Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2021 tentang PENETAPAN TAMAN BUMI (GEOPARK) NASIONAL

PERMEN No. 31 Tahun 2021 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Taman Bumi (Geopark) yang selanjutnya disebut Geopark adalah sebuah wilayah geografi tunggal atau gabungan, yang memiliki Situs Warisan Geologi (Geosite) dan bentang alam yang bernilai, terkait aspek Warisan Geologi (Geoheritage), Keragaman Geologi (Geodiversity), Keanekaragaman Hayati (Biodiversity), dan Keragaman Budaya (Cultural Diversity), serta dikelola untuk keperluan konservasi, edukasi, dan pembangunan perekonomian masyarakat secara berkelanjutan dengan keterlibatan aktif dari masyarakat dan Pemerintah Daerah, sehingga dapat digunakan untuk menumbuhkan

pemahaman dan kepedulian masyarakat terhadap bumi dan lingkungan sekitarnya.
2. Keragaman Geologi (Geodiversity) adalah gambaran keunikan komponen geologi seperti mineral, batuan, fosil, struktur geologi, dan bentang alam yang menjadi kekayaan hakiki suatu daerah serta keberadaan, kekayaan penyebaran, dan keadaannya yang dapat mewakili proses evolusi geologi daerah tersebut.
3. Warisan Geologi (Geoheritage) adalah Keragaman Geologi (Geodiversity) yang memiliki nilai lebih sebagai suatu warisan karena menjadi rekaman yang pernah atau sedang terjadi di bumi yang karena nilai ilmiahnya tinggi, langka, unik, dan indah, sehingga dapat digunakan untuk keperluan penelitian dan pendidikan kebumian.
4. Situs Warisan Geologi (Geosite) adalah objek Warisan Geologi (Geoheritage) dalam kawasan Geopark dengan ciri khas tertentu baik individual maupun multiobjek dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sebuah cerita evolusi pembentukan suatu daerah.
5. Keanekaragaman Hayati (Biodiversity) adalah keanekaragaman di antara makhluk hidup dari semua sumber termasuk diantaranya, daratan, lautan, dan ekosistem akuatik lain serta kompleks-kompleks ekologi yang merupakan bagian dari keanekaragamannya.
6. Keragaman Budaya (Cultural Diversity) adalah budaya masa lalu dan budaya masa kini, baik yang bersifat berwujud (tangible) maupun tidak berwujud (intangible).
7. Pemerintah Pusat adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara

sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun
1945. 8.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
9. Pemangku Kepentingan adalah orang perseorangan,

kelompok masyarakat/masyarakat adat, akademisi, organisasi profesi/ilmiah, asosiasi/dunia usaha, media massa, lembaga swadaya masyarakat, dan mitra pembangunan lainnya yang terkait dengan pengembangan Geopark.
10. Komite Nasional Geopark INDONESIA yang selanjutnya disebut KNGI, adalah wadah koordinasi, sinergi, dan sinkronisasi antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan Pemangku Kepentingan dalam rangka penetapan kebijakan dan pengembangan Geopark.
11. Pengelola Geopark adalah lembaga atau organisasi yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah untuk melakukan pengelolaan suatu Geopark, dengan susunan keanggotaan dapat berasal dari unsur Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan Pemangku Kepentingan, dengan tidak mengecualikan keberadaan lembaga atau organisasi yang melakukan pengelolaan di Geopark yang dibentuk oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
12. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang geologi.
13. Sekretaris Jenderal adalah pimpinan unit organisasi yang mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
14. Kepala Badan adalah Kepala Badan yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang geologi.

Pasal 2

Peraturan Menteri ini dimaksudkan untuk menjadi pedoman bagi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Pengelola Geopark, dan Pemangku Kepentingan dalam penetapan dan pengelolaan Geopark Nasional.

Pasal 3

Penetapan Geopark Nasional bertujuan untuk:
a. mewujudkan pelestarian Warisan Geologi (Geoheritage), Kenaekaragaman Hayati (Biodiversity), dan Keragaman Budaya (Cultural Diversity) melalui upaya konservasi, pendidikan, dan pembangunan perekonomian bagi masyarakat secara berkelanjutan;
b. melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pemanfaatan Keragaman Geologi (Geodiversity) Kenaekaragaman Hayati (Biodiversity), dan Keragaman Budaya (Cultural Diversity); dan
c. menjadi dasar bagi Pengelola Geopark dalam melakukan pengelolaan Geopark Nasional.

Pasal 4

Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Menteri ini meliputi:
a. tata cara penetapan Geopark Nasional;
b. pengelolaan Geopark Nasional; dan
c. pembinaan dan pengawasan Geopark Nasional.

Pasal 5

(1) Menteri MENETAPKAN Geopark Nasional.
(2) Penetapan Geopark Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan usulan dari Pengelola Geopark melalui gubernur sesuai kewenangannya.
(3) Dalam hal wilayah Geopark Nasional yang diusulkan meliputi 2 (dua) provinsi atau lebih, usulan Pengelola Geopark dilakukan melalui kesepakatan para gubernur di wilayah Geopark.

(4) Usulan Geopark Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi persyaratan:
a. dokumen teknis; dan
b. dokumen administratif.
(5) Dalam hal terdapat kegiatan budidaya pada kawasan yang diusulkan menjadi Geopark Nasional, prioritas pemanfaatan tata ruang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penataan ruang.

Pasal 6

(1) Persyaratan dokumen teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) huruf a memuat:
a. proposal pengusulan Geopark Nasional; dan
b. rencana induk Geopark.
(2) Proposal pengusulan Geopark Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit memuat:
a. dokumen hasil penilaian mandiri Pengelola Geopark;
b. nama Geopark Nasional yang diusulkan;
c. batas, lokasi, dan luas kawasan Geopark Nasional yang diusulkan;
d. topik geologi utama sebagai ciri khas kawasan Geopark dan unsur geologi pendukungnya;
e. manajemen Pengelola Geopark; dan
f. rincian Situs Warisan Geologi (Geosite), situs Keanekaragaman Hayati (Biodiversity), dan situs Keragaman Budaya (Cultural Diversity).
(3) Dokumen hasil penilaian mandiri Pengelola Geopark sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a memuat daftar penilaian mandiri terhadap kondisi pengelolaan kawasan yang diusulkan menjadi Geopark Nasional dengan unsur penilaian meliputi:
a. kriteria kawasan Geopark yang terdiri atas:
1. Warisan Geologi (Geoheritage) yang telah ditetapkan;
2. upaya konservasi Warisan Geologi (Geoheritage);
3. batas wilayah;

4. visibilitas;
5. fasilitas dan infrastruktur;
6. kegiatan pendidikan; dan
7. penelitian;
b. uraian keterkaitan Warisan Geologi (Geoheritage) dengan Keragaman Geologi (Geodiversity), Keanekaragaman Hayati (Biodiversity), dan Keragaman Budaya (Cultural Diversity);
c. status Pengelola Geopark;
d. pengembangan kegiatan geowisata;
e. kemitraan dengan Pemangku Kepentingan; dan
f. rencana pembangunan berkelanjutan.

Pasal 7

Rencana induk Geopark sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b, disusun berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 8

Persyaratan dokumen administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) huruf b paling sedikit memuat:
a. surat rekomendasi KNGI;
b. surat rekomendasi dari gubernur;
c. kesepakatan bersama para gubernur untuk usulan Geopark Nasional yang wilayahnya meliputi 2 (dua) provinsi atau lebih;
d. keputusan gubernur atau bupati/walikota tentang pembentukan Pengelola Geopark; dan
e. keputusan Menteri tentang penetapan Warisan Geologi (Geoheritage).

Pasal 9

(1) Menteri melalui Kepala Badan melakukan verifikasi teknis dan administratif.

(2) Dalam melakukan verifikasi teknis dan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Badan membentuk tim verifikasi.
(3) Tim verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melaksanakan tugas:
a. melakukan verifikasi terhadap dokumen teknis dan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 8;
b. melakukan konsultasi, sosialisasi, bimbingan teknis, dan evaluasi atas hasil verifikasi teknis dan administratif;
c. menyampaikan rekomendasi dalam rangka pengusulan penetapan Geopark Nasional kepada Kepala Badan;
d. menyampaikan laporan tertulis pelaksanaan tugas kepada Kepala Badan secara berkala; dan
e. tugas lain yang ditetapkan oleh Kepala Badan.

Pasal 10

(1) Verifikasi teknis dan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) berupa verifikasi terhadap:
a. kesesuaian proposal pengusulan Geopark Nasional dan rencana induk Geopark terhadap kondisi kawasan yang diusulkan menjadi Geopark Nasional dengan unsur penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3); dan
b. kondisi Situs Warisan Geologi (Geosite) yang berada di wilayah administrasi yang diusulkan menjadi Geopark Nasional.
(2) Dalam hal verifikasi teknis dan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan perlu dilakukan perbaikan atau terdapat persyaratan yang tidak lengkap, tim verifikasi melakukan koordinasi dengan Pengelola Geopark.

Pasal 11

(1) Berdasarkan hasil verifikasi dilakukan diskusi kelompok terpumpun.
(2) Diskusi kelompok terpumpun (focus group discussion) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan/atau Pemerintah Daerah dengan melibatkan Pemangku Kepentingan, KNGI, dan Pengelola Geopark.
(3) Diskusi kelompok terpumpun (focus group discussion) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan untuk:
a. menyampaikan hasil verifikasi teknis dan administratif sementara;
b. menyamakan persepsi antara Pemerintah Daerah, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Pemangku Kepentingan, KNGI, dan Pengelola Geopark terkait rencana penetapan Geopark Nasional;
c. meningkatkan peran serta Pemangku Kepentingan dalam rencana penetapan Geopark Nasional; dan
d. melakukan upaya preventif terjadinya suatu permasalahan setelah ditetapkannya Geopark Nasional.

Pasal 12

(1) Tim verifikasi menyampaikan rekomendasi terhadap hasil verifikasi teknis dan administratif yang dinyatakan lengkap dan telah memenuhi persyaratan penetapan Geopark Nasional disertai hasil diskusi kelompok terpumpun (focus group discussion) kepada Kepala Badan.
(2) Berdasarkan hasil verifikasi teknis dan administratif serta hasil diskusi kelompok terpumpun (focus group discussion) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Badan menyampaikan usulan penetapan Geopark Nasional kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal.

(3) Berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), Menteri MENETAPKAN Geopark Nasional.

Pasal 13

(1) Pengelolaan Geopark Nasional dilakukan oleh Pengelola Geopark melalui kegiatan yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Geopark.
(2) Dalam melaksanakan pengelolaan Geopark Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengelola Geopark dapat bekerja sama dengan pihak lain.
(3) Pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. kementerian/lembaga penelitian negara/daerah;
b. lembaga penelitian perguruan tinggi;
c. lembaga internasional;
d. asosiasi profesi kegeologian;
e. swasta;
f. Badan Usaha Milik Negara/ Daerah; dan/atau
g. jaringan Geopark tingkat nasional dan internasional.
(4) Pihak lain yang bekerja sama dengan Pengelola Geopark sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib menyimpan dan mengamankan data dan informasi hasil kerja sama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(5) Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan data dan informasi milik Negara.

Pasal 14

(1) Dalam melaksanakan pengelolaan Geopark Nasional, Pengelola Geopark menyusun laporan secara berkala setiap 2 (dua) tahun sekali.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan kepada Menteri melalui Kepala Badan.

Pasal 15

Menteri, menteri/kepala lembaga terkait lainnya, gubernur, dan bupati/walikota melaksanakan pembinaan dan pengawasan untuk pengembangan Geopark Nasional sesuai dengan kewenangannya.

Pasal 16

(1) Menteri, gubernur, dan bupati/walikota melaksanakan pembinaan terhadap pengelolaan Situs Warisan Geologi (Geosite) di kawasan Geopark Nasional.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan melalui sosialisasi, advokasi, bimbingan teknis, pelatihan, promosi, dan/atau penguatan jejaring Geopark.

Pasal 17

(1) Menteri melaksanakan pengawasan terhadap pengelolaan kawasan Geopark Nasional.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui:
a. pemantauan; dan
b. evaluasi.
(3) Dalam melaksanakan pengawasan, Menteri dapat melibatkan menteri/kepala lembaga terkait lainnya, gubernur, dan bupati/walikota.

Pasal 18

(1) Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat
(2) huruf a dilaksanakan untuk memperoleh data dan informasi tentang perkembangan pengelolaan Geopark Nasional.
(2) Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa data dan informasi mengenai:

a. upaya Pengelola Geopark dan Pemerintah Daerah dalam pelestarian dan perlindungan kawasan Geopark Nasional;
b. pengelolaan kawasan Geopark Nasional sebagai objek penelitian, pendidikan, dan geowisata; dan
c. pemberdayaan masyarakat di kawasan Geopark Nasional.
(3) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 2 (dua) tahun
(4) Dalam hal diperlukan pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilaksanakan sewaktu- waktu.

Pasal 19

(1) Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf b dilaksanakan untuk menilai perkembangan pengelolaan kawasan Geopark Nasional.
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi aspek:
a. keberlanjutan program konservasi Warisan Geologi (Geoheritage), Keragaman Geologi (Geodiversity), Keanekaragaman Hayati (Biodiversity), dan Keragaman Budaya (Cultural Diversity);
b. keberlanjutan luas areal Geopark Nasional;
c. keberlanjutan fungsi Situs Warisan Geologi (Geosite) kawasan Geopark Nasional;
d. keberlanjutan program pengembangan pendidikan, penelitian, dan pengembangan ilmu pengetahuan;
e. keberlanjutan program pembangunan perekonomian masyarakat secara berkelanjutan yang berbasis ekonomi kreatif;
f. keberlanjutan program pelestarian sosial budaya;
dan
g. komitmen pengembangan kawasan Geopark Nasional sebagai destinasi pariwisata.

(3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan secara berkala 1 (satu) kali dalam 4 (empat) tahun.
(4) Selain dilaksanakan secara berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (3), evaluasi dapat dilaksanakan dalam hal terdapat:
a. pemohonan secara tertulis dari gubernur berkaitan dengan perubahan luasan kawasan Geopark Nasional berupa penambahan luasan dan/atau pengurangan luasan kawasan Geopark Nasional yang telah ditetapkan;
b. kepentingan strategis nasional; atau
c. kerusakan/risiko degradasi terhadap Situs Warisan Geologi (Geosite) di kawasan Geopark Nasional.
(5) Permohonan secara tertulis dari gubernur berkaitan dengan perubahan luasan kawasan Geopark Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a hanya dapat dimohonkan terhadap kawasan yang telah ditetapkan sebagai Warisan Geologi (Geoheritage) berdasarkan keputusan Menteri.
(6) Gubernur menyampaikan usulan perubahan luasan kawasan Geopark Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (5) kepada Menteri.
(7) Ketentuan mengenai penetapan Geopark Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sampai dengan Pasal 12 berlaku secara mutatis mutandis terhadap usulan perubahan luasan kawasan Geopark Nasional.

Pasal 20

Petunjuk teknis pelaksanaan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ditetapkan oleh Kepala Badan.

Pasal 21

(1) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) dan ayat (4), Kepala Badan dapat menyampaikan usulan pencabutan status Geopark Nasional kepada Menteri.
(2) Berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Menteri dapat MENETAPKAN pencabutan status Geopark Nasional.

Pasal 22

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku Geopark Nasional yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dinyatakan masih tetap berlaku dan dalam jangka waktu paling lama 4 (empat) tahun wajib menyesuaikan dengan Peraturan Menteri ini.

Pasal 23

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 November 2021

MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA,

ttd

ARIFIN TASRIF

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 November 2021

DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

BENNY RIYANTO