Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Verifikasi atau penelusuran teknis adalah penelitian dan pemeriksaan barang ekspor yang dilakukan surveyor sebelum muat barang sampai dengan selesainya pelaksanaan pemuatan barang ke atas kapal (loading) dan/atau ke dalam peti kemas (stuffing).
2. Surveyor adalah perusahaan di bidang survey yang mendapat otorisasi dari dan ditetapkan oleh Menteri Perdagangan untuk melakukan verifikasi atau penelusuran teknis atas ekspor Kelapa Sawit, Crude Palm Oil (CPO) dan Produk Turunannya.
3. Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan UNDANG-UNDANG Kepabeanan.
4. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
5. Dirjen Daglu adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan.
6. Dirjen PPHP adalah Direktur Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian Kementerian Pertanian.
7. Dirjen IA adalah Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian.
8. Dirjen BC adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Peraturan Menteri Nomor 29-m-dag-per-6-2013 Tahun 2013 tentang VERIFIKASI ATAU PENELUSURAN TEKNIS TERHADAP EKSPOR KELAPA SAWIT, CRUDE PALM OIL (CPO) DAN PRODUK TURUNANNYA
Pasal 1
Pasal 2
(1) Setiap pelaksanaan ekspor Kelapa Sawit, Crude Palm Oil (CPO) dan Produk Turunannya wajib terlebih dahulu dilakukan verifikasi atau penelusuran teknis.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Kelapa Sawit, Crude Palm Oil (CPO) dan Produk Turunannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 3
(1) Verifikasi atau penelusuran teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilakukan oleh Surveyor sebelum muat barang.
(2) Surveyor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 4
Untuk dapat ditetapkan sebagai Surveyor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), Surveyor harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki Surat Izin Usaha Jasa Survey (SIUJS);
b. telah mendapatkan akreditasi sebagai Lembaga Inspeksi dari Komite Akreditasi Nasional (KAN);
c. berpengalaman sebagai Surveyor atas Kelapa Sawit, Crude Palm Oil (CPO) dan Produk Turunannya paling sedikit 5 (lima) tahun;
d. mempunyai jaringan pelayanan verifikasi atau penelusuran teknis yang luas di wilayah INDONESIA; dan
e. memiliki tenaga ahli dan peralatan serta laboratorium yang lengkap di wilayah kerja yang sesuai dengan lingkup tugasnya.
Pasal 5
(1) Verifikasi atau penelusuran teknis oleh Surveyor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) meliputi:
a. kegiatan verifikasi administratif terhadap data pendukung;
b. kegiatan verifikasi fisik, meliputi:
1. jumlah, jenis, merek dan nomor kemasan;
2. jumlah barang;
3. jenis barang;
4. spesifikasi teknis;
5. kesesuaian Pos Tarif/HS;
6. melakukan pengawasan pemuatan ke dalam peti kemas atau alat angkut lainnya; dan
7. melakukan pemasangan segel pada peti kemas atau alat angkut lainnya apabila seluruh barang dalam peti kemas atau alat angkut lainnya diperiksa oleh Surveyor.
(2) Penentuan jenis dan spesifikasi teknis yang mencakup nomor Pos Tarif/HS dan uraian barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) www.djpp.kemenkumham.go.id
huruf b angka 3, angka 4, dan angka 5 serta kualitas barang dilakukan melalui analisa di laboratorium.
(3) Spesifikasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 4 digunakan untuk menentukan jenis Kelapa Sawit, Crude Palm Oil (CPO) dan Produk Turunannya yang diekspor sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Hasil verifikasi atau penelusuran teknis yang telah dilakukan oleh Surveyor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam bentuk Laporan Surveyor (LS) untuk digunakan sebagai dokumen pelengkap pabean yang diwajibkan untuk pendaftaran Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB).
(5) Penerbitan LS sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling lambat 1 (satu) hari setelah selesainya pelaksanaan pemuatan barang ke dalam peti kemas atau alat angkut lainnya.
(6) Biaya yang dikeluarkan atas pelaksanaan verifikasi atau penelusuran teknis ekspor Kelapa Sawit, Crude Palm Oil (CPO) dan Produk Turunannya yang dilakukan oleh Surveyor dibebankan kepada Pemerintah.
Pasal 6
(1) Surveyor wajib menyampaikan LS melalui http://inatrade.kemendag.go.id yang akan diteruskan ke portal INSW.
(2) Dalam hal http://inatrade.kemendag.go.id sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berfungsi karena dalam keadaan memaksa (force majeure), LS disampaikan secara manual ke portal INSW.
(3) Surveyor wajib menyampaikan LS kepada eksportir paling lambat 1 (satu) hari setelah LS diterbitkan.
(4) Surveyor wajib memastikan barang yang diekspor sesuai dengan yang tercantum dalam LS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4).
Pasal 7
(1) Surveyor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) wajib menyampaikan laporan tertulis mengenai kegiatan verifikasi atau penelusuran teknis yang dilaksanakannya setiap bulan.
(2) Laporan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Dirjen Daglu dalam hal ini Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan, Dirjen PPHP dalam hal ini Direktur Pemasaran Internasional dan Dirjen IA dalam hal ini Direktur Industri Makanan, Hasil Laut dan Perikanan, Dirjen BC dalam hal ini Direktur Teknis Kepabeanan, pada minggu pertama bulan berikutnya.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Surveyor wajib menyampaikan rekapitulasi atas LS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(4) setiap bulannya dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 8
Penetapan Surveyor sebagai pelaksana verifikasi atau penelusuran teknis dicabut apabila Surveyor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1):
a. tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6;
dan/atau
b. tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dan ayat (3) sebanyak 2 (dua) kali dalam jangka waktu 1 (satu) tahun.
Pasal 9
Petunjuk teknis pelaksanaan Peraturan Menteri ini dapat ditetapkan oleh Dirjen Daglu.
Pasal 10
Peraturan Menteri ini mulai berlaku 6 (enam) bulan sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Juni 2013 MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
GITA IRAWAN WIRJAWAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 Juli 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id
