Gubernur berwenang menerbitkan Izin Lokasi Reklamasi dan Izin Pelaksanaan Reklamasi pada:
a. wilayah lintas kabupaten/kota;
b. perairan laut di luar kewenangan kabupaten/kota sampai dengan paling jauh 12 (dua belas) mil laut diukur dari garis pantai ke arah laut lepas dan/atau ke arah perairan kepulauan; dan
c. kegiatan reklamasi di pelabuhan perikanan yang dikelola oleh pemerintah provinsi.
2. Ketentuan Pasal 8 ayat (3) huruf a dan ayat (5) huruf b diubah, sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:
Peraturan Menteri Nomor 28-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN NOMOR 17/PERMEN-KP/2013 TENTANG PERIZINAN REKLAMASI DI WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL
Pasal 6
Pasal 8
(1) Izin Lokasi Reklamasi dengan luasan di atas 25 (dua puluh lima) hektar harus mendapatkan rekomendasi dari Menteri.
(2) Izin Pelaksanaan Reklamasi dengan luasan di atas 500 (lima ratus) hektar harus mendapatkan rekomendasi dari Menteri.
(3) Rekomendasi Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), diterbitkan dengan mempertimbangkan:
a. kesesuaian lokasi dengan RZWP-3-K dan/atau RTRW provinsi, kabupaten/kota;
b. kondisi ekosistem pesisir;
c. akses publik; dan
d. keberlanjutan kehidupan dan penghidupan masyarakat.
(4) Rekomendasi Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), diterbitkan dengan mempertimbangkan:
a. kajian dampak lingkungan sesuai Amdal;
b. kondisi ekosistem pesisir;
c. akses publik;
d. penataan ruang kawasan reklamasi; dan
e. keberlanjutan kehidupan dan penghidupan masyarakat.
(5) Permohonan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh gubernur atau bupati/walikota kepada Menteri disertai dengan persyaratan:
a. surat keterangan lokasi reklamasi dan lokasi sumber material dari gubernur, bupati/walikota;
b. peta lokasi reklamasi dengan skala 1 : 1.000 dan lokasi sumber material dengan skala 1 :
10.000 dengan sistem koordinat lintang (longitude) dan bujur (latitude) pada lembar peta; dan
c. proposal perencanaan reklamasi.
(6) Permohonan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan oleh gubernur atau bupati/walikota kepada Menteri disertai dengan persyaratan:
a. surat keterangan lokasi reklamasi dan lokasi sumber material dari gubernur, bupati/walikota;
b. rencana induk;
c. studi kelayakan; dan
d. rancangan detail.
(7) Menteri memberikan rekomendasi dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak diterimanya permohonan rekomendasi secara lengkap.
(8) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2) merupakan persyaratan bagi gubernur atau bupati/walikota untuk menerbitkan Izin Lokasi Reklamasi dan Izin Pelaksanaan Reklamasi.
(9) Ketentuan tentang penyusunan proposal perencanaan reklamasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Direktur Jenderal.
3. Ketentuan Pasal 11 diubah, sehingga Pasal 11 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 11
(1) Pemerintah, pemerintah daerah, dan setiap orang untuk memiliki Izin Lokasi Reklamasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(2) huruf a, harus mengajukan permohonan kepada Menteri disertai dengan persyaratan administrasi dan persyaratan teknis.
(2) Persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk:
a. Pemerintah dan pemerintah daerah berupa surat keterangan penanggung jawab kegiatan;
b. orang perseorangan berupa:
1. surat keterangan penanggung jawab kegiatan untuk badan usaha;
2. fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) perseorangan atau penangggung jawab kegiatan; dan
3. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perseorangan atau badan usaha.
c. badan hukum berupa:
1. surat keterangan penanggung jawab kegiatan;
2. fotokopi akte pendirian perusahaan dengan menunjukkan aslinya;
3. fotokopi Surat Izin Usaha Perdagangan;
4. fotokopi NPWP; dan
5. surat keterangan domisili usaha.
(3) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. bukti kesesuaian lokasi reklamasi dengan RZWP-3-K dan/atau RTRW dari instansi yang berwenang;
b. peta lokasi reklamasi dengan skala 1 :
1.000 dengan sistem koordinat lintang (longitude) dan bujur (latitude) pada lembar peta;
c. peta lokasi sumber material reklamasi dengan skala 1 :
10.000 dengan sistem koordinat lintang (longitude) dan bujur (latitude) pada lembar peta;
d. proposal reklamasi;
e. Rekomendasi Gubernur apabila meliputi wilayah lintas kabupaten/kota yang berisikan pertimbangan kesesuaian lokasi dengan RZWP-3-K dan/atau RTRW provinsi, kabupaten/kota, kondisi ekosistem pesisir, akses publik, serta keberlanjutan kehidupan dan penghidupan masyarakat setelah dikoordinasikan dengan bupati/wali kota; dan
f. Rekomendasi bupati dan/atau wali kota pada wilayah kabupaten/kota yang berisikan pertimbangan kesesuaian lokasi dengan RZWP-3-K atau RTRW provinsi, kabupaten/kota, kondisi ekosistem pesisir, akses publik, serta keberlanjutan kehidupan dan penghidupan masyarakat setelah dikoordinasikan dengan gubernur.
4. Ketentuan Pasal 13 ayat (2) dihapus dan ayat (3) diubah, sehingga Pasal 13 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 13
(1) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, dilakukan pemeriksaan lapangan guna memverifikasi kebenaran dokumen yang diajukan.
(2) Dihapus.
(3) Menteri menerbitkan persetujuan atau penolakan Izin Lokasi Reklamasi paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan secara lengkap.
(4) Bentuk dan format Izin Lokasi Reklamasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
5. Ketentuan Pasal 14 diubah, sehingga Pasal 14 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 14
(1) Pemerintah, pemerintah daerah, dan setiap orang untuk memiliki Izin Pelaksanaan Reklamasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b, harus mengajukan permohonan kepada Menteri disertai dengan persyaratan administrasi dan persyaratan teknis.
(2) Persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk:
a. Pemerintah dan pemerintah daerah berupa surat keterangan penanggung jawab kegiatan.
b. orang perseorangan berupa:
1. surat keterangan penanggung jawab kegiatan;
2. fotokopi KTP; dan
3. fotokopi NPWP.
c. badan hukum berupa:
1. surat keterangan penanggung jawab kegiatan;
2. fotokopi akte pendirian perusahaan dengan menunjukkan aslinya;
3. fotokopi SIUP; dan
4. fotokopi NPWP.
(3) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. fotokopi Izin Lokasi Reklamasi;
b. fotokopi Izin Lingkungan untuk lokasi pelaksanaan reklamasi yang dikeluarkan oleh lembaga/instansi yang berwenang;
c. rencana induk lokasi reklamasi yang mencantumkan alokasi sempadan pantai sesuai dengan peraturan perundang- undangan;
d. studi kelayakan;
e. dokumen rancangan detail reklamasi yang dilengkapi dengan perhitungan dan gambar konstruksi, dan gambar rencana infrastruktur;
f. metode pelaksanaan dan jadwal pelaksanaan reklamasi;
g. bukti kepemilikan dan/atau penguasaan lahan apabila lokasi reklamasi berhimpitan dengan daratan;
h. surat pernyataan kesanggupan untuk menjaga dan menjamin keberlanjutan kehidupan dan penghidupan masyarakat;
i. surat perjanjian antara Pemohon dan Pihak Pemasok Material yang dilegalisir oleh Notaris dilengkapi fotokopi Surat Izin Pertambangan Daerah dan fotokopi Izin Lingkungan untuk lokasi sumber material yang dikeluarkan oleh lembaga/instansi yang berwenang;
j. Rekomendasi Gubernur apabila meliputi wilayah lintas kabupaten/kota yang berisikan pertimbangan kesesuaian lokasi dengan RZWP-3-K dan/atau RTRW provinsi, kabupaten/kota, kondisi ekosistem pesisir, akses publik, serta keberlanjutan kehidupan dan penghidupan masyarakat setelah dikoordinasikan dengan bupati/wali kota; dan
k. Rekomendasi bupati dan/atau wali kota pada wilayah kabupaten/kota yang berisikan pertimbangan kesesuaian lokasi dengan RZWP-3-K atau RTRW provinsi, kabupaten/kota, kondisi ekosistem pesisir, akses publik, serta keberlanjutan kehidupan dan penghidupan masyarakat setelah dikoordinasikan dengan gubernur.
(4) Ketentuan tentang penyusunan rencana induk, studi kelayakan dan rancangan detail reklamasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf c, huruf d, dan huruf e ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Direktur Jenderal.
6. Pasal 15 ayat (2) dihapus dan ayat (3) diubah, sehingga Pasal 15 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 15
(1) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, dilakukan pemeriksaan lapangan untuk memverifikasi kebenaran dokumen yang diajukan.
(2) Dihapus.
(3) Menteri menerbitkan persetujuan atau penolakan Izin Pelaksanaan Reklamasi paling lama 45 (empat puluh lima) hari kerja sejak diterimanya permohonan secara lengkap.
(4) Bentuk dan format Izin Pelaksanaan Reklamasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
7. Ketentuan Pasal 33 ayat (5) diubah, sehingga Pasal 33 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 33
(1) Pemegang izin pelaksanaan reklamasi wajib memberikan kompensasi bagi masyarakat yang terkena dampak kegiatan reklamasi.
(2) Kompensasi diberikan dalam bentuk:
a. ganti kerugian dalam bentuk uang tunai; dan/atau
b. perbaikan lingkungan.
(3) Ganti kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diberikan kepada masyarakat yang kehilangan:
a. tanah dan bangunan dan tidak bersedia untuk direlokasi;
dan/atau
b. mata pencaharian selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) yang berada di lokasi reklamasi.
(4) Perbaikan lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dilakukan untuk ekosistem pesisir dan pulau-pulau kecil yang rusak berdasarkan hasil kajian lingkungan.
(5) Perbaikan lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) dilakukan melalui rehabilitasi ekosistem di lokasi reklamasi atau di lokasi lain yang ditetapkan bupati/walikota.
#### Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Juli 2014 MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA, SHARIF C. SUTARDJO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 Agustus 2014 MENTERI HUKUM DAN HAM REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN
