Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 29-per-m-kominfo-12-2010 Tahun 2010 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA NOMOR 26/PER/M.KOMINFO/05/2007 TENTANG PENGAMANAN PEMANFAATAN JARINGAN TELEKOMUNIKASI BERBASIS PROTOKOL INTERNET

PERMEN No. 29-per-m-kominfo-12-2010 Tahun 2010 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Protokol Internet adalah sekumpulan protokol yang didefinisikan oleh Internet Engineering Task Force (IETF).
2. Jaringan telekomunikasi berbasis Protokol Internet adalah jaringan telekomunikasi yang digunakan penyelenggaraan jaringan dan jasa telekomunikasi dengan memanfaatkan protokol internet dalam melakukan kegiatan telekomunikasi.

3. INDONESIA-Security Incident Responses Team on Internet Infrastructure yang selanjutnya disebut ID-SIRTII adalah Tim yang ditugaskan Menteri untuk membantu pengawasan keamanan jaringan telekomunikasi berbasis protokol internet.
4. Rekaman aktivitas transaksi koneksi (Log File) adalah suatu file yang mencatat akses pengguna pada saluran akses operator/penyelenggara jasa akses berdasarkan alamat asal Protokol Internet (source), alamat tujuan (destination), jenis protokol yang digunakan, Port asal (source), Port tujuan (destination) dan waktu (time stamp) serta durasi terjadinya transaksi.
5. Monitoring Jaringan adalah fasilitas pemantau dan pendeteksi pola (pattern) akses dan transaksi yang berpotensi mengganggu atau menyerang jaringan untuk tujuan memantau kondisi jaringan, memberikan peringatan dini (early warning) dan melakukan tindakan pencegahan (prevent).
6. Penyelenggara akses internet (Internet Service Provider/ISP) adalah penyelenggara jasa multimedia yang menyelenggarakan jasa akses internet kepada masyarakat.
7. Penyelenggaran jasa interkoneksi internet (Network Acces Poitn/NAP) adalah penyelenggara jasa multimedia yang meyelenggarakan jasa akses dan atau routing kepada ISP untuk melakukan koneksi ke jaringan internet global.
8. Hot spot adalah tempat tersedianya akses internet untuk publik yang menggunakan teknologi nirkabel (wireless).
9. Internet Exchange Point adalah titik dimana ruting internet nasional berkumpul untuk saling berinterkoneksi.
10. Pra bayar adalah sistem pembayaran diawal periode pemakaian melalui pembelian nomor perdana dan pulsa isi ulang (voucher).
11. Warung internet yang selanjutnya disebut Warnet adalah resseler dari ISP dan memiliki tempat penyediaan jasa internet kepada masyarakat.
12. Menteri adalah menteri yang ruang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang komunikasi dan informatika.
13. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika.

2. Ketentuan Pasal 9 angka 11 diubah sehingga Pasal 9 berbunyi sebagai berikut :

Pasal 9

Tugas dan fungsi Kelompok Pimpinan pelaksana/koordinator ID-SIRTII adalah sebagai berikut:
1. Melakukan sosialisasi dengan pihak terkait baik di dalam negeri maupun luar negeri.
2. Melakukan pemantauan, pendeteksian dini, peringatan dini terhadap ancaman dan gangguan pada jaringan.
3. Berkoordinasi dengan pihak-pihak terkiat di dalam maupun luar negeri didalam menjalankan tugas pengamanan jaringan telekomunikasi berbasis Protokol Internet.
4. Melakukan penyusunan dan kajian berkaitan dengan pengembangan sistem dan organisasi ID-SIRTII.
5. Mengoperasikan, memelihara dan mengembangkan sistem database sistem ID-SIRTII.
6. Menyusun katalog-katalog dan silabus yang berkaitan dengan proses pengamanan pemanfaatan jaringan.
7. Memberikan layanan informasi atas ancaman dan gangguan keamanan pengamanan pemanfaatan jaringan telekomunikasi yang berbasis Protokol Internet.
8. Menjadi contact point dengan lembaga terkait tentang keamanan pengamanan pemanfaatan jaringan telekomunikasi yang berbasis Protokol Internet.
9. Menyusun program kerja dalam rangka melaksanakn pekerjaan yang berkaitan dengan keamanan pengamanan pemanfaatan jaringan telekomunikasi yang berbasis Protokol Internet.
10. Bertanggungjawab sebagai koordinator atas operasional lembaga ID- SIRTII.
11. Melaporkan hasil kegiatan kepada Direktur Jenderal.
3. Ketentuan Pasal 12 ayat (2) diubah sehingga Pasal 12 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 12

(1) Ketua dan Wakil Ketua Kelompok Pimpinan Pelaksana/Koordinator ID-SIRTII sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) ditetapkan melalui seleksi.
(2) Sekretaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) adalah Pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika yang diangkat oleh Direktur Jenderal.
4. Ketentuan Pasal 17 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 17

Untuk kelancaran pelaksanaan tugas ID-SIRTII sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 16 diberikan honorarium yang dibebankan kepada Anggaran Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika yang besarannya ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

#### Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2011.
Agar semua orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2010 MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA,

TIFATUL SEMBIRING

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2010 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLI INDONESIA,

PATRIALIS AKBAR