Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 41-permentan-ot-140-3-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN PERTANIAN BERBASIS E-PLANNING

PERMEN No. 41-permentan-ot-140-3-2014 Tahun 2014 berlaku

Pasal 1

Pedoman Perencanaan Pembangunan Pertanian Berbasis E-Planning sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.

Pasal 2

Pedoman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 digunakan sebagai acuan bagi masing-masing unit kerja Eselon I di lingkungan Kementerian Pertanian, Unit Pelaksana Teknis Pusat (UPT Pusat), Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lingkup pertanian Provinsi dan SKPD lingkup pertanian Kabupaten/Kota dalam menyusun usulan proposal rencana program dan kegiatan pembangunan pertanian.

Pasal 3

Ketentuan lebih lanjut Pedoman ini dapat diatur dengan petunjuk teknis masing-masing Eselon-I di lingkungan Kementerian Pertanian.

Pasal 4

Biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan Peraturan Menteri ini dibebankan pada anggaran masing-masing Unit Kerja Eselon I di lingkungan Kementerian Pertanian.

Pasal 5

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
www.djpp.kemenkumham.go.id

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Maret 2014 MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA, SUSWONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 Maret 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id