Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Penyelenggaraan adalah keseluruhan kegiatan yang berhubungan dengan pendidikan dan pelatihan mulai dari perencanaan, pelaksanaan, sampai dengan pengawasan dan pengendalian pendidikan dan pelatihan.
2. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang- undangan.
3. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
4. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintah.
5. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
6. Pejabat Fungsional adalah Pegawai ASN yang menduduki Jabatan Fungsional pada instansi pemerintah.
7. Pendidikan dan Pelatihan yang selanjutnya disebut diklat adalah penyelenggaraan proses pembelajaran dalam rangka meningkatkan kompetensi kerja Pegawai ASN agar mampu bekerja di bidang Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
8. Kompetensi kerja adalah kemampuan kerja setiap individu yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja sesuai dengan standar yang ditetapkan.
9. Rancang Bangun Program Diklat adalah proses kegiatan yang dimaksudkan untuk menyusun atau merancang bangun secara garis besar hal-hal yang akan dikerjakan meliputi Kurikulum dan Rancang Bangun Pembelajaran Mata Diklat yang berkaitan dengan proses pembelajaran
agar dapat mengembangkan kompetensi kerjanya sehingga berprestasi dalam jabatannya.
10. Kurikulum adalah suatu naskah panduan mengenai pengalaman, pengetahuan, keterampilan dan sikap perilaku yang harus didapatkan peserta diklat agar dapat melaksanakan pekerjaannya secara profesional.
11. Rancang Bangun Pembelajaran Mata Diklat yang selanjutnya disingkat RBPMD adalah garis-garis besar yang akan diajarkan dalam satu mata diklat;
12. Peserta diklat adalah pegawai yang memenuhi syarat dalam seleksi dan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.
13. Widyaiswara adalah PNS yang diangkat sebagai pejabat fungsional oleh Pejabat yang berwenang dengan tugas, tanggung jawab, wewenang untuk mendidik, mengajar, dan/atau melatih Pegawai ASN pada Lembaga Diklat Pemerintah.
14. Narasumber adalah pejabat Negara, Praktisi dan Pegawai ASN/TNI/POLRI yang menduduki jabatan Administrator keatas/Setara dan memiliki Keahlian/Kepakaran pada bidang tertentu yang memberikan materi dalam proses Diklat.
15. Badan Penelitian dan Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan, dan Informasi yang selanjutnya disingkat BALILATFO adalah satuan organisasi JPT pratama yang menyelengarakan urusan Penelitian dan Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan, dan Informasi Kementerian.
16. Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pusdiklat Pegawai ASN adalah satuan organisasi JPT Pratama pelaksanaan tugas Kementerian di bidang pendidikan dan pelatihan pegawai ASN bidang Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala BALILATFO.
