Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Pajak Pertambahan Nilai, yang selanjutnya disingkat PPN, adalah pajak yang dikenakan berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
2. Wajib Pajak adalah
a. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan;
b. Tentara Nasional INDONESIA;
c. Kepolisian Negara Republik INDONESIA;
d. pihak lain yang ditunjuk oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan, Tentara Nasional INDONESIA, dan Kepolisian Negara Republik INDONESIA;
e. Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional;
f. Perusahaan Penangkapan Ikan Nasional;
g. Perusahaan Penyelenggara Jasa Kepelabuhan Nasional;
h. Perusahaan Penyelenggara Jasa Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan Nasional;
i. Badan Usaha Angkutan Udara Nasional;
j. pihak yang ditunjuk oleh Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Nasional;
k. Badan Usaha Penyelenggara Sarana Perkeretaapian Umum;
l. Badan Usaha Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian Umum; dan
m. pihak yang ditunjuk oleh Badan Usaha Penyelenggara Sarana Perkeretaapian Umum dan/atau Badan Usaha Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian Umum.
3. Surat Keterangan Tidak Dipungut, yang selanjutnya disingkat SKTD, adalah surat keterangan yang menyatakan bahwaWajib Pajakmemperoleh fasilitas tidak dipungut PPN atas impor dan/atau penyerahan alat angkutan tertentu serta perolehan dan/atau pemanfaatan Jasa kena Pajak terkait alat angkutan tertentu.
4. Rencana Kebutuhan Impor dan Perolehan, yang selanjutnya disingkat RKIP,adalah daftar alat angkutan tertentu yang direncanakan untuk diimpor dan/atau diperoleh, yang digunakan untuk memperoleh fasilitas tidak dipungut PPN.
5. Laporan Realisasi Impor dan/atau Perolehan adalah laporan yang memuat informasi realisasi impor dan/atau
perolehanalat angkutan tertentu yang menggunakan fasilitas tidak dipungut PPN.
6. Surat Keterangan Tidak Dipungut Pengganti, yang selanjutnya disingkat SKTD Pengganti, adalah surat keterangan yang diterbitkan untuk mengganti SKTD dalam hal terdapat kesalahan dalam penerbitan SKTD.
7. Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional adalah badan hukum INDONESIA yang menyelenggarakan usaha jasa angkutan laut atas dasar sewa untuk jangka waktu atau perjalanan tertentu ataupun berdasarkan perjanjian dan telah memiliki surat izin usaha dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan.
8. Perusahaan Penangkapan Ikan Nasional adalah badan hukum INDONESIA atau badan usaha INDONESIA yang menyelenggarakan kegiatan untuk memperoleh ikan di perairan yang tidak dalam keadaan dibudidayakan dengan alat atau cara apa pun, yang menggunakan kapal untuk kegiatan memuat dan mengangkut, serta telah memiliki surat izin usaha dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
9. Perusahaan Penyelenggara Jasa Kepelabuhan Nasional adalah badan hukum INDONESIA yang menyelenggarakan jasa yang berkaitan dengan pelaksanaan fungsi pelabuhan antara lain jasa tunda, jasa pandu, jasa tambat, dan jasa labuh,serta telah memiliki surat izin usaha dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan.
10. Perusahaan Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan Nasional adalah badan hukum INDONESIA atau badan usaha INDONESIA yang menyelenggarakan usaha jasa pelayaran angkutan sungai, danau, dan penyeberangan dengan menggunakan kapal berbendera INDONESIA, serta telah memiliki surat izin usaha dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan.
11. Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Nasional adalah badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan hukum INDONESIA berbentuk perseroan terbatas atau koperasi, yang kegiatan utamanya mengoperasikan pesawat udara untuk digunakan mengangkut penumpang, kargo, dan/atau pos dengan memungut pembayaran.
12. Badan Usaha Penyelenggara Sarana Perkeretaapian Umumadalah badan hukum INDONESIA yang mengusahakan sarana perkeretaapian umum berupa kendaraan yang dapat bergerak di jalan rel dan telah memiliki surat izin usaha dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan.
13. Badan Usaha Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian Umumadalah badan hukum INDONESIA yang menyelenggarakan prasarana perkeretaapian berupa jalur kereta api, stasiun kereta api, dan fasilitas operasi kereta api agar kereta api dapat dioperasikan, serta telah memiliki surat izin usaha dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan.
