Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disingkat UKPBJ adalah unit kerja yang menjadi pusat keunggulan pengadaan barang/jasa pada Kementerian Agama.
2. Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut Pengadaan Barang/Jasa adalah kegiatan pengadaan barang/jasa oleh Kementerian Agama yang dibiayai dari anggaran pendapatan belanja negara yang prosesnya sejak identifikasi kebutuhan sampai dengan serah terima hasil pekerjaan.
3. Pemilihan Penyedia Barang/Jasa adalah bagian dari kegiatan Pengadaan Barang/Jasa yang prosesnya dimulai dari pengumuman sampai dengan menjawab sanggah.
4. Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah Menteri Agama sebagai pemegang kewenangan penggunaan anggaran Kementerian Agama.
5. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada Kementerian Agama.
6. Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA atau KPA untuk mengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran pendapatan dan belanja negara pada Kementerian Agama.
7. Pengelola Pengadaan Barang/Jasa adalah pejabat fungsional yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa.
8. Pejabat Pengadaan adalah pejabat administrasi atau pejabat fungsional yang ditetapkan oleh PA atau KPA untuk melaksanakan pengadaan langsung, penunjukan langsung, dan/atau e-purchasing pada Kementerian Agama.
9. Kelompok Kerja Pemilihan yang selanjutnya disebut Pokja Pemilihan adalah aparatur sipil negara yang ditetapkan oleh kepala UKPBJ untuk mengelola Pemilihan Penyedia Barang/Jasa pada Kementerian Agama.
10. Pejabat Pemeriksa Hasil Pekerjaan yang selanjutnya disebut PjPHP adalah pejabat administrasi atau pejabat fungsional pada Kementerian Agama yang bertugas memeriksa administrasi hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa pada Kementerian Agama.
11. Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan yang selanjutnya disingkat PPHP adalah pejabat administrasi dan/atau pejabat fungsional pada Kementerian Agama yang bertugas memeriksa administrasi hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa pada Kementerian Agama.
12. Penyedia Barang/Jasa adalah pelaku usaha yang menyediakan barang/jasa berdasarkan kontrak.
13. Dokumen Pemilihan adalah dokumen yang ditetapkan oleh Pokja Pemilihan atau Pejabat Pengadaan yang memuat informasi dan ketentuan yang harus ditaati oleh para pihak dalam Pemilihan Penyedia.
14. Layanan Pengadaan Secara Elektronik yang selanjutnya disingkat LPSE adalah layanan pengelolaan teknologi informasi untuk menfasilitasi pelaksanaan pengadaan barang/jasa secara elektronik.
15. Menteri adalah menteri yang meyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
16. Sekretaris Jenderal adalah Sekretaris Jenderal Kementerian Agama.
17. Kementerian adalah Kementerian Agama Republik INDONESIA.
18. Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri yang selanjutnya disingkat PTKN adalah perguruan tinggi keagamaan yang didirikan dan/atau diselenggarakan oleh Kementerian.
