Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 36-m-dag-per-7-2014 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 83/M-DAG/PER/12/2012 TENTANG KETENTUAN IMPOR PRODUK TERTENTU

PERMEN No. 36-m-dag-per-7-2014 Tahun 2014 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean.
2. Produk Tertentu adalah produk yang terkena ketentuan impor berdasarkan Peraturan Menteri ini yang meliputi produk makanan dan minuman, obat tradisional dan suplemen kesehatan, kosmetik dan perbekalan kesehatan rumah tangga, pakaian jadi, alas kaki, elektronika, dan mainan anak-anak.
3. Importir Terdaftar Produk Tertentu, yang selanjutnya disebut IT- Produk Tertentu adalah perusahaan yang melakukan kegiatan impor Produk Tertentu.
4. Verifikasi atau penelusuran teknis impor adalah kegiatan pemeriksaan teknis atas Produk Tertentu yang dilakukan oleh surveyor.

5. Surveyor adalah perusahaan survey yang mendapat otorisasi untuk melakukan verifikasi atau penelusuran teknis produk impor.
6. Unit Pelayanan Perdagangan, yang selanjutnya disingkat UPP adalah unit yang menyelenggarakan pelayanan perijinan di sektor perdagangan.
7. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
8. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan.
9. Koordinator dan Pelaksana UPP adalah Pejabat yang ditunjuk oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan untuk mengoordinasikan dan melaksanakan penyelenggaraan pelayanan perijinan kepada UPP.
10. Direktur adalah Direktur Impor, Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan.
2. Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 6

(1) Setiap impor Produk Tertentu oleh IT-Produk Tertentu hanya dapat dilakukan melalui pelabuhan tujuan:
a. pelabuhan laut:
Belawan di Medan, Tanjung Priok di Jakarta, Tanjung Emas di Semarang, Tanjung Perak di Surabaya, Soekarno Hatta di Makassar, Cikarang Dry Port di Bekasi, Dumai di Dumai, Jayapura di Jayapura, Tarakan di Tarakan, Krueng Geukuh di Aceh Utara, dan Bitung di Bitung; dan/atau
b. bandar udara: Kualanamu di Deli Serdang, Soekarno Hatta di Tangerang, Ahmad Yani di Semarang, Juanda di Surabaya, dan Hasanuddin di Makassar.
(2) Impor Produk Tertentu oleh IT-Produk Tertentu yang dilakukan melalui pelabuhan laut Dumai di Dumai, pelabuhan laut Jayapura di Jayapura, dan pelabuhan laut Tarakan di Tarakan hanya untuk produk makanan dan minuman.
(3) Impor Produk Tertentu oleh IT-Produk Tertentu yang dilakukan melalui pelabuhan laut Krueng Geukuh di Aceh Utara hanya untuk produk makanan dan minuman, pakaian jadi, alas kaki, dan elektronika.
(4) Impor Produk Tertentu oleh IT-Produk Tertentu yang dilakukan melalui pelabuhan laut Bitung di Bitung hanya untuk produk makanan dan minuman, pakaian jadi, dan elektronika.

3. Ketentuan Pasal 9 ayat (1) diubah sehingga Pasal 9 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 9

(1) Verifikasi atau penelusuran teknis impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dilakukan terhadap impor Produk Tertentu, meliputi data atau keterangan paling sedikit mengenai:
a. Negara dan pelabuhan muat;
b. Waktu pengapalan;
c. Pelabuhan tujuan;
d. Pos Tarif/HS dan uraian barang;
e. Nomor Sertifikasi Produk Penggunaan Tanda SNI (SPPT SNI) untuk Produk Tertentu yang SNI-nya diberlakukan secara wajib;
f. Surat Pemberitahuan Notifikasi atau Surat Persetujuan Izin Edar untuk Produk Tertentu yang dipersyaratkan; dan
g. Certificate of Analysis (CoA) untuk Produk Tertentu yang dipersyaratkan.
(2) Hasil verifikasi atau penelusuran teknis impor sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dituangkan dalam bentuk Laporan Surveyor (LS) untuk digunakan sebagai dokumen pelengkap pabean dalam penyelesaian kepabeanan di bidang impor.
(3) Atas pelaksanaan verifikasi atau penelusuran teknis impor sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Surveyor memungut imbalan jasa dari IT-Produk Tertentu yang besarannya ditentukan dengan memperhatikan azas manfaat.
4. Ketentuan Pasal 23A diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 23

(1) LS sebagai dokumen pelengkap pabean dalam penyelesaian kepabeanan di bidang impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) untuk kosmetik mulai berlaku pada tanggal 1 Januari
2014. (2) Ketentuan IT-Produk Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), pelabuhan tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), dan LS sebagai dokumen pelengkap pabean dalam penyelesaian kepabeanan di bidang impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) untuk Produk Tertentu dengan Pos Tarif/HS
1207.30.00.00,
1211.20.10.00,
1214.10.00.00,
1302.19.30.00,
1512.19.10.00,
1516.20.18.00,
1518.00.14.00,
2106.90.53.00, dan 3301.25.00.00 mulai berlaku pada tanggal 1 Oktober 2014.

(3) LS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dibuktikan dengan dokumen pabean berupa manifest (BC.1.1).
5. Lampiran Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 83/M- DAG/PER/12/2012 tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 61/M-DAG/PER/9/2013 diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

#### Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Juli 2014 MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA, MUHAMMAD LUTFI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Juli 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN