Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 28-pmk-05-2019 Tahun 2019 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM PUSAT PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN GEOLOGI KELAUTAN PADA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

PERMEN No. 28-pmk-05-2019 Tahun 2019 berlaku

Pasal 1

Tarif layanan Badan Layanan Umum Pusat Penelitian dan Pengembangan Geologi Kelautan pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral adalah imbalan atas jasa layanan

yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Pusat Penelitian dan Pengembangan Geologi Kelautan pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral kepada pengguna jasa.

Pasal 2

Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri atas:
a. tarif layanan penelitian dan pengembangan geologi kelautan; dan
b. tarif layanan penunjang penelitian dan pengembangan geologi kelautan.

Pasal 3

Tarif layanan penelitian dan pengembangan geologi kelautan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a terdiri atas:
a. tarif layanan jasa survei geologi kelautan;
b. tarif layanan analisis laboratorium;
c. tarif layanan pengolahan data; dan
d. tarif pembantuan tenaga ahli.

Pasal 4

Tarif layanan penunjang penelitian dan pengembangan geologi kelautan sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 huruf b ditetapkan dengan keputusan Kepala Badan Layanan Umum Pusat Penelitian dan Pengembangan Geologi Kelautan pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Pasal 5

Tarif layanan penunjang penelitian dan pengembangan geologi kelautan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 terdiri atas:
a. tarif penggunaan lahan/ruangan; dan
b. tarif penggunaan peralatan dan wahana survei.

Pasal 6

Tarif penggunaan lahan/ruangan sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 huruf a memperhitungkan biaya per unit layanan dengan memperhatikan fasilitas dan/atau harga pasar setempat.

Pasal 7

Tarif penggunaan peralatan dan wahana survei sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 huruf b memperhitungkan biaya per unit layanan yang berasal dari biaya peralatan, biaya operasional, dan/atau tenaga ahli/tenaga kerja.

Pasal 8

(1) Tarif layanan jasa survei geologi kelautan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a ditetapkan berdasarkan kontrak kerja sama antara Kepala Badan Layanan Umum Pusat Penelitian dan Pengembangan Geologi Kelautan pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dengan pengguna jasa.
(2) Penetapan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhitungkan biaya produksi yang antara lain terdiri dari biaya peralatan, bahan bakar, mobilisasi, transportasi, akomodasi, tenaga kerja/tenaga ahli, dan biaya administrasi dan pengembangan layanan.

Pasal 9

(1) Tarif layanan analisis laboratorium dan tarif layanan pengolahan data sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 huruf b dan huruf c tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan tarif layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur oleh Kepala Badan Layanan Umum Pusat Penelitian dan Pengembangan Geologi Kelautan pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Pasal 10

(1) Tarif pembantuan tenaga ahli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d ditetapkan berdasarkan kontrak antara Kepala Badan Layanan Umum Pusat Penelitian dan Pengembangan Geologi Kelautan pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dengan pengguna jasa.
(2) Penetapan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhatikan pendidikan, pengalaman, jenis dan tingkat keahlian, biaya transportasi dan akomodasi, jangka waktu pembantuan, biaya administrasi dan pengembangan layanan, dan/atau standar biaya yang ditetapkan oleh asosiasi jasa konsultan tenaga ahli di INDONESIA.

Pasal 11

(1) Badan Layanan Umum Pusat Penelitian dan Pengembangan Geologi Kelautan pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dapat memberikan jasa layanan penelitian dan pengembangan geologi kelautan berdasarkan kebutuhan dari pihak pengguna jasa melalui kontrak kerja sama.
(2) Tarif jasa layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam kontrak kerja sama antara Kepala Badan Layanan Umum Pusat Penelitian dan Pengembangan Geologi Kelautan pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dengan pihak pengguna jasa.

Pasal 12

(1) Badan Layanan Umum Pusat Penelitian dan Pengembangan Geologi Kelautan pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dapat melakukan kerja sama operasional dan/atau kerja sama manajemen dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan jasa penelitian dan pengembangan geologi kelautan.
(2) Tarif layanan yang berasal dari kerja sama operasional dan/atau kerja sama manajemen dengan pihak lain

sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan berdasarkan kontrak kerja sama antara Kepala Badan Layanan Umum Pusat Penelitian dan Pengembangan Geologi Kelautan pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dengan pihak lain.

Pasal 13

(1) Terhadap kegiatan atau pengguna tertentu dapat dikenakan tarif layanan sampai dengan Rp0,00 (nol Rupiah) dari layanan penelitian dan pengembangan geologi kelautan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
(2) Kegiatan atau pengguna tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
a. kegiatan penanganan bencana;
b. mahasiswa dan perguruan tinggi untuk keperluan pendidikan; dan/atau
c. instansi pemerintah.
(3) Pemberian tarif layanan sampai dengan Rp0,00 (nol Rupiah) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan kondisi keuangan Badan Layanan Umum Pusat Penelitian dan Pengembangan Geologi Kelautan pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tata cara pengenaan tarif khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Layanan Umum Pusat Penelitian dan Pengembangan Geologi Kelautan pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Pasal 14

Perjanjian/kerja sama antara Badan Layanan Umum Pusat Penelitian dan Pengembangan Geologi Kelautan pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dengan pihak pengguna jasa sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian/kerja sama.

Pasal 15

Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Maret 2019

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 Maret 2019

DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

WIDODO EKATJAHJANA