Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Jenis Industri adalah bagian dari cabang industri yang mempunyai ciri khusus yang sama dan atau hasilnya bersifat akhir dalam proses produksi yang ditetapkan sesuai kelompok dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha INDONESIA 5 (lima) digit.
2. Klasifikasi Baku Lapangan Usaha INDONESIA atau disebut dengan KBLI adalah klasifikasi baku mengenai kegiatan ekonomi sebagaimana ditetapkan dengan Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha INDONESIA atau perubahan atau penggantinya.
Peraturan Menteri Nomor 30-m-ind-per-7-2017 Tahun 2017 tentang Jenis-Jenis Industri Dalam Pembinaan Direktorat Jenderal dan Badan di Lingkungan Kementerian Perindustrian
Pasal 1
Pasal 2
Jenis Industri dalam pembinaan Direktorat Jenderal dan Badan di lingkungan Kementerian Perindustrian meliputi:
a. Jenis Industri dalam pembinaan Direktorat Jenderal Industri Agro tercantum dalam Lampiran I yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
b. Jenis Industri dalam pembinaan Direktorat Jenderal Industri Kimia, Tekstil, dan Aneka tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
c. Jenis Industri dalam pembinaan Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
d. Jenis Industri yang pembinaannya berada di bawah Direktorat Jenderal Industri Kecil dan Menengah tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
e. Jenis Industri dalam pembinaan Direktorat Jenderal Pengembangan Perwilayahan Industri tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan
f. Jenis Industri dalam pembinaan Badan Penelitian dan Pengembangan Industri tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 3
(1) Direktorat Jenderal Industri Agro melakukan pembinaan terhadap Jenis Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a yang termasuk dalam klasifikasi industri besar berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 64/M-IND/PER/7/2016 tentang Besaran Jumlah Tenaga Kerja dan Nilai Investasi untuk Klasifikasi Usaha Industri dan/atau perubahannya.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikecualikan bagi Jenis Industri tertentu tercantum dalam kolom keterangan pada Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 4
(1) Direktorat Jenderal Industri Kimia, Tekstil, dan Aneka melakukan pembinaan terhadap Jenis Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b yang termasuk dalam klasifikasi industri besar berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 64/M- IND/PER/7/2016 tentang Besaran Jumlah Tenaga Kerja dan Nilai Investasi untuk Klasifikasi Usaha Industri dan/atau perubahannya.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikecualikan bagi Jenis Industri tertentu sebagaimana tercantum pada kolom keterangan dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 5
(1) Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika melakukan pembinaan terhadap Jenis Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c yang termasuk dalam klasifikasi industri besar berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 64/M-IND/PER/7/2016 tentang Besaran Jumlah Tenaga Kerja dan Nilai Investasi Untuk Klasifikasi Usaha Industri dan/atau perubahannya.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikecualikan bagi Jenis Industri tertentu sebagaimana tercantum pada kolom keterangan dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 6
(1) Direktorat Jenderal Industri Kecil dan Menengah melakukan pembinaan terhadap Jenis Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d yang termasuk dalam klasifikasi industri kecil dan industri menengah berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 64/M-IND/PER/7/2016 tentang Besaran Jumlah
Tenaga Kerja dan Nilai Investasi Untuk Klasifikasi Usaha Industri dan/atau perubahannya.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikecualikan bagi Jenis Industri tertentu sebagaimana tercantum pada kolom keterangan dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 7
Direktorat Jenderal Pengembangan Perwilayahan Industri melakukan pembinaan sepenuhnya terhadap Jenis Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf e tanpa melihat besaran jumlah tenaga kerja dan nilai investasi.
Pasal 8
Badan Penelitian dan Pengembangan Industri melakukan pembinaan sepenuhnya terhadap Jenis Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf f tanpa melihat besaran jumlah tenaga kerja dan nilai investasi.
Pasal 9
Dalam hal terdapat perubahan atau penggantian atas KBLI, pembinaan terhadap Jenis Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tetap berlaku hingga dilakukan perubahan atau penggantian atas Peraturan Menteri ini.
Pasal 10
Pembinaan atas Jenis Industri yang belum tercantum dalam lampiran Peraturan Menteri ini ditetapkan dalam Peraturan Menteri Perindustrian.
Pasal 11
Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 64/M-IND/ PER/7/2011 tentang Jenis- Jenis Industri dalam Pembinaan Direktorat Jenderal dan Badan di Lingkungan Kementerian Perindustrian, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 12
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 Juli 2017
MENTERI PERINDUSTRIAN
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
AIRLANGGA HARTARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Juli 2017
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
