Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Mineral adalah senyawa anorganik yang terbentuk di alam, yang memiliki sifat fisik dan kimia tertentu serta susunan kristal teratur atau gabungannya yang membentuk batuan, baik dalam bentuk lepas atau padu.
2. Mineral Logam adalah mineral yang unsur utamanya mengandung logam, memiliki kilap logam, dan umumnya bersifat sebagai penghantar panas dan listrik yang baik.
3. Mineral Bukan Logam adalah mineral yang unsur utamanya terdiri atas bukan logam, misalnya bentonit, kalsit (batu kapur/gamping), silika (pasir kuarsa), dan lain-lain.
4. Batuan adalah massa padat yang terdiri atas satu jenis mineral atau lebih yang membentuk kerak bumi, baik dalam keadaan terikat (massive) maupun lepas (loose).
5. Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi yang selanjutnya disebut IUP Operasi Produksi adalah izin usaha yang diberikan setelah selesai pelaksanaan IUP Eksplorasi untuk melakukan tahap kegiatan operasi produksi.
6. Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi yang selanjutnya disebut IUPK Operasi Produksi adalah izin usaha yang diberikan setelah selesai pelaksanaan IUPK Eksplorasi untuk melakukan tahap kegiatan operasi produksi di wilayah izin usaha pertambangan khusus.
7. Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian yang selanjutnya disebut IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian adalah izin usaha yang diberikan kepada perusahaan untuk membeli, mengangkut, mengolah, dan memurnikan termasuk menjual komoditas tambang mineral atau batubara hasil olahannya.
8. Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan yang selanjutnya disebut IUP Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan adalah izin usaha yang diberikan kepada perusahaan untuk membeli, mengangkut, dan menjual komoditas
tambang mineral atau batubara.
9. Kontrak Karya adalah perjanjian antara Pemerintah Republik INDONESIA dengan perusahaan berbadan hukum INDONESIA dalam rangka penanaman modal asing untuk melakukan kegiatan usaha pertambangan mineral.
10. Pengolahan Mineral yang selanjutnya disebut Pengolahan adalah upaya untuk meningkatkan mutu Mineral yang menghasilkan produk dengan sifat fisik dan kimia yang tidak berubah dari Mineral asal.
11. Pemurnian Mineral yang selanjutnya disebut Pemurnian adalah upaya untuk meningkatkan mutu Mineral Logam melalui proses ekstraksi serta proses peningkatan kemurnian lebih lanjut untuk menghasilkan produk dengan sifat fisik dan kimia yang berbeda dari Mineral asal.
12. Rekomendasi adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Mineral dan Batubara atas nama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral sebagai syarat untuk mendapatkan Persetujuan Ekspor.
13. Rekomendasi Perpanjangan adalah perpanjangan Rekomendasi yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Mineral dan Batubara atas nama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral sebagai syarat untuk mendapatkan Persetujuan Ekspor.
14. Persetujuan Ekspor adalah izin untuk melakukan ekspor produk pertambangan yang sudah mencapai batasan minimum Pengolahan.
15. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertambangan mineral dan batubara.
16. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan mineral dan
batubara.
17. Verifikator Independen adalah Badan Usaha Milik Negara, termasuk anak perusahaan Badan Usaha Milik Negara, yang memiliki kemampuan dalam jasa konsultan manajemen proyek dan/atau perekayasaan industri untuk melakukan verifikasi rencana serta kemajuan fisik pembangunan fasilitas pengolahan dan/atau pemurnian.
2. Ketentuan ayat (1) Pasal 3 diubah, sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:
