(1) Susunan organisasi UPTD PPA tingkat daerah provinsi Kelas A sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a terdiri atas:
a. Kepala UPTD PPA;
b. Subbagian tata usaha;
c. Seksi pengaduan;
d. Seksi tindak lanjut; dan
e. Kelompok jabatan fungsional.
(2) Kepala UPTD PPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, mempunyai tugas memimpin, mengoordinasikan, dan mengendalikan UPTD dalam menyelenggarakan layanan perlindungan bagi perempuan dan anak yang mengalami masalah kekerasan, diskriminasi, perlindungan khusus, dan masalah lainnya.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Kepala UPTD PPA menyelenggarakan fungsi:
a. mengoordinasikan dan mengendalikan semua kegiatan penyelenggaraan layanan di UPTD PPA;
b. menyusun program kerja UPTD PPA;
c. menyusun rekomendasi hasil pengelolaan kasus;
d. mengevaluasi hasil kerja UPTD PPA;
e. membina dan meningkatkan kemampuan para pegawai dalam lingkungan UPTD PPA; dan
f. melaksanakan administrasi UPTD PPA.
(4) Subbagian tata usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, mempunyai tugas untuk melakukan:
a. penyiapan penyusunan rencana program dan anggaran;
b. pelaksanaan akuntansi dan pelaporan keuangan;
c. penyiapan bahan administrasi sumber daya manusia;
d. pelaksanaan ketatausahaan dan pencatatan data korban; dan
e. pelaksanaan kerumahtanggaan.
(5) Seksi pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, mempunyai tugas untuk:
a. melakukan penerimaan dan klarifikasi pengaduan masyarakat;
b. melakukan penjangkauan korban yang dilaporkan secara tidak langsung;
c. melakukan pengelolaan kasus; dan
d. melindungi korban di penampungan sementara.
(6) Seksi tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, mempunyai tugas untuk:
a. melaksanakan mediasi;
b. melakukan pendampingan hukum pada saat proses diversi, restitusi dan pendampingan pada saat proses peradilan, serta bantuan hukum lainnya; dan
c. melakukan pendampingan korban dalam upaya pemulihan.