Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 330-menkes-per-ii-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN DETEKSI DINI GANGGUAN PEMUSATAN PERHATIAN DAN HIPERAKTIVITAS (GPPH) PADA ANAK SERTA PENANGANANNYA

PERMEN No. 330-menkes-per-ii-2011 Tahun 2011 berlaku

Pasal 1

Tujuan pengaturan Pedoman Deteksi Dini Gangguan Pemusatan Perhatian Dan Hiperaktivitas (GPPH) Pada Anak Serta Penanganannya, agar tenaga kesehatan:
a. memahami tentang anak dengan Gangguan Pemusatan Perhatian Dan Hiperaktivitas (GPPH);
b. dapat mendeteksi secara dini adanya Gangguan Pemusatan Perhatian Dan Hiperaktivitas (GPPH);
c. dapat melakukan penanganan terhadap Gangguan Pemusatan Perhatian Dan Hiperaktivitas (GPPH); dan
d. dapat melakukan rujukan pada saat yang tepat.
www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 2

Tenaga kesehatan yang mendeteksi dini dan menangani anak dengan Gangguan Pemusatan Perhatian Dan Hiperaktivitas (GPPH) harus mengacu pada Pedoman Deteksi Dini Gangguan Pemusatan Perhatian Dan Hiperaktivitas (GPPH) Pada Anak Serta Penanganannya.

Pasal 3

Pedoman Deteksi Dini Gangguan Pemusatan Perhatian Dan Hiperaktivitas (GPPH) Pada Anak Serta Penanganannya sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan ini.

Pasal 4

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Pedoman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.

Pasal 5

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Februari 2011 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, AGUS D. MARTOWARDOJO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Februari 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, PATRIALIS AKBAR www.djpp.kemenkumham.go.id