Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Pinjaman
Daerah
adalah
semua
transaksi
yang
mengakibatkan Daerah menerima sejumlah uang atau
menerima manfaat yang bernilai uang dari pihak lain
sehingga Daerah tersebut dibebani kewajiban untuk
membayar kembali.
2.
Pinjaman Dalam Negeri adalah setiap pinjaman oleh
Pemerintah yang diperoleh dari pemberi Pinjaman Dalam
Negeri yang harus dibayar kembali dengan persyaratan
tertentu sesuai dengan masa berlakunya.
3.
Pinjaman Luar Negeri adalah setiap pembiayaan melalui
utang yang diperoleh Pemerintah dari Pemberi Pinjaman
Luar Negeri yang diikat oleh suatu perjanjian pinjaman
dan tidak berbentuk surat berharga negara, yang harus
dibayar kembali dengan persyaratan tertentu.
4. Perjanjian . . .
4.
Perjanjian Pinjaman Dalam Negeri adalah kesepakatan
tertulis mengenai pinjaman antara Pemerintah dan
pemberi Pinjaman Dalam Negeri.
5.
Perjanjian Pinjaman Luar Negeri adalah kesepakatan
tertulis mengenai pinjaman antara Pemerintah dan
Pemberi Pinjaman Luar Negeri.
6.
Perjanjian Penerusan Pinjaman Dalam Negeri adalah
kesepakatan tertulis antara Pemerintah dan Pemerintah
Daerah mengenai penerusan Pinjaman Dalam Negeri
yang diperoleh Pemerintah.
7.
Perjanjian Penerusan Pinjaman Luar Negeri adalah
kesepakatan tertulis antara Pemerintah dan Pemerintah
Daerah mengenai penerusan Pinjaman Luar Negeri yang
diperoleh Pemerintah.
8.
Perjanjian Pinjaman Daerah adalah kesepakatan tertulis
antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah mengenai
Pinjaman Daerah yang dananya tidak berasal dari
penerusan Pinjaman Dalam Negeri atau penerusan
Pinjaman Luar Negeri.
9.
Anggaran
Pendapatan
dan
Belanja
Negara
yang
selanjutnya disingkat APBN, adalah rencana keuangan
tahunan pemerintahan Negara yang disetujui oleh Dewan
Perwakilan Rakyat.
10. Anggaran
Pendapatan
dan
Belanja
Daerah
yang
selanjutnya disingkat APBD, adalah rencana keuangan
tahunan
Pemerintahan
Daerah
yang
dibahas
dan
disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah, dan ditetapkan dengan
Peraturan Daerah.
11. Obligasi
Daerah
adalah
Pinjaman
Daerah
yang
ditawarkan kepada publik melalui penawaran umum di
pasar modal.
12. Dana Alokasi Umum adalah dana yang bersumber dari
pendapatan APBN yang dialokasikan dengan tujuan
pemerataan kemampuan keuangan antar-Daerah untuk
mendanai kebutuhan Daerah dalam rangka pelaksanaan
desentralisasi.
13. Dana . . .
13. Dana Bagi Hasil adalah dana yang bersumber dari
pendapatan APBN yang dialokasikan kepada Daerah
berdasarkan
angka
persentase
untuk
mendanai
kebutuhan
Daerah
dalam
rangka
pelaksanaan
desentralisasi.
14. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah,
adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang
kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
15. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau
walikota,
dan
perangkat
Daerah
sebagai
unsur
penyelenggara Pemerintahan Daerah.
16. Menteri Keuangan yang selanjutnya disebut Menteri,
adalah
Menteri
yang
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan di bidang keuangan negara.
17. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah lembaga
perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara
Pemerintahan Daerah.
