Komite Pengamanan Perdagangan INDONESIA, yang selanjutnya disingkat KPPI, adalah Komite yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Perdagangan.
Peraturan Menteri Nomor 34-m-dag-per-6-2014 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KOMITE PENGAMANAN PERDAGANGAN INDONESIA
Pasal 1
Pasal 2
KPPI mempunyai tugas menangani permasalahan yang berkaitan dengan upaya memulihkan Kerugian Serius atau mencegah Ancaman Kerugian Serius yang diderita oleh Industri Dalam Negeri sebagai akibat dari lonjakan jumlah barang impor.
Pasal 3
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, KPPI melaksanakan fungsi:
a. melakukan penyelidikan terhadap Kerugian Serius atau Ancaman Kerugian Serius yang dialami oleh Industri Dalam Negeri Barang Sejenis atau Barang Yang Secara Langsung Bersaing dengan Barang Yang Diselidiki sebagai akibat lonjakan jumlah impor;
b. mengumpulkan, meneliti, dan mengolah bukti dan informasi terkait dengan penyelidikan;
c. membuat laporan hasil penyelidikan;
d. merekomendasikan pengenaan Tindakan Pengamanan kepada Menteri; dan
e. melaksanakan tugas lain terkait yang diberikan oleh Menteri.
Pasal 4
(1) Susunan organisasi KPPI terdiri atas:
a. Ketua;
b. Wakil Ketua;
c. Sekretariat; dan
d. Sub Komite Penyelidikan.
(2) Struktur organisasi KPPI sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 5
Ketua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a mempunyai tugas memimpin KPPI dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.
Pasal 6
(1) Wakil Ketua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua.
(2) Wakil Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas membantu Ketua dalam memimpin pelaksanaan tugas dan fungsi KPPI.
Pasal 7
(1) Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua.
(2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), secara ex officio dilaksanakan oleh Pusat Pelayanan Advokasi Perdagangan Internasional, Sekretariat Jenderal Kementerian Perdagangan.
Pasal 8
Sekretariat mempunyai tugas memberikan pelayanan teknis dan administratif kepada KPPI.
Pasal 9
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Sekretariat menyelenggarakan fungsi :
a. penyusunan rencana program dan anggaran;
b. pelaksanaan urusan tata usaha kepegawaian, organisasi, tata persuratan dan dokumentasi;
c. pelaksanaan adiministratif kerja sama di bidang penguatan dan pengembangan kppi;
d. pelaksanaan urusan administrasi keuangan dan barang milik negara;
e. pelaksanaan telaahan hukum, penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan, serta diseminasi informasi terkait dengan penyelidikan dalam rangka pengenaan tindakan pengamanan; dan
f. pelaksanaan administrasi penyelidikan dalam rangka pengenaan Tindakan Pengamanan.
Pasal 10
(1) Sub Komite Penyelidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d, adalah unsur pelaksana di bidang penyelidikan yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Ketua.
(2) Sub Komite Penyelidikan terdiri atas para Tenaga Profesional di bidangnya.
(3) Sub Komite Penyelidikan dipimpin oleh Kepala Sub Komite Penyelidikan.
Pasal 11
Sub Komite Penyelidikan terdiri atas :
a. Sub Komite Penyelidikan Sektor Industri dan Pertambangan; dan
b. Sub Komite Penyelidikan Sektor Pertanian, Kehutanan, Kelautan, dan Perikanan.
Pasal 12
(1) Sub Komite Penyelidikan Sektor Industri dan Pertambangan mempunyai tugas mencari pembuktian atas dugaan terjadinya kerugian serius atau ancaman kerugian serius yang diderita oleh Industri Dalam Negeri di sektor hasil industri dan pertambangan sebagai akibat lonjakan jumlah impor Barang Yang Diselidiki.
(2) Sub Komite Penyelidikan Sektor Pertanian, Kehutanan, Kelautan dan Perikanan mempunyai tugas mencari pembuktian atas dugaan terjadinya kerugian serius atau ancaman kerugian serius yang diderita oleh Industri Dalam Negeri di sektor pertanian, kehutanan, kelautan, dan perikanan sebagai akibat lonjakan jumlah impor Barang Yang Diselidiki.
Pasal 13
(1) Sub Komite Penyelidikan, dalam melaksanakan tugasnya masing- masing berpedoman kepada prosedur dan tata kerja serta kode etik yang ditetapkan oleh Ketua.
(2) Masing-masing Sub Komite terdiri atas paling banyak 7 (tujuh) orang anggota.
Pasal 14
Segala biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi KPPI dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Kementerian Perdagangan.
Pasal 15
Dalam melaksanakan tugasnya, setiap pimpinan dan pejabat di lingkungan KPPI wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan KPPI maupun antar unit dalam lingkungan Kementerian Perdagangan serta dengan instansi lain yang terkait.
Pasal 16
Setiap pimpinan dan pejabat KPPI wajib mengawasi bawahannya masing- masing dan apabila terjadi penyimpangan agar mengambil langkah- langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 17
Setiap pimpinan dan pejabat KPPI bertanggung jawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahannya masing-masing dan memberikan bimbingan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan.
Pasal 18
Setiap pimpinan dan pejabat KPPI wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk dan bertanggung jawab kepada atasan masing-masing dan menyampaikan laporan.
Pasal 19
Setiap laporan yang diterima oleh pimpinan dan pejabat KPPI dari bawahan, diolah dan dipergunakan sebagai bahan untuk penyusunan laporan lebih lanjut dan untuk memberikan petunjuk kepada bawahan.
Pasal 20
Dalam menyampaikan laporan kepada atasan, tembusan laporan wajib disampaikan pula kepada unit lain yang mempunyai hubungan kerja.
Pasal 21
Ketentuan lain yang belum diatur dalam Peraturan Menteri ini yang terkait dengan Organisasi dan Tata Kerja KPPI ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Perdagangan.
Pasal 22
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik INDONESIA Nomor 84 Tahun 2003 Tentang Komite Pengamanan Perdagangan INDONESIA dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 23
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Juni 2014 MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA, MUHAMMAD LUTFI Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Juli 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN
