Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah yang selanjutnya disingkat LPDB-KUMKM adalah satuan kerja Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan Dana Bergulir yang bertanggung jawab kepada Menteri Negara Koperasi dan UKM, dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM.
Peraturan Menteri Nomor 3-per-m-kukm-iv-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENILAIAN KINERJA LEMBAGA PENGELOLA DANA BERGULIR KOPERASI DAN USAHA MIKRO, KECIL DAN MENENGAH
Pasal 1
Pasal 2
(1) Penilaian Tingkat Kesehatan LPDB-KUMKM digolongkan menjadi :
a. Sehat
b. Cukup Sehat
c. Kurang Sehat
(2) Tingkat Kesehatan LPDB-KUMKM ditetapkan berdasarkan penilaian terhadap kinerja LPDB-KUMKM tahun yang bersangkutan yang meliputi penilaian:
a. Aspek Keuangan;
b. Aspek Kepatuhan.
(3) Penilaian tingkat kesehatan sebagaimana dimaksud pasal 2 ayat (2), dinyatakan:
a. Sehat, apabila predikat penilaian kinerja minimal A;
b. Cukup sehat, apabila predikat penilaian kinerja minimal B;
c. Kurang sehat, apabila predikat penilaian kinerja maksimal CCC.
1. Dir.KU LPDB : ......./........
2. Dep 1.2. : ......./......
3.Plt. Dirut LPDB : ....../.......
4. Deputi I : ......../.........
5. Sesmeneg :........./........
(4) Penilaian Tingkat Kesehatan LPDB-KUMKM sesuai peraturan ini hanya diterapkan apabila hasil pemeriksaan terhadap laporan keuangan tahunan LPDB-KUMKM dinyatakan dengan kualifikasi minimal "Wajar Dengan Pengecualian" dari Akuntan Publik atau Badan Pemeriksa Keuangan.
Pasal 3
(1) Penilaian tingkat kinerja LPDB-KUMKM dikoordinasikan oleh Sekretaris Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
(2) Indikator Penilaian Aspek Keuangan dan Aspek Kepatuhan LPDB-KUMKM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) adalah sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Menteri ini.
(3) Lampiran sebagaimana dimaksud ayat (1) merupakan satu kesatuan dan tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 4
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 April 2011 MENTERI NEGARA KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH REPUBLIK INDONESIA,
SJARIFUDDIN HASAN
Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 12 September 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 579
1. Dir.KU LPDB : ......./........
2. Dep 1.2. : ......./......
3.Plt. Dirut LPDB : ....../.......
4. Deputi I : ......../.........
5. Sesmeneg :........./........
1. Dir.KU LPDB : ......./........
2. Dep 1.2. : ......./......
3.Plt. Dirut LPDB : ....../.......
4. Deputi I : ......../.........
5. Sesmeneg :........./........
Kriteria Penilaian Kinerja Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Bobot Cara Perhitungan Nilai Skor Maks Keuangan
Analisa vertikal :
50% 50 - Rasio Tunggakan (%)
Tunggakan : Oustanding Pinjaman < 5 % 20 - Fixed Aset Turnover (%)
Pendapatan : Asset Tetap > 100 % 10 - Return On Aset (%)
Surplus/defisit sblm pos keuntungan/kerugian : Asset Tetap > 20 % 10 - Return On Equity (%)
Surplus/defisit sblm pos keuntungan/kerugian : Equity > 20 % 10 Analisa horisontal :
20% 20 - Peningkatan PNBP PNPB thn ini - PNPB thn lalu : PNPB thn lalu ≥ 20 % 6 - Peningkatan Pendapatan Usaha (PPU) PPU thn ini - PPU thn lalu : PPU thn lalu ≥ 20 % 3 - Peningkatan Pendapatan Usaha Lainnya (PUL) PUL thn ini - PUL thn lalu : PUL thn lalu ≥ 20 % 3 - Peningkatan Aset Asset thn ini - Asset thn lalu : Asset thn lalu ≥ 20 % 5 - Peningkatan Aset Tetap Asset Tetap thn ini - Asset Tetap thn lalu : Asset Tetap thn lalu ≥ 20 % 3 - Total
70 30% 30 - RBA defenitif
Ditandatangani Menteri 5 - Lap. Keuangan (SAK)
Disampaikan kurang dari tgl 15 5 - SPM pengesahan
Disampaikan s/d tgl 10 5 - Tarif layanan
Telah ditetapkan Menkeu 5 - Dewan pengawas
3 - SOP pengelolaan kas
Mempunyai SOP pengelolaan kas 3 - Perguliran dana
Waktu penyampaian 90% 4 Total Skor (TS) 100 Predikat / Penggolongan AAA/BAIK Mempunyai Dewas dan menyampaikan Laporan Dewas sesuai dengan ketentuan Indikator Kinerja Kepatuhan
Ket.
Predikat / Penggolongan AAA (BAIK) AA (BAIK) A (BAIK) BBB (CUKUP BAIK) BB (CUKUP BAIK) B (CUKUP BAIK) CCC (KURANG BAIK) CC (KURANG BAIK) C (KURANG BAIK) ≤ 20 Total Skor > 90 81 - 90 71 - 80 61 - 70 51 - 60 41 - 50 31 - 40 21 - 30
