(1) Pedoman budi daya kelinci yang baik sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Peternak atau perusahaan peternakan kelinci yang telah memiliki izin usaha budi daya diwajibkan mengikuti pedoman budi daya kelinci yang baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Peraturan Menteri Nomor 34-permentan-ot-140-2-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN BUDI DAYA KELINCI YANG BAIK
Pasal 1
Pasal 2
Pedoman budi daya kelinci yang baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebagai dasar bagi peternak dan perusahaan peternakan dalam melakukan usaha budi daya kelinci, dan bagi Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 3
Peraturan Menteri Pertanian ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Februari 2014 MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA,
SUSWONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Februari 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id
