Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 28-permentan-kp-240-5-2015 Tahun 2015 tentang PEDOMAN UJI KOMPETENSI PEJABAT FUNGSIONAL PENGAWAS BIBIT TERNAK

PERMEN No. 28-permentan-kp-240-5-2015 Tahun 2015 berlaku

Pasal 1

Pedoman Uji Kompetensi Pejabat Fungsional Pengawas Bibit Ternak seperti tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 2

Pedoman Uji Kompetensi Pejabat Fungsional Pengawas Bibit Ternak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebagai dasar dalam pelaksanaan pengujian kompetensi pengangkatan pertama kali, pengangkatan dari jabatan lain, dan kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi pejabat fungsional Pengawas Bibit Ternak.

Pasal 3

Hasil uji kompetensi yang telah diterbitkan sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, dinyatakan diakui dan tetap berlaku sebagai persyaratan pengangkatan pertama kali, pengangkatan dari jabatan lain, dan kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi pejabat fungsional Pengawas Bibit Ternak.

Pasal 4

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 71/Permentan/OT.140/7/2013 tentang Pedoman Uji Kompetensi Bagi Pejabat Fungsional Pengawas Bibit Ternak (Berita Negara Tahun 2013 Nomor 930), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 5

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Mei 2015 MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA, AMRAN SULAIMAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 Juni 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY