton;
  • Prosedur Operasional Standar Pemeliharaan Intake Ponton;
  • Prosedur Operasional Standar Pengoperasian Infiltrasi Galeri;
  • Prosedur Operasional Standar Pemeliharaan Infiltrasi Galeri;
  • Prosedur Operasional Standar Pengoperasian Intake Jembatan;
  • Prosedur Operasional Standar Pemeliharaan Intake Jembatan;
  • Prosedur Operasional Standar Pengoperasian Bangunan Penangkap Mata Air;
  • Prosedur Operasional Standar Pemeliharaan Bangunan Penangkap Mata Air;
  • Prosedur Operasional Standar Pengoperasian Sumur Dalam;
  • Prosedur Operasional Standar Pemeliharaan Sumur Dalam;
  • Prosedur Operasional Standar Penanggulangan Darurat Air Baku;
  • Prosedur Operasional Standar Pengoperasian Pipa Transmisi Air Baku;
  • Prosedur Operasional Standar Pemeliharaan Pipa Transmisi Air Baku;
  • Prosedur Operasional Standar Pengoperasian Makanikal dan Elektrikal; dan
  • Prosedur Operasional Standar Pemeliharaan Mekanikal dan Elektrikal.

(3) Ketentuan mengenai Prosedur Operasional Standar Unit Air Baku sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 6

(1) Prosedur Operasional Standar Unit Produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b dilakukan

untuk:

  • Mengolah air baku menjadi air minum; dan
  • Memelihara instalasi pengolahan air minum dan kelengkapannya.

(2) Prosedur Operasional Standar Unit Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

  • Prosedur Operasional Standar Pengoperasian Instalasi Pengolahan Air;
  • Prosedur Operasional Standar Pemeliharaan Instalasi Pengolahan Air;
  • Prosedur Operasional Standar Pengoperasian Prasedimentasi;
  • Prosedur Operasional Standar Pemeliharaan Prasedimentasi;
  • Prosedur Operasional Standar Pengoperasian SPL (Saringan Pasir Lambat);
  • Prosedur Operasional Standar Pemeliharaan SPL (Saringan Pasir Lambat);
  • Prosedur Operasional Standar Pengoperasian Instalasi Pengolahan Besi dan Mangan;

5 / 10

---

www.hukumonline.com

  • Prosedur Operasional Standar Pemeliharaan Pengolahan Besi dan Mangan;

- Prosedur Operasional Standar Pengoperasian Unit Penurunan Kesadahan dengan Menggunakan
Kapur/Soda Ash;

- Prosedur Operasional Standar Pemeliharaan Unit Penurunan Kesadahan dengan Menggunakan
Kapur/Soda Ash;

  • Prosedur Operasional Standar Pengoperasian Penurunan Kadar CO2 Agresif;
  • Prosedur Operasional Standar Pemeliharaan Penurunan Kadar CO2 Agresif;
  • Prosedur Operasional Standar Pengoperasian Pengolahan dan Penanganan Lumpur;
  • Prosedur Operasional Standar Pemeliharaan Pengolahan dan Penanganan Lumpur;
  • Prosedur Operasional Standar Pengoperasian Instalasi Desinfeksi; dan
  • Prosedur Operasional Standar Pemeliharaan Instalasi Desinfeksi.

(3) Ketentuan mengenai Prosedur Operasional Standar Unit Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 7

(1) Prosedur Operasional Standar Unit Distribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c dilakukan

untuk:

  • Mengalirkan air minum ke Unit Pelayanan; dan

- Memelihara sarana dan prasarana pada jaringan pipa transmisi, jaringan pipa distribusi dan
kelengkapannya.

(2) Prosedur Operasional Standar Unit Distribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

  • Prosedur Operasional Standar Pengoperasian Pipa Transmisi dan Distribusi Air Minum;
  • Prosedur Operasional Standar Pemeliharaan Pipa Transmisi dan Distribusi Air Minum;
  • Prosedur Operasional Standar Penanganan Kebocoran;
  • Prosedur Operasional Standar Pengaturan Tekanan;
  • Prosedur Operasional Standar Pengurasan Pipa;
  • Prosedur Operasional Standar Penanggulangan Gangguan Pengaliran;
  • Prosedur Operasional Standar Pengoperasian Reservoir;
  • Prosedur Operasional Standar Pemeliharaan Reservoir;
  • Prosedur Operasional Standar Pengoperasian Sistem Zona;
  • Prosedur Operasional Standar Pemeliharaan Sistem Zona;
  • Prosedur Operasional Standar Pengoperasian Hidran Umum;
  • Prosedur Operasional Standar Pemeliharaan Hidran Umum;
  • Prosedur Operasional Standar Pengoperasian Hidran Kebakaran; dan
  • Prosedur Operasional Standar Pemeliharaan Hidran Kebakaran.

(3) Ketentuan mengenai Prosedur Operasional Standar Unit Distribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

6 / 10

---

www.hukumonline.com

Pasal 8

(1) Prosedur Operasional Standar Unit Pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d dilakukan

untuk:

  • Memberikan pelayanan air minum kepada pelanggan; dan
  • Menertibkan administrasi pelayanan air minum kepada pelanggan.

(2) Prosedur Operasional Standar Unit Pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

  • Prosedur Operasional Standar Pemasangan Sambungan Baru;
  • Prosedur Operasional Standar Pemutusan Dan Penyambungan Kembali Sambungan Pelanggan;
  • Prosedur Operasional Standar Pengiriman Air Dengan Mobil Tangki;
  • Prosedur Operasional Standar Pembacaan Meter Air Pelanggan;
  • Prosedur Operasional Standar Pemeliharaan Meter Air Pelanggan;
  • Prosedur Operasional Standar Penggantian Meter Air Pelanggan;
  • Prosedur Operasional Standar Pengoperasian Pipa Dinas/Pipa Pelayanan;
  • Prosedur Operasional Standar Pemeliharaan Pipa Dinas/Pipa Pelayanan;
  • Prosedur Operasional Standar Perubahan Identitas Pelanggan; dan
  • Prosedur Operasional Standar Pengaduan Pelanggan.

(3) Ketentuan mengenai Prosedur Operasional Standar Unit Pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 9

(1) Prosedur Operasional Standar Unit Pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e dilakukan

untuk mengelola kegiatan administrasi kelembagaan.

(2) Prosedur Operasional Standar Unit Pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

  • Prosedur Operasional Standar Perencanaan Sambungan Baru dan Perluasan Jaringan Distribusi;
  • Prosedur Operasional Standar Pemetaan Jaringan;
  • Perencanaan Bangunan Air dan Sipil Umum;
  • Pengawasan Pekerjaan Non Fisik;
  • Pengawasan Pekerjaan Fisik;
  • Pengawasan Kualitas Air;
  • Penerimaan Pengadaan Bahan Kimia;
  • Pengelolaan Sarana dan Prasarana Laboratorium;
  • Penelitian dan Pengembangan Teknik;
  • Pemantauan dan Evaluasi Kegiatan Teknis dan Non Teknis;
  • Pemeliharaan Perangkat Lunak, Perangkat Keras, dan Jaringan Perangkat;
  • Pembangunan dan Pengembangan Sistem Teknologi Informasi (TI);

7 / 10

---

www.hukumonline.com

  • Pengelolaan Database;
  • Pengelolaan Barang Gudang;
  • Penghapusan Aset;
  • Penilaian Aset;
  • Asuransi Aset Beresiko;
  • Pengamanan Bangunan Umum dan Gudang;
  • Penerimaan Pegawai;
  • Penilaian Kinerja Pegawai;
  • Pemberian Reward Dan Punishment Terhadap Hasil Penilaian Kinerja;
  • Kenaikan Pangkat;
  • Pengelolaan Barang Bekas;
  • Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM);
  • Penggajian;
  • Kenaikan Gaji Berkala (KGB);

aa. Survei Kepuasan Karyawan;

ab. Survei Kepuasan Pelanggan (SKP);

ac. Pemasaran;

ad. Kerjasama Pemeliharaan dengan Pihak Ketiga;

ae. Penelitian dan Pengembangan Non Teknis; dan

af. Pengelolaan Data Baca Meter Air.

(3) Ketentuan mengenai Prosedur Operasional Standar Unit Pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 10

Tahapan penerapan dilakukan dengan:

  • Pembentukan tim penerapan Prosedur Operasional Standar;
  • Penyusunan Prosedur Operasional Standar;
  • Sosialisasi dan distribusi; dan
  • Pemantauan dan evaluasi.

Pasal 11

(1) Tim penerapan Prosedur Operasional Standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a bertugas

8 / 10

---

www.hukumonline.com

melaksanakan dan/atau mengoordinasikan semua tahapan pelaksanaan Prosedur Operasional Standar,
menyusun Prosedur Operasional Standar, rencana pelaksanaan dan sosialisasi Prosedur Operasional
Standar pada masing-masing unit kerja penyelenggara.

(2) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan pimpinan unit penyelenggara.

Pasal 12

(1) Penyusunan Prosedur Operasional Standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b dilakukan

dengan:

  • Persiapan;
  • Identifikasi kebutuhan Prosedur Operasional Standar;
  • Penulisan Prosedur Operasional Standar; dan
  • Verifikasi dan uji coba Prosedur Operasional Standar.

(2) Prosedur Operasional Standar disusun sesuai Model Prosedur yang ditentukan dalam Lampiran

Peraturan Menteri ini.

(3) Model Prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan acuan bagi Tim penerapan Prosedur

Operasional Standar sebagaimana dimaksud pada Pasal 11 untuk menyusun Prosedur Operasional
Standar di masing-masing Unit Kerja.

(4) Model Prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat disesuaikan penggunaannya menurut

kebutuhan dan karakteristik teknis operasional di masing-masing penyelenggara.

(5) Prosedur Operasional Standar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh pimpinan

penyelenggara.

Pasal 13

(1) Sosialisasi dan distribusi Prosedur Operasional Standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf c

dilakukan kepada seluruh unit kerja terkait.

(2) Distribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tercatat dan terkendali.

Pasal 14

(1) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf e dilakukan oleh pimpinan

penyelenggara dan dapat didelegasikan kepada tim atau unit kerja tertentu.

(2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkala.

(3) Hasil Pemantauan dan evaluasi digunakan sebagai bahan penyempurnaan Prosedur Operasional

Standar pada masing-masing Unit Kerja.

PEMBINAAN

Pasal 15

9 / 10

---

www.hukumonline.com

Pembinaan penerapan Prosedur Operasional Standar dilaksanakan sesuai dengan ketentuan mengenai
pembinaan penyelenggaraan pengembangan sistem penyediaan air minum.

Pasal 16

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan
penempatannya dalam berita negara Republik Indonesia.

Ditetapkan Di Jakarta,

Pada Tanggal 31 Desember 2014

Ttd.

Diundangkan Di Jakarta,

Pada Tanggal 13 Januari 2015

Ttd.

10 / 10