(1) Untuk memperoleh penetapan sebagai IT Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld) dan Komputer Tablet sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, perusahaan harus mengajukan permohonan secara elektronik kepada Menteri dalam hal ini Direktur Jenderal, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. untuk perangkat yang berada dalam jaringan 3G dan jaringan di bawahnya, melampirkan:
1. Angka Pengenal Importir Umum (API-U) atau Angka Pengenal Importir Produsen (API-P);
2. asli penetapan sebagai IT Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld) dan Komputer Tablet, bagi perusahaan yang telah memiliki IT Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld) dan Komputer Tablet;
3. asli surat pernyataan kerjasama dengan paling sedikit 3 (tiga) distributor; dan
4. rekomendasi dari Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika, Kementerian Perindustrian.
b. Untuk perangkat yang berada dalam jaringan 4G LTE, melampirkan:
1. Angka Pengenal Importir Produsen (API-P);
2. asli penetapan sebagai IT Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld) dan Komputer Tablet, bagi perusahaan yang telah memiliki IT Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld) dan Komputer Tablet;
3. asli surat pernyataan kerjasama dengan paling sedikit 3 (tiga) distributor; dan
4. industri dari Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika, Kementerian Perindustrian.
(2) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 4 memuat keterangan mengenai:
a. bukti pembangunan industri Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld) dan Komputer Tablet di dalam negeri; atau bukti kerjasama dengan industri Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld) dan Komputer Tablet di dalam negeri, untuk perusahaan yang melakukan kegiatan usaha berupa manufaktur, design house, dan/atau riset dan pengembangan, di bidang industri telepon seluler, komputer genggam (handheld), dan komputer tablet.
(3) Direktur Jenderal dapat membentuk tim yang bertugas melakukan pemeriksaan lapangan untuk mengetahui kebenaran dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
(4) Direktur Jenderal atas nama Menteri menerbitkan:
a. IT Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld) dan Komputer Tablet paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar; atau
b. penolakan penetapan sebagai IT Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld) dan Komputer Tablet paling lama 5 (lima) hari kerja sejak permohonan diterima, dalam hal permohonan tidak lengkap dan/atau tidak benar.
(5) Direktur Jenderal mendelegasikan penolakan penerbitan penetapan sebagai IT Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld) dan Komputer Tablet sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b kepada Direktur Impor.
2. Ketentuan Pasal 7 diubah, sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut:
