Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 41-m-ind-per-5-2014 Tahun 2014 tentang LARANGAN PENGGUNAAN HYDROCHLOROFLUOROCARBON (HCFC) DI BIDANG PERINDUSTRIAN

PERMEN No. 41-m-ind-per-5-2014 Tahun 2014 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Hydrochlorofluorocarbon yang selanjutnya disebut dengan HCFC adalah senyawa kimia yang berpotensi dapat merusak molekul ozon di lapisan stratosfer.
2. Barang adalah produk yang pada proses produksi dan/atau pengoperasiannya menggunakan dan/atau mengandung HCFC.
3. Perusahaan Industri adalah Setiap Orang yang melakukan kegiatan di bidang usaha Industri yang berkedudukan di INDONESIA.
4. Surat Pertimbangan Teknis adalah surat yang diterbitkan unit kerja yang berwenang, yang berisi penjelasan secara teknis atas suatu produk dan bukan merupakan izin/persetujuan impor.
www.djpp.kemenkumham.go.id

5. Direktur Jenderal Pembina Industri adalah Direktur Jenderal di lingkungan Kementerian Perindustrian yang melaksanakan pembinaan Industri sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Pasal 2

(1) HCFC sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 merupakan salah satu jenis Bahan Perusak Lapisan Ozon (BPO).
(2) HCFC sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan sebagai bahan baku/penolong proses produksi dan/atau pengoperasian produk sebagai berikut:
a. pendingin ruangan (AC);
b. mesin pengatur suhu udara;
c. alat/mesin refrigerasi;
d. busa atau foam;
e. pemadam api; dan/atau
f. pelarut.
(3) Uraian HCFC sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini.

Pasal 3

Mulai 1 Januari 2015 HCFC jenis HCFC-22 dan HCFC-141b dilarang untuk digunakan pada:
a. pengisian dalam proses produksi mesin pendingin ruangan (AC), mesin pengatur suhu udara, dan alat/mesin refrigerasi;
b. proses produksi rigid foam untuk barang freezer, domestic refrigerator, boardstock/laminated, refrigerated trucks; dan
c. proses produksi integral skin untuk penggunaan di sektor automotive dan furniture.

Pasal 4

Mulai 31 Desember 2030 HCFC sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) dilarang digunakan untuk pemeliharaan barang.

Pasal 5

HCFC sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilarang digunakan bagi investasi baru dan/atau dalam rangka perluasan.

www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 6

(1) HCFC sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) dapat didaur ulang.
(2) Hasil daur ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat digunakan untuk pemeliharaan barang yang sistem kerjanya menggunakan HCFC.

Pasal 7

Barang yang tidak menggunakan HCFC wajib diberi logo sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri ini.

Pasal 8

(1) HCFC impor dapat digunakan sebagai bahan baku/penolong proses produksi dan/atau pengoperasian produk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
(2) Importasi HCFC sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berdasarkan Surat Pertimbangan Teknis dari Direktur Jenderal Pembina Industri.
(3) Pengajuan permohonan Surat Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Direktur Jenderal Pembina Industri melalui Unit Pelayanan Publik (UP2) Pusat, dengan melampirkan sekurang-kurangnya dokumen:
a. fotokopi Izin Usaha Industri/Tanda Daftar Industri;
b. fotokopi Angka Pengenal Importir Umum (API-U) atau Angka Pengenal Importir Produsen (API-P);
c. fotokopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
d. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
e. surat persetujuan impor HCFC periode 6 (enam) bulan sebelumnya yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang perdagangan luar negeri;
f. rekomendasi dari Deputi yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang perlindungan lapisan ozon pada kementerian yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup; dan
g. realisasi dan rencana produksi serta realisasi dan rencana penggunaan HCFC selama 1 (satu) tahun, bagi produsen untuk digunakan sendiri; atau www.djpp.kemenkumham.go.id

h. realisasi dan rencana impor serta realisasi dan rencana distribusi HCFC selama 1 (satu) tahun, bagi importir atas permintaan produsen.

Pasal 9

Produsen dan importir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf g dan huruf h wajib melaporkan realisasi impor HCFC setiap 6 (enam) bulan kepada Direktur Jenderal Pembina Industri.

Pasal 10

(1) Pengawasan atas pelaksanaan Peraturan Menteri ini dilakukan oleh Direktur Jenderal Pembina Industri berkoordinasi dengan instansi terkait.
(2) Tata cara pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Direktur Jenderal Pembina Industri.

Pasal 11

Perusahaan Industri yang melanggar ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dikenakan sanksi administrasi berupa pencabutan Izin Usaha Industri (IUI) atau Tanda Daftar Industri (TDI).

Pasal 12

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Mei 2014 MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA,

MOHAMAD S. HIDAYAT

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 Juni 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id