Dalam Peraturan Menteri Perdagangan ini yang dimaksud dengan:
1. Aparatur Kementerian Perdagangan adalah Pegawai Aparatur Sipil Negara sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Calon Pegawai Negeri Sipil, dan pihak yang diperbantukan, dipekerjakan, atau ditugaskan pada Kementerian Perdagangan.
2. Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas yaitu meliputi uang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya, baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri, yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.
3. Gratifikasi yang Dianggap Suap adalah pemberian yang diterima oleh Aparatur Kementerian Perdagangan yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12B UNDANG-UNDANG Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UNDANG-UNDANG Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
4. Kedinasan adalah seluruh kegiatan resmi Aparatur Kementerian Perdagangan yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas, fungsi, dan jabatannya atau penugasan.
5. Konflik Kepentingan adalah situasi dimana seorang Aparatur Kementerian Perdagangan yang mendapatkan kewenangan atau kekuasaan berdasarkan peraturan perundang-undangan, pendelegasian kewenangan atau kuasa, memiliki atau diduga memiliki kepentingan pribadi/kelompok yang memberikan keuntungan atau manfaat pribadi/kelompok yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan atas keputusan atau persetujuan yang akan diberikan.
6. Berlaku Umum adalah kondisi pemberian yang diberlakukan sama untuk semua dalam hal jenis, bentuk, persyaratan atau nilai, sesuai dengan standar biaya yang berlaku, dan memenuhi kewajaran atau kepatutan.
7. Musibah adalah suatu kejadian atau peristiwa menyedihkan yang menimpa seseorang, yang mempunyai pengaruh terhadap kondisi fisik, psikis, dan/atau keuangan sesorang, seperti: kematian, sakit kronis atau sakit akibat kecelakaan.
8. Bencana adalah keadaan kahar yang ditetapkan oleh pihak yang berwenang.
9. Formulir Gratifikasi adalah lembar isian yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dalam bentuk elektronik atau non-elektronik untuk melaporkan penerimaan Gratifikasi.
10. Laporan Gratifikasi adalah dokumen yang dibuat oleh Aparatur Kementerian Perdagangan selaku penerima Gratifikasi yang berisi informasi penerimaan Gratifikasi dan tertuang dalam Formulir Gratifikasi yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
11. Orang adalah perseorangan atau badan hukum.
12. Hari adalah hari kerja.
13. Penanganan Laporan Gratifikasi adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan secara sistematis dimulai dari pencatatan, analisis, klarifikasi dan verifikasi laporan, usulan penetapan status kepemilikan Gratifikasi, serta penyerahan surat penetapannya kepada pelapor.
