Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 3-pmk-05-2019 Tahun 2019 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM UNIVERSITAS NUSA CENDANA PADA KEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI

PERMEN No. 3-pmk-05-2019 Tahun 2019 berlaku

Pasal 1

Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Nusa Cendana pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi adalah imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Universitas Nusa Cendana pada

Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi kepada pengguna jasa.

Pasal 2

Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, terdiri atas:
a. tarif layanan akademik; dan
b. tarif layanan penunjang akademik.

Pasal 3

Tarif layanan akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, terdiri atas:
a. tarif seleksi ujian masuk;
b. tarif uang kuliah tunggal program diploma dan sarjana;
c. tarif non-uang kuliah tunggal program diploma dan sarjana;
d. tarif program pascasarjana dan profesi; dan
e. tarif layanan akademik lainnya.

Pasal 4

Tarif layanan penunjang akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, terdiri atas:
a. tarif penggunaan lahan, gedung, bangunan, dan sarana olahraga;
b. tarif penggunaan peralatan dan mesin;
c. tarif penggunaan sarana transportasi;
d. tarif pusat bahasa;
e. tarif pembinaan dan pengembangan pendidikan;
f. tarif penelitian dan pengabdian masyarakat;
g. tarif laboratorium;
h. tarif teknologi dan informasi; dan
i. tarif klinik.

Pasal 5

Tarif seleksi ujian masuk, tarif non-uang kuliah tunggal program diploma dan sarjana, tarif program pascasarjana dan profesi, dan tarif layanan akademik lainnya sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, huruf c, huruf d, dan huruf e tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 6

Tarif uang kuliah tunggal program diploma dan sarjana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b mengikuti Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi yang mengatur mengenai biaya kuliah tunggal dan uang kuliah tunggal pada perguruan tinggi negeri di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.

Pasal 7

(1) Tarif layanan akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 berlaku untuk mahasiswa mulai angkatan tahun 2019/2020.
(2) Tarif layanan akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 untuk mahasiswa sebelum angkatan tahun 2019/2020 ditetapkan dengan Keputusan Rektor Badan Layanan Umum Universitas Nusa Cendana pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
(3) Tarif layanan akademik untuk mahasiswa sebelum angkatan tahun 2019/2020 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat ditetapkan melebihi tarif mahasiswa angkatan tahun 2019/2020.

Pasal 8

Tarif layanan penunjang akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ditetapkan dengan Keputusan Rektor Badan Layanan Umum Universitas Nusa Cendana pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.

Pasal 9

Tarif penggunaan lahan, gedung, bangunan, dan sarana olahraga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dan tarif penggunaan peralatan dan mesin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b memperhitungkan biaya per unit

layanan dengan memperhatikan fasilitas dan harga pasar setempat.

Pasal 10

Tarif penggunaan sarana transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c memperhitungkan biaya per unit layanan yang berasal dari bahan bakar, alat transportasi, dan/atau tenaga kerja.

Pasal 11

Tarif pusat bahasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d memperhitungkan biaya per unit layanan berasal dari bahan habis pakai, peralatan, dan/atau instruktur pendamping/tenaga ahli.

Pasal 12

Tarif pembinaan dan pengembangan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e dan tarif penelitian dan pengabdian masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf f memperhitungkan biaya per unit layanan berasal dari bahan habis pakai, peralatan, akomodasi, transportasi, dan/atau instruktur pendamping/tenaga ahli.

Pasal 13

Tarif laboratorium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf g memperhitungkan biaya per unit layanan berasal dari bahan pengujian, alat laboratorium, dan/atau instruktur pendamping/tenaga ahli.

Pasal 14

Tarif teknologi dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf h memperhitungkan biaya per unit layanan berasal dari bahan habis pakai, peralatan, dan/atau instruktur pendamping/tenaga ahli.

Pasal 15

Tarif klinik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf i memperhitungkan biaya per unit layanan yang berasal dari bahan medis, peralatan medis, dan/atau tenaga medis.

Pasal 16

(1) Badan Layanan Umum Universitas Nusa Cendana pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi dapat memberikan jasa layanan di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat berdasarkan kebutuhan dari pihak pengguna jasa melalui kontrak kerja sama.
(2) Tarif jasa layanan di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam kontrak kerja sama antara Rektor Badan Layanan Umum Universitas Nusa Cendana pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi dengan pihak pengguna jasa.

Pasal 17

(1) Badan Layanan Umum Universitas Nusa Cendana pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi dapat melakukan kerja sama operasional dan/atau kerja sama manajemen dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan jasa di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
(2) Tarif layanan kerja sama operasional dan/atau kerja sama manajemen dengan pihak lain, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam kontrak kerja sama antara Rektor Badan Layanan Umum Universitas Nusa Cendana pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi dengan pihak lain.

Pasal 18

(1) Terhadap mahasiswa tertentu dapat dikenakan tarif layanan sampai dengan 0% (nol persen) dari tarif uang kuliah tunggal program diploma dan sarjana, tarif non-

uang kuliah tunggal program diploma dan sarjana, dan tarif program pascasarjana dan profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b sampai dengan huruf d.
(2) Mahasiswa tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
a. mahasiswa teladan;
b. mahasiswa berprestasi nasional atau internasional;
c. mahasiswa dari keluarga miskin; dan/atau
d. mahasiswa korban bencana.
(3) Pemberian tarif layanan sampai dengan 0% (nol persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan kondisi keuangan Badan Layanan Umum Universitas Nusa Cendana pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tata cara penetapan tarif layanan kepada mahasiswa tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh Rektor Badan Layanan Umum Universitas Nusa Cendana pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.

Pasal 19

Perjanjian/kerja sama antara Badan Layanan Umum Universitas Nusa Cendana pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi dengan pihak pengguna jasa sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian/kerja sama.

Pasal 20

Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 15 (lima belas) hari sejak tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Januari 2019

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

SRI MULYANI INDRAWATI

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 Januari 2019

DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

WIDODO EKATJAHJANA