(1) Tugas dan wewenang yang dilimpahkan Menteri kepada GWPP dengan mekanisme Dekonsentrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) meliputi:
a. memberikan rekomendasi persetujuan pembentukan instansi vertikal di wilayah provinsi kecuali pembentukan instansi vertikal untuk melaksanakan urusan pemerintahan absolut dan pembentukan instansi vertikal oleh kementerian yang nomenklaturnya secara tegas disebutkan dalam
UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945;
b. koordinasi kegiatan pelantikan kepala instansi vertikal dari Kementerian dan LPNK yang ditugaskan di daerah provinsi yang bersangkutan kecuali untuk kepala instansi vertikal yang melaksanakan urusan pemerintahan absolut dan kepala instansi vertikal yang dibentuk oleh kementerian yang nomenklaturnya secara tegas disebutkan dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945;
c. melantik bupati/wali kota;
d. fasilitasi koordinasi kegiatan pemerintahan dan pembangunan antara daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota dan antardaerah kabupaten/kota yang ada di wilayahnya (pembinaan penerapan Standar Pelayanan Minimal);
e. fasilitasi penyelesaian dalam penyelenggaraan fungsi pemerintahan antardaerah kabupaten/kota dalam 1 (satu) daerah provinsi;
f. menerima pertanggungjawaban bupati/wali kota dalam melaksanakan urusan pemerintahan umum untuk diteruskan kepada Menteri;
g. memberikan rekomendasi pemberhentian bupati/wali kota kepada Menteri atas laporan dari DPRD kabupaten/kota;
h. memberikan rekomendasi penjabat bupati/wali kota kepada Menteri apabila bupati/wali kota diberhentikan sementara dan tidak ada wakil bupati/wali kota.
i. memberikan rekomendasi pemberhentian anggota DPRD provinsi kepada Menteri dan pemberhentian anggota DPRD kabupaten/kota atas usul pimpinan DPRD kabupaten/kota;
j. menyampaikan nama anggota DPRD provinsi yang diberhentikan dan nama calon pengganti antarwaktu kepada Menteri, serta rekomendasi
pengangkatan pengganti antarwaktu anggota DPRD kabupaten/kota;
k. memberikan rekomendasi peresmian ketua, wakil ketua dan keanggotaan DPRD kabupaten/kota;
l. memberikan rekomendasi penunjukan penjabat sekretaris daerah provinsi untuk persetujuan Menteri dan persetujuan penjabat sekretaris daerah kabupaten/kota yang ditunjuk bupati/wali kota;
m. memberikan rekomendasi pengangkatan dan/atau pelantikan kepala perangkat daerah kabupaten/kota yang ditolak diangkat dan/atau dilantik oleh bupati/wali kota;
n. melaksanakan pemantauan dan evaluasi terhadap kerjasama yang dilakukan daerah kabupaten/kota dalam satu provinsi;
o. evaluasi laporan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kabupaten/kota dengan melibatkan perangkat daerah dan instansi vertikal terkait untuk menilai kinerja penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kabupaten/kota;
p. memberikan rekomendasi pembatalan peraturan bupati/wali kota;
q. memberikan rekomendasi persetujuan rancangan Perda kabupaten/kota tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah kabupaten/kota;
r. pengawasan terhadap Perda kabupaten/kota;
s. evaluasi terhadap rancangan Perda kabupaten/kota tentang pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
t. evaluasi pembinaan dan pengendalian penataan perangkat daerah kabupaten/kota;
u. memberikan rekomendasi rancangan Perda kabupaten/kota tentang pembentukan kecamatan kepada Menteri untuk mendapat persetujuan;
v. memberikan rekomendasi pembatalan keputusan bupati/wali kota tentang pengangkatan camat yang tidak sesuai dengan ketentuan;
w. pemberian nomor register terhadap rancangan Perda kabupaten/kota yang diajukan oleh bupati/wali kota;
x. penyampaian laporan Perda kabupaten/kota yang telah mendapat nomor register secara berkala kepada Menteri;
y. evaluasi kinerja pelayanan publik yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota;
z. evaluasi terhadap rancangan Perda kabupaten/kota tentang APBD, perubahan APBD dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD;
aa. pemberdayaan dan memfasilitasi daerah kabupaten/kota.
ab. fasilitasi khusus kepada penyelenggaraan Pemerintah Daerah kabupaten/kota yang telah dibina namun tidak menunjukkan perbaikan kinerja yang ada di wilayahnya;
ac. pengendalian atas defisit APBD kabupaten/kota dengan berdasarkan batas maksimal defisit APBD dan batas maksimal jumlah kumulatif pinjaman daerah;
ad. penyelarasan perencanaan pembangunan antardaerah kabupaten/kota dan antara daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota di wilayahnya;
ae. pelaksanaan evaluasi terhadap rancangan Perda kabupaten/kota tentang RPJPD dan RPJMD;
af.
memberikan pemberian rekomedasi atas usulan Dana Alokasi Khusus pada daerah kabupaten/kota di wilayahnya;
ag. pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Tugas Pembantuan di daerah kabupaten /kota;
ah. pelaksanaan evaluasi terhadap rancangan Perda kabupaten/kota tentang tata ruang daerah dan melakukan fasilitasi terhadap rancangan peraturan kepala daerah mengenai rencana kerja Pemerintah Daerah;
ai.
koordinasi pelaksanaan pembangunan kawasan
perbatasan berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat;
aj.
koordinasi teknis pembangunan antara daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota dan antardaerah kabupaten/kota lingkup daerah provinsi;
ak. pemberian penghargaan atau pengenaan sanksi kepada bupati/wali kota terkait dengan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
al.
monitoring, evaluasi dan supervisi terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kabupaten/kota yang ada di wilayahnya;
am. pengenaan sanksi administrasi berupa teguran tertulis kepada bupati/wali kota yang tidak menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
an. pengenaan sanksi kepada penyelenggara Pemerintahan Daerah kabupaten/kota yang masih memberlakukan Perda yang tidak sesuai dengan asas pembentukan peraturan perundang-undangan yg baik, asas materi muatan peraturan perundang- undangan, dan putusan pengadilan serta telah dibatalkan oleh Mahkamah Agung;
ao. pengenaan sanksi kepada bupati/wali kota yang tidak menyebarluaskan Perda dan peraturan kepala daerah yang telah diundangkan;
ap. pengenaan sanksi administrasi berupa teguran tertulis kepada bupati/wali kota yang tidak mengumumkan informasi tentang pelayanan publik;
aq. pengenaan sanksi administratif kepada bupati/wali kota yang tidak memberikan pelayanan perizinan;
ar. pengenaan sanksi administratif kepada bupati/wali kota yang tidak melaksanakan program strategis nasional; dan as. pengenaan sanksi administratif kepada bupati/wali kota yang tidak mengumumkan informasi pembangunan daerah dan informasi keuangan
Daerah.
(2) Jumlah tugas dan wewenang yang dilimpahkan Menteri kepada GWPP dengan mekanisme Dekonsentrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disesuaikan dengan kemampuan keuangan negara setiap tahun.