Peraturan pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar . . .
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan
peraturan
pemerintah
ini
dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 Februari 2010
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 18 Februari 2010
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
PATRIALIS AKBAR
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 45
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT NEGARA RI
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan
Bidang Perekonomian dan Industri,
ttd
Setio Sapto Nugroho
P E N J E L A S A N
A T A S
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 37 TAHUN 2010
TENTANG
BENDUNGAN
I.
UMUM
Untuk meningkatkan kemanfaatan fungsi sumber daya air, pengawetan
air, dan pengendalian daya rusak air dapat dibangun bendungan sehingga
terbentuk waduk guna pemenuhan berbagai keperluan. Pembangunan
bendungan dapat ditujukan untuk pengelolaan sumber daya air dan
untuk penampungan limbah tambang (tailing) atau penampungan lumpur.
Pembangunan bendungan dilakukan dengan memperhatikan kondisi
sumber daya air, keberadaan masyarakat, benda bersejarah, daya dukung
lingkungan hidup, dan rencana tata ruang wilayah. Dalam hal bendungan
untuk pengelolaan sumber daya air harus didasarkan pula pada rencana
pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai.
Pembangunan bendungan untuk pengelolaan sumber daya air ditujukan
untuk penyediaan air baku bagi rumah tangga, perkotaan, industri,
penyediaan air irigasi, pengendalian banjir, penyediaan daya air untuk
pembangkit listrik tenaga air, dan untuk keperluan lainnya misalnya
pengisian kembali air tanah daerah sekitar waduk, konservasi air,
konservasi daerah sekitar waduk, serta untuk prasarana perhubungan,
perikanan, dan pariwisata. Sedangkan pembangunan bendungan untuk
penampungan limbah tambang (tailing) atau penampungan lumpur
ditujukan untuk penyediaan waduk guna penampungan limbah yaitu
limbah tambang (tailing) atau untuk penampungan lumpur yang mengalir.
Lumpur yang diatur dalam peraturan pemerintah ini adalah lumpur
akibat bencana, misalnya lumpur panas Sidoarjo.
Pembangunan bendungan mempunyai risiko tinggi berupa kemungkinan
terjadinya kegagalan bendungan yaitu keruntuhan sebagian atau seluruh
bendungan atau bangunan pelengkapnya. Selain itu, pembangunan
bendungan juga mempunyai potensi bahaya yang besar yang dapat
mengancam keselamatan masyarakat pada kawasan hilir bendungan.
Keruntuhan bendungan dapat disebabkan oleh kegagalan struktur antara
lain terjadi longsoran, kegagalan hidraulik yang mengakibatkan terjadinya
peluapan air, kegagalan operasi, dan terjadinya rembesan yang dapat
mengganggu kestabilan bendungan.
Untuk . . .
Untuk mengurangi risiko kegagalan bendungan diperlukan pengaturan
keamanan bendungan. Berdasarkan pertimbangan keamanan bendungan,
risiko
kegagalan
bendungan
meningkat
dengan
makin
tingginya
bendungan.
Oleh
karena
itu
peraturan
pemerintah
ini
meliputi
pengaturan:
a. untuk bendungan dengan tinggi 15 (lima belas) meter sebagai batas
terendah untuk memberlakukan aturan, terutama yang berkaitan
dengan keamanan bendungan;
b. untuk bendungan dengan tinggi 10 (sepuluh) sampai dengan 15 (lima
belas) meter juga dianggap mempunyai risiko kegagalan yang tinggi
apabila panjang puncak bendungan paling sedikit 500 (lima ratus)
meter atau volume tampungan waduknya paling sedikit 500.000 (lima
ratus
ribu)
meter
kubik
atau
debit
banjir
maksimal
yang
diperhitungkan paling sedikit 1.000 (seribu) meter kubik/detik; dan
c. bendungan yang mempunyai kesulitan khusus pada fondasi dan/atau
yang didesain dengan teknologi baru yaitu teknologi yang belum
pernah diterapkan pada pembangunan bendungan di Indonesia,
dan/atau mempunyai kelas bahaya tinggi.
Pembangunan bendungan memerlukan investasi yang besar yang harus
dikelola secara efisien terkait dengan kegiatan dalam pembangunan
bendungan. Pengadaan tanah untuk tapak bendungan dan daerah
genangan waduk memerlukan pembebasan kawasan yang relatif luas dan
menyangkut keberlanjutan kehidupan penduduk. Pemukiman kembali
penduduk memerlukan perhatian dalam aspek sosial dan ekonomi
sehingga tidak menimbulkan kesenjangan dengan penduduk setempat.
Pembangunan bendungan perlu direncanakan dengan cermat, dan
dilaksanakan dengan baik, serta memerlukan peran dari semua pemilik
kepentingan.
Selanjutnya
terkait
dengan
pertimbangan
keamanan
bendungan,
pembangunan bendungan diselenggarakan dalam tahapan yang meliputi,
persiapan
pembangunan,
perencanaan
pembangunan,
pelaksanaan
konstruksi, dan pengisian awal waduk. Pembangunan bendungan yang
telah selesai dilaksanakan, dilanjutkan dengan pemanfaatan bendungan
beserta waduknya sesuai dengan tujuan pembangunan, dalam tahapan
pengelolaan bendungan beserta waduknya yang meliputi operasi dan
pemeliharaan, kemungkinan perubahan bendungan atau rehabilitasi
bendungan, dan diakhiri dengan penghapusan fungsi bendungan.
Untuk menghindari kemungkinan terjadi kegagalan bendungan dilakukan
penyelenggaraan keamanan bendungan dalam keseluruhan tahapan
pembangunan bendungan dan pengelolaan bendungan beserta waduknya.
Penyelenggara keamanan bendungan adalah instansi teknis keamanan
bendungan,
unit pelaksana
teknis bidang
keamanan
bendungan,
Pembangun bendungan, dan Pengelola bendungan.
Dalam . . .
Dalam rangka mewujudkan ketertiban pembangunan bendungan dan
pengelolaan
bendungan
beserta
waduknya,
serta
penyelenggaraan
keamanan bendungan, diperlukan instrumen pengendalian yang berupa
izin dan persetujuan dalam tahapan pembangunan bendungan dan
pengelolaan bendungan beserta waduknya. Keseluruhan izin dan
persetujuan yang diperlukan meliputi izin penggunaan sumber daya air,
persetujuan prinsip pembangunan, persetujuan desain, izin pelaksanaan
konstruksi, izin pengisian awal waduk, izin operasi bendungan,
persetujuan desain perubahan atau persetujuan desain rehabilitasi, izin
perubahan bendungan atau izin rehabilitasi bendungan, dan izin
penghapusan fungsi bendungan.
Peraturan pemerintah ini memuat pengaturan untuk terwujudnya tertib
penyelenggaraan pembangunan bendungan dan pengelolaan bendungan
beserta waduknya yang selaras dengan daya dukung lingkungan hidup,
memenuhi kaidah-kaidah kelayakan teknis dan ekonomis serta keamanan
bendungan, dalam rangka mengurangi dampak negatif aspek lingkungan
hidup, dan terjaganya keselamatan umum terkait kemungkinan terjadinya
kegagalan bendungan, dan dalam rangka menjaga kelestarian sumber
daya air serta meningkatkan kemanfaatan fungsi sumber daya air,
pengawetan air, pengendalian daya rusak air, dan menjaga keamanan
serta keselamatan lingkungan hidup.
II.
PASAL DEMI PASAL