Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 27-m-dag-per-4-2016 Tahun 2016 tentang PERDAGANGAN ANTARPULAU ROTAN

PERMEN No. 27-m-dag-per-4-2016 Tahun 2016 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Perdagangan Antarpulau Rotan adalah kegiatan perdagangan dan/atau pendistribusian rotan yang menggunakan angkutan air seperti kapal laut, angkutan sungai, angkutan penyeberangan/ferry, dan angkutan truk atau yang sejenisnya yang diseberangkan dengan menggunakan angkutan air.
2. Pelaku Usaha Rotan yang selanjutnya disebut Pelaku Usaha adalah perorangan atau badan usaha yang melakukan kegiatan Perdagangan Antarpulau Rotan.

3. Rotan Mentah adalah rotan dalam bentuk mentah masih alami, tidak dirunti, tidak dicuci, tidak diasap/dibelerang.
4. Rotan Asalan adalah rotan yang sudah mengalami peruntian, pembersihan sisa seludang, pemotongan pembagian batang, belum mengalami penjemuran.
5. Rotan Washed and Sulphurized yang selanjutnya disebut Rotan W/S adalah rotan yang berasal dari rotan asalan yang telah mengalami proses pengasapan belerang, penggorengan, penggosokan dan penjemuran tetapi masih berbentuk natural dan masih berkulit.
6. Rotan Setengah Jadi adalah rotan yang telah diolah lebih lanjut menjadi rotan poles halus, hati rotan dan kulit rotan.
7. Pernyataan Mandiri atau Self Declaration adalah suatu bentuk pernyataan dari Pelaku Usaha yang melakukan perdagangan antarpulau rotan yang didukung dengan data yang akurat.
8. Audit adalah serangkaian kegiatan pemeriksaan menyeluruh dan obyektif terhadap pelaksanaan kegiatan perdagangan antarpulau rotan yang dilakukan oleh Pelaku Usaha.
9. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.

Pasal 2

(1) Perdagangan Antarpulau Rotan meliputi perdagangan dan/atau pendistribusian rotan:
a. antarpulau antarprovinsi;
b. antarpulau dalam satu provinsi; dan
c. antarpelabuhan dalam satu pulau.
(2) Rotan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa Rotan Mentah, Rotan Asalan, Rotan W/S dan Rotan Setengah Jadi.

Pasal 3

(1) Pelaku Usaha untuk melaksanakan setiap perdagangan antarpulau rotan wajib menyampaikan Pernyataan Mandiri (self declaration) kepada Kepala Kantor Administrator Pelabuhan, Otoritas Pelabuhan atau Unit Penyelenggara Pelabuhan dan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Kementerian Perdagangan
(2) Pernyataan Mandiri (self declaration) yang harus disampaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. identitas Pelaku Usaha pengirim;
b. identitas Pelaku Usaha penerima;
c. jenis dan jumlah rotan;
d. wilayah asal dan tujuan pengiriman; dan
e. moda angkutan.
(3) Format dokumen Pernyataan Mandiri (self declaration) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 4

(1) Menteri melakukan Audit terhadap pelaksanaan Perdagangan Antarpulau Rotan.
(2) Menteri mendelegasikan kewenangan melakukan audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri.
(3) Audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap Pernyataan Mandiri (self declaration) yang disampaikan oleh Pelaku Usaha.
(4) Audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara berkala atau sewaktu-waktu.

Pasal 5

(1) Untuk pelaksanaan audit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri dapat membentuk Tim Audit.

(2) Tim Audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari perwakilan:
a. Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Kementerian Perdagangan;
b. Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan;
c. Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Kementerian Perdagangan;
d. Direktorat Jenderal Industri Agro, Kementerian Perindustrian;
e. Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Produk Lestari, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
f. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan;
g. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan;
h. Badan Reserse Kriminal, Kepolisian Republik INDONESIA; dan
i. Asosiasi Dunia Usaha.

Pasal 6

(1) Pelaksanaan Audit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dituangkan dalam bentuk laporan hasil Audit.
(2) Laporan hasil Audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri

Pasal 7

Pelaku Usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Ayat (1) atau jika dalam laporan hasil Audit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) terdapat bukti Pernyataan Mandiri (self declaration) tidak benar, Pelaku Usaha dapat dikenakan sanksi administratif berupa:
a. pencabutan perizinan di bidang perdagangan; atau
b. pencabutan perizinan teknis lainnya oleh pejabat berwenang.

Pasal 8

(1) Pencabutan perizinan di bidang perdagangan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a dilakukan setelah diberikan peringatan tertulis sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan tenggang waktu masing- masing 7 (tujuh) hari kalender.
(2) Dalam hal Pelaku Usaha dikenakan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b, Menteri menyampaikan rekomendasi pencabutan perizinan teknis kepada instansi terkait/pejabat berwenang.
(3) Menteri mendelegasikan kepada Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri untuk menyampaikan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

Pasal 9

Pada saat Peraturan Menteri Perdagangan ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M- DAG/PER/11/2011 tentang Pengangkutan Rotan Antar Pulau dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 10

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 16 April
2016. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 April 2016

MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

THOMAS TRIKASIH LEMBONG

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 9 Mei 2016

DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

WIDODO EKATJAHJANA