Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2011

PERMEN No. 37 Tahun 2010 berlaku

Pasal 1

Dalam peraturan pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Bendungan adalah bangunan yang berupa urukan tanah,
urukan batu, beton, dan/atau pasangan batu yang
dibangun selain untuk menahan dan menampung air,
dapat pula dibangun untuk menahan dan menampung
limbah tambang (tailing), atau menampung lumpur
sehingga terbentuk waduk.

2. Waduk adalah wadah buatan yang terbentuk sebagai
akibat dibangunnya bendungan.

3. Bangunan pelengkap adalah bangunan berikut komponen
dan fasilitasnya yang secara fungsional menjadi satu
kesatuan dengan bendungan.

4. Kegagalan bendungan adalah keruntuhan sebagian atau
seluruh
bendungan
atau
bangunan
pelengkapnya
dan/atau
kerusakan
yang
mengakibatkan
tidak
berfungsinya bendungan.

5. Pengamanan bendungan adalah kegiatan yang secara
sistematis dilakukan untuk mencegah atau menghindari
kemungkinan terjadinya kegagalan bendungan.

6. Pemilik
bendungan
adalah
Pemerintah,
pemerintah
provinsi, pemerintah kabupaten/kota, atau badan usaha,
yang bertanggung jawab atas pembangunan bendungan
dan pengelolaan bendungan beserta waduknya.

7. Pembangun bendungan adalah instansi pemerintah yang
ditunjuk oleh Pemilik bendungan, badan usaha yang
ditunjuk oleh Pemilik bendungan, atau Pemilik bendungan
untuk menyelenggarakan pembangunan bendungan.
8. Pengelola . . .

8. Pengelola bendungan adalah instansi pemerintah yang
ditunjuk oleh Pemilik bendungan, badan usaha yang
ditunjuk oleh Pemilik bendungan, atau Pemilik bendungan
untuk menyelenggarakan pengelolaan bendungan beserta
waduknya.

9. Unit pengelola bendungan adalah unit yang merupakan
bagian dari Pengelola bendungan yang ditetapkan oleh
Pemilik bendungan untuk melaksanakan pengelolaan
bendungan beserta waduknya.

10. Instansi teknis keamanan bendungan adalah instansi yang
bertugas
membantu
Menteri
dalam
penanganan
keamanan bendungan.

11. Unit pelaksana teknis bidang keamanan bendungan
adalah unit yang dibentuk untuk memberikan dukungan
teknis kepada instansi teknis keamanan bendungan.

12. Pemerintah pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah
Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan
pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.

13. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang sumber daya air.

14. Daya dukung lingkungan hidup adalah kemampuan
lingkungan hidup untuk mendukung peri kehidupan
manusia dan makhluk hidup lain.

15. Dokumen pengelolaan lingkungan hidup adalah dokumen
yang
berisi
upaya
pengelolaan
dan
pemantauan
lingkungan hidup yang terdiri atas dokumen analisis
mengenai dampak lingkungan hidup atau dokumen upaya
pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan
lingkungan hidup.

Pasal 2

(1)
Pengaturan
bendungan
dimaksudkan
agar
penyelenggaraan
pembangunan
bendungan
dan
pengelolaan bendungan beserta waduknya dilaksanakan
secara tertib dengan memperhatikan daya dukung
lingkungan
hidup,
kelayakan
teknis,

kelayakan
ekonomis,
kelayakan
lingkungan,
dan
keamanan
bendungan.
(2) Pembangunan . . .

(2)
Pembangunan bendungan dan pengelolaan bendungan
beserta waduknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
bertujuan untuk meningkatkan kemanfaatan fungsi
sumber daya air, pengawetan air, pengendalian daya
rusak air, dan fungsi pengamanan tampungan limbah
tambang (tailing) atau tampungan lumpur.

Pasal 3

(1)
Ruang
lingkup
peraturan
pemerintah
ini
meliputi
pengaturan pembangunan bendungan dan pengelolaan
bendungan beserta waduknya.

(2)
Pembangunan bendungan dan pengelolaan bendungan
beserta waduknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
a. bendungan dengan tinggi 15 (lima belas) meter atau
lebih diukur dari dasar fondasi terdalam;
b. bendungan dengan tinggi 10 (sepuluh) meter sampai
dengan 15 (lima belas) meter diukur dari dasar
fondasi terdalam dengan ketentuan:
1. panjang puncak bendungan paling sedikit 500
(lima ratus) meter;
2. daya tampung waduk paling sedikit 500.000 (lima
ratus ribu) meter kubik; atau
3. debit banjir maksimal yang diperhitungkan paling
sedikit 1.000 (seribu) meter kubik per detik; atau
c. bendungan yang mempunyai kesulitan khusus pada
fondasi atau bendungan yang didesain menggunakan
teknologi baru dan/atau bendungan yang mempunyai
kelas bahaya tinggi.

Pasal 4

(1)
Pembangunan bendungan dilakukan untuk pengelolaan
sumber daya air.

(2)
Bendungan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
berfungsi untuk penyediaan air baku, penyediaan air
irigasi, pengendalian banjir, dan/atau pembangkit listrik
tenaga air.
Pasal 5 . . .

Pasal 5

Yang dimaksud dengan “limbah tambang (tailing)” adalah material
yang tersisa dari kegiatan pertambangan.

Yang dimaksud dengan “lumpur” adalah lumpur yang mengalir.

Pasal 6

Instansi pemerintah atau badan usaha dalam melaksanakan
pembangunan bendungan wajib menggunakan tenaga kerja
yang
memiliki
keahlian
dan
keterampilan
di
bidang
bendungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

Pasal 7

Pembangunan bendungan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 5 meliputi tahapan:
a. persiapan pembangunan;
b. perencanaan pembangunan;
c. pelaksanaan konstruksi; dan
d. pengisian awal waduk.

Bagian Kedua
Persiapan Pembangunan

Paragraf 1
Umum

Pasal 8

(1)
Pembangunan bendungan untuk pengelolaan sumber
daya air disusun berdasarkan rencana pengelolaan
sumber daya air pada wilayah sungai yang bersangkutan.

(2)
Dalam hal rencana pengelolaan sumber daya air pada
wilayah sungai yang bersangkutan belum ditetapkan,
pembangunan
bendungan
disusun
berdasarkan
ketersediaan dan kebutuhan air pada wilayah sungai dan
rencana
tata
ruang
pada
wilayah
sungai
yang
bersangkutan.

Pasal 9 . . .

Pasal 9

(1)
Dalam rangka pembangunan bendungan diperlukan izin
penggunaan sumber daya air.

(2)
Bendungan penampung limbah tambang (tailing) yang
tidak memerlukan sumber daya air dan bendungan
penampung lumpur tidak memerlukan izin penggunaan
sumber daya air.

Paragraf 2
Izin Penggunaan Sumber Daya Air

Pasal 10

(1)
Izin penggunaan sumber daya air sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9 ayat (1) diberikan oleh:
a. Menteri untuk penggunaan sumber daya air pada
wilayah sungai lintas provinsi, wilayah sungai lintas
negara, dan wilayah sungai strategis nasional;
b. gubernur untuk penggunaan sumber daya air pada
wilayah sungai lintas kabupaten/kota; dan
c. bupati/walikota untuk penggunaan sumber daya air
pada wilayah sungai dalam satu kabupaten/kota.

(2)
Izin penggunaan sumber daya air sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diberikan berdasarkan permohonan dari
Pembangun bendungan.

(3)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus
memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan
teknis.

(4)
Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) meliputi dokumen:
a. permohonan izin penggunaan sumber daya air;
b. identitas Pembangun bendungan; dan
c. izin atau persyaratan lain sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

(5) Persyaratan . . .

(5)
Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
berupa rekomendasi teknis dari unit pelaksana teknis
yang membidangi sumber daya air pada wilayah sungai
yang bersangkutan.

Pasal 11

(1)
Berdasarkan permohonan izin penggunaan sumber daya
air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) yang
memenuhi
kelengkapan
persyaratan,
dalam
jangka
waktu 3 (tiga) bulan sejak permohonan diterima, Menteri,
gubernur,
atau
bupati/walikota
sesuai
dengan
kewenangannya harus mengeluarkan keputusan untuk
memberikan izin atau menolak permohonan izin.

(2)
Dalam hal permohonan izin sebagaimana dimaksud pada
ayat
(1)
disetujui,
Menteri,
gubernur,
atau
bupati/walikota memberikan izin penggunaan sumber
daya air.

(3)
Dalam hal permohonan izin sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditolak, Menteri, gubernur, atau bupati/walikota
harus menyampaikan alasan penolakan secara tertulis.

Pasal 12

(1)
Izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2)
paling sedikit memuat:
a. identitas Pembangun bendungan;
b. lokasi penggunaan sumber daya air;
c. maksud dan tujuan pembangunan dan pengelolaan
bendungan;
d. jenis dan tipe bendungan yang akan dibangun;
e. volume air dan/atau jumlah daya air;
f.
rencana penggunaan sumber daya air;
g. ketentuan hak dan kewajiban; dan
h. jangka waktu berlakunya izin.

(2)
Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf h dipertimbangkan berdasarkan rencana keuangan
investasi pembangunan bendungan dan pengelolaan
bendungan beserta waduknya.

Pasal 13 . . .

Pasal 13

(1)
Jangka
waktu
izin
penggunaan
sumber
daya
air
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf h
dapat diperpanjang dengan mengajukan permohonan
secara tertulis paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum
jangka waktu izin berakhir.

(2)
Dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun setelah
mendapat izin penggunaan sumber daya air, Pembangun
bendungan harus mengajukan permohonan persetujuan
prinsip pembangunan.

Bagian Ketiga
Persetujuan Prinsip Pembangunan

Pasal 14

(1)
Permohonan
persetujuan
prinsip
pembangunan
bendungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat
(2) diajukan oleh Pembangun bendungan kepada:
a. Menteri
untuk
pembangunan
bendungan
pada
wilayah sungai lintas provinsi, wilayah sungai lintas
negara, dan wilayah sungai strategis nasional;
b. gubernur untuk pembangunan bendungan pada
wilayah sungai lintas kabupaten/kota; dan
c. bupati/walikota untuk pembangunan bendungan
pada wilayah sungai dalam satu kabupaten/kota.

(2)
Persetujuan
prinsip
pembangunan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah Pembangun
bendungan memperoleh izin penggunaan sumber daya
air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1).

Pasal 15

(1)
Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat
(1) harus memenuhi persyaratan administratif dan
persyaratan teknis.

(2)
Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi dokumen:
a. permohonan persetujuan prinsip pembangunan;
b. identitas Pembangun bendungan; dan

c. izin . . .

c. izin atau persyaratan lain sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

(3)
Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
a. rekomendasi teknis dari unit pelaksana teknis yang
membidangi sumber daya air pada wilayah sungai
yang bersangkutan;
b. dokumen studi kelayakan; dan
c. dokumen pengelolaan lingkungan hidup.

(4)
Dalam hal bendungan ditujukan untuk penampungan
limbah tambang (tailing), persyaratan teknis sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) ditambah dengan rekomendasi
teknis dari instansi yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan di bidang
pertambangan.

Pasal 16

(1)
Berdasarkan
permohonan
persetujuan
prinsip
pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14
ayat (1) yang memenuhi kelengkapan persyaratan, dalam
jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak permohonan diterima,
Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan
kewenangannya
mengeluarkan
keputusan
untuk
memberikan persetujuan atau menolak permohonan
persetujuan.

(2)
Penolakan
permohonan
persetujuan
prinsip
pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
harus disampaikan secara tertulis disertai dengan
alasan penolakan.

(3)
Dalam hal setelah lewat jangka waktu 3 (tiga) bulan,
Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan
kewenangannya
tidak
mengeluarkan
keputusan,
permohonan dinyatakan ditolak.

(4)
Permohonan persetujuan prinsip pembangunan yang
ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak
menghilangkan
kewajiban
Menteri,
gubernur,
atau
bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya untuk
memberikan alasan tertulis.

Pasal 17 . . .

Pasal 17

(1)
Persetujuan prinsip pembangunan bendungan paling
sedikit memuat:
a. identitas Pembangun bendungan;
b. lokasi bendungan yang akan dibangun;
c. maksud dan tujuan pembangunan bendungan;
d. jenis dan tipe bendungan yang akan dibangun;
e. ketentuan hak dan kewajiban; dan
f. jangka waktu berlakunya izin.

(2)
Persetujuan prinsip pembangunan bendungan diberikan
untuk jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun dan
dapat diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu 5
(lima) tahun.

(3)
Perpanjangan
persetujuan
prinsip
pembangunan
bendungan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(2)
diberikan
berdasarkan
rekomendasi
teknis
yang
dikeluarkan oleh unit pelaksana teknis yang membidangi
sumber daya air pada wilayah sungai yang bersangkutan.

(4)
Dalam hal pembangunan bendungan dilakukan untuk
penampungan limbah tambang (tailing), perpanjangan
persetujuan
prinsip
pembangunan
diberikan
selain
berdasarkan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (3), ditambah dengan rekomendasi teknis dari
instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang lingkungan hidup dan di bidang pertambangan.

Pasal 18

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian
persetujuan prinsip pembangunan bendungan diatur dengan
peraturan Menteri.

Bagian Keempat
Perencanaan Pembangunan

Pasal 19

Ayat (1)
Cukup jelas.

Ayat (2)
Huruf a
Kondisi sumber daya air antara lain meliputi kualitas dan
kuantitas air permukaan dan air tanah serta keberadaan
sumber air sebelum dilakukan pembangunan bendungan.

Huruf b
Cukup jelas.

Huruf c
Cukup jelas.

Huruf d
Cukup jelas.

Huruf e
Rencana
tata
ruang
wilayah
untuk
pembangunan
bendungan penampung limbah tambang (tailing) mengacu
pada rencana tata ruang wilayah di lokasi kegiatan
pertambangan.

Ayat (3)
Pertemuan
konsultasi
publik
diselenggarakan
untuk
memberikan
informasi
tentang
pembangunan
bendungan
dengan mengikutsertakan instansi dan masyarakat terkait
untuk mengumpulkan aspirasi masyarakat berupa saran,
pendapat, dan/atau tanggapan.

Ayat (4)
Cukup jelas.

Pasal 20

(1)
Untuk
perencanaan
pembangunan
bendungan
penampung limbah tambang (tailing), kegiatan studi
kelayakan dan studi pengadaan tanah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf a dan huruf c
dapat merupakan bagian dari studi kelayakan dan studi
pengadaan tanah kegiatan usaha.

(2)
Dalam hal studi kelayakan dan studi pengadaan tanah
kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tidak mencakup studi kelayakan dan studi pengadaan
tanah
untuk
bendungan,
harus
dilakukan
studi
kelayakan dan studi pengadaan tanah khusus untuk
bendungan.

Pasal 21

(1)
Studi kelayakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19
ayat (1) huruf a didahului dengan pra-studi kelayakan.

(2)
Studi kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
harus disertai dengan studi analisis mengenai dampak
lingkungan.

(3)
Studi
kelayakan
untuk
pembangunan
bendungan
pengelolaan sumber daya air dituangkan dalam dokumen
studi kelayakan yang paling sedikit memuat:

a. analisis . . .

a. analisis kondisi topografi untuk tapak rencana
bendungan, jalan akses, quarry dan borrow area,
penyimpanan material, tempat pembuangan galian,
dan daerah genangan;
b. analisis
geologi
yang
berkaitan
dengan
tapak
bendungan, lokasi material bahan bendungan dan
daerah genangan;
c. analisis hidrologi daerah tangkapan air;
d. analisis kependudukan di daerah tapak bendungan
dan
rencana
genangan
serta
daerah
penerima
manfaat bendungan;
e. analisis sosial, ekonomi, dan budaya pada daerah
tapak bendungan dan rencana genangan serta daerah
penerima manfaat bendungan;
f. analisis kelayakan teknis, ekonomis termasuk umur
layan bendungan, dan lingkungan untuk setiap
alternatif rencana bendungan;
g. rencana bendungan yang paling layak dipilih;
h. pra-desain bendungan yang paling layak dipilih; dan
i. rencana penggunaan sumber daya air.

(4)
Studi kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dan ayat (3) dilakukan melalui kegiatan survei dan
investigasi.

(5)
Kegiatan survei dan investigasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) dilakukan untuk mengumpulkan data dan
informasi mengenai topografi, kondisi geologi, hidrologi,
hidroorologi,
tutupan
vegetasi,
erositivitas,
kependudukan, sosial, ekonomi, dan budaya.

(6)
Kegiatan survei dan investigasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (5) dilakukan Pembangun bendungan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 22

Dalam hal studi kelayakan dilakukan untuk pembangunan
bendungan
penampung
limbah
tambang
(tailing)
atau
penampung
lumpur,
harus
dilakukan
sesuai
dengan
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3)
kecuali huruf i.

Pasal 23 . . .

Pasal 23

(1)
Penyusunan desain sebagaimana dimaksud dalam Pasal
19 ayat (1) huruf b dilakukan melalui kegiatan survei dan
investigasi.

(2)
Kegiatan survei dan investigasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan oleh Pembangun bendungan
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan.

(3)
Desain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan
dalam dokumen yang paling sedikit memuat:
a. gambar teknis rencana bendungan beserta bangunan
pelengkapnya dan fasilitas yang berkaitan dengan
pembangunan bendungan dan peta genangan;
b. nota desain yang meliputi kriteria yang dipergunakan
dalam menyusun desain dan perhitungan gambar
teknis sebagaimana dimaksud pada huruf a;
c. spesifikasi teknis yang meliputi ukuran yang harus
dipenuhi untuk mencapai kualitas pekerjaan yang
disyaratkan dan peralatan yang dipergunakan dalam
pelaksanaan konstruksi;
d. metode pelaksanaan yang paling sedikit meliputi cara
pengelakan
aliran
sungai,
penimbunan
tubuh
bendungan,
dan
pemasangan
peralatan
hidromekanikal; dan
e. rencana anggaran biaya pelaksanaan konstruksi
bendungan
yang
meliputi
perhitungan
volume
pekerjaan dan biaya.

Pasal 24

(1)
Desain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3)
diajukan oleh Pembangun bendungan kepada Menteri
untuk memperoleh persetujuan desain.

(2)
Persetujuan desain sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan Menteri setelah mendapat rekomendasi dari
instansi teknis keamanan bendungan.

Pasal 25 . . .

Pasal 25

(1)
Pengajuan persetujuan desain sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 24 ayat (1) harus memenuhi persyaratan
administratif dan persyaratan teknis.

(2)
Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi dokumen:
a. permohonan persetujuan desain;
b. identitas Pembangun bendungan; dan
c. izin atau persyaratan lain sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

(3)
Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi dokumen:
a. gambar teknis rencana bendungan beserta bangunan
pelengkapnya dan fasilitas yang berkaitan dengan
pembangunan bendungan serta peta genangan;
b. nota desain yang meliputi kriteria yang dipergunakan
dalam menyusun desain dan perhitungan gambar
teknis sebagaimana dimaksud pada huruf a;
c. spesifikasi teknis yang meliputi ukuran yang harus
dipenuhi untuk mencapai kualitas pekerjaan yang
disyaratkan dan peralatan yang dipergunakan dalam
pelaksanaan konstruksi;
d. metode pelaksanaan yang paling sedikit meliputi cara
pengelakan
aliran
sungai,
penimbunan
tubuh
bendungan,
dan
pemasangan
peralatan
hidromekanikal; dan
e. rencana anggaran biaya pelaksanaan konstruksi
bendungan
yang
meliputi
perhitungan
volume
pekerjaan dan biaya.

(4)
Dalam surat permohonan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf a, harus dijelaskan maksud dan tujuan
pembangunan bendungan.

Pasal 26

(1)
Studi pengadaan tanah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 19 ayat (1) huruf c dituangkan dalam dokumen
studi pengadaan tanah yang paling sedikit memuat:
a. lokasi tanah yang diperlukan;
b. peta dan luasan tanah;
c. status dan kondisi tanah; dan
d. rencana pembiayaan.
(2) Dalam . . .

(2)
Dalam hal pembangunan bendungan memerlukan lahan
pada kawasan permukiman, perencanaan pembangunan
bendungan perlu dilengkapi dengan studi pemukiman
kembali penduduk.

Pasal 27

Studi pemukiman kembali penduduk sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 26 ayat (2) paling sedikit memuat:
a. data jumlah penduduk yang akan dimukimkan kembali;
b. kondisi sosial, ekonomi, dan budaya penduduk yang akan
dimukimkan kembali;
c. kondisi lokasi rencana pemukiman kembali penduduk;
d. kondisi sosial, ekonomi, dan budaya penduduk sekitar
lokasi rencana pemukiman kembali;
e. rencana tindak;
f.
rencana pembiayaan; dan
g. pemberian ganti rugi berupa uang dan/atau tanah
pengganti.

Pasal 28

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan studi
kelayakan, desain, studi pengadaan tanah, dan studi
pemukiman kembali penduduk sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 19 sampai dengan Pasal 27 diatur dengan peraturan
Menteri.

Bagian Kelima
Pelaksanaan Konstruksi

Pasal 29

(1)
Pelaksanaan
konstruksi
bendungan
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 huruf c wajib dilakukan
berdasarkan izin pelaksanaan konstruksi yang diberikan
oleh Menteri.

(2)
Izin pelaksanaan konstruksi bendungan sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
diberikan
berdasarkan
permohonan yang diajukan oleh Pembangun bendungan.

(3)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus
memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan
teknis.
Pasal 30 . . .

Pasal 30

(1)
Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 29 ayat (3) meliputi dokumen:
a. permohonan izin pelaksanaan konstruksi;
b. identitas Pembangun bendungan; dan
c. izin atau persyaratan lain sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

(2)
Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal
29 ayat (3) meliputi dokumen:
a. desain bendungan yang telah mendapat persetujuan;
b. studi pengadaan tanah; dan
c. pengelolaan lingkungan hidup.

Pasal 31

(1)
Berdasarkan permohonan izin pelaksanaan konstruksi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) yang
memenuhi
kelengkapan
persyaratan,
dalam
jangka
waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak permohonan
diterima,
Menteri
memberikan
izin
atau
menolak
permohonan izin.

(2)
Penolakan permohonan izin pelaksanaan konstruksi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan
secara tertulis disertai dengan alasan penolakan.

Pasal 32

Izin pelaksanaan konstruksi untuk bendungan penampung
limbah tambang (tailing) diberikan oleh Menteri setelah
adanya
rekomendasi
teknis
dari
instansi
yang
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan
di
bidang
lingkungan hidup dan di bidang pertambangan.

Pasal 33

Izin pelaksanaan konstruksi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 31 ayat (1) dan Pasal 32 paling sedikit memuat:
a. identitas Pembangun bendungan;
b. lokasi bendungan yang akan dibangun;
c. maksud dan tujuan pembangunan bendungan;
d. jenis dan tipe bendungan yang akan dibangun;
e. gambar dan spesifikasi teknis;
f.
jadwal pelaksanaan konstruksi;
g. metode pelaksanaan konstruksi;
h. ketentuan hak dan kewajiban; dan
i.
jangka waktu berlakunya izin.
Pasal 34 . . .

Pasal 34

(1)
Dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak diterbitkannya
izin pelaksanaan konstruksi, Pembangun bendungan
wajib melakukan pelaksanaan konstruksi sesuai dengan
jadwal pelaksanaan konstruksi.

(2)
Dalam hal terjadi keadaan tertentu yang mengakibatkan
penyelesaian konstruksi tidak dapat dipenuhi sesuai
dengan jadwal pelaksanaan konstruksi, pemberi izin
dapat memberikan perpanjangan waktu pelaksanaan
konstruksi.

(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian izin
pelaksanaan
konstruksi
bendungan
diatur
dengan
peraturan Menteri.

Pasal 35

Ayat (1)
Cukup jelas.

Ayat (2)
Cukup jelas.

Ayat (3)
Lingkup pengadaan tanah untuk pembangunan bendungan
antara lain meliputi tanah yang akan digunakan untuk tapak
bendungan, bangunan pelengkap, waduk, pembangkit listrik
tenaga air dan fasilitas yang berkaitan, fasilitas yang berkaitan
dengan pembangunan bendungan, dan fasilitas umum yang
berkaitan dengan bendungan beserta waduknya.

Yang
dimaksud
dengan
“peraturan
perundang-undangan”
adalah peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan
dan di bidang kehutanan.

Ayat (4)
Fasilitas pendukung misalnya kantor lapangan, barak kerja,
bengkel kerja, dan gudang.

Ayat (5)
Yang
dimaksud
dengan
“peraturan
perundang-undangan”
adalah
peraturan
perundang-undangan
di
bidang
ketenagakerjaan.

Pasal 36

(1)
Pelaksanaan konstruksi bendungan dilakukan sesuai
dengan
desain
bendungan
yang
telah
mendapat
persetujuan desain sebagaimana dimaksud dalam Pasal
24 ayat (2).
(2) Pelaksanaan . . .

(2)
Pelaksanaan konstruksi sebagaimana dimaksud pada
ayat
(1)
harus
mengutamakan
teknologi
dengan
memanfaatkan sumber daya lokal.

(3)
Dalam pelaksanaan konstruksi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan rencana pemantauan lingkungan
dan rencana pengelolaan lingkungan.

Pasal 37

(1)
Dalam hal bendungan dibangun untuk penampungan
limbah tambang (tailing), pelaksanaan konstruksinya
dapat dilakukan dengan cara:
a. sekaligus
dengan
menyelesaikan
konstruksi
bendungan
terlebih
dahulu
kemudian
diikuti
penempatan awal limbah tambang (tailing); atau
b. bertahap
yang
setiap
tahapnya
diikuti
dengan
penempatan limbah tambang (tailing).

(2)
Pemeriksaan dan evaluasi dalam pelaksanaan konstruksi
secara bertahap sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b harus dilakukan pada setiap tahap oleh
Pembangun bendungan.

(3)
Hasil pemeriksaan dan evaluasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) disampaikan oleh Pembangun bendungan
kepada instansi teknis keamanan bendungan untuk
mendapatkan rekomendasi.

(4)
Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
merupakan
persyaratan
untuk
dapat
melanjutkan
pelaksanaan konstruksi bendungan tahap berikutnya.

Pasal 38

Ayat (1)
Huruf a
Pembersihan
lahan
genangan
untuk
bendungan
pengelolaan sumber daya air termasuk pemusnahan limbah
yang meliputi penutupan sampah serta pemusnahan
limbah buangan yang berbahaya dan beracun sehingga
tidak mengakibatkan pencemaran pada waduk.

Huruf b
Cukup jelas.

Huruf c
Penyelamatan benda bersejarah dilaksanakan dalam rangka
melindungi situs, artefak, dan benda lainnya yang bernilai
sejarah.

Huruf d
Pemindahan satwa liar yang dilindungi dilaksanakan dalam
rangka melindungi hewan liar yang dilindungi.

Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “peraturan perundang-undangan” antara
lain peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan
hidup, di bidang pertanahan, dan di bidang kehutanan.

Ayat (3)
Pemindahan
penduduk
dan/atau
pemukiman
kembali
penduduk ditujukan untuk mengatur pemindahan penduduk
agar pemindahan dan pemukiman kembali penduduk tidak
menimbulkan
kesenjangan
sosial
dan
ekonomi
dengan
penduduk setempat.

Ayat (4) . . .

Ayat (4)
Cukup jelas.

Pasal 39

Yang dimaksud dengan “peraturan perundang-undangan” adalah
antara
lain
peraturan
perundang-undangan
di
bidang
ketenagakerjaan, di bidang jasa konstruksi, dan di bidang lingkungan
hidup.

Pasal 40

(1)
Selama pelaksanaan konstruksi, Pembangun bendungan
harus menyiapkan dokumen:
a. rencana pengisian awal waduk;
b. rencana pengelolaan bendungan;
c. rencana pembentukan unit pengelola bendungan; dan
d. rencana tindak darurat.

(2)
Pada
akhir
pelaksanaan
konstruksi,
Pembangun
bendungan harus membuat laporan akhir pelaksanaan
konstruksi bendungan.

Pasal 41

(1)
Dalam hal bendungan dibangun untuk penampungan
limbah tambang (tailing), Pembangun bendungan harus
menyiapkan dokumen:
a. rencana penempatan awal limbah tambang (tailing)
atau rencana penempatan bertahap;
b. pedoman
pemeliharaan
bendungan
dan
pola
pengisian limbah tambang (tailing) serta pengeluaran
air;
c. rencana pembentukan unit pengelola bendungan; dan
d. rencana tindak darurat.

(2) Pembangun . . .

(2)
Pembangun bendungan harus membuat laporan akhir
atau
laporan
bertahap
pelaksanaan
konstruksi
bendungan penampung limbah tambang (tailing).

Pasal 42

Rencana pengisian awal waduk sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 40 ayat (1) huruf a memuat:
a. rencana pelaksanaan pengisian awal;
b. rencana pemantauan selama pengisian awal;
c. rencana pengawasan; dan
d. rencana pengendalian.

Pasal 43

(1)
Rencana pengelolaan bendungan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 40 ayat (1) huruf b ditujukan sebagai acuan
dalam pelaksanaan operasi dan pemeliharaan bendungan
beserta waduknya.

(2)
Pembangunan
bendungan
yang
ditujukan
untuk
pengelolaan sumber daya air, rencana pengelolaan
bendungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi
konservasi sumber daya air pada waduk, pendayagunaan,
dan pengendalian daya rusak air.

(3)
Perencanaan
untuk
pengendalian
daya
rusak
air
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun secara
terpadu
dan
menyeluruh
berdasarkan
rencana
pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai yang
bersangkutan oleh Pembangun bendungan.

(4)
Perencanaan
pengendalian
daya
rusak
air
harus
diselaraskan dengan sistem peringatan dini di wilayah
sungai yang bersangkutan.

(5)
Dalam hal pembangunan bendungan ditujukan untuk
penampungan
limbah
tambang
(tailing),
rencana
pengelolaan bendungan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditujukan pula sebagai acuan untuk pelaksanaan
penempatan limbah tambang (tailing), dan pengeluaran
air.

Pasal 44 . . .

Pasal 44

(1)
Rencana pengelolaan bendungan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 40 ayat (1) huruf b memuat pedoman operasi
dan pemeliharaan bendungan beserta waduknya.

(2)
Pedoman operasi dan pemeliharaan bendungan beserta
waduknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling
sedikit
memuat
tata
cara
pengoperasian
fasilitas
bendungan
dan
pemeliharaan
bendungan
beserta
waduknya.

(3)
Pedoman operasi dan pemeliharaan bendungan beserta
waduknya dapat ditinjau dan dievaluasi paling sedikit 1
(satu) kali dalam waktu 5 (lima) tahun.

(4)
Hasil peninjauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) menjadi dasar penyempurnaan pedoman
operasi dan pemeliharaan bendungan beserta waduknya.

(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan pedoman
operasi dan pemeliharaan bendungan beserta waduknya
diatur dengan peraturan Menteri.

Pasal 45

(1)
Dalam hal rencana pengelolaan bendungan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) diperuntukkan bagi
bendungan pengelolaan sumber daya air, rencana
pengelolaan bendungan dilengkapi dengan pola operasi
waduk.

(2)
Pola operasi waduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas:
a. pola operasi tahun kering;
b. pola operasi tahun normal; dan
c. pola operasi tahun basah.

(3)
Pola operasi waduk ditetapkan oleh Pengelola bendungan
setiap tahun berdasarkan hasil prakiraan curah hujan
dari
lembaga
pemerintah
non-kementerian
yang
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan
di
bidang
meteorologi.

(4) Pola . . .

(4)
Pola operasi waduk paling sedikit memuat tata cara
pengeluaran air dari waduk sesuai dengan kondisi
volume dan/atau elevasi air waduk dan kebutuhan air
serta kapasitas sungai di hilir bendungan.

(5)
Pola operasi waduk harus ditinjau kembali dan dievaluasi
paling sedikit 1 (satu) kali dalam waktu 5 (lima) tahun.

(6)
Hasil peninjauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (5) menjadi dasar perubahan pola operasi
waduk.

Pasal 46

(1)
Dalam
rencana
pengelolaan
bendungan
yang
diperuntukkan bagi penampungan limbah tambang
(tailing) atau penampungan lumpur tidak diperlukan pola
operasi waduk.

(2)
Tata cara pengeluaran air dari waduk bagi bendungan
yang ditujukan untuk penampungan limbah tambang
(tailing) atau penampungan lumpur, pengeluaran air dari
waduk didasarkan atas kondisi volume dan/atau elevasi
air waduk.

Pasal 47

(1)
Dalam penyusunan rencana pengelolaan bendungan
harus dilakukan pertemuan konsultasi publik.

(2)
Rencana pengelolaan bendungan dan hasil pertemuan
konsultasi publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dibahas dalam wadah koordinasi pengelolaan sumber
daya
air
di
wilayah
sungai
bersangkutan
untuk
mendapatkan pertimbangan.

(3)
Rencana
pengelolaan
bendungan
yang
telah
mendapatkan
pertimbangan
sebagaimana
dimaksud
pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri, gubernur, atau
bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.

(4)
Dalam hal wadah koordinasi pengelolaan sumber daya
air wilayah sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
tidak
atau
belum
terbentuk,
rencana
pengelolaan
bendungan dapat langsung ditetapkan oleh Menteri,
gubernur,
atau
bupati/walikota
sesuai
dengan
kewenangannya.
Pasal 48. . .

Pasal 48

Untuk bendungan penampung limbah tambang (tailing),
rencana pengelolaan bendungan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 40 ayat (1) huruf b ditetapkan oleh menteri yang
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan
di
bidang
lingkungan hidup setelah mendapat rekomendasi dari instansi
teknis
keamanan
bendungan
dan
instansi
yang
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan
di
bidang
pertambangan.

Pasal 49

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan
rencana pengelolaan bendungan diatur dengan peraturan
Menteri.

Pasal 50

(1)
Rencana
pembentukan
unit
pengelola
bendungan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) huruf c
dan Pasal 41 ayat (1) huruf c paling sedikit memuat:
a. susunan organisasi;
b. uraian tugas;
c. kebutuhan sumber daya manusia; dan
d. sumber pendanaan.

(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembentukan
unit pengelola bendungan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur dengan peraturan Menteri

Pasal 51

(1)
Rencana tindak darurat sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 40 ayat (1) huruf d dan Pasal 41 ayat (1)
huruf d digunakan untuk melakukan tindakan yang
diperlukan apabila terdapat gejala kegagalan bendungan
atau terjadi kegagalan bendungan.

(2)
Rencana tindak darurat sebagaimana dimaksud pada
ayat
(1)
disusun
berdasarkan
konsepsi
keamanan
bendungan dan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

(3)
Tindakan yang diperlukan sebagaimana dimaksud pada
ayat
(1)
merupakan
bagian
dari
penyelenggaraan
keamanan bendungan.
Pasal 52 . . .

Pasal 52

(1)
Rencana tindak darurat sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) disusun oleh Pembangun bendungan
dengan mengikutsertakan instansi teknis dan unsur
masyarakat
yang
terpengaruh
terhadap
potensi
kegagalan bendungan.

(2)
Rencana tindak darurat sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) paling sedikit memuat tindakan:
a. pengamanan bendungan; dan
b. penyelamatan masyarakat serta lingkungan.

(3)
Rencana tindak darurat sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) harus dilengkapi dengan analisis keruntuhan
bendungan.

Pasal 53

(1)
Rencana tindak darurat yang telah disusun sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) dikonsultasikan
kepada bupati/walikota dan gubernur yang wilayahnya
terpengaruh potensi kegagalan bendungan.

(2)
Dalam hal pengaruh potensi kegagalan bendungan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi wilayah
sungai
lintas
negara,
rencana
tindak
darurat
dikonsultasikan kepada bupati/walikota dan gubernur
yang
wilayahnya
terpengaruh
potensi
kegagalan
bendungan serta Menteri.

Pasal 54

(1)
Rencana tindak darurat hasil konsultasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 53 diajukan oleh Pembangun
bendungan kepada Pemilik bendungan untuk ditetapkan.

(2)
Rencana tindak darurat sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan untuk setiap bendungan.

Pasal 55

(1)
Dalam hal pada satu daerah aliran sungai terdapat lebih
dari satu bendungan, rencana tindak darurat untuk
setiap bendungan harus merupakan satu kesatuan
rencana tindak darurat.
(2) Apabila . . .

(2)
Apabila suatu bendungan dibangun pada daerah aliran
sungai yang sudah terdapat bendungan, penyusunan
rencana
tindak
darurat
untuk
bendungan
yang
dibangun, selain mengikutsertakan instansi teknis dan
unsur masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal
52 ayat (1) harus mengikutsertakan Pengelola bendungan
yang sudah ada.

(3)
Rencana tindak darurat untuk bendungan yang sudah
ada
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(2)
harus
disesuaikan agar menjadi satu kesatuan dengan rencana
tindak darurat bendungan lainnya.

(4)
Apabila pada satu daerah aliran sungai dibangun lebih
dari
satu
bendungan
dalam
waktu
bersamaan,
penyusunan rencana tindak darurat dilakukan secara
terkoordinasi
antarpara
Pembangun
bendungan
sehingga rencana tindak darurat setiap bendungan
menjadi satu kesatuan rencana tindak darurat.

Pasal 56

(1)
Tindakan
pengamanan
bendungan
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 52 ayat (2) huruf a dilakukan
dengan cara:
a. memberitahukan
kepada
pihak
terkait
dengan
bendungan;
b. mengoperasikan peralatan hidro-elektro mekanikal
bendungan; dan
c. melakukan
upaya
pencegahan
keruntuhan
bendungan.

(2)
Tindakan
pengamanan
bendungan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pengelola
bendungan.

(3)
Tindakan
penyelamatan
masyarakat
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 52 ayat (2) huruf b dilakukan
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan.

Pasal 57

Rencana
tindak
darurat
yang
telah
ditetapkan
harus
disosialisasikan
oleh
Pembangun
bendungan
kepada
masyarakat yang terpengaruh potensi kegagalan bendungan
serta
pemerintah
provinsi
dan
kabupaten/kota
yang
wilayahnya terpengaruh potensi kegagalan bendungan.
Pasal 58 . . .

Pasal 58

(1)
Pengelola bendungan harus meninjau kembali rencana
tindak darurat apabila terjadi perkembangan kondisi
sumber
daya
air,
lingkungan,
dan
perkembangan
keadaan sosial di hilir bendungan.

(2)
Berdasarkan hasil peninjauan kembali sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), rencana tindak darurat diajukan
oleh Pengelola bendungan kepada Pemilik bendungan
untuk ditetapkan.

Pasal 59

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan
rencana tindak darurat diatur dengan peraturan Menteri.

Bagian Keenam
Pengisian Awal Waduk

Pasal 60

(1)
Pengisian awal waduk dilakukan setelah pelaksanaan
konstruksi bendungan selesai.

(2)
Pengisian awal waduk sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib dilakukan berdasarkan izin pengisian awal
waduk.

(3)
Permohonan izin pengisian awal waduk diajukan oleh
Pembangun
bendungan
kepada
Menteri
dan
tembusannya
disampaikan
kepada
instansi
teknis
keamanan bendungan.

(4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus
memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan
teknis.

(5)
Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) meliputi dokumen:
a. permohonan izin pengisian awal waduk;
b. identitas Pembangun bendungan;
c. rencana pembentukan unit pengelola bendungan; dan
d. izin atau persyaratan lain sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(6) Persyaratan . . .

(6)
Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
berupa:
a. laporan akhir pelaksanaan konstruksi;
b. rencana pengisian awal waduk;
c. rencana pengelolaan bendungan; dan
d. rencana tindak darurat.

(7)
Dalam hal Pemilik bendungan merupakan badan usaha,
persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) ditambah dengan penyediaan dana amanah
untuk biaya pengelolaan pasca penghapusan fungsi
bendungan.

Pasal 61

(1)
Instansi teknis keamanan bendungan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 60 ayat (3) melakukan penilaian
terhadap
persyaratan
teknis
berupa
dokumen
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (6).

(2)
Hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
harus disampaikan dalam bentuk rekomendasi kepada
Menteri paling lama 3 (tiga) bulan sejak tembusan
permohonan diterima.

Pasal 62

Berdasarkan rekomendasi dari instansi teknis keamanan
bendungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (2),
dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari, Menteri
memberikan izin pengisian awal waduk.

Pasal 63 . . .

Pasal 63

(1)
Izin pengisian awal waduk sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 62 paling sedikit memuat:
a. identitas Pembangun bendungan;
b. lokasi bendungan yang dibangun;
c. jenis dan tipe bendungan yang dibangun;
d. rencana pengisian awal waduk;
e. ketentuan hak dan kewajiban; dan
f. data izin penggunaan sumber daya air.

(2)
Dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya
izin pengisian awal waduk, Pembangun bendungan wajib
melaksanakan pengisian awal waduk sesuai dengan
rencana pengisian awal waduk sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf d.

Pasal 64

(1)
Berdasarkan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62,
Pembangun
bendungan
melakukan
pengisian
awal
waduk.

(2)
Dalam waktu paling lambat 10 (sepuluh) hari sebelum
dilakukan pengisian awal waduk, Pembangun bendungan
memberitahukan tanggal pelaksanaan pengisian awal
waduk kepada gubernur atau bupati/walikota sesuai
dengan kewenangannya.

Pasal 65

(1)
Untuk bendungan penampung limbah tambang (tailing),
izin penempatan awal limbah tambang (tailing) diberikan
oleh
menteri
yang
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan di bidang lingkungan hidup setelah
mendapat rekomendasi dari instansi teknis keamanan
bendungan dan instansi yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pertambangan.

(2)
Dalam hal bendungan penampung limbah tambang
(tailing)
tidak
memerlukan
sumber
daya
air,
izin
penempatan awal limbah tambang (tailing) tidak memuat
izin penggunaan sumber daya air.

Pasal 66 . . .

Pasal 66

(1)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian izin
pengisian awal waduk dan izin penempatan awal limbah
tambang (tailing) diatur dengan peraturan Menteri.

(2)
Ketentuan
lebih
lanjut
mengenai
dana
amanah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (7) diatur
dengan peraturan Menteri setelah berkoordinasi dengan
Menteri Keuangan.

Pasal 67

(1)
Pengisian awal waduk dilaksanakan sesuai dengan
rencana
pelaksanaan
pengisian
awal
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 42 huruf a.

(2)
Sebelum pelaksanaan pengisian awal waduk dimulai,
Pembangun bendungan harus memberi tahu masyarakat
sekitar daerah genangan waduk dalam jangka waktu
paling lambat 7 (tujuh) hari.

(3)
Selama pengisian awal waduk, Pembangun bendungan
harus
melakukan
pemantauan,
pengawasan,
dan
pengendalian sesuai dengan rencana pengisian awal
waduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42.

(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pengisian
awal waduk diatur dengan peraturan Menteri.

Bagian Ketujuh
Kerja Sama Pembangunan Bendungan

Pasal 68

(1)
Pemerintah,
pemerintah
provinsi,
dan
pemerintah
kabupaten/kota
dapat
melakukan
kerja
sama
pembangunan bendungan.

(2)
Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan memperhatikan kepentingan provinsi
dan/atau kabupaten/kota dalam wilayah sungai yang
bersangkutan.

Pasal 69

(1)
Pemerintah,
pemerintah
provinsi,
dan
pemerintah
kabupaten/kota
dapat
melakukan
kerja
sama
pembangunan bendungan dengan badan usaha.
(2) Kerja . . .

(2)
Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dituangkan dalam perjanjian kerja sama pembangunan
bendungan
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan.

Pasal 70

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara kerja sama
pembangunan bendungan diatur dengan peraturan Menteri.

Bagian Kedelapan
Pembangunan Bendungan Lain

Pasal 71

(1)
Pembangunan
bendungan
selain
bendungan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dilakukan
sesuai dengan tahapan pembangunan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7.

(2)
Pembangunan bendungan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) harus dilaporkan oleh Pembangun bendungan
kepada Menteri.

(3)
Ketentuan mengenai persyaratan teknis, tata cara
perizinan,
persetujuan,
dan
pelaporan
dalam
pembangunan bendungan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur dengan peraturan Menteri.

Pasal 72

(1)
Pengelolaan
bendungan
beserta
waduknya
untuk
pengelolaan sumber daya air ditujukan untuk menjamin:
a. kelestarian fungsi dan manfaat bendungan beserta
waduknya;
b. efektivitas dan efisiensi pemanfaatan air; dan
c. keamanan bendungan.
(2) Pengelolaan . . .

(2)
Pengelolaan bendungan beserta waduknya sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
dilaksanakan
dengan
memperhatikan
keseimbangan
ekosistem
dan
daya
dukung lingkungan hidup.

Pasal 73

Pengelolaan bendungan untuk penampungan limbah tambang
(tailing) dan penampungan lumpur mengikuti ketentuan
dalam peraturan pemerintah ini.

Pasal 74

(1)
Pengelolaan bendungan beserta waduknya sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 72 dan Pasal 73 dapat berupa
tahapan:
a. operasi dan pemeliharaan;
b. perubahan atau rehabilitasi; dan
c. penghapusan fungsi bendungan.

(2)
Pengelolaan bendungan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diselenggarakan melalui kegiatan:
a. pelaksanaan rencana pengelolaan;
b. operasi dan pemeliharaan;
c. konservasi sumber daya air pada waduk;
d. pendayagunaan waduk;
e. pengendalian daya rusak air melalui pengendalian
bendungan beserta waduknya; dan
f. penghapusan fungsi bendungan.

(3)
Kegiatan pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilaksanakan pada bendungan beserta waduknya
termasuk daerah sempadan waduk.

Pasal 75

(1)
Pengelolaan
bendungan
beserta
waduknya
menjadi
tanggung jawab Pemilik bendungan.

(2)
Dalam hal Pemerintah sebagai Pemilik bendungan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam pengelolaan
bendungan beserta waduknya, Menteri menunjuk unit
pelaksana teknis yang membidangi sumber daya air atau
badan usaha milik negara sebagai Pengelola bendungan.

(3) Pengelola . . .

(3)
Pengelola bendungan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), dalam melaksanakan pengelolaan bendungan beserta
waduknya, dibantu oleh unit pengelola bendungan.

(4)
Unit pengelola bendungan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) ditetapkan oleh Menteri.

(5)
Dalam hal Pengelola bendungan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) merupakan badan usaha milik negara,
penetapan unit pengelola bendungan dilakukan oleh
direksi badan usaha milik negara.

Pasal 76

(1)
Dalam
hal
pemerintah
provinsi
atau
pemerintah
kabupaten/kota sebagai Pemilik bendungan, untuk
pengelolaan bendungan beserta waduknya, gubernur
atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya
menunjuk
unit
pelaksana
teknis
daerah
yang
membidangi sumber daya air atau badan usaha milik
daerah sebagai Pengelola bendungan.

(2)
Pengelola bendungan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dalam melaksanakan pengelolaan bendungan beserta
waduknya, dibantu oleh unit pengelola bendungan.

(3)
Unit pengelola bendungan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) ditetapkan oleh gubernur atau bupati/walikota.

Pasal 77

(1)
Dalam hal badan usaha sebagai Pemilik bendungan,
untuk
pengelolaan
bendungan
beserta
waduknya,
Pemilik bendungan menetapkan Pengelola bendungan
dan unit pengelola bendungan.

(2)
Pemilik
bendungan
bertanggung
jawab
terhadap
pengelolaan bendungan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1).

Pasal 78

(1) Pemilik bendungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
77 ayat (1) yang menghentikan pengelolaan bendungan
beserta waduknya harus menyerahkan pengelolaan
bendungan beserta waduknya kepada Menteri, gubernur,
atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
(2) Dalam . . .

(2) Dalam hal Pemilik bendungan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) tidak menyerahkan pengelolaan sampai
dengan 6 (enam) bulan terhitung sejak pengelolaan
bendungan
dihentikan,
Menteri,
gubernur,
atau
bupati/walikota
sesuai
dengan
kewenangannya
mengambil alih pengelolaan bendungan.

(3) Pemilik bendungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) harus menyediakan biaya pengelolaan
bendungan sampai dengan berakhirnya umur layan
bendungan.

(4) Jumlah biaya pengelolaan sebagaimana dimaksud pada
ayat
(3)
ditetapkan
oleh
Menteri,
gubernur,
atau
bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya dan
berpedoman pada peraturan perundang-undangan.

(5) Dalam hal sampai dengan berakhirnya umur layan
bendungan, Pemilik bendungan tidak menyediakan biaya
pengelolaan, bendungan beserta waduknya diambil alih
oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai
dengan kewenangannya dan berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 79

(1)
Unit pengelola bendungan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 75 ayat (2), Pasal 76 ayat (2), dan Pasal 77 ayat (1)
mempunyai tugas untuk melaksanakan pengelolaan
bendungan beserta waduknya.

(2)
Unit pengelola bendungan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dipimpin oleh kepala unit pengelola bendungan.

(3)
Kepala unit pengelola bendungan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) harus memenuhi persyaratan:
a. memiliki sertifikat keahlian bidang bendungan yang
dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
dan
b. memiliki kompetensi dalam pengelolaan bendungan
beserta waduknya.

(4)
Ketentuan
lebih
lanjut
mengenai
persyaratan
dan
prosedur pembentukan unit pengelola bendungan diatur
dengan peraturan Menteri.
Bagian Kedua . . .

Bagian Kedua
Pelaksanaan Rencana Pengelolaan Bendungan

Pasal 80

Pelaksanaan rencana pengelolaan bendungan dilakukan
sesuai dengan rencana pengelolaan bendungan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) huruf b.

Pasal 81

Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “kondisi sumber daya air” misalnya
kualitas dan kuantitas air permukaan dan air tanah serta
keberadaan sumber air sebelum dan sesudah dilakukan
pembangunan bendungan.

Ayat (2) . . .

Ayat (2)

Huruf a
Yang dimaksud dengan “ketersediaan sumber daya air”
adalah kondisi ketersediaan sumber daya air pada daerah
tangkapan air.

Huruf b
Yang dimaksud dengan “kebutuhan air” adalah kondisi
kebutuhan air pada daerah layanan.

Huruf c
Yang dimaksud dengan “pengendalian banjir” adalah
kondisi ketersediaan ruang pada waduk untuk menampung
volume banjir.

Huruf d
Yang dimaksud dengan “kebutuhan daya air” adalah
kondisi
ketinggian
air
dan
volume
waduk
untuk
menghasilkan tenaga air.

Ayat (3)
Cukup jelas.

Pasal 82

Ayat (1)
Huruf a
Operasi dan pemeliharaan bendungan untuk pengelolaan
sumber daya air dimaksudkan untuk:
a. mengoptimalkan pendayagunaan air dan daya air; dan
b. menjaga keamanan bendungan.

Operasi dan pemeliharaan bendungan untuk bendungan
penampung limbah tambang (tailing) ditujukan untuk
menjaga keamanan bendungan.

Huruf b
Pemeliharaan waduk untuk pengelolaan sumber daya air
dimaksudkan untuk:
a. mempertahankan fungsi waduk sesuai dengan umur
layan; dan
b. menjaga kuantitas dan kualitas air waduk.

Pemeliharaan waduk untuk waduk penampung limbah
tambang
(tailing)
dimaksudkan
untuk
pengamanan
tampungan limbah tambang (tailing).
Ayat (2) . . .

Ayat (2)
Cukup jelas.

Ayat (3)
Cukup jelas.

Pasal 83

(1)
Pelaksanaan
operasi
bendungan
wajib
dilakukan
berdasarkan izin operasi bendungan yang dikeluarkan
oleh Menteri.

(2)
Izin operasi bendungan sebagaimana dimaksud pada
ayat
(1)
diberikan
berdasarkan
permohonan
yang
diajukan oleh Pengelola bendungan.

(3)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus
memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan
teknis.

(4)
Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) meliputi dokumen:
a. permohonan izin operasi bendungan;
b. identitas Pengelola bendungan;
c. keputusan pembentukan unit pengelola bendungan;
dan
d. izin atau persyaratan lain sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

(5)
Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
berupa:
a. data teknis bendungan;
b. laporan pengisian awal waduk;
c. laporan analisis perilaku bendungan;
d. pedoman
operasi
dan
pemeliharaan
bendungan
beserta waduknya; dan
e. laporan kejadian khusus selama pengisian awal
waduk.

Pasal 84

(1)
Menteri melakukan penilaian terhadap permohonan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (2).

(2) Menteri dalam melakukan penilaian terhadap substansi
persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
menunjuk instansi teknis keamanan bendungan untuk
melakukan penilaian dan memberikan rekomendasi.
(3) Penilaian . . .

(3)
Penilaian
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(2)
dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga)
bulan.

(4)
Dalam hal berdasarkan hasil penilaian sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(2),
persyaratan
teknis
pengoperasian bendungan belum dipenuhi, Pengelola
bendungan
harus
memperbaiki
persyaratan
teknis
pengoperasian dan menyampaikan kembali perbaikan
persyaratan teknis kepada Menteri dalam jangka waktu
paling lama 1 (satu) bulan sejak permohonan izin
dikembalikan kepada Pengelola bendungan.

(5)
Dalam hal dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) atau dokumen perbaikan sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) telah memenuhi persyaratan teknis, Menteri
memberikan izin operasi bendungan.

Pasal 85

Izin operasi bendungan paling sedikit memuat:
a. identitas Pengelola bendungan;
b. lokasi bendungan yang dibangun;
c. maksud dan tujuan pembangunan bendungan;
d. jenis dan tipe bendungan yang dibangun;
e. rencana operasi dan pemeliharaan bendungan beserta
waduknya; dan
f. ketentuan hak dan kewajiban.

Pasal 86

Dalam hal bendungan untuk penampungan limbah tambang
(tailing), izin operasi bendungan diberikan oleh menteri yang
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan
di
bidang
lingkungan hidup setelah mendapat rekomendasi dari instansi
teknis
keamanan
bendungan
dan
instansi
yang
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan
di
bidang
pertambangan.

Pasal 87

(1)
Operasi dan pemeliharaan bendungan beserta waduknya
dilakukan
sesuai
dengan
rencana
pengelolaan
bendungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat
(1) huruf b.

(2) Operasi . . .

(2)
Operasi dan pemeliharaan bendungan beserta waduknya
ditujukan untuk memfungsikan dan merawat bendungan
beserta
waduknya
termasuk
memantau
perilaku
bendungan dan volume waduk agar terjaga keamanan
dan fungsinya.

(3)
Untuk
bendungan
pengelolaan
sumber
daya
air,
pemantauan volume waduk sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dilakukan dengan pengukuran sedimentasi
waduk.

(4)
Pengukuran sedimentasi waduk sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam
5 (lima) tahun.

Pasal 88

Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “setiap saat” adalah pelaksanaan sehari-
hari operasi dan pemeliharaan bendungan beserta waduknya
sesuai dengan rencana dalam situasi normal atau dalam situasi
luar biasa.

Ayat (2)
Situasi luar biasa antara lain berupa hujan badai, banjir besar,
gempa bumi, dan longsoran besar.

Pasal 89

Pelaksanaan operasi dan pemeliharaan bendungan beserta
waduknya untuk bendungan pengelolaan sumber daya air
harus sesuai dengan pedoman operasi dan pemeliharaan
bendungan beserta waduknya serta pola operasi waduk.

Pasal 90

Pelaksanaan operasi dan pemeliharaan bendungan beserta
waduknya untuk bendungan penampung limbah tambang
(tailing) atau penampung lumpur harus sesuai dengan
pedoman operasi dan pemeliharaan bendungan beserta
waduknya dan tata cara pengeluaran air dari waduk.

Pasal 91

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian izin
operasi
bendungan
dan
pelaksanaan
operasi
dan
pemeliharaan bendungan beserta waduknya diatur dengan
peraturan Menteri.
Bagian Keempat . . .

Bagian Keempat
Konservasi Sumber Daya Air pada Waduk

Paragraf 1
Umum

Pasal 92

(1)
Konservasi
sumber
daya
air
pada
waduk
untuk
pengelolaan sumber daya air ditujukan untuk menjaga
kelangsungan keberadaan, daya dukung, daya tampung,
dan fungsi sumber daya air pada waduk.

(2)
Untuk mencapai tujuan konservasi sumber daya air pada
waduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
kegiatan:
a. perlindungan dan pelestarian waduk;
b. pengawetan air; dan
c. pengelolaan
kualitas
air
dan
pengendalian
pencemaran air.

Paragraf 2
Perlindungan dan Pelestarian Waduk

Pasal 93

(1)
Perlindungan
dan
pelestarian
waduk
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 92 ayat (2) huruf a bertujuan
untuk menjaga waduk agar terpelihara keberadaan,
keberlanjutan serta menjaga fungsi waduk terhadap
kerusakan atau gangguan yang disebabkan, baik oleh
daya alam maupun tindakan manusia.

(2)
Perlindungan
dan
pelestarian
waduk
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan cara
menetapkan dan mengelola kawasan lindung waduk,
vegetatif,
dan/atau
rekayasa
teknik
sipil
melalui
pendekatan sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat
sekitar.

(3)
Perlindungan
dan
pelestarian
waduk
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. pemeliharaan kelangsungan fungsi daerah tangkapan
air;
b. pengawasan
penggunaan
lahan
pada
daerah
tangkapan air;
c. pembuatan . . .

c. pembuatan
bangunan
pengendali
erosi
dan
sedimentasi;
d. pengendalian pemanfaatan ruang pada waduk;
e. pengendalian pengolahan tanah pada kawasan hulu
waduk;
f. pengaturan daerah sempadan waduk; dan
g. peningkatan
kesadaran,
partisipasi,
dan
pemberdayaan pemilik kepentingan dalam pelestarian
waduk dan lingkungannya.

Pasal 94

(1)
Pemeliharaan kelangsungan fungsi daerah tangkapan air
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (3) huruf a
dilakukan pada kawasan hulu waduk.

(2)
Dalam
pemeliharaan
kelangsungan
fungsi
daerah
tangkapan air, Menteri, gubernur, atau bupati/walikota
sesuai dengan kewenangannya menetapkan:
a. kawasan yang berfungsi sebagai daerah tangkapan
air;
b. norma, standar, dan prosedur pelestarian fungsi
daerah tangkapan air;
c. tata cara pengelolaan kawasan daerah tangkapan air;
d. penyelenggaraan program pelestarian fungsi daerah
tangkapan air; dan
e. pemberdayaan masyarakat dalam pelestarian fungsi
daerah tangkapan air.

(3)
Dalam hal Pemilik bendungan merupakan badan usaha,
penyelenggaraan program pelestarian fungsi daerah
tangkapan air dan pemberdayaan masyarakat dalam
pelestarian fungsi daerah tangkapan air sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf d dan huruf e dilakukan
oleh Pemilik bendungan.

(4)
Dalam pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3), Pemilik bendungan dapat meminta
bantuan kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota
sesuai dengan kewenangannya untuk mengoordinasikan
penyelenggaraannya.

Pasal 95 . . .

Pasal 95

(1)
Pengawasan penggunaan lahan pada daerah tangkapan
air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (3) huruf
b dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan yang terkait dengan bidang sumber daya
air, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan
kewenangannya.

(2)
Dalam hal Pemilik bendungan merupakan badan usaha,
pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan yang terkait dengan bidang sumber daya
air, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan
kewenangannya serta Pemilik bendungan.

(3)
Dalam hal bendungan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dimiliki oleh badan usaha, Pemilik bendungan
melakukan pemantauan penggunaan lahan pada daerah
tangkapan air.

(4)
Apabila dari hasil pemantauan sebagaimana dimaksud
pada
ayat
(3)
menunjukkan
terjadinya
perubahan
penggunaan lahan pada daerah tangkapan air, Pemilik
bendungan harus melaporkan kepada menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan yang terkait
dengan
bidang
sumber
daya
air,
gubernur,
atau
bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.

Pasal 96

(1)
Pembuatan bangunan pengendali erosi dan sedimentasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (3) huruf c
menjadi
tanggung
jawab
Menteri,
gubernur,
atau
bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.

(2)
Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan
kewenangannya menetapkan:
a. lokasi bangunan pengendali erosi dan sedimentasi;
b. pelaksanaan pembangunan pengendali erosi dan
sedimentasi; dan
c. pemberdayaan
masyarakat
dalam
rangka
pembangunan pengendali erosi dan sedimentasi.

(3) Dalam . . .

(3)
Dalam hal Pemilik bendungan merupakan badan usaha,
pelaksanaan
pembangunan
pengendali
erosi
dan
sedimentasi
serta
pemberdayaan
masyarakat
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c
dilakukan oleh Pemilik bendungan.

(4)
Dalam pelaksanaan pembangunan pengendali erosi dan
sedimentasi
serta
pemberdayaan
masyarakat
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pemilik bendungan
dapat meminta bantuan kepada Menteri, gubernur, atau
bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya untuk
mengoordinasikan penyelenggaraannya.

Pasal 97

(1)
Pengendalian
pemanfaatan
ruang
pada
waduk
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (3) huruf d
meliputi daerah genangan waduk dan daerah sempadan
waduk.

(2)
Dalam rangka pengendalian pemanfaatan ruang pada
waduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri,
gubernur,
atau
bupati/walikota
sesuai
dengan
kewenangannya menetapkan:
a. pemanfaatan ruang pada waduk;
b. pengelolaan ruang pada waduk; dan
c. pemberdayaan
masyarakat
dalam
pengendalian
pemanfaatan ruang pada waduk.

(3) Pemanfaatan ruang pada daerah genangan waduk hanya
dapat dilakukan untuk:
a. kegiatan pariwisata;
b. kegiatan olahraga; dan/atau
c. budi daya perikanan.

(4) Pemanfaatan ruang pada daerah sempadan waduk hanya
dapat dilakukan untuk:
a. kegiatan penelitian;
b. kegiatan pengembangan ilmu pengetahuan; dan/atau
c. upaya mempertahankan fungsi daerah sempadan
waduk.

(5)
Penggunaan
ruang
di
daerah
sempadan
waduk
dilakukan dengan memperhatikan:
a. fungsi waduk agar tidak terganggu oleh aktivitas yang
berkembang di sekitarnya;
b. kondisi sosial, ekonomi, dan budaya setiap daerah;
dan
c. daya rusak air waduk terhadap lingkungannya.
(6) Pemanfaatan . . .

(6)
Pemanfaatan ruang pada daerah genangan waduk
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan daerah
sempadan waduk sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
hanya dapat dilakukan berdasarkan izin dari Menteri,
gubernur,
atau
bupati/walikota
sesuai
dengan
kewenangannya setelah mendapat rekomendasi dari unit
pelaksana teknis yang membidangi sumber daya air pada
wilayah sungai yang bersangkutan.

(7)
Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan
kewenangannya
menyelenggarakan
pengawasan
dan
pemantauan pemanfaatan ruang.

(8)
Pemanfaatan
ruang
untuk
budi
daya
perikanan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, dengan
menggunakan
karamba
atau
jaring
apung
harus
berdasarkan hasil kajian yang dilakukan oleh Pengelola
bendungan.

(9)
Hasil kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (8) paling
sedikit meliputi substansi:
a. fungsi sumber air;
b. daya tampung waduk;
c. daya dukung lingkungan; dan
d. tingkat kekokohan/daya tahan struktur bendungan
beserta bangunan pelengkapnya.

(10) Hasil kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dan
ayat (9) sebagai dasar dalam pemberian izin pemanfaatan
ruang untuk budi daya perikanan dengan menggunakan
karamba atau jaring apung.

(11) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata
cara permohonan serta pengkajian pemanfaatan ruang
pada waduk diatur dengan peraturan Menteri.

Pasal 98

(1)
Dalam hal Pemilik bendungan merupakan badan usaha,
pelaksanaan kegiatan pengembangan ilmu pengetahuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 ayat (4) huruf b
serta upaya mempertahankan fungsi daerah sempadan
waduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 ayat (4)
huruf c dilakukan oleh Pemilik bendungan.

(2)
Pelaksanaan
kegiatan
oleh
Pemilik
bendungan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan
oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai
dengan kewenangannya.
Pasal 99 . . .

Pasal 99

(1)
Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan
kewenangannya
menyelenggarakan
pengendalian
pengolahan
tanah
pada
kawasan
hulu
waduk
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (3) huruf e.

(2)
Penyelenggaraan pengendalian pengolahan tanah pada
kawasan hulu waduk sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan melalui kegiatan:
a. pencegahan kelongsoran;
b. pengendalian laju erosi tanah;
c. pengendalian
tingkat
sedimentasi
pada
waduk;
dan/atau
d. peningkatan peresapan air ke dalam tanah.

(3)
Pengendalian pengolahan tanah sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dilakukan dengan memperhatikan kaidah
konservasi dan fungsi lindung sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

(4)
Dalam hal Pemilik bendungan merupakan badan usaha,
pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan oleh Pemilik bendungan.

(5)
Pelaksanaan
kegiatan
oleh
Pemilik
bendungan
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikoordinasikan
oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai
dengan kewenangannya.

Pasal 100

(1)
Pengaturan
daerah
sempadan
waduk
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 93 ayat (3) huruf f merupakan
pengaturan kawasan perlindungan waduk.

(2)
Kawasan perlindungan waduk sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) meliputi ruang antara garis muka air waduk
tertinggi dan garis sempadan waduk.

(3)
Garis sempadan waduk sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) merupakan batas luar perlindungan waduk.

Pasal 101

(1)
Garis
sempadan
waduk
ditetapkan
oleh
Menteri,
gubernur,
atau
bupati/walikota
sesuai
dengan
kewenangannya
berdasarkan
usulan
dari
Pengelola
bendungan.
(2) Usulan . . .

(2)
Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
didasarkan pada kriteria penetapan garis sempadan
waduk.

(3)
Kriteria penetapan garis sempadan waduk sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. karakteristik
waduk,
dimensi
waduk,
morfologi
waduk, dan ekologi waduk;
b. operasi
dan
pemeliharaan
bendungan
beserta
waduknya; dan
c. tinggi jagaan bendungan.

(4)
Ketentuan mengenai tata cara penetapan garis sempadan
waduk dan pemanfaatan daerah sempadan waduk
termasuk sabuk hijau waduk diatur dengan peraturan
Menteri.

Pasal 102

(1)
Dalam rangka mempertahankan fungsi daerah sempadan
waduk, Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai
dengan kewenangannya menyelenggarakan pengawasan
dan
pemantauan
pelaksanaan
pengaturan
daerah
sempadan waduk.

(2)
Dalam hal Pemilik bendungan merupakan badan usaha,
penyelenggaraan
pengawasan
dan
pemantauan
pengaturan
daerah
sempadan
waduk
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
dilakukan
oleh
Pemilik
bendungan.

(3)
Penyelenggaraan oleh Pemilik bendungan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dikoordinasikan oleh Menteri,
gubernur,
atau
bupati/walikota
sesuai
dengan
kewenangannya.

Pasal 103

Untuk mempertahankan kawasan perlindungan waduk, setiap
orang dilarang:
a. membuang air limbah yang tidak memenuhi baku mutu,
limbah padat, dan/atau limbah cair; dan/atau
b. mendirikan bangunan dan memanfaatkan lahan yang
dapat mengganggu aliran air, mengurangi kapasitas
tampung waduk, atau tidak sesuai dengan peruntukannya.

Pasal 104 . . .

Pasal 104

(1)
Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan
kewenangannya
melakukan
upaya
peningkatan
kesadaran,
partisipasi,
dan
pemberdayaan
pemilik
kepentingan
dalam
pelestarian
waduk
dan
lingkungannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93
ayat (3) huruf g.

(2)
Dalam hal Pemilik bendungan merupakan badan usaha,
upaya
peningkatan
kesadaran,
partisipasi,
dan
pemberdayaan pemilik kepentingan dalam pelestarian
waduk dan lingkungannya sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 93 ayat (3) huruf g dilakukan oleh Pemilik
bendungan.

Paragraf 3
Pengawetan Air

Pasal 105

(1)
Pengawetan air pada waduk sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 92 ayat (2) huruf b ditujukan untuk
memelihara keberadaan dan ketersediaan air atau
kuantitas air sesuai dengan fungsi dan manfaatnya.

(2)
Pengawetan air pada waduk sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan dengan cara:
a. menyimpan air yang berlebih pada waduk untuk
dimanfaatkan pada waktu diperlukan;
b. menghemat air melalui pemakaian yang efisien dan
efektif; dan/atau
c. mengendalikan penggunaan air pada waduk.

Paragraf 4
Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air

Pasal 106

(1)
Pengelolaan
kualitas
air
dilakukan
untuk
mempertahankan atau memulihkan kualitas air yang
masuk dan yang berada di dalam waduk.

(2)
Pengelolaan
kualitas
air
untuk
air
yang
masuk
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh
Pengelola bendungan melalui kegiatan perbaikan kualitas
air.
(3) Pengelolaan . . .

(3)
Pengelolaan kualitas air untuk air yang berada di dalam
waduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
oleh Pengelola bendungan melalui kegiatan:
a. pemantauan kualitas air pada waduk terkait dengan
pemanfaatan air dan kesehatan lingkungan;
b. pengendalian kerusakan waduk;
c. aerasi pada waduk;
d. pemanfaatan organisme dan mikroorganisme yang
dapat menyerap bahan pencemar pada waduk; dan
e. pengendalian gulma air.

Pasal 107

(1)
Pengendalian
pencemaran
air
dilakukan
untuk
mempertahankan kualitas air yang masuk dan yang
berada di dalam waduk.

(2)
Pengendalian pencemaran air untuk air yang masuk
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh
Pengelola
bendungan
melalui
kegiatan
pencegahan
masuknya pencemar ke dalam air yang akan masuk ke
waduk.

(3)
Pengendalian pencemaran air untuk air yang berada di
dalam waduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan oleh Pengelola bendungan melalui kegiatan:
a. pencegahan masuknya pencemar ke dalam waduk;
dan
b. penanggulangan pencemaran air pada waduk.

Bagian Kelima
Pendayagunaan Waduk

Pasal 108

(1)
Pendayagunaan waduk untuk pengelolaan sumber daya
air ditujukan untuk meningkatkan kemanfaatan sumber
daya
air
guna
kepentingan
wilayah
sekitar
atau
lingkungan waduk serta pada kawasan hilir waduk.

(2)
Pendayagunaan waduk sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi pendayagunaan ruang waduk untuk:
a. penyimpanan air; dan
b. pengendalian banjir.

(3)
Pendayagunaan waduk sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan melalui kegiatan:
a. penatagunaan waduk;
b. penyediaan . . .

b. penyediaan air dan/atau daya air pada waduk;
c. penggunaan atau pengusahaan air dan/atau daya air
pada waduk; dan
d. pengusahaan kawasan bendungan beserta waduknya.

Pasal 109

Pendayagunaan waduk untuk penampungan limbah tambang
(tailing)
atau
penampungan
lumpur
ditujukan
untuk
penyediaan
ruang
waduk
guna
penampungan
limbah
tambang (tailing) atau penampungan lumpur.

Pasal 110

Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “untuk keperluan lain” adalah keperluan
yang tidak sesuai dengan rencana awal.

Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “menetapkan peruntukan air pada
waduk” adalah pengelompokan penggunaan air yang terdapat
pada waduk ke dalam beberapa golongan penggunaan air
termasuk baku mutunya, misalnya mengelompokan penggunaan
waduk ke dalam beberapa bagian menurut jenis golongan
penggunaan air untuk keperluan air baku untuk rumah tangga,
pertanian, dan usaha industri.

Pasal 111

(1)
Zona pemanfaatan waduk sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 110 ayat (2) meliputi ruang waduk sampai dengan
garis sempadan waduk sebagai fungsi lindung dan fungsi
budi daya.

(2)
Zona pemanfaatan waduk ditetapkan oleh Menteri,
gubernur,
atau
bupati/walikota
sesuai
dengan
kewenangannya
berdasarkan
usulan
Pengelola
bendungan.

(3)
Penetapan zona sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan dengan memperhatikan:
a. fluktuasi air yang dipengaruhi oleh musim;
b. kepentingan berbagai jenis pemanfaatan;
c. peran masyarakat sekitar waduk dan pihak lain yang
berkepentingan;
d. fungsi kawasan dan fungsi waduk; dan
e. keamanan bendungan beserta bangunan pelengkap.

Pasal 112

(1)
Peruntukan air pada waduk sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 110 ayat (2) ditetapkan oleh Menteri,
gubernur,
atau
bupati/walikota
sesuai
dengan
kewenangannya
berdasarkan
usulan
Pengelola
bendungan.
(2) Penetapan . . .

(2)
Penetapan peruntukan air pada waduk sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
dilakukan
dengan
memperhatikan:
a. daya tampung waduk;
b. perhitungan dan proyeksi aliran air masuk waduk;
dan
c. kebutuhan air dan/atau daya air.

Pasal 113

(1)
Penyediaan
air
dan/atau
daya
air
pada
waduk
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 ayat (3) huruf b
ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan air dan daya air
sesuai tujuan pengelolaan bendungan beserta waduknya.

(2)
Penyediaan air dan daya air dilaksanakan sesuai dengan
pola operasi waduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal
45.

Pasal 114

(1)
Penggunaan atau pengusahaan air dan/atau daya air
pada waduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108
ayat (3) huruf c ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan
air
dan/atau
daya
air
sesuai
dengan
tujuan
pembangunan bendungan beserta waduknya.

(2)
Penggunaan atau pengusahaan air dan/atau daya air
pada waduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan
berdasarkan
pedoman
operasi
dan
pemeliharaan bendungan beserta waduknya termasuk
pola operasi waduk.

Pasal 115

(1)
Penggunaan atau pengusahaan air dan/atau daya air
pada
waduk
oleh
selain
Pemilik
atau
Pengelola
bendungan harus mendapat izin penggunaan sumber
daya air untuk penggunaan atau pengusahaan air
dan/atau
daya
air
dari
Menteri,
gubernur,
atau
bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.

(2)
Pemberian izin penggunaan sumber daya air atau
pengusahaan
air
dan/atau
daya
air
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan:

a. sesuai . . .

a. sesuai dengan zona pemanfaatan dan peruntukan air
pada waduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110
ayat (2);
b. sesuai
dengan
rekomendasi
teknis
dari
unit
pelaksana teknis yang membidangi sumber daya air
pada wilayah sungai yang bersangkutan; dan
c. menjamin keamanan dan kelestarian bendungan.

(3)
Pemberian rekomendasi teknis sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf b dilakukan oleh unit pelaksana
teknis berdasarkan pertimbangan tertulis dari Pengelola
bendungan.

Pasal 116

(1)
Pengusahaan kawasan bendungan beserta waduknya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 ayat (3) huruf d
merupakan pemanfaatan kawasan bendungan beserta
waduknya.

(2)
Pengusahaan kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diselenggarakan dengan memperhatikan fungsi sosial,
daya dukung lingkungan hidup, kesehatan lingkungan,
dan kelestarian fungsi lingkungan hidup.

(3)
Pengusahaan kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat dilakukan oleh perseorangan atau badan usaha,
atau kerja sama antar badan usaha berdasarkan
persetujuan pengusahaan dari Pemilik bendungan.

(4)
Dalam
hal
bendungan
dimiliki
oleh
Pemerintah,
pemerintah provinsi, atau pemerintah kabupaten/kota,
pengusahaan kawasannya dilakukan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengajuan
permohonan pengusahaan kawasan bendungan beserta
waduknya diatur dengan peraturan Menteri.

Bagian Keenam . . .

Bagian Keenam
Pengendalian Daya Rusak Air

Pasal 117

(1)
Pengendalian daya rusak air melalui pengendalian
bendungan beserta waduknya meliputi:
a. pengendalian terhadap keutuhan fisik dan keamanan
bendungan; dan
b. pengendalian terhadap fungsi bendungan beserta
waduknya.

(2)
Pengendalian daya rusak air sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan berdasarkan peringatan dini
pada wilayah sungai yang bersangkutan.

Pasal 118

(1)
Pengendalian daya rusak air sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 117 ayat (1) terutama dilakukan dengan
mengurangi
besaran
banjir
agar
daya
rusak
air
terkendali.

(2)
Pengendalian daya rusak air dilakukan dengan cara
mengatur pembukaan dan penutupan pintu bendungan.

(3)
Pembukaan pintu bendungan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) ditujukan untuk mengatur pelepasan air
guna pengendalian daya rusak air pada kawasan hilir.

(4)
Pelepasan air sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus
tetap memperhatikan keperluan pencegahan kegagalan
bendungan terkait ruang waduk untuk pengendalian
banjir.

(5)
Pembukaan
dan
penutupan
pintu
bendungan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(2)
dilakukan
berdasarkan
pedoman
operasi
bendungan
pada
bendungan yang bersangkutan.

Pasal 119 . . .

Pasal 119

Dalam hal pelepasan air sebagaimana dimaksud dalam Pasal
118 ayat (4) pada bendungan untuk penampungan limbah
tambang (tailing), air yang akan dialirkan ke perairan umum
harus memenuhi baku mutu air sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang lingkungan hidup.

Pasal 120

Pengendalian daya rusak air yang dilakukan karena terjadinya
kegagalan bendungan, pelaksanaannya harus berdasarkan
rencana tindak darurat dan pedoman operasi bendungan
pada bendungan yang bersangkutan.

Bagian Ketujuh
Perubahan atau Rehabilitasi

Pasal 121

Ayat (1)
Perubahan
bendungan
yang
ditujukan
untuk
keamanan
bendungan dimaksudkan untuk memperkecil risiko keruntuhan
bendungan
dengan
cara
melakukan
perubahan
struktur
bendungan
untuk
memperkuat
bendungan
termasuk
menambah tinggi bendungan guna menambah tinggi jagaan
bendungan.

Yang dimaksud dengan “meningkatkan fungsi bendungan”
adalah menambah pemanfaatan air waduk, misalnya air waduk
yang semula hanya untuk irigasi dimanfaatkan pula untuk
keperluan pembangkit listrik tenaga air.

Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3) . . .

Ayat (3)
Cukup jelas.

Ayat (4)
Cukup jelas.

Pasal 122

(1)
Dalam
melakukan
perubahan
struktur
bendungan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121 ayat (2),
Pengelola bendungan harus terlebih dahulu memperoleh
persetujuan desain perubahan bendungan dari Menteri.

(2)
Persetujuan desain perubahan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diberikan berdasarkan permohonan dari
Pengelola bendungan dan rekomendasi dari instansi
teknis keamanan bendungan.
Pasal 123 . . .

Pasal 123

(1)
Rehabilitasi bendungan merupakan tindakan perbaikan
yang meliputi perekayasaan, pelaksanaan perbaikan, dan
uji perilaku bendungan yang mengalami kerusakan.

(2)
Dalam hal diperlukan tindakan pengamanan bendungan,
Pengelola
bendungan
wajib
melakukan
rehabilitasi
bendungan.

(3)
Dalam melakukan rehabilitasi bendungan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), Pengelola bendungan harus
terlebih
dahulu
memperoleh
persetujuan
desain
rehabilitasi dari Menteri.

(4)
Persetujuan desain rehabilitasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) diberikan berdasarkan permohonan dari
Pengelola bendungan dan rekomendasi dari instansi
teknis keamanan bendungan.

Pasal 124

(1)
Pelaksanaan
perubahan
bendungan
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 121 dan pelaksanaan rehabilitasi
bendungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123
dilakukan setelah memperoleh izin perubahan atau izin
rehabilitasi bendungan dari Menteri.

(2)
Izin
perubahan
atau
izin
rehabilitasi
bendungan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
diberikan
berdasarkan permohonan dari Pengelola bendungan.

(3)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus
memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan
teknis.

(4)
Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) meliputi dokumen:
a. surat
permohonan
izin
perubahan
atau
izin
rehabilitasi bendungan;
b. identitas Pengelola bendungan; dan
c. izin atau persyaratan lain sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

(5)
Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berupa dokumen:
a. persetujuan
desain
perubahan
bendungan
atau
persetujuan desain rehabilitasi bendungan; dan
b. dokumen pengelolaan lingkungan hidup.
(6) Berdasarkan . . .

(6)
Berdasarkan
permohonan
izin
perubahan
atau
rehabilitasi bendungan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), Menteri memberikan izin atau menolak permohonan
izin dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan
sejak dokumen persyaratan lengkap.

(7)
Penolakan
permohonan
izin
perubahan
atau
izin
rehabilitasi bendungan sebagaimana dimaksud pada ayat
(6) harus disampaikan secara tertulis disertai dengan
alasan penolakan.

Pasal 125

Izin perubahan atau izin rehabilitasi bendungan untuk
bendungan penampung limbah tambang (tailing), diberikan
oleh Menteri berdasarkan rekomendasi teknis dari instansi
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
lingkungan hidup dan di bidang pertambangan.

Pasal 126

(1)
Izin perubahan atau izin rehabilitasi bendungan paling
sedikit memuat:
a. identitas Pengelola bendungan;
b. lokasi bendungan yang akan dilakukan perubahan
atau rehabilitasi bendungan;
c. jenis dan tipe bendungan yang akan dilakukan
perubahan atau rehabilitasi bendungan;
d. gambar dan spesifikasi teknis;
e. jadwal pelaksanaan perubahan atau rehabilitasi
bendungan;
f. metode pelaksanaan perubahan atau rehabilitasi
bendungan;
g. ketentuan hak dan kewajiban; dan
h. jangka waktu berlakunya izin.

(2)
Dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak diterbitkannya
izin
perubahan
atau
izin
rehabilitasi
bendungan,
Pengelola bendungan wajib melaksanakan perubahan
atau rehabilitasi bendungan sesuai dengan jadwal
pelaksanaan perubahan atau rehabilitasi bendungan.

(3)
Dalam hal terjadi keadaan tertentu yang mengakibatkan
perubahan atau rehabilitasi bendungan tidak dapat
dipenuhi sesuai dengan jadwal pelaksanaan perubahan
atau
rehabilitasi
bendungan,
pemberi
izin
dapat
memberikan perpanjangan waktu izin perubahan atau
izin rehabilitasi bendungan.
Pasal 127 . . .

Pasal 127

Yang dimaksud dengan “peraturan perundang-undangan” adalah
antara
lain
peraturan
perundang-undangan
di
bidang
ketenagakerjaan, di bidang jasa konstruksi, dan di bidang lingkungan
hidup.

Pasal 128

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perubahan atau
rehabilitasi bendungan dan pemberian izin perubahan atau
izin rehabilitasi bendungan diatur dengan peraturan Menteri.

Bagian Kedelapan
Penghapusan Fungsi Bendungan

Pasal 129

(1)
Bendungan yang tidak mempunyai manfaat lagi atau
terjadi
kegagalan
bendungan
yang
mengancam
keselamatan
masyarakat,
Pemilik
bendungan
wajib
melakukan penghapusan fungsi bendungan.

(2)
Penghapusan fungsi bendungan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan dengan cara membongkar
bendungan oleh Pemilik bendungan.

(3)
Dalam hal Pemilik bendungan sebagaimana dimaksud
pada
ayat
(2)
tidak
melaksanakan
pembongkaran
bendungan, pembongkaran bendungan dilakukan oleh
Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan
kewenangannya.

(4)
Biaya untuk pelaksanaan pembongkaran bendungan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi tanggung
jawab Pemilik bendungan.

Pasal 130

(1)
Dalam
hal
pembongkaran
bendungan
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 129 ayat (2) dapat menimbulkan
bahaya terhadap keamanan dan kelestarian fungsi
lingkungan, baik di sekitar kawasan bendungan maupun
hilir
bendungan,
Pemilik
bendungan
wajib
mempertahankan fisik bendungan.

(2) Dalam . . .

(2)
Dalam mempertahankan fisik bendungan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Pemilik bendungan wajib
menjaga, memelihara, dan mempertahankan keamanan
bendungan serta lingkungannya.

Pasal 131

(1)
Penghapusan fungsi bendungan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 129 ayat (2) dan Pasal 130 ayat (1)
dilakukan
berdasarkan
izin
penghapusan
fungsi
bendungan dari Menteri.

(2)
Izin
penghapusan
fungsi
bendungan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
diberikan
berdasarkan
rekomendasi dari instansi teknis keamanan bendungan
dan instansi terkait lainnya.

Pasal 132

Ayat (1)
Bahaya yang ditimbulkan misalnya banjir akibat bendungan
dibongkar
atau
terjadinya
keruntuhan
bendungan
yang
dipertahankan.

Ayat (2) . . .

Ayat (2)
Pengelolaan pasca penghapusan fungsi bendungan misalnya
kegiatan menjaga kelestarian lingkungan dengan dibongkarnya
bendungan atau keamanan bendungan terhadap keruntuhan
bagi bendungan yang dipertahankan.

Pasal 133

Dalam hal bendungan yang dihapus fungsinya sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 129 ayat (2) dan Pasal 130 ayat (1)
merupakan barang milik negara/daerah, penghapusannya
dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

Pasal 134

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penghapusan
fungsi bendungan, tata cara pemberian izin penghapusan
fungsi bendungan, dan pengelolaan pasca penghapusan
fungsi bendungan diatur dengan peraturan Menteri.

Bagian Kesembilan . . .

Bagian Kesembilan
Kerja Sama Pengelolaan Bendungan

Pasal 135

(1)
Dalam
pengelolaan
bendungan
beserta
waduknya,
Pemerintah,
pemerintah
provinsi,
pemerintah
kabupaten/kota, dan badan usaha dapat melakukan
kerja sama.

(2)
Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan ketentuan:
a. memperhatikan kepentingan Pemerintah, pemerintah
provinsi,
dan/atau
pemerintah
kabupaten/kota
dalam wilayah sungai yang bersangkutan;
b. dituangkan dalam perjanjian kerja sama pengelolaan
bendungan beserta waduknya; dan
c. dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 136

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara kerja sama
pengelolaan bendungan beserta waduknya diatur dengan
peraturan Menteri.

Bagian Kesepuluh
Pengelolaan Bendungan Lain

Pasal 137

(1)
Pengelolaan bendungan selain bendungan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dilakukan sesuai
dengan tahapan pengelolaan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 74.

(2)
Pelaksanaan
pengelolaan
bendungan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harus dilaporkan kepada
Menteri.

(3)
Ketentuan mengenai persyaratan teknis, tata cara
perizinan, persetujuan dan pelaporan dalam pengelolaan
bendungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dengan peraturan Menteri.

Pasal 138

(1)
Keamanan bendungan ditujukan untuk melindungi
bendungan dari kegagalan bendungan dan melindungi
jiwa, harta, serta prasarana umum yang berada di
wilayah yang terpengaruh oleh potensi bahaya akibat
kegagalan bendungan.

(2)
Keamanan bendungan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
a. penyelenggara keamanan;
b. penyelenggaraan keamanan; dan
c. tanggung jawab kegagalan bendungan.

Bagian Kedua
Penyelenggara Keamanan Bendungan

Pasal 139

Penyelenggara keamanan bendungan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 138 ayat (2) huruf a terdiri atas:
a. instansi teknis keamanan bendungan;
b. unit pelaksana teknis bidang keamanan bendungan; dan
c. Pembangun bendungan dan Pengelola bendungan.

Pasal 140

(1)
Instansi teknis keamanan bendungan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 139 huruf a bertugas:
a. melakukan
pengkajian
terhadap
hasil
evaluasi
keamanan bendungan;
b. memberikan
rekomendasi
mengenai
keamanan
bendungan; dan
c. menyelenggarakan inspeksi bendungan.

(2)
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada
ayat
(1),
instansi
teknis
keamanan
bendungan
menyelenggarakan fungsi:
a. pemberian . . .

a. pemberian
rekomendasi
kepada
Menteri
dalam
rangka pemberian persetujuan desain, izin pengisian
awal, izin operasi, persetujuan desain perubahan atau
persetujuan desain rehabilitasi, dan izin penghapusan
fungsi bendungan;
b. pemberian
rekomendasi
kepada
menteri
yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
lingkungan hidup dalam rangka pemberian izin
penempatan awal limbah tambang (tailing) dan izin
operasi
untuk
bendungan
penampung
limbah
tambang (tailing);
c. pengkajian terhadap hasil kegiatan yang dilakukan
oleh
unit
pelaksana
teknis
bidang
keamanan
bendungan; dan
d. penyelenggaraan inspeksi bendungan.

(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi dan tata
kerja instansi teknis keamanan bendungan diatur
dengan peraturan Menteri.

Pasal 141

(1)
Unit pelaksana teknis bidang keamanan bendungan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 139 huruf b
bertugas
memberikan
dukungan
teknis
keamanan
bendungan
kepada
instansi
teknis
keamanan
bendungan.

(2)
Dalam
memberikan
dukungan
teknis
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), unit pelaksana teknis bidang
keamanan bendungan melakukan kegiatan:
a. pengumpulan dan pengolahan data;
b. pengkajian
bendungan
dan
analisis
perilaku
bendungan;
c. penyelenggaraan inspeksi bendungan;
d. penyiapan saran teknis bendungan; dan
e. inventarisasi
dan
registrasi
bendungan
serta
klasifikasi bahaya bendungan.

(3)
Unit pelaksana teknis bidang keamanan bendungan
ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 142

Pembangun
bendungan
dan
Pengelola
bendungan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 139 huruf c bertugas
melakukan evaluasi keamanan bendungan dan pemantauan
serta pemeriksaan kondisi bendungan.
Bagian Ketiga . . .

Bagian Ketiga
Penyelenggaraan Keamanan Bendungan

Pasal 143

Penyelenggaraan
keamanan
bendungan
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) huruf b meliputi:
a. evaluasi keamanan bendungan;
b. pemantauan
dan
pemeriksaan
terhadap
kondisi
bendungan; dan
c. penyelenggaraan inspeksi bendungan.

Pasal 144

(1)
Evaluasi keamanan bendungan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 143 huruf a dilakukan terhadap:
a. perencanaan pembangunan bendungan;
b. pelaksanaan konstruksi;
c. pengisian awal waduk;
d. operasi dan pemeliharaan;
e. perubahan atau rehabilitasi; dan
f.
kondisi
bendungan
pasca
penghapusan
fungsi
bendungan.

(2)
Evaluasi keamanan bendungan dan pemantauan serta
pemeriksaan kondisi bendungan yang dilakukan oleh
Pembangun
bendungan
atau
Pengelola
bendungan
hasilnya disampaikan kepada instansi teknis keamanan
bendungan.

(3)
Instansi
teknis
keamanan
bendungan
melakukan
pengkajian atas hasil evaluasi keamanan bendungan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

(4)
Berdasarkan pengkajian sebagaimana dimaksud pada
ayat (3), instansi teknis keamanan bendungan menyusun
rekomendasi
sebagai
dasar
bagi
Menteri
dalam
pemberian
persetujuan
dan/atau
izin
pada
tahap
pembangunan dan pengelolaan bendungan.

(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan
evaluasi dan pengkajian evaluasi keamanan bendungan
diatur dengan peraturan Menteri.

Pasal 145 . . .

Pasal 145

(1)
Pemantauan
dan
pemeriksaan
terhadap
kondisi
bendungan dan penyelenggaraan inspeksi bendungan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 143 huruf b dan
huruf c ditujukan untuk mengetahui secara dini
permasalahan atau apabila terdapat gejala kegagalan
bendungan dan status keamanan bendungan.

(2)
Penyelenggaraan
inspeksi
bendungan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan:
a. penelitian terhadap kondisi fisik bendungan dan
bangunan pelengkapnya; dan
b. pengecekan instrumen bendungan.

(3)
Penyelenggaraan
inspeksi
bendungan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) terdiri atas inspeksi tahunan,
inspeksi besar, dan inspeksi khusus/luar biasa.

(4)
Inspeksi besar sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dilakukan 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.

(5)
Inspeksi khusus/luar biasa sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dilakukan apabila terjadi kejadian luar biasa.

(6)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemantauan,
pemeriksaan, dan inspeksi bendungan diatur dengan
peraturan Menteri.

Bagian Keempat
Tanggung Jawab Kegagalan Bendungan

Pasal 146

(1)
Dalam hal terjadi kegagalan bendungan yang diakibatkan
karena kesalahan:
a. perencanaan, tanggung jawab kegagalan bendungan
menjadi tanggung jawab perencana;
b. pelaksanaan konstruksi, tanggung jawab kegagalan
bendungan
menjadi
tanggung
jawab
pelaksana
konstruksi dan/atau pengawas konstruksi;
c. pengisian awal waduk, tanggung jawab kegagalan
bendungan menjadi tanggung jawab perencana,
pelaksana
konstruksi,
pengawas
konstruksi,
dan/atau Pembangun bendungan; dan
d. pengelolaan . . .

d. pengelolaan, tanggung jawab kegagalan bendungan
menjadi tanggung jawab Pengelola bendungan.

(2)
Tanggung
jawab
perencana,
pelaksana
konstruksi,
pengawas
konstruksi,
Pembangun
bendungan,
dan
Pengelola bendungan dilakukan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

(3)
Ketentuan mengenai kriteria dan tolok ukur kegagalan
bendungan diatur dengan peraturan Menteri.

Pasal 147

(1)
Kegagalan bendungan dinilai dan ditetapkan bersama
oleh tim penilai ahli yang profesional dan kompeten
dalam bidang yang berkaitan dengan bendungan serta
bersifat independen dan mampu memberikan penilaian
secara obyektif.

(2)
Tim penilai ahli dipilih oleh Pembangun bendungan atau
Pengelola bendungan bersama dengan perencana dan
pelaksana konstruksi dan ditetapkan oleh Pemilik
bendungan.

(3)
Tim penilai ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
harus ditetapkan paling lama 1 (satu) bulan sejak
diterimanya laporan mengenai terjadinya kegagalan
bendungan.

(4)
Tim penilai ahli harus melaporkan hasil penilaiannya
kepada pihak yang menetapkannya dan tembusannya
disampaikan kepada Menteri.

(5)
Menteri berwenang untuk mengambil tindakan tertentu
apabila kegagalan bendungan mengakibatkan kerugian
dan/atau menimbulkan gangguan pada keselamatan
umum.

(6)
Pelaksanaan tugas tim penilai ahli kegagalan bendungan
dilakukan
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan.

Pasal 148

(1)
Pembiayaan bendungan beserta waduknya meliputi
biaya:
a. pembangunan bendungan; dan
b. pengelolaan bendungan beserta waduknya.

(2)
Biaya pembangunan bendungan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a meliputi biaya:
a. persiapan pembangunan;
b. perencanaan pembangunan;
c. pengadaan tanah;
d. pemindahan dan pemukiman kembali penduduk;
e. persiapan pelaksanaan konstruksi;
f. pelaksanaan konstruksi dan pengawasan konstruksi;
dan
g. pengisian awal waduk.

(3)
Biaya
pengelolaan
bendungan
beserta
waduknya
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi
biaya:
a. operasi dan pemeliharaan;
b. konservasi pada waduk;
c. perubahan bendungan atau rehabilitasi bendungan;
d. penghapusan fungsi bendungan; dan
e. pengelolaan pasca penghapusan fungsi bendungan.

Pasal 149

(1)
Biaya pembangunan bendungan dan biaya pengelolaan
bendungan beserta waduknya disediakan oleh Pemilik
bendungan.

(2)
Dalam hal Pemilik bendungan sebagaimana dimaksud
pada
ayat
(1)
merupakan
Pemerintah,
pemerintah
provinsi,
atau
pemerintah
kabupaten/kota,
biaya
pembangunan
bendungan
dan
biaya
pengelolaan
bendungan beserta waduknya dapat bersumber dari:
a. anggaran pendapatan dan belanja negara;
b. anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi;
c. anggaran
pendapatan
dan
belanja
daerah
kabupaten/kota; dan/atau
d. sumber pembiayaan lain sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 150 . . .

Pasal 150

(1)
Dalam hal badan usaha selaku Pemilik bendungan
menyerahkan
pengelolaan
bendungan
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 78 ayat (1), Pemilik bendungan
harus menyediakan biaya pengelolaan dalam bentuk
dana amanah.

(2)
Dana amanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
harus diserahkan oleh Pemilik bendungan sebelum
bendungan beserta waduknya diserahkan.

(3)
Pelaksanaan
mengenai
dana
amanah
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 151

Ketentuan lebih lanjut mengenai dana amanah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 150 diatur dengan peraturan Menteri
setelah berkoordinasi dengan Menteri Keuangan.

Pasal 152

(1)
Pemilik bendungan, Pengelola bendungan, unit pengelola
bendungan, dan unit pelaksana teknis bidang keamanan
bendungan harus menyimpan dan memelihara dokumen
pembangunan bendungan dan pengelolaan bendungan
beserta waduknya.

(2)
Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi
dokumen:
a. perencanaan;
b. pengelolaan lingkungan hidup;
c. pengadaan tanah;
d. pelaksanaan konstruksi termasuk gambar terbangun;
e. petunjuk operasi dan pemeliharaan, pemantauan
perilaku bendungan, riwayat operasi bendungan,
serta rencana tindak darurat; dan
f. laporan pelaksanaan pengelolaan lingkungan dan
pemantauan lingkungan.
(3) Dokumen . . .

(3)
Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus
disimpan selama 10 (sepuluh) tahun sejak penghapusan
fungsi bendungan.

(4)
Dokumen yang telah mencapai waktu sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) harus diserahkan Pemilik
bendungan kepada instansi yang menyelenggarakan
urusan penyimpanan arsip secara nasional atau daerah.

Pasal 153

(1)
Pengelola bendungan harus menyampaikan laporan
secara berkala mengenai informasi kondisi bendungan
beserta waduknya kepada instansi terkait.

(2)
Informasi
kondisi
bendungan
beserta
waduknya
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. perilaku struktural dan operasional;
b. hasil pembacaan instrumen beserta interpretasinya,
hasil inspeksi, dan evaluasi keamanan;
c. perubahan atau rehabilitasi;
d. kejadian
yang
berhubungan
dengan
keamanan
bendungan dan kejadian luar biasa; dan
e. kondisi air waduk termasuk alokasi air.

Pasal 154

(1)
Pengelola bendungan harus menyelenggarakan sistem
informasi bendungan beserta waduknya yang dapat
diakses oleh masyarakat.

(2)
Dalam menyelenggarakan sistem informasi sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1),
Pengelola
bendungan
melakukan:
a. pengumpulan, pengolahan, dan penyediaan data dan
informasi bendungan beserta waduknya; dan
b. pemutakhiran
informasi
bendungan
beserta
waduknya secara berkala.

Pasal 155

(1)
Menteri, gubernur, dan bupati/walikota sesuai dengan
kewenangannya
serta
masyarakat
melakukan
pengawasan
atas
penyelenggaraan
pembangunan
bendungan
dan
pengelolaan
bendungan
beserta
waduknya.

(2)
Pengawasan oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan terhadap pembangunan bendungan
dan pengelolaan bendungan beserta waduknya yang
dilaksanakan oleh Pemerintah, pemerintah provinsi,
pemerintah kabupaten/kota, dan badan usaha.

(3)
Pengawasan oleh gubernur sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan terhadap pembangunan bendungan
dan pengelolaan bendungan beserta waduknya yang
dilaksanakan oleh pemerintah provinsi, pemerintah
kabupaten/kota, dan badan usaha.

(4)
Pengawasan oleh bupati/walikota sebagaimana dimaksud
pada
ayat
(1)
dilakukan
terhadap
pembangunan
bendungan
dan
pengelolaan
bendungan
beserta
waduknya
yang
dilaksanakan
oleh
pemerintah
kabupaten/kota dan badan usaha.

(5)
Pengawasan oleh masyarakat sebagaimana dimaksud
pada
ayat
(1)
dilakukan
terhadap
pembangunan
bendungan
dan
pengelolaan
bendungan
beserta
waduknya yang diwujudkan dalam bentuk laporan atau
pengaduan
kepada
Menteri,
gubernur,
atau
bupati/walikota.

(6)
Menteri, gubernur, atau bupati/walikota menindaklanjuti
laporan hasil pengawasan atau pengaduan sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(5)
untuk
perbaikan
dan
penyempurnaan
penyelenggaraan
pembangunan
bendungan
dan
pengelolaan
bendungan
beserta
waduknya.

Pasal 156

(1)
Masyarakat mempunyai kesempatan yang sama untuk
berperan dalam proses pembangunan bendungan dan
pengelolaan bendungan beserta waduknya.

(2)
Peran masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat dilakukan dengan cara:
a. memberikan
masukan
dan
saran
dalam
pembangunan
bendungan
dan
pengelolaan
bendungan beserta waduknya;
b. mengikuti
program
pemberdayaan
masyarakat;
dan/atau
c. mengikuti
pertemuan
konsultasi
publik
dan
sosialisasi.

(3)
Dalam melaksanakan peran sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), masyarakat mempunyai hak untuk:
a. memperoleh
informasi
mengenai
rencana
pembangunan
bendungan
dan
pengelolaan
bendungan beserta waduknya;
b. menyatakan
keberatan
terhadap
rencana
pembangunan
bendungan
dan
pengelolaan
bendungan
beserta
waduknya
yang
sudah
diumumkan disertai alasannya;
c. memperoleh manfaat atas pembangunan bendungan
dan pengelolaan bendungan beserta waduknya;
d. mengajukan
pengaduan
kepada
Pembangun
bendungan atau Pengelola bendungan atas kerugian
yang
menimpa
dirinya
berkaitan
dengan
penyelenggaraan
pembangunan
bendungan
dan
pengelolaan bendungan beserta waduknya; dan/atau
e. mengajukan gugatan kepada pengadilan terhadap
berbagai masalah akibat pembangunan bendungan
dan pengelolaan bendungan beserta waduknya yang
merugikan kehidupannya.

Pasal 157

(1)
Pembangun bendungan yang melakukan pelaksanaan
konstruksi tanpa izin pelaksanaan konstruksi yang
diberikan oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 29 ayat (1) dikenai sanksi berupa penghentian
pelaksanaan konstruksi oleh Menteri.

(2)
Pembangun
bendungan
yang
tidak
melakukan
pelaksanaan konstruksi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 34 ayat (1) dikenai sanksi berupa pencabutan izin
pelaksanaan konstruksi oleh Menteri.

(3)
Pembangun bendungan yang melakukan pengisian awal
waduk tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60
ayat (2) dikenai sanksi berupa penghentian pengisian
awal waduk oleh Menteri.

(4)
Pembangun bendungan yang tidak melakukan pengisian
awal waduk sampai dengan jangka waktu sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 63 ayat (2) dikenai sanksi berupa
pencabutan izin pengisian awal waduk oleh Menteri.

(5)
Pengelola bendungan yang tidak melakukan perubahan
struktur bendungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
ayat
(3)
atau
tidak
melakukan
rehabilitasi
bendungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123 ayat
(2) dikenai sanksi berupa pencabutan izin operasi
bendungan.

(6)
Pengelola
bendungan
yang
melakukan
perubahan
bendungan atau rehabilitasi bendungan tanpa izin
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 124 ayat (1) dikenai
sanksi
berupa
penghentian
kegiatan
pelaksanaan
perubahan bendungan atau rehabilitasi bendungan.

Pasal 158

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 157 diatur dengan
peraturan Menteri.

Pasal 159

(1)
Persetujuan
atau
izin
yang
berkaitan
dengan
pembangunan dan pengelolaan bendungan yang telah
diterbitkan sebelum ditetapkannya peraturan pemerintah
ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa
berlakunya berakhir.

(2)
Pengelolaan bendungan yang telah dilaksanakan sebelum
ditetapkannya peraturan pemerintah ini yang belum
dilengkapi dengan persetujuan dan perizinan, izin operasi
bendungan harus dipenuhi paling lambat 2 (dua) tahun
setelah peraturan pemerintah ini ditetapkan.

Pasal 160

Pada saat peraturan pemerintah ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang secara hierarki berada di
bawah
peraturan
pemerintah
yang
berkaitan
dengan
bendungan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan
peraturan pemerintah ini.

Pasal 161

Peraturan pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar . . .

Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan
peraturan
pemerintah
ini
dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 Februari 2010
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 18 Februari 2010
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd

PATRIALIS AKBAR

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 45

Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT NEGARA RI
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan
Bidang Perekonomian dan Industri,

ttd

Setio Sapto Nugroho

P E N J E L A S A N
A T A S
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 37 TAHUN 2010
TENTANG
BENDUNGAN

I.
UMUM
Untuk meningkatkan kemanfaatan fungsi sumber daya air, pengawetan
air, dan pengendalian daya rusak air dapat dibangun bendungan sehingga
terbentuk waduk guna pemenuhan berbagai keperluan. Pembangunan
bendungan dapat ditujukan untuk pengelolaan sumber daya air dan
untuk penampungan limbah tambang (tailing) atau penampungan lumpur.
Pembangunan bendungan dilakukan dengan memperhatikan kondisi
sumber daya air, keberadaan masyarakat, benda bersejarah, daya dukung
lingkungan hidup, dan rencana tata ruang wilayah. Dalam hal bendungan
untuk pengelolaan sumber daya air harus didasarkan pula pada rencana
pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai.

Pembangunan bendungan untuk pengelolaan sumber daya air ditujukan
untuk penyediaan air baku bagi rumah tangga, perkotaan, industri,
penyediaan air irigasi, pengendalian banjir, penyediaan daya air untuk
pembangkit listrik tenaga air, dan untuk keperluan lainnya misalnya
pengisian kembali air tanah daerah sekitar waduk, konservasi air,
konservasi daerah sekitar waduk, serta untuk prasarana perhubungan,
perikanan, dan pariwisata. Sedangkan pembangunan bendungan untuk
penampungan limbah tambang (tailing) atau penampungan lumpur
ditujukan untuk penyediaan waduk guna penampungan limbah yaitu
limbah tambang (tailing) atau untuk penampungan lumpur yang mengalir.
Lumpur yang diatur dalam peraturan pemerintah ini adalah lumpur
akibat bencana, misalnya lumpur panas Sidoarjo.

Pembangunan bendungan mempunyai risiko tinggi berupa kemungkinan
terjadinya kegagalan bendungan yaitu keruntuhan sebagian atau seluruh
bendungan atau bangunan pelengkapnya. Selain itu, pembangunan
bendungan juga mempunyai potensi bahaya yang besar yang dapat
mengancam keselamatan masyarakat pada kawasan hilir bendungan.
Keruntuhan bendungan dapat disebabkan oleh kegagalan struktur antara
lain terjadi longsoran, kegagalan hidraulik yang mengakibatkan terjadinya
peluapan air, kegagalan operasi, dan terjadinya rembesan yang dapat
mengganggu kestabilan bendungan.
Untuk . . .

Untuk mengurangi risiko kegagalan bendungan diperlukan pengaturan
keamanan bendungan. Berdasarkan pertimbangan keamanan bendungan,
risiko
kegagalan
bendungan
meningkat
dengan
makin
tingginya
bendungan.
Oleh
karena
itu
peraturan
pemerintah
ini
meliputi
pengaturan:
a. untuk bendungan dengan tinggi 15 (lima belas) meter sebagai batas
terendah untuk memberlakukan aturan, terutama yang berkaitan
dengan keamanan bendungan;
b. untuk bendungan dengan tinggi 10 (sepuluh) sampai dengan 15 (lima
belas) meter juga dianggap mempunyai risiko kegagalan yang tinggi
apabila panjang puncak bendungan paling sedikit 500 (lima ratus)
meter atau volume tampungan waduknya paling sedikit 500.000 (lima
ratus
ribu)
meter
kubik
atau
debit
banjir
maksimal
yang
diperhitungkan paling sedikit 1.000 (seribu) meter kubik/detik; dan
c. bendungan yang mempunyai kesulitan khusus pada fondasi dan/atau
yang didesain dengan teknologi baru yaitu teknologi yang belum
pernah diterapkan pada pembangunan bendungan di Indonesia,
dan/atau mempunyai kelas bahaya tinggi.

Pembangunan bendungan memerlukan investasi yang besar yang harus
dikelola secara efisien terkait dengan kegiatan dalam pembangunan
bendungan. Pengadaan tanah untuk tapak bendungan dan daerah
genangan waduk memerlukan pembebasan kawasan yang relatif luas dan
menyangkut keberlanjutan kehidupan penduduk. Pemukiman kembali
penduduk memerlukan perhatian dalam aspek sosial dan ekonomi
sehingga tidak menimbulkan kesenjangan dengan penduduk setempat.
Pembangunan bendungan perlu direncanakan dengan cermat, dan
dilaksanakan dengan baik, serta memerlukan peran dari semua pemilik
kepentingan.

Selanjutnya
terkait
dengan
pertimbangan
keamanan
bendungan,
pembangunan bendungan diselenggarakan dalam tahapan yang meliputi,
persiapan
pembangunan,
perencanaan
pembangunan,
pelaksanaan
konstruksi, dan pengisian awal waduk. Pembangunan bendungan yang
telah selesai dilaksanakan, dilanjutkan dengan pemanfaatan bendungan
beserta waduknya sesuai dengan tujuan pembangunan, dalam tahapan
pengelolaan bendungan beserta waduknya yang meliputi operasi dan
pemeliharaan, kemungkinan perubahan bendungan atau rehabilitasi
bendungan, dan diakhiri dengan penghapusan fungsi bendungan.

Untuk menghindari kemungkinan terjadi kegagalan bendungan dilakukan
penyelenggaraan keamanan bendungan dalam keseluruhan tahapan
pembangunan bendungan dan pengelolaan bendungan beserta waduknya.
Penyelenggara keamanan bendungan adalah instansi teknis keamanan
bendungan,
unit pelaksana
teknis bidang
keamanan
bendungan,
Pembangun bendungan, dan Pengelola bendungan.
Dalam . . .

Dalam rangka mewujudkan ketertiban pembangunan bendungan dan
pengelolaan
bendungan
beserta
waduknya,
serta
penyelenggaraan
keamanan bendungan, diperlukan instrumen pengendalian yang berupa
izin dan persetujuan dalam tahapan pembangunan bendungan dan
pengelolaan bendungan beserta waduknya. Keseluruhan izin dan
persetujuan yang diperlukan meliputi izin penggunaan sumber daya air,
persetujuan prinsip pembangunan, persetujuan desain, izin pelaksanaan
konstruksi, izin pengisian awal waduk, izin operasi bendungan,
persetujuan desain perubahan atau persetujuan desain rehabilitasi, izin
perubahan bendungan atau izin rehabilitasi bendungan, dan izin
penghapusan fungsi bendungan.

Peraturan pemerintah ini memuat pengaturan untuk terwujudnya tertib
penyelenggaraan pembangunan bendungan dan pengelolaan bendungan
beserta waduknya yang selaras dengan daya dukung lingkungan hidup,
memenuhi kaidah-kaidah kelayakan teknis dan ekonomis serta keamanan
bendungan, dalam rangka mengurangi dampak negatif aspek lingkungan
hidup, dan terjaganya keselamatan umum terkait kemungkinan terjadinya
kegagalan bendungan, dan dalam rangka menjaga kelestarian sumber
daya air serta meningkatkan kemanfaatan fungsi sumber daya air,
pengawetan air, pengendalian daya rusak air, dan menjaga keamanan
serta keselamatan lingkungan hidup.

II.
PASAL DEMI PASAL